Suara Indonesia News – Pulau tello, Nias Selatan. Tim gabungan dari Polsek, Airud, Koramil, TNI AL, Syahbandar dan Perikanan dan Pihak pemerintah kecamatan (Camat) serta elemen masyarakat, berhasil menangkap tangan Dua orang Nelayan terduga pelaku pembom ikan di kepulauan batu. Dua orang Nelayan terduga pelaku Bom ikan (Destructive fishing) di kepulauan batu, berhasil di tangkap oleh tim gabungan pada hari jumat, 20 -01 2023 sekitar pukul 10’00 wib. (21 januari 2023)
Informasi bermula tim gabungan mendapat info dari masyarakat bahwa sedang ada pemboman ikan di sekitar perairan pulau luluang dan pulau batu, informasi dari masyarakat tersebut langsung di terima dan tanggapi oleh tim gabung yang telah dibentuk dari berbagai unsur yang langsung turun ke TKP. Ketika para tim gabungan sampai di lokasi para oknum terduga pelaku kegiatan Destructive fishing tidak bisa melarikan diri lagi seperti hal selama ini mereka lakukan, ada pun BB yang berhasil di amankan satu keranjang ikan hasil yang baru di kumpulkan dan Pontas ikan.
Kedua oknum terduga pelaku Bom ikan tersebut langsung di giring kepolsek kepulaan batu tepat nya di pulau tello.
Pihak media kami mencoba mengkonfirmasi kepada kades kedua oknum terduga pelaku Destructive fishing/pemboman ikan, menurut penuturan Kades marit baru atas nama T Dakhi, membenarkan bahwa memang warga yang di amankan tim gabungan sebagai oknum terduga pelaku Destructive fishing itu adalah warga desanya, Desa marit baru, kecamatan pulau-pulau batu utara, kabupaten nias selatan, provinsi sumatra utara .
Adapun nama kedua Oknum tersangka adalah YD dan DD dan kedua oknum masih satu keluarga atau kakak beradik, menurut beliau info yang ia dapat dari pihak berwajib bahwa BB yang di dapatkan dari TKP saat penangkapan para pelaku adalah Ikan dan Pontas ikan, besok rencana para terduga akan di bawa kepolres Nias selatan untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus ini.
Lewat pemberitaan ini Beliau berpesan dan menghimbau kepada warga desanya dan masyarakat kepulauan batu pada umumnya agar tidak melakukan hal yang serupa seperti yang di lakukan para nelayan ini karna efek dari perbuatan para oknum ini sangat merusak ekosistim biota laut,serta merusak terumbu karang serta bisa berurusan dengan pihak berwajib dengan ancaman pidana penjara
Dilain pihak Paguyuban masyarakat pulau-pulau batu Hibala sekitarnya yang di wakili R Dakhi sangat mengapresiasikan atas kinerja tim gabungan serta inisiator yg telah di bentuk di bawah komando polsek kecamatan pulau-pulau batu ,yg telah berhasil menangkap tangan para pelaku kejahatan Destructive Fishing diwilayah hukum kepulauan batu, pulau tello dimana kejahatan ini termasuk dalam kategori illegal fishing sebagai mana kita ketahui secara umum di indonesia ada 4 modus illegal fishing yaitu : “Penangkapan ikan tanpa injn,penangkapan ikan dengan ijin palsu,penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang dan penangkapan terhadap jenis atau spesies yg tidak sesuai ijin ”
Beliau mengajak masyakat kepulauan batu untuk mengawal dan mendukung pengusutan serta pendalaman kasus ini, agar bisa terungkap siapa saja pihak yg selama ini terlibat sebagai pemasok atau penyuplai bahan peledak serta pontas di wilayah kepulauan batu,kita mendukung penuh agar pihak Polres Nias selatan terus mengembangkan kasus ini agar ada efek jera di tengah masyarakat nelayan..karna kegiatan Destructive fishing atau pemboman ikan dan pontas ikan adalah jelas malanggar UU kelautan kita,dan efeknya merusak ekosistim biota laut.
Beliau ini yg juga salah seorang aktifis yg tergabung di DAG sangat berharap Kemetrian KKP Republik Indonesia melalui Derektorat jendral PSDKP (pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ) dapat segera turun ke lokasi bekerja sama dengan pemda Nias Selatan agar turun kedesa -desa untuk terus melakukan giat penyuluhan serta edukasi tentang bahaya dan efek negatif dari kegiatan Destructive fishing jangka panjang ditengah-tengah masyarakat tertama di daerah pelosok yg jauh dari pengawasan,karna untuk menertipkan kegiatan kejahatan Destructive fishing ini butuh kerja sama dan ketegasan berbagai pihak termasuk dari masyarakat sendiri.
Lewat pemberitaan ini juga Beliau berpesan kepada Pihak berwajib yang bertugas di kepulauan batu beserta tim gabungan agar jangan hanya berhenti di titik masalah ini tapi kita juga berharap agar tindakan tegas juga dapat berlaku kepada para pelaku kejahatan lainnya seperti Penertiban judi Togel ,dimana hasil pantauan dan laporan masyarakat bahwa kegiatan pejualan togel masih terus berjalan di pulau tello dengan cara modus cara baru dimana para pembeli tidak beri rekab tetapi cukup di catat aja oleh para agen penjualnya dan ini merupakan PR dari para pihak terkaid, kita harus akui bahwa memang secara data nasional dari KKP bahwa daerah wilayah perairan Nias termasuk daerah yang rawan kejahatan kegiatan Destructive fishing dan sesuai juga fakta yang di keluhkan masyarakat nelayan tradisional bahwa semakin maraknya kegiatan pemboman ikan di wilayah perairan kepulauan batu,
Bahkan para pelaku kejahatan ini sering mengacam masyarakat nelayan yg menegur mereka,ini terjadi karna memang faktor pengawasan dan penunjang patroli di wilayah pulau terluar masih kurang,Kita sangat mengharapkan keseriusan Polres Nisel terutama para penyidik kasus ini agar serius dan teliti menggali informasi kepada para terduga pelaku kejahatan Destructive fishing ,agar bisa terbongkar siapa saja yg terlibat dan dalam kasus peredaran bahan peledak di kepulauan batu.
Sekali lagi Selamat atas kesuksesan Tim Gabungan yg telah berhasil menangkap tangan pelaku kejahatan Destructive fishing di wilayah kepulauan batu,,dan semoga para pemain kelas kakap nya bisa segra terbongkar dan di usut tuntas ,pemberantasan kegiatan Destructuve fishing semoga dapat terus di gaungkan sampai kepelosok negeri sebagai mana bentuk kerja sama KKP -POLRI serat Unsur lainnya sebagai mana yg tertuang dalam nota kesepahaman nomor 01/Men- KP/KB/II/2020 tentang sinergitas Pengamanan dan penegakan hukum Bidang Kelautan dan Perikanan mengakhiri penuturannya
Kejahatan illegal fishing maupun Destructive fishing ,sebagai mana yg tertuang dalam peraturan presiden no 115 tahun 2015 tentang satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing),peraturan Metri kelautan dan perikanan no 37/Permen – KP/2017 tentang standar Operasional prosedur penegakan hukum satuan Tugas pemberantasan Penangkapan Ikan secara ilegal.
Kegiatan Kejahatan Destructive fishing ada tiga jenis Destructive fishing dengan menggunakan bahan peledak,Destructive fishing dengan menggunakan racun/pontas dan terakhir Destructive fishing dengan menggunakan setrum.pelarangan kegiatan Destructive fishing atas dasar hukum UU 45 tahun 2009 perubahan Atas UU no mor 31 tahun 2004 tentang perikanan yg berbunyi :
“(1) setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan dan /atau alat bantu penangkapan ikan yg mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia” Adapun bagi pelaku yg cukup barang bukti di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1,2 miliar atau pun kegiatan Destructive adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan pasal 84 atat 2 (jo) pasal 8 ayat (2) pasal 85 jo pasal 9 Undang -undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana telah di ubah menjadi Undang-undang nomor 45 tahun 2009 yg berbunyi di atas . (Feroni Dakhi)