Suara Indonesia News – Mandau, Kapolsek Mandau melalui Unit Reskrim Polsek Mandau, berhasil mengumgkap Tindak Pidana pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang terjadi hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan Tindak Pidana Karlahut ini, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila, SIK bersama anggota Reskrim Polsek Mandau, pada hari yang sama Kamis 6 Februari 2020 sekira pukul 16.00 Wib.
Setelah mendapat informasi terjadinya Karlahut Kanit beserta tim berrgerak cepat melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Jalan Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka diketahui berinisial BK (48) tahun, yang berdomisili di Jalan Asrama Tri Brata Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, luas lahan Terbakar diperkirakan lebih kurang 1 (satu) Hektar di TKP ditemukan Barang Bukti (BB) 1 (satu) buah korek api, 3 (tiga) potongan kayu bekas terbakar.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.IK, melalui Humas Polsek Mandau Brigadir Andrianto menyampaikan Kronologis secara rinci.
” Pada hari Kamis 6 Februari 2020 sekira pukul 15.30 Wib Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Pudu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi kebakaran lahan di Jalan Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis “. Ujarnya.
Diteruskan Andrianto, Unit Reskrim Polsek Mandau yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila Sik langsung melakukan penyelidikan di TKP terjadinya kebakaran lahan di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan Saksi di TKP menerangkan bahwa memang ada 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan pembakaran lahan tersebut.
Dijelaskannya, Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi, bahwa yang membakar adalah Saudra BK, Tim opsnal langsung melakukan pencarian dan didapati Saudara BK, kemudian ia nya menerangkan bahwa benar ia melakukan pembakaran di lahan tersebut ia disuruh untuk membersihkan lahan kepunyaan Saudara AR dan dibayar Rp. 1.500.000,-.
Saudara BK melakukan hal tersebut atas inisiatif dia sendiri dengan cara menumpukkan tanaman yang diimasnya lalu dibakarnya, namun api membesar dan Saudara BK sempat melakukan pemadaman, namun karena mengingat yang bersangkutan ingin melanjutkan berjualan, lalu ditinggalkanlah lahan tersebut dalam kondisi masih terbakar dan Kondisi api menjalar kepada lahan sehingga menyebabkan pohon sawit di lahan orang lain ikut terbakar. Jelas Humas Polsek Mandau.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. (Mus)