Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap DPO Tindak Pidana Korupsi 

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap DPO Tindak Pidana Korupsi 

338 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rembang berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pengamanan Terpidana, bertempat di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 23:05 wib.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran pers tertulisnya di Jakarta  yang diterima oleh Media ini, Kamis (06/05/2024).

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama                                    : Mokhammad Zahli

Tempat lahir                       : Rembang

Usia/tanggal lahir             : 54 Tahun/8 April 1970

Jenis kelamin                     : Laki-Laki

Kewarganegaraan           : Indonesia

Agama                                  : Islam

Tempat tinggal                 : Desa Pandean, RT.02/RW.01, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang

Pekerjaan                           : Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pendidikan                         : S1

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo. Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008, menyatakan bahwa Terpidana Mokhammad Zahli melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005, terangnya.

Atas perbuatan tersebut, Terpidana Mokhammad Zahli mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp823.486.620 dan Terpidana Mokhammad Zahli dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda Rp50 juta susbsidair selama 3 bulan kurungan, ucapnya.

Berdasarkan pemantauan hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, Terpidana Mokhammad Zahli sekitar pukul 18.00 WIB terpantau berada di sekitar wilayah Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang, jelasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Aro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY