Transaksi Gagal, Boil Malah Jadi Penghuni Hotel Prodeo Polres Tanjungbalai 

Transaksi Gagal, Boil Malah Jadi Penghuni Hotel Prodeo Polres Tanjungbalai 

385 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Belum sempat transaksi (menjual) sabu-sabu miliknya, Ilham Hasibuan Alias Boil (33), keburu ditangkap Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai di Gang Selangat,  Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu 2/12/2020, sekitar Pukul 17.00 Wib.

Dari tangan Boil yang berpropesi sebagai Nelayan, warga Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung ini, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak Satu bungkus  plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan nya 1.42 gram dan Uang tunai senilai Rp.120.000-, serta Satu unit HP merek Icherry warna merah putih.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan Boil berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Gang Selangat, Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut team Opsnal unit II Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan bantun informan, kemudian informan tersebut memesan kepada Boil untuk melakukan transaksi narkoba di Jalan itu,” Kata Humas.

“Tak merasa curiga, Boil setuju lalu mendatangi lokasi yang sudah dijanjikan, setelah Boil datang membawa sabu pesanan itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya. Setelah dilakukan penggeledahan di temukan Satu bungkus narkotika jenis sabu yang  terbungkus plastik hitam berada di tangan kanannya ,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah diinterogasi oleh petugas, Boil menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya tersangka Boil beserta barang bukti nya di bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” Beber Humas.

“Atas perbuatannya Boil di tahan di sel tahanan Sat Res Narkoba (Hotel Prodeo) dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY