Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Komisi III DPRD Konawe Konsultasi Ke Menpan RB

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Komisi III DPRD Konawe Konsultasi Ke Menpan RB

1,090 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Konawe. Komisi III DPRD Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara, melaksanakan kunjungan kerja ke Kementrian PANRB dengan agenda konsultasi untuk menindaklanjuti aspirasi tenaga honorer PPPK Kab. Konawe yang beberapa waktu lalu menggelar aksi Unras terhadap hasil pengumuman penerimaan PPPK Kabupaten Konawe. (15/01-25)

Dalam Kunjungan kerja ke Menpan RB di Pimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Konawe H. Abdul Ginal Sambari,S.Sos,M.Si., Wakil Ketua Ir. Joni Pisi, M.Si, Kepala BKPSDM Konawe Suparjo dan anggota Komisi III DPRD Konawe.

Kepada awak media Joni Pisi mengatakan, kami dari komisi III memang kalau secara kelembagaan adanya di Komisi I, tapi kaitannya terhadap ketenagakerjaannya ada hubungannya dengan Komisi III. Kami ke Menpan RB itu berdasarkan perintah tugas oleh Ketua DPRD Konawe untuk konsultasi perihal pelaksanakan penerimaan PPPK di Kab. Konawe. (13/01-25)

Lanjut Joni Pisi, ada beberapa teman-teman kita yang belum terkafer PPPK dan melaksanakan aksi dan ditindaklanjuti dengan RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Konawe. Dari dasar inilah kita menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam hal ini teman-teman kita yang belum terkafer PPPK untuk berkordinasi langsung ke Menpan RB.

Kami juga menyampaikan masukan-masukan bagaimana pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpan RB bisa memikirkan teman-teman kita yang belum terkafer PPPK dan ada beberapa orang yang memang usianya sudah injury time, ungkap Joni Pisi.

Dari hasil Konsultasi kami, jumlah total Honorer di Kab.Konawe yang terdata dalam pangkalan database BKN sebanyak 7.257, Formasi yang di usulkan tahun 2024 sebanyak 3.089, sehingga tersisa 4.168 Honorer, pada tahun 2024 jumlah tenaga honorer yang mendaftar sebanyak 5.790 pelamar dan jumlah lulus Eks-THK II (R2) sebanyak 1.575 orang, Non ASN (R3) Sebanyak 1.021, Sehingga Tersisa yang belum lulus Eks-THK II (R2) sebanyak 919 dan Non ASN (R3) Sebanyak 2.218 Sehingga total yang belum lulus 3.137.

Menurut Penjelasan Pak Widi, Analisis Kebijakan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi sebagai PIC khusus wilayah Sulawesi menjelaskan, bahwa bagi yang belum lulus bisa diusul untuk diparuh waktukan dan apabila Pemerintah Daerah sanggup, bisa secara bertahap di full waktukan sambil melihat kondisi kemampuan keuangan daerah,

Dan pada intinya semua akan terangkat, dan Pemerintah Daerah bisa terus melakukan pengawasan bagi  PPPK yang tidak aktif maka diberhentikan, bahkan kedepannya regulasinya Pemerintah Daerah akan diberikan keluwesan dalam hal seleksi/perekrutan untuk menjadi ASN, ujar Joni Pisi.

Joni Pisi juga mengatakan, dari hasil konsultasi, berbicara mengenai indikasi adanya tenaga honorer siluman dalam hal ini kita harus membuktikan. Kita harus bawah buktinya dan kemenpan RB sudah mengatakan bila terbukti akan di anulir kelulusannya.

Mengenai formasi yang dibuka masing-masing SKPD, analisisnya berdasarkan kebutuhan instansi masing-masing bukan berdasarkan jumlah tenaga Honorer yang ada, sehingga terjadi persepsi kalau merekalah yang harus lulus dalam penjaringan PPPK, disinilah terjadi kesalahan persepsi, ujar Joni Pisi.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Konawe Abdul Ginal Sambari mengatakan, yang tidak lulus PPK masih punya kesempatan untuk diterimah sebagai PPPK Paruh Waktu dan menghimbau agar teman – teman bersabar dan yang jelas kita di Komisi III benar-benar memperjuangkan nasib teman-teman. (Red SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY