Tiga Serangkai Kompak Tidur di Bui Karena Nyanyian Syafri Yang Kedapatan Miliki...

Tiga Serangkai Kompak Tidur di Bui Karena Nyanyian Syafri Yang Kedapatan Miliki Sabu

394 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap dan mengamankan Tiga orang tersangka pemilik dan pengedar narkotika jenis Sabu di Tanjungbalai, Pada Rabu 04/3/2020.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi  Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, awal penangkapan kasus tersebut yaitu berawal dari diamankan nya tersangka pertama  yang diamankan bernama Syafri (29) Wiraswasta, warga Jalan H.M Nur (Koramil 17) Lingkungan I Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Syafri diamankan atas laporan masyarakat yang layak dipercaya bahwa disebuah rumah yang sering dijadikan sebagai tempat bertransakasi narkoba. Di Jalan Melati Lingkungan I Kel Tanjung Balai Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai, pada Rabu tanggal 04/3/2020, sekitar pukul 16.00 Wib,” Kata AD Panjaitan Kamis  05/3/20.

“Dari Syafri petugas berhasil menyita barang bukti Satu bungkus potongan plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,71 gram, Satu unit Hand Phone merk OPPO warna merah dan Satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat BK 6406 QAH,” Bener Humas.

Tambah AD Panjaitan, “Setelah diinterogasi Syafri menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diambilnya dari Muhammad Irfan (33) Wiraswasta, warga Jalan Pasar Benteng Lingkungan V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” Jelas nya.

“Sekitar pukul 18.00 Wib, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Muhammad Irfan, tetapi petugas tidak menemukan barang bukti jenis sabu dari M Irfan. Petugas hanya mengamankan Satu unit Hand Phone merk Samsung warna putih dan Satu unit Sepeda motor merk Mio Soul warna hitam BK 5685 QAC,” Kata AD Panjaitan.

“Setelah dilakukan interogasi kepada M Irfan, iya Mengatakan bahwa sabu yang didapat dari Syafri benar milik nya, M Irfan mengatakan sabu tersebut masih ada sama temannya yang bernama Alim Hidayat (43) Wiraswasta, warga Jalan Jend. Sudirman Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” Jelas Humas

“Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba kembali melakukan pengembangan sekitar pukul 22.00 Wib. Di Jalan M Abbas Ujung Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai, Alim Hidayat berhasil diamankan, yang keberulan saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan pada laci depan sepeda motor tersebut ditemukan barang bukti sabu,”Kata AD Panjaitan.

“Dari Alim Hidayat petugas berhasil menyita Satu bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,60 gram dan Tujuh bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,32 gram. Satu unit Hand Phone merk Nokia warna hitam serta Satu unit Sepeda motor merk Vario 150 warna putih tanpa plat,” Kata Humas lagi.

“Kembali petugas melakukan interogasi terhadap Alim Hidayat,  iya menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Dan atas perbuatan Ketiga tersangka mereka terpaksa di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses Sesuai Hukum yang berlaku,” Terang AD Panjaitan.

“Terhadap ke Tiga orang tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup bahkan hukuman mati,” Terang AD Panjaitan mengakhiri. (Taufik)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY