Tempo Sepuluh Jam, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Berhasil mengungkap Pelaku Pembunuhan Disertai...

Tempo Sepuluh Jam, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Berhasil mengungkap Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi MTSN

490 views
0
SHARE
Foto tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan beserta barang bukti yang ditemukan.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dalang pembunuhan disertai pemerkosaan yang dialami Bunga (siswi MNTS). Tersangka ditangkap sekitar Pukul 21.00 Wib, Sabtu 07/3/20 di rumah kerabatnya yang tak jauh dari rumah korban.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan Tersangka yang bernama S Alias P (16) warga Jalan DI Panjaitan, Gang Peringgan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Menurut Humas penangkapan tersebut berawal dari hasil lidik yang dilakukan oleh tim dengan melakukan pengambilan baket terhadap saksi-saksi meliputi tetangga korban, pemilik warnet serta saksi-saksi lainnya di sekitar Tempat kejadian perkara (TKP), maka diperoleh fakta tentang adanya keberadaan satu orang anak bernama S Alias P yang dini hari tanggal 7 Maret 2020 sekira pukul 04.00 Wib berada disekitaran rumah tempat tinggal korban Bunga.

“Oleh tim kemudian mengembangkan fakta tersebut dengan melakukan pencarian keberadaan S Alias P, hingga akhirnya ia berhasil ditemukan di rumah kerabatnya yang tidak jauh dari TKP. Kemudian tersangka diinterogasi oleh penyidik mengenai keberadaannya pada dini hari, akhirnya tersangka tidak dapat lagi mengelak sehingga akhirnya mengaku bahwa dia adalah pelaku yang telah menyetubuhi dan membunuh korban,” dikatakan Iptu AD Panjaitan Minggu, 08/3/20.

“Tersangka sempat beralibi dan berbelit-belit, namun berkat keuletan personel Sat Reskrim dan keterangan saksi-saksi di lapangan, semua alibi yang diberikan oleh tersangka dapat dipatahkan dan akhirnya tersangka menyerah dan mengakui perbuatannya,” Kata Humas.

“Keterangan tersangka pada pokoknya menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu 07/3/20 sekitar pukul 03.30 Wib. Tersangka keluar dari warnet yang dekat TKP, kemudian menuju rumah tempat tinggal uaknya yang posisi rumahnya tepat berada di samping rumah korban, dirumah uaknya tersangka sempat makan kemudian pada pukul 04.00 Wib tersangka keluar dari rumah. kemudian pada saat keluar dari rumah uaknya, timbul niat tersangka untuk menyetubuhi korban, dan untuk selanjutnya tersangka kemudian mengambil sendok semen yang ada disamping rumah uaknya,” Beber Iptu AD Panjaitan.

“Setelah berhasil mengambil sendok semen, tersangka lalu berjalan menuju pintu dapur rumah tempat tinggal korban, sendok semen yang dipegang nya kemudian dipergunakan untuk mencongkel celah daun pintu lalu menggerakkan kunci kayu yang modelnya dapat berputar sehingga akhirnya daun pintu dapat terbuka,”

Tambah Humas “Setelah pintu terbuka, tersangka pun masuk ke dalam rumah korban dengan melintasi dapur, ruang tamu hingga akhirnya tersangka masuk ke kamar tidur korban. Sesaat sebelum masuk ke kamar tidur korban, tepatnya diruang tamu, tersangka sempat melihat M. Hadi Sinaga (ayah korban), Nur’asiah (ibu korban) dan dua adik korban sedang dalam keadaan tidur di depan televisi,” Jelas Humas.

“Setelah tersangka berhasil masuk ke dalam kamar tidur korban, tersangka melihat korban sedang tidur di atas tilam springbed yang menggunakan baju kemeja dan celana pendek, lalu tersangka merebahkan tubuhnya disamping tubuh korban dan tersangka mengambil sebuah bantal lalu dihimpitkan tersangka dengan keras ke wajah korban, korban akhirnya terbangun dan meronta melakukan perlawanan. Melihat keadaaan tersebut tersangka kemudian mencekik dengan keras leher bagian depan korban dengan tangan kirinya sementara tangan kanan tersangka meninju daerah pipi kiri dan mulut korban sebanyak lima kali pukulan sehingga korban tidak lagi meronta melakukan perlawanan dan diduga telah meninggal dunia,” Sambung Humas.

“Melihat korban tidak berdaya lagi, tersangka lantas menurunkan celana pendek yang dipakai korban berikut celana dalamnya, lalu tersangka pun menyetubuhi korban. Setelah hasrat nya tersalurkan, tersangka pergi meninggalkan korban,” Terang AD Panjaitan.

“Sebelum meninggalkan kamar, tersangka sempat menutup wajah korban dengan sprei yang ada di atas kasur, tersangka lantas keluar rumah dari jalan yang sama, tersangka sempat merapatkan atau menutup kembali pintu dapur,” Pungkas Iptu Ahmad Dahlan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY