0

Suara Indoesia News – Nias Selatan. Aliansi Mahasiswa Universitas Nias Raya (UNIRAYA) Kembali melakukan demonstrasi di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan,bertempat di Jln Arah Lagundi Km. 7  Fanayama,  Hiliamaetaniha Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Senin (25/10/2021).

Tujuan Demonstrasi /unjuk rasa tersebut terkait pembebasan uang kuliah yang mana sebelumnya pada tanggal 05 Juli 2021 Aliansi Mahasiswa melakukan demonstrasi di depan gedung DPRD Nias Selatan terkait hal yang sama  untuk menuntut pembebasan uang kuliah yang belum di lunasi oleh pemerintah daerah  dari tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020.

Pada waktu itu telah terjalin kesepakatan antara pihak DPRD, Dinas Pendidikan dan Pihak Yayasan Kampus serta Mahasiswa yang hadir saat Aksi, pihak DPRD Nias Selatan menyarankan kepada  Yayasan Pendidikan Nias Selatan (YPNS) untuk mengajukan anggaran penyelenggaraan pendidikan sebesar 4,5 milyar agar bisa di proses  pencairannya oleh pemerintah Daerah, hal itu Yayasan Pendidikan Nias Selatan (YPNS) sepakat untuk tidak melakukan penagihan kepada mahasiswa/i, Yayasan Pendidikan Nias Selatan (YPNS) pada penerima beasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun kesepakatan itu sampai  hari ini belum terwujud,Uang  kuliah masih belum terbayarkan oleh Pemerintah Daerah. penagihan uang kuliah kepada Mahasiswa/i terus berjalan sampai mahasiswa di ancam, apa bila tidak dibayarkan Uang  Kuliah tersebut maka tidak boleh ikut ujian.

Berdasarkan  hal tersebut Aliansi Mahasiswa Universitas Nias Raya (UNIRAYA) Kembali  geruduk  kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dengan menagih janji ke  Dinas pendidikan terkait pembebasan uang kuliah yang telah disepakati sebelumnya.

Ketua Aliansi dipimpin oleh Wisata Halawa, dan Ketua BEM Unira  Eldaman Hulu membacakan Pernyataan  Sikap Mahasiswa/i Universitas Nias Raya (UNIRAYA) Sebagai Berikut:

  1. Meminta Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini Dinas Pendidikan agar menuntut ketidak konsistensi pihak kampus yang telah melakukan kembali penagihan biaya Pendidikan kepada mahasiswa/i yang mana sesuai Hasil berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Nias Selatan Dengan Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan, Yayasan Kampus Nias Selatan yang menyatakan bahwa Pihak kampus sepakat tidak  melakukan penagihan kepada mahasiswa/i.
  1. Meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan agar memberikanPenjelasan dan Salinan Bukti Pembayaran Biaya Pendidikan yang dijanjikan Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sebesar 4,5 Milyar kepada Kampus Yayasan Nias Selatan Serta Nama-nama Penerimanya.
  2. Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini Dinas Pendidikan agar memberikan Salinan bukti pembayaran serta item-item yang telah disalurkan oleh dinas Pendidikan kepada kampus dari Stambuk 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Sesuai dengan Surat Perjanjian dan kerjasama(SPK) yang telah dibuat oleh Dinas Pendidikan dan kampus, sertaserta Nama-nama Penerimanya.
  3. Meminta jaminan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan agar memberikan kenyamanan kepada mahasiswa/l dalam menjalankan studinya, agar pihak kampus tidak sewenang-wenang untuk melakukan penagihaan kepada mahasiswa/i sesuai hasil perjanjiannya, (Hitam Diatas Putih).
  4. Kami mahasiswa/l menyampaikan kepada Dinas Pendidikan Nias Selatan agar memperintahkan Pihak Kampus supaya tidak melakukan penagihan kepada mahasiwa/i dalam mengikuti ujian yang akan dilaksanakan pada tanggal 08-13 Bulan November Tahun 2021,mendatang.

“Cukup cintaku yang tertindas, Jangan Pendidikanku, Cukup cintaku yang berantakan RDP 05 Juli 2021 jangan”, hingga dituliskan di sticker.

Terkait hal itu Kadis Dinas Pendidikan Nurhayati Telaumbanua menyambut baik kedatangan adik mahasiswa/i untuk mendengarkan keluhan dan aspirasinya, dengan demikian pihaknya menjawab tuntutan tersebut, ia menjelaskan Untuk Pembebasan Uang kuliah itu sudah dibayar. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Ketua SETARA Institute  Hendardi menilai pengujian UU 23/2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) di Mahkamah Konstitusi, telah menunjukkan kekeliruan proses legislasi di DPR RI.

Salah satu norma pada Pasal 20 ayat (1) UU PSDN disebutkan, bahwa sumber daya nasional yang dapat digunakan, untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama adalah Komponen Pendukung.

Yang mana, “terdiri dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, warga terlatih, tenaga ahli dan warga lain unsur warga negara.”

“Demikian bunyi Pasalnya. Jadi ada yang keliru dalam proses legeslasi, sehingga ada pengujian UU 23/2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN),” kata Hendarti dalam siaran persnya, Rabu (27/10/2021) di Jakarta.

Menurutnya, meletakkan Polri sebagai komponen pendukung bertentangan dengan bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD Negara RI 1945, yang secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara.

“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesi dan Kepolisian Republik Indonesia. Dimana sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung,” jelas Hendardi.

Sehingga kata dia, tidak ada penafsiran lain dari bunyi pasal di atas kecuali bahwa dalam kerangka usaha pertahanan dan keamanan negara. Maka TNI dan Polri adalah kekuatan utama.

“Penjabaran peran lanjutan pada pasal berikutnya terkait peran TNI, sebagai alat pertahanan dan Polri yang menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. Tentu sama sekali tidak menegasikan norma umum dan mandat konstitusional yang ada pada Pasal 30 ayat (2) di atas,” urainya.

Terakhir kata Hendardi, SETARA Institute meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi, akan jernih menguji konstitusionalitas norma dalam UU PSDN. Dimana para hakim konstitusi, akan mengacu pada mandat konstitusional TNI dan Polri. Bukan hanya soal ini, Mahkamah Konstitusi juga didorong untuk mengevaluasi norma-norma lain yang berpotensi memangkas hak konstitusional warga.

“Alih-alih fokus pada penguatan aparatur sipil negara sebagai komponen cadangan. UU PSDN dan peraturan turunannya harus mempercepat rekrutmen, melatih dan melantik warga sipil menjadi komponen cadangan. Terutama dengan segala privelege dan potensi abusif penggunaannya pada tahun-tahun politik,” pungkas Hendardi.

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Partai Cinta Indonesia (PCI) besutan aktivis nasional Hendrik Yance Udam (HYU) resmi didaftarkan ke Notaris, terkait Akta Pendirian PCI tertanggal 01 Oktober 2021. Dimana PCI dilegalkan di Notaris, Ida Murtamsa Salim S.H.M.Kn.

Hal ini disampIkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Cinta Indonesia (DPP PCI) Hendrik Yance Udam atau HYU kepada media, Selasa 26 Oktober 2021 di Jakarta.

Ia mengatakan, sesuai arahan Bapak Menkopulhukam RI Mahmud MD, bahwa setiap Partai Politik baru harus memiliki Badan Hukum Partai Politik pada Bulan November 2021. Dimana sebagai syarat utama dalam melakukan verifikasi administrasi oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI serta verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Kami dari Partai Cinta Indonesia sudah mempersiapkan proses syarat memiliki Badan Hukum Partai Politik pada bulan ini. Termasuk akan siap mengikuti proses verifikasi administrasi dari Kemenkumham dan verifikasi faktual KPU RI, sebagai syarat utama untuk di tetapkan sebagai Partai peserta pemilu 2024,” katanya.

HYU juga menjelaskan bahwa, dokumen persyaratan Partai Politik ini sesuai dengan ketentuan pasal 5 peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017. Yang mana tentang tata cara pendaftaran pendirian Bandan Hukum Partai Politik di Kemenkumham guna pengesahan.

“Kami sudah mempersiapkan dan akan melengkapi semuanya. Tinggal kami lagi menunggu dokumen dari kepengurusan Partai di tingkatan Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan yang ada. Sehingga kami dapat melakukan pendaftaran dan pengesahan Partai Politik di Kemenkumham RI,” jelas HYU.

Berdasarkan syarat dari Kemenkumham RI, yaitu 75 persen Kepengurusan di Tingkat Provinsi dan 50 persen Kepengurusan di tingkat Kabupaten dan Kecamatan.

“Komitmen politik kami dari PCI adalah akan melangkapi semua kepengurusan di semua tingkatan 100 persen. Sehingga dapat melalui proses verifikasi Partai Politik oleh Kemenkumham dan KPU RI ,” Jelas HYU.

HYU juga berharap, agar supaya para Pengurus PCI di semua tingkatan kepengurusan yang ada kiranya secepatnya dapat melengkapi semua dokumen Partai tersebut. Sehingga kami dari DPP PCI dapat melakukan pendaftaran Partai Politik di Kemenkumham RI untuk pengesahan Partai Politik.

“Setelah Partai Cinta Indonesia mendapatkan pengesahan Partai Politik dari Kemenkumham RI, maka selanjutnya Partai Cinta Indonesia akan mengikuti proses verifikasi fakual oleh KPU RI. Dimana nantinya dapat ditetapkan sebagai Partai peserta pemilu 2024,” pungkasnya. (GD)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Meningkatkan kemampuan dengan bermodalkan kekompakan jelas akan membuahkan  hasil  maksimal meski dengan cara swadaya dan sedikit dibantu dari pihak desa mengenai biaya pembangunan gapura tersebut, Rabu 27/10/2021.

Hal itu di ungkapkan salah satu tokoh masyarakat Suwarta yang saat ini berusia 71 tahun ada pun mengenai rincian biaya yang akan di perlukan kisaran 40.000.000 ( empat puluh juta. Meski dengan biaya yang besar Suwarta  tidak menyurutkan niatnya untuk berbuat baik untuk kepentingan bersama,” ucapnya.

Saya yakin masih banyak orang-orang yang peduli terhadap kebaikan. Oleh karenanya saya berharap para donatur. baik dari dinas maupun pengusaha dan masyarakat, tentunya  berharap uluran tangan dari para donatur meski tanpa proposal,” tambahnya.

Jujur saja sebagai warga desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon sudah lama memimpikan adanya gapura di jalan situs buyut bale agung/bale gede yakni di perbatasan antara Desa Galagamba dan Desa Gintung kidul jalan Urip Sumoharjo arah  dari Ciwaringin menuju Arjawinangun,” ucap  tokoh masyarakat.

Selanjutnya hal senada di sampaikan  Mulyadi tokoh pemuda  yang akrab disapa bang Wiro  juga menyampaikan bahwa semua kegiatan ini untuk kepentingan bersama demi menjaga adat dan budaya di bumi Pertiwi ini,” ucap Wiro penasehat (ormas) organisasi masyarakat BPPKB DPC Cirebon.

Dengan model gapura adat Cerbonan untuk menjaga kearifan lokal. Oleh karena itu kita sebagai pewaris harus bisa menjaga adat dan budaya,” tutupnya. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Purwakarta. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta punya cara humanis dalam upaya menekan penyabar Covid-19 di Wilayah Kabupaten Purwakarta.

Seperti yang dilakukan Wakapolres Purwakarta, Kompol Satrio Prayogo saat membagikan masker kepada anak-anak di Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Rabu, (27/10/ 2021)

Hal itu disadari Satrio saat melihat anak-anak yang bermain tanpa menggunakan masker dan langsung memberikan masker untuk anak-anak tersebut.

Selanjutnya, Wakapolres memberi edukasi seperti pentingnya rajin cuci tangan, menjaga jarak dengan teman-temannya dan orang lain serta selalu mengenakan masker.

Satrio mewaspadai anak-anak kini berpotensi membawa virus Covid-19 ke keluarga meski tidak bergejala karena senang bermain ke mana-mana.

Kepada anak-anak tersebut, dirinya memberi pemahaman bahwa seseorang bisa membawa virus dari luar rumah dan menulari keluarganya jika tidak pakai masker.

“Mereka tahunya, ada orang dewasa yang meninggal karena Covid-19 dan kalau ketemu polisi harus bermasker,” ucap perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu usai membagikan masker kepada anak-anak.

Ia mengungkapkan akan terus mengembangkan gerakan “Anak Bermasker” di wilayah hukum Polres Purwakarta membuat semua pihak terkait penanganan pandemi Covid-19 dapat mendukung anak-anak agar tak lupa menggunakan maskernya.

“Nantinya, anak-anak ini bisa menegur bapak-ibunya jika lupa pakai masker. Biasanya kalau yang menegur anaknya, orangtua akan mengikuti,” ujar Satrio.

Dirinya berharap, dengan dilakukannya sosialisasi ini, diharapkan anak-anak ataupun orang tua mengerti dan memahami langkah-langkah yang harus dilakukan dan dihindari agar tidak terjangkit dari virus Covid-19.

“Harapan kita dengan dimulai dari anak-anak ini, semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker,” ungkap  Kompol Satrio Prayogo. (fuljo/Crist)

0

Suara Indonesia News – Serang. Komando Resor Militer (Korem) 064/MY menggelar Komunikasi Sosial (Komsos) dalam rangka memberikan pembinaan serta peningkatan kemampuan dengan Keluarga Besar TNI (KBT), yang dilaksanakan di Aula Makorem 064/MY, Jalan Maulana Yusuf, No. 9, Cimuncang, Kota Serang, Selasa, (26/10/2021).

Kegiatan Komsos kali ini mengusung tema, “Melalui Pembinaan Peningkatan Kemampuan Keluarga Besar TNI (KBT) Menjadi Organisasi Masyarakat Yang Profesional Dan Militan Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD”

Dalam sambutan, Danrem 064/MY Brigjen TNI Yunianto, S.Sos., M.M, yang di bacakan oleh Kasrem 064/MY Kolonel Inf Hardian Achmadi, S.E., M.TR, (Han) menyampaikan Komunikasi Sosial ini merupakan wahana untuk tercapainya kesepahaman dan presepsi tentang pemberdayaan wilayah pertahanan didarat kepada seluruh komponen Bangsa termasuk Keluarga Besar TNI (KBT).

“Melalui Komsos dan Pembinaan terhadap KBT perlu dijaga dan terus di tingkatkan sehingga menumbuhkan kepedulian serta kepekaan terhadap berbagai aspek kehidupan,” ucapnya.

Menurutnya, bahwa setiap Keluarga Besar TNI (KBT) mampu menjadi agen pelopor dan corongnya Korem 064/MY dalam mensosialisasikan program-program Korem 064/MY kedepan, kepedulian dan kesungguhan KBT terhadap berbagai masalah yang menjadi prioritas di Provinsi Banten akan sangat berarti bagi terwujudnya Banten yang damai, aman dan sejahtera.

“Dengan adanya Komunikasi Sosial ini akan terwujud pemahaman dan meningkatan rasa cinta tanah air, wawasan kebangsaan dan kesadaran bela negara bagi seluruh Keluarga Besar TNI (KBT). Sehingga melalui Komsos ini akan terwujudnya keeratan hubungan dalam rangka kepentingan pertahanan Negara serta terbentuknya kader kader pemimpin dimasa yang akan datang dari Keluarga Besar TNI (KBT),” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan komsos tersebut Kasrem 064/MY Kolonel Inf Hardian Achmadi, S.E., M.TR, (Han), Kasiter Korem 064/MY Letkol Inf Saut Batara, S.Sos.,M.M, Pasi Binwanwil Rem 064/MY Mayor Arm Kasudiono, Pasi Bakti TNI Korem 064/MY Mayor Chb Gimin, Kabintal Korem 064/MY Kapten Inf H.A. Yani, Wakil Ketua KB FKPPI Prov Banten H. Dr. Ir. RD Deden Syaiful Achyar. (Dhe)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengatakan, viralnya kasus kematian anjing yang dipindahkan Satpol PP dari lokasi wisata Pulau Panjang, Kecamatan Pulau Banyak, merugikan daerahnya.

Disaat persiapan penandatangan MoU investasi Uni Emirat Arab (UEA), pada sektor pariwisata di Kepulauan Banyak.

Merugikan sebab, kata Dulmusrid informasi yang tersebar memojokkan pihaknya, tanpa terlebih dahulu dipelajari kejadian yang sesungguhnya.

“Jelas merugikan. Padahal tindakan pemerintah mengacu pada aturan,” kata Dulmusrid, Selasa (26/10/2021).

Dulmusrid juga mempertanyakan, sikap pihak yang mempermasalahkan kematian anjing di daerahnya.

Sebab, tidak bersikap sama terhadap daerah lain yang bahkan sengaja membunuh anjing.

Sementara di daerahnya hanya memindahkan dari lokasi wisata, karena resahkan wisatawan terus dipersoalkan.

Begitu halnya dengan kematiannya di-framing seakan-akan disiksa. Padahal, pemindahan sudah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pemiliknya.

“Mengapa anjing yang sengaja dibunuh dalam jumlah banyak di daerah lain tidak dihebohkan,” tanyanya.

Kendati merugikan daerahnya, Dulmusrid mengaku tetap berupaya memberikan penjelasan dengan harapan tidak terus disudutkan. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Seperti diberitakan beberapa Media,  KPK memanggil 19 pejabat di Aceh untuk dimintai keterangannya pada Selasa dan Rabu (26-27/10/2021). Mereka diminta untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021. Proyek itu mulai dari pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multy years, serta appendix.

Adapun mereka yang dipanggil di antaranya pimpinan DPRA yaitu Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III, Safaruddin. Selanjutnya, tiga nama anggota DPRA, Ihsanuddin MZ, Zulfadhli, dan Teuku Irwan Djohan, serta Sekretaris DPRA, Suhaimi.

Penyidik KPK ini juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA Periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019). Penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait dari Pemerintah Aceh, seperti pihak ULP, Kadis Perhubungan Aceh, Bappeda, serta Dinas Keuangan.

Kordinator Lsm Acw SL. Pasaribu mengatakan, penyelidikan yang dilakukan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh akan segera berakhir. (27/10-2021)

Karena itu, Ia meminta KPK terutama para penyidik agar memastikan tidak ada ‘permainan’ dalam kasus yang dilidik. Seperti yang terjadi pada kasus di Daerah lain yang menyuap penyidik KPK yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara “Saat ini, kepercayaan Masyarakat sudah pesimis dan sangat meragukan secara integritas dan mentalitas kinerja KPK. Jadi, keraguan publik penting dijawab secara kerja hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung di Aceh Sehingga Insitusi  KPK dipublik masih menjadi harapan,” terang Pasaribu.

Pada bagian akhir, Pasaribu meminta KPK segera mungkin memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus yang berpontensi korupsi di Aceh. Sehingga dengan itu kepercayaan publik terhadap kegiatan KPK di Aceh selama ini tidak mengecewakan.

“Kita patut bersyukur dengan adanya perkembangan baru ini, yang berarti membuktikan bahwa lembaga KPK tetap serius untuk menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi di negara ini, termasuk di Provinsi Aceh,” ucapnya. (Adnan Ujung)