Waka Polda Kepri Pimpin Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi & Ganja

Waka Polda Kepri Pimpin Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi & Ganja

387 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Batam Kepri, Sebanyak 24.966.9 gram sabu, 30.780 pil ekstasi dan daun ganja kering seberat 5.155.42 gram di musnahkan selasa, (11/2/2020)

Dengan pelaku 17 orang dalam kasus yang berbeda di Mako Polda Kepri.

Pemusnahan barang narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja di pimpin langsung Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs H Yan Fitri Jalimansyah, MH, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Bea & Cukai, Kejaksaan Tinggi Kepri, BPPOM, Penasehat Hukum, serta LSM.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol H Drs Yan Fitri Halimasyah MH dalam konfrensi Pers menyampaikan,” Tindak kasus Dirresnarkoba Polda Kepri terhitung dari bulan desember 2019 hingga kin,  Sebanyak 17 orang pelaku dengan kasus yang berbeda seperti sabu, ekstasi serta ganja. Dua (2) orang diantaranya Warga Negara Asing (WNA) sedangkan 15 orang lainya Warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan surat laporan Polisi dan surat ketetapan sita dari kantor Kejaksaan Negeri Batam pada hari selasa kita lakukan pemusnahan serentak. Dengan cara direndam menggunakan air panas 100 drajat untuk sabu, sedangkan pil ekstasi.kita belender, daun ganja kering kita bakar langsung.

Pada tersengka dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), jo pasal 114 ayat (2) jo, pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 5 tahun sampai 20 tahun, ucap Wakapolda Kepri. (OBET)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY