Terkuak, AH Dihabisi oleh Anak Sambung Korban

Terkuak, AH Dihabisi oleh Anak Sambung Korban

731 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Polisi Sektor (Polsek) Mandau berhasil mengungkap tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan kematian terhadap AH (50) ditemukan di jalan lintas Duri – Dumai Km 13 Duri. Tersangka yakni, YP (30) seorang laki-laki bekerja sebagai buruh harian lepas, berhasil ditangkap Polisi di rumahnya Jalan SMU Ujung Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pada Jum’at (20/9/2024) sekira pukul 08.45 Wib.

Pada berita sebelumnya, AH (50) adalah korban penganiayaan yang mayatnya ditemukan warga pada Kamis (19/9/2024) di Jalan lintas Duri – Dumai Km 13, Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat mengatakan, dari temuan mayat tersebut, Team Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan upaya penyelidikan.

“Hasil dari penyelidikan diketahui identitas mayat berinisial AH, juga diketahui bahwa mayat merupakan korban tindak pidana penganiayaan,” kata Kompol Hairul, Sabtu (21/9/2024)

Gerak cepat, Team Opsnal mengidentifikasi pelaku yang merupakan seorang laki – laki diketahui keseharian bekerja sebagai pengantar air isi ulang (galon).

Mengetahui identitas pelaku, pada Jum’at (20/9/2024) sekira pukul 08.45 Wib Team Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan upaya penangkapan.

“Pelaku diamankan di Rumahnya Jalan SMU Ujung Kelurahan Pematang Pudu, dari keterangan pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, hal ini dilakukannya karena pelaku kesal terhadap korban yang sering memarahi ibunya, yang mana pelaku diketahui sebagai anak sambung korban (anak tiri),” ujarnya.

Dijelaskan Kompol Hairul, Pada saat membuang mayat ke Jalan Lintas Duri – Dumai Km. 13 Desa Sebangar pelaku di bantu oleh ibu nya.

“Saat ini Ibu pelaku masih dalam upaya penyelidikan, pelaku YP beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Atas peristiwa tersebut pelaku dapat disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana,” pungkas Kompol Hairul. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY