Suara Indonesia News – Jayapura, Wakil Komisi A DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Mendis Wondagire didampingi tokoh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, Lekas Telenggeng menyampaikan kepada LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Papua dan Wartawan saat di wawancarai rabu, 13/03/2019 mengatakan bahwa, Bupati Puncak Yuni Wonda S.Sos. S.IP. MM. melanggar aturan ketentuan mekanisme terkait dengan pencopotan atau pergantian 175 Kepala Kampung dari 302 Kepala Kampung yg ada di 26 Distrik Kabupaten Puncak Jaya Prov Papua.
Mendis, sapaan akrab Wakil Komisi A DPRD Kabupaten Puncak Jaya dan juga Lekas salah satu tokoh masyarakat Puncak Jaya ini menjelaskan, dari 26 distrik dan 302 kampung ini 175 kepala kampung yg tidak mendukungnya atau dalam arti kata adalah lawannya, hingga dia bupati mengganti 175 kepala kampung tersebut sedangkan yang mendukungnya 127 kepala kampung tetap di pertahankan, masih tetap dan tidak ada yg diganti, kepala kampung yang baru ini diangkat dan dilantik secara tiba tiba oleh bupati semuanya umur masih relatif muda atau belum cukup memenuhi syarat yg sesuai untuk memegang jabatan sebagai kepala kampung hingga menyusakan masyarakat dengan membawanya dana kampung tersebut keluar dari Puncak Jaya, tidak diberikan ke masyarakat yang berhak serta membutuhkan dana tersebut.
Tidak bertugas disana di Puncak Jaya malah sebaliknya hanya selalu turun ke kota Jayapura dan bahkan tinggal di Jayapura bukannya tinggal di Kabupaten Puncak Jaya sebagai tempat tugasnya, mereka kepala kampung membawa uang masyarakat hanya untuk minum miras sampai ada yg sudah terkena penyakit, habis dana hingga masyarakat menjadi susah karna tidak mendapat haknya dan perekonomian daerah pun tidak lancar atau tidak ada, akibat daripada itu dana yang di perkirakan 1, 4 milyar perkampung tidak terlihat, tidak ada perputaran ekonomi karena uangnya tak tahu dibawah kemana, bupati melanggar undang undang No.6. Tahun 2014 “terang Mendis.
Menurut Mendis dan Lekas, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura No.22 G/35 G.Tanggal 22. Dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat ditolak untuk seluruhnya, tidak ada satupun poin benahi bupati Puncak Jaya dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal putusan bupati Puncak Jaya No.188.45/95 keputusan 22 juni 2018 tentang pengangkatan Kepala Kampung Dan Sekertaris Kampung gugur, batal demi hukum, karena Bupati Puncak Jaya melanggar Undang – undang No.6.Tahun 2014.
Sekarang uang daerah atau uang negara habis dan tak tau kemana, menurut Mendis, Bupati telah memberikan kepada kepala2 kampung yang belum memenuhi syarat hingga uang tersebut tidak diberikan kepada masyarakat kampung serta tidak dipergunakan sesuai dengan yang di peruntukkannya, ada dugaan atau indikasi korupsi bahwa Bupati Salah dalam penggunaan anggaran APBD yang mencapai 1, 5 triliun hingga melemahnya perekonomian daerah, tidak ada pembangunan akhirnya kita masyarakat yang menjadi korban dan sangat susah setengah mati akibat daripada itu, kami tidak mau uang daerah atau negara dirugikan oleh oknum kepala kampung yang tidak bertanggung jawab dan akhirnya kita masyarakat ikut dalam kesusahan akibat tidak ada putaran perekonomian kita, uang hanya dibawah keluar tidak membangun perekonomian disini didaerah kita sendiri.
Diakhir Wawancara, Kedua Tokoh Puncak Jaya ini Mendis dan Lekas Meminta serta memohon kepada aparat penegak hukum agar dapat bertindak tegas terhadap masalah kasus ini, kami juga telah memasukan surat putusan PTUN ini ke Kementerian Dalam Negeri, Polhukam, KPK dan Mabes Polri, Polda Papua juga sudah kami masukan surat putusan dari PTUN Jayapura, tetapi kenapa belum ada tindak lanjut dari pihak aparat penegak hukum, orang yang korupsi kecil kecil saja cepat sekali diproses atau ditangkap, tapi ini dugaan korupsi yang besar besaran mencapai ratusan milyaran rupiah belum ada tindak lanjut, oleh karna itu kami berharap kepada pihak aparat penegak hukum agar dapat bertindak tegas dan menyeret Bupati Puncak Jaya yang diduga merugikan negara ratusan milyaran rupiah untuk di proses sesuai hukum yang berlaku ” Tegas Mendis. (S/SI).