Suara Indonesia News – Konawe. Konsorsium NGO Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar aksi Unjuk Rasa dan tutup jalan Hoaling PT Wijaya Karya (Wika) dan PT Hutama Karya (HK), terkait persoalan dugaan carut marut proses pembangunan waduk diduga menabrak sejumlah Regulasi. (01/04-2022)
Sekretaris Jenderal Projamin Sultra (Hendriawan Muhtar) mengungkapkan, “Proyek Pembangunan Waduk Ameroro yang menelan Anggaran 1,5 Triliun Merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) mestinya harus mengedepankan Regulasi yang ada serta berwawasan Ekologis bukan berarti PSN lantas semau maunya untuk melakukan tindakan di lapangan tanpa memperhatikan peraturan yang ada, ujar Hendryawan Muhctar.
Berdasarkan hasil investigasi konsorsium NGO kabupaten Konawe telah menemukan salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh PT WIKA, terkait pengambilan material pasir di dalam sungai wilayah ameroro dengan cara sembunyi- sembunyi, PT Wijaya Karya (Wika) lanjut daripada itu pihak perusahaan PT.(Hutama Karya) dan PT WIKA( Wijaya Karya) diduga telah menggunakan jalan umum kabupaten dan jalan usaha tani di desa tamesandi yang kami anggap belum memiliki izin penggunaan jalan atau dispensasi oleh dinas PU kabupaten sebagaimana yang di atur dalam UU No.38 tahun 2004, serta Permen PUPR No 20 tahun 2010, yang dimna sangat jelas dalam penjelasan nya terkait penggunaan jalan umum.
Selanjutanya PT. WIKA, serta PT. HK, selaku pemenang Tender pembangunan Waduk Ameroro dengan mempihak ketigakan atau menunjuk KSO sebagai mitra kerja, kami duga kedua perusahaan seolah-olah mau cuci tangan dari permasalahan di lapangan terkait izin-izin perusahaan yang ikut penyuplai material batu dan pasir yang kami duga berdasarkan hasil pantauan kami bahwa hampir semua tidak memiliki dokumen yang resmi, bahkan ada salah satu penyuplai batu yang terindikasi melakukan penambangan diwilayah hutan konservasi yakni di Kecamatan Puriala, desa unggulino, ujar Jasmilu.
Lanjut Sekwil DPD Lipan Sultra ini, mengungkapkan adanya pembiaran terkait penambangan atau pengelolaan batu dan pasir yang tidak jelas dokumnya mestinya secara tegas aparat penegak hukum (APH) harus menindak tegas adanya persoalan tersebut bukan untuk membiarkan, sehingga menjadi bias ditingkatan sosial, setelah masa aksi melakukan demonstrasi di depan kantor perusahaan PT. WIKA dan PT. HK, tidak ada satupun perwakilan dari perusahaan yang menemuai masa aksi, lanjut dari pada itu masa langsung bergeser di polres Konawe untuk melakukan pelaporan terkait tuntutan mereka yang diterima langsung oleh kaurbin Reskrim guna untuk ditindak lanjuti. usai melakukan aksi unjuk rasa masa aksi langsung membubarkan diri sambil menunggu perkembanh aduan yang telah di sampaikan di polres Konawe. (Red SI)