Terkait 75 Orang PMI yang Diamankan Beberap Waktu Lalu, Diduga Kojek Penyalurnya

Terkait 75 Orang PMI yang Diamankan Beberap Waktu Lalu, Diduga Kojek Penyalurnya

501 views
0
SHARE

Suara Indonesia News  – Tanjungbalai. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Seorang pria penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan cara ilegal di sebuah rumah di Jalan Jendral Sudirman, Gang Pinang Baris, Lingkungan 1, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis 31/3/2022 sekira Pukul 22:35 Wib.

Tersangka yang berhasil diamankan bernama lengkap Syafrizal Nasution Alias Gojek Alias Kojek (39), wiraswasta, warga Jalan Jend. Sudirman, Gang Pinang Baris, Lingkungan 1, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio membenarkan penangkapan terhadap tersangka Syafrizal Nasution Alias Gojek Alias Kojek. “Kojek di tangkap dari rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Gang Pinang Baris. Dari tersangka personil menyita barang bukti berupa Dua unit HP merk Nokia miliknya,” Kata AKP Eri.

“Kojek ditangkap terkait diamankannya 75 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdiri dari 28 orang perempuan, 47 orang laki-laki yang akan diberangkatkan ke Negara jiran Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan pada Hari Senin lalu, Tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 03.00 Wib di sebuah rumah yang terletak di Jalan Es Dengki Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai,” Terang Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai.

“Terhadap ke 87 orang yang ditemukan tersebut telah dilakukan proses di Polres Tanjungbalai dan telah di serahkan ke pihak  BP2MI Medan. Keterangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah memberikan informasi kepada Penyidik, kemudian Penyidik terus menidak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ucapnya.

“Hasil penyelidikan di temukan fakta bahwa pelaku penyalur PMI adalah Kojek lalu pada Kamis tanggal 31 maret 2022 sekira Pukul 22:30 Wib, di ketahui bahwa Kojek berada dirumahnya di Jalan Jend. Sudirman, Gang Pinang Baris. Dibawah pimpinan Kanit I Sat Reskrim Ipda D. J. H Manulang dan Kanit II Sat Reskrim M. Reza Fahrulrozi S. Trk. Lalu sekira Pukul 22.35 Wib, Kojek berhasil diamankan berikut barang bukti 2 unit HP merk NOKIA dari tangannya,” jelas AKP Eri Prasetio.

“Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai, terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan di persangkakan pada pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana,” Lukas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai. (Taufik H)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY