Tim Gabungan Pulau Tello Amankan Pelaku Destructive Fishing

Tim Gabungan Pulau Tello Amankan Pelaku Destructive Fishing

1,145 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Pulau tello, Nias Selatan. Tim gabungan dari Polsek, Airud, Koramil, TNI AL, Syahbandar dan Perikanan dan Pihak pemerintah kecamatan (Camat) serta elemen masyarakat, berhasil menangkap tangan Dua orang Nelayan terduga pelaku pembom ikan di kepulauan batu. Dua orang Nelayan terduga pelaku Bom ikan (Destructive fishing) di kepulauan batu, berhasil di tangkap oleh tim gabungan pada hari jumat, 20 -01 2023 sekitar pukul 10’00 wib. (21 januari 2023)

Informasi bermula tim gabungan mendapat info dari masyarakat  bahwa sedang ada  pemboman ikan di sekitar perairan pulau luluang dan pulau batu, informasi  dari masyarakat tersebut  langsung di terima dan tanggapi oleh tim gabung  yang telah dibentuk dari berbagai unsur yang langsung turun ke TKP. Ketika para tim gabungan sampai di lokasi para oknum terduga pelaku kegiatan Destructive fishing tidak bisa melarikan diri lagi seperti hal selama ini mereka lakukan, ada pun BB yang berhasil di amankan satu keranjang ikan hasil yang  baru di kumpulkan dan  Pontas ikan.

Kedua  oknum terduga pelaku Bom ikan tersebut langsung di giring kepolsek kepulaan batu tepat nya di pulau tello.

Pihak media kami mencoba mengkonfirmasi kepada  kades kedua oknum terduga pelaku Destructive fishing/pemboman ikan, menurut  penuturan Kades marit baru atas nama T Dakhi, membenarkan bahwa memang warga yang di amankan tim gabungan  sebagai  oknum terduga pelaku Destructive fishing  itu adalah warga desanya, Desa marit baru, kecamatan pulau-pulau batu utara, kabupaten nias selatan, provinsi sumatra utara .

Adapun nama kedua Oknum tersangka adalah   YD dan  DD dan kedua oknum masih satu keluarga atau kakak beradik,  menurut beliau info yang ia dapat  dari pihak berwajib bahwa BB yang di dapatkan dari TKP saat penangkapan  para pelaku adalah Ikan dan Pontas ikan, besok rencana para terduga akan di bawa kepolres Nias selatan untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus ini.

Lewat pemberitaan ini Beliau berpesan dan menghimbau kepada warga desanya dan masyarakat kepulauan batu pada umumnya agar tidak melakukan hal yang serupa seperti yang di lakukan  para nelayan ini karna efek dari perbuatan para oknum ini sangat merusak ekosistim biota laut,serta merusak terumbu karang serta bisa berurusan dengan pihak berwajib dengan ancaman pidana penjara

Dilain pihak Paguyuban masyarakat pulau-pulau  batu Hibala sekitarnya yang di wakili R Dakhi  sangat mengapresiasikan atas kinerja tim gabungan serta inisiator  yg telah di bentuk di bawah komando polsek kecamatan pulau-pulau batu ,yg telah berhasil menangkap tangan para pelaku kejahatan Destructive  Fishing diwilayah  hukum kepulauan batu, pulau tello dimana kejahatan ini termasuk dalam kategori illegal fishing sebagai mana kita ketahui secara umum di indonesia ada 4 modus illegal fishing yaitu :  “Penangkapan ikan tanpa injn,penangkapan ikan dengan ijin palsu,penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang dan penangkapan  terhadap jenis  atau spesies  yg tidak sesuai ijin ”

Beliau mengajak masyakat kepulauan batu untuk mengawal dan mendukung pengusutan serta pendalaman kasus ini, agar bisa terungkap siapa saja pihak yg selama ini  terlibat sebagai pemasok atau penyuplai bahan peledak serta pontas di wilayah kepulauan batu,kita mendukung penuh agar pihak Polres Nias selatan terus mengembangkan kasus  ini  agar ada efek jera di tengah masyarakat nelayan..karna kegiatan   Destructive  fishing  atau pemboman ikan dan pontas ikan  adalah jelas malanggar UU kelautan kita,dan efeknya merusak ekosistim biota laut.

Beliau ini yg juga salah seorang aktifis yg tergabung di DAG  sangat berharap Kemetrian KKP  Republik  Indonesia melalui Derektorat jendral  PSDKP (pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan )  dapat segera turun ke lokasi  bekerja sama dengan pemda Nias Selatan agar turun kedesa -desa  untuk terus  melakukan giat penyuluhan serta edukasi tentang bahaya dan efek negatif  dari kegiatan Destructive fishing jangka panjang ditengah-tengah masyarakat tertama di daerah pelosok yg jauh dari pengawasan,karna untuk menertipkan kegiatan kejahatan Destructive fishing  ini butuh kerja sama dan ketegasan berbagai pihak termasuk dari masyarakat sendiri.

Lewat pemberitaan ini juga Beliau berpesan kepada Pihak berwajib yang bertugas di kepulauan batu  beserta tim gabungan agar jangan hanya berhenti di titik masalah ini  tapi kita juga berharap agar tindakan tegas juga dapat berlaku kepada para pelaku kejahatan lainnya seperti  Penertiban judi Togel ,dimana hasil pantauan dan laporan masyarakat bahwa kegiatan pejualan  togel  masih terus berjalan di pulau tello  dengan cara  modus cara baru dimana para pembeli tidak beri rekab tetapi cukup di catat aja oleh para agen penjualnya dan ini merupakan  PR dari para  pihak terkaid, kita harus akui bahwa memang secara  data nasional dari KKP bahwa daerah wilayah perairan Nias  termasuk daerah yang rawan kejahatan kegiatan Destructive fishing dan sesuai juga fakta yang di keluhkan masyarakat nelayan tradisional bahwa semakin maraknya kegiatan pemboman ikan di wilayah perairan kepulauan batu,

Bahkan para pelaku kejahatan ini sering mengacam masyarakat nelayan yg menegur mereka,ini terjadi karna memang faktor pengawasan dan penunjang patroli di wilayah pulau terluar masih kurang,Kita sangat mengharapkan keseriusan Polres Nisel terutama para penyidik kasus ini agar serius dan teliti menggali informasi  kepada para terduga pelaku kejahatan Destructive fishing ,agar bisa terbongkar siapa saja yg terlibat dan dalam kasus peredaran bahan peledak  di kepulauan batu.

Sekali lagi Selamat atas kesuksesan Tim Gabungan yg telah berhasil menangkap tangan pelaku kejahatan Destructive fishing di wilayah kepulauan batu,,dan semoga para pemain kelas kakap nya bisa segra terbongkar dan di usut tuntas ,pemberantasan kegiatan Destructuve fishing  semoga dapat terus di gaungkan sampai kepelosok negeri sebagai  mana bentuk kerja sama KKP -POLRI serat Unsur lainnya sebagai mana yg tertuang  dalam  nota kesepahaman nomor 01/Men- KP/KB/II/2020 tentang sinergitas Pengamanan dan penegakan hukum Bidang Kelautan dan Perikanan  mengakhiri penuturannya

Kejahatan illegal fishing maupun Destructive fishing  ,sebagai mana yg tertuang dalam peraturan presiden no 115 tahun 2015 tentang satuan tugas  pemberantasan  penangkapan ikan  secara ilegal (illegal fishing),peraturan Metri kelautan  dan perikanan no 37/Permen – KP/2017 tentang standar Operasional  prosedur  penegakan hukum satuan Tugas pemberantasan Penangkapan Ikan secara ilegal.

Kegiatan  Kejahatan Destructive fishing  ada tiga jenis  Destructive fishing dengan menggunakan  bahan peledak,Destructive fishing dengan menggunakan  racun/pontas dan terakhir Destructive fishing  dengan menggunakan setrum.pelarangan kegiatan Destructive fishing  atas dasar hukum    UU 45 tahun 2009  perubahan Atas UU no mor 31 tahun 2004 tentang   perikanan yg berbunyi  :

“(1) setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan dan /atau alat bantu penangkapan ikan yg mengganggu  dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap  ikan di wilayah  pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”  Adapun bagi pelaku  yg cukup barang bukti di ancam  dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1,2 miliar atau pun kegiatan Destructive adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan pasal 84 atat 2  (jo) pasal 8 ayat (2) pasal  85 jo pasal 9  Undang -undang RI  nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana telah di  ubah menjadi Undang-undang  nomor 45 tahun 2009  yg berbunyi di atas . (Feroni Dakhi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY