Digrebek Polisi Pudel Pasrah di Gelandang ke Mapolres, Sabu Sebanyak 2,99 gram...

Digrebek Polisi Pudel Pasrah di Gelandang ke Mapolres, Sabu Sebanyak 2,99 gram Jadi Barangbuktinya 

174 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Sopyan Nasution Alias Pudel (28) pasrah saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menggrebeknya di sebuah rumah di tempat iya tinggal yaitu di Gang Latup, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa 01/12/2020, sekitar Pukul 20.30 Wib.

Dari tangan seorang Nelayan ini petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak Satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.99 gram. Satu lembar tissue warna putih yang dilapis lakban warna hitam dan Uang senilai Rp. 100.000,-

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Pudel berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Gang Latup, Lingkungan II. Kelurahan  Beting Kuala Kapias, tepat nya disebuah rumah ada Seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

“Adanya informasi itu team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi lokasi yang dimaksud (TKP), untuk melakukan penggrebeķan dan penangkapan terhadap Pudel yang sedang duduk-duduk didalam kamar rumah tersebut,” Kata Humas.

“Setelah Pudel diamankan lalu ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut berada dilantai tepat didepan nya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Pudel dinyatakan bersalah melanggar larangan hukum ditahan dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1)Subs 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Lukas Humas. (Taufik)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY