Suara Indonesia News – Kuningan. Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Kuningan Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap satu, serta Pengambilan Sumpah Jabatan Pungsional Guru dan penyuluh Pertanian dilaksanakan di Hotel Prima Sangkanhurip jumat, 8 januari 2021 .
Dalam Petikan Putusan Bupati Kuningan No. 830 tahun 2020 tentang pengangkatan tenaga dengan perjanjian dalam golongan, yang dibacakanKabid Pembinaan, Hartanto,SH, M.Si., menyebutkan, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 427 tenaga kerja, terdiri dari jabatan 336 fungsionaris guru dan 90 tenaga penyuluh pertanian sesuai formasi dari pusat.
Dr.H.Dian Rahmat Yanuar, Sekda Kab. Kuningan yang didampingi kepala BKPSDM,Drs.Nurohim,M.Si. dalam sambutanya, Sekda Kuningan menyampaikan, angka penganguran semakin meningkat, kita harus bersyukur karena dari 14, % anggka penggagguran,mereka sedang berdoa dan berjuang siang malam untuk bisa bekerja, ujarnya,
Untuk itu dengan dilantiknya PPPK hari ini, menset berpikir bisa meningkat etos kerja, yang tadinya tenaga honor biasa sekarang sudah mendapat kepastian, dan beriharp lebih meningkat semangat dan daya kerjanya.
Kita kembali kepada menset dan asumsi kita harus dirobah, dengan adanya kepastian hari ini yang sudah ditetapkan bersama merubah maenset dengan sikap dan pola pikir, serta atitudenya dalam bekerja. dan semoga diharapkan adanya penyusuaian atnara hablu minanas ,hablu minallah dan hablu minal alam. dalam back to basic, ujar sekda.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH. MH., dalam sambutanya , berharap, pengabdian kepada nusa dan bangsa yang dilakukan oleh tenaga PPPK, akan tergabung dalam wadah pegawai yang bernama korpri dan sumpah dan janji yang diucapkan hari ini, yang disaksikan oleh semua pihak dan Allah SWT, harus dipertanggung jawabkan.
Pegawai negri sipil yang bersetatus PPPK, walaupun tidak mendapat pensiun namun tetap dikondisikan dalam bentuk tabungan lain secara pengelolaan nya.
Menurut Bupati tetap harus bersyukur secara legal secara pormal sudah menjadi pegawai aparatur negara tetap harus dalam pengabdian. Ditahun 2018 pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang managemen perjanjian kerja dilingkup pemerintah, maka untuk hari ini,
Bupati berharap, untuk menghargai dan tetap kerja keras untuk pengabdian kepada Negara, dengan gaji “sajuta ” Sabar jujur dan takwa, jadikanlah hari ini sebagai tolak ukur tinggal landas menuju semangat baru dalam pengabdian kepada Nusa Bangsa dan Negara, dan kedepan Bupati Kuningan akan tetap mengusulkan ASN di bidang lainya, untuk tenaga kerja yang hari ini belum mendapatkan kesempatan, ujar Bupati Kuningan. (Sep/Rie)