0

Suara Indonesia News – Jakarta. Pada pertengahan bulan September 2021 Anthony Hamzah ketua organisasi petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Sawit-M (KOPSA M) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar Riau. Penetepan tersangka ini berkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh orang lain mengatasnamakan KOPSA-M.

Selain itu, Anthony Hamzah juga dikriminalisasi karena koperasi yang dipimpinnya menjual sawit milik koperasinya sendiri.

Kejadian ini dikecam oleh Gufron Mabruri Direktur Utama Imparsial melalui siaran persnya, Selasa (12/10/2021) di Jakarta.

“Kriminalisasi ini bukanlah yang pertama kali dialami oleh petani-petani yang tergabung dalam KOPSA-M. Sebelumnya, ada 2 petani yang mengalami rekayasa kasus serupa dengan Anthony Hamzah. Kami mengecam dan meminta semua pihak aparat menghentikan tindakan ini,” kata Gufron.

Menurutnya, upaya kriminalisasi ini, diduga kuat berkait dengan laporan petani-petani KOPSA-M di Bareskrim Mabes Polri, terkait tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusatara V (PTPN V) dan perusahaan swasta PT Langgam Harmoni.

Berdasarkan informasi yang terima Imparsial, sengketa tanah bermula dari; pada 2001 para petani KOPSA-M melakukan kerja sama Kemitraan Inti Plasma, yakni kerja sama pengelolaan tanah untuk dijadikan perkebunan sawit dengan PTPN V seluas 4000 ha. Dikemudian hari ternyata usaha perkebunan ini gagal dan merugi.

“Ironisnya hutang sebesar Rp. 140 Milyar yang timbul akibat kerja sama itu kini ditagihkan kepada pada petani KOPSA-M. Tidak hanya itu, di tengah penguasaan lahan oleh manajemen PTPN V, pada tahun 2007 diduga oknum pejabat PTPN V secara tidak sah dan melawan hukum menjual tanah milik petani-petani KOPSA-M yang dikelolanya seluas 400 ha kepada PT Langgam Harmoni,” jelasnya.

Pihak Imparsial memandang adanya dugaan perampasan tanah oleh BUMN dan Swasta, serta adanya kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan tanah tidak hanya salah secara hukum juga mencoreng wajah pemerintahan Presiden Jokowi. Padahal sebelumnya pada 22 September 2021, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar Polri tidak ragu memberantas mafia tanah.

Kata Gufron, bentuk kriminalisasi terhadap petani KOPSA-M tidak hanya keliru secara hukum tetapi juga sejatinya melawan instrukti presiden Jokowi yang menyatakan, “Jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut. Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,”.

Oleh karena itu penting bagi jajaran Polri memeriksa seluruh aparat Polri yang terlibat dalam kriminalisasi petani KOPSA-M.

“Kami menilai upaya kriminalisasi tidak sejalan dengan prinsip pemolisian demokratik yang mengedapankan pemenuhan hak warga negara yang marjinal,” tukasnya.

Menurutnya, apa yang terjadi terjadi terhadap para petani yang tergabung dalam KOPSA-M tersebut harus dipandang sebagai masalah ketimpangan ekonomi, relasi kuasa, dan akses terhadap hukum antara warga masyarakat kecil yang berhadapan dengan korporasi besar negara dan swasta.

“Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum seyogyanya menggunakan pendekatan persuasif dan menghindari cara- cara represif dalam menangani persoalan tersebut. Pada titik ini, upaya penegakan hukum dapat menggunakan pendekatan restorative justice dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak- hak masyarakat dan hak asasi manusia,” harapnya.

Oleh karena itu, kami Imparsial sebagai lembaga NGo mendesak kepada Kapolri untuk:

1. Memerintahkan jajarannya untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap seluruh petani anggota dan pengurus KOPSA-M yang saat ini tengah dilakukan oleh Polres Kampar, Riau.

2. Memerintahkan jajarannya untuk memproses laporan dugaan tindak pidana penyerobatan tanah milik petani anggota KOPSA-M oleh PTPN V dan PT Langgam Harmoni yang laporannya telah masuk ke Bareskrim Polri.

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Advokat Michael, S.H., CLA., CTL., CCL., dari kantor H.M.P Advocate dan Legal Consultant di Surabaya, mengirim surat kepada Kepala Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, pada 5 Oktober 2021. Ia menemukan adanya kejanggalan yang ditemukan dalam persidangan gugatan terhadap kliennya,

“Kami sudah mengirim surat perihal Permohonan Pemantauan dan Pengawasan Persidangan Perkara Nomor. 1170/Pdt.G/2020/PN.Sby, yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan surat tersebut oleh Michael ditembuskan kepada Ketua MA, Ketua KPK, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan MA, Sekretaris MA, Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan Komisi III DPR RI,” kata Michael sapaan akrabnya kepada media, Selasa (12/10/2021) di Surabaya.

Katanya, ada beberapa kejanggalan sebagai dasar mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan kepada Kepala Bawas MA dan Ketua PT Surabaya. Dimana terkait persidangan yang ditangani Majelis Hakim PN Surabaya, terdiri dari Tumpal Sagala sebagai Ketua Majelis Hakim, Johanis Hehamony, dan Martin Ginting sebagai anggota Majelis Hakim.

Pertama, Dikuatirkan adanya dugaan Ketua Majelis Hakim berprilaku tidak adil, dikuatirkan adanya keberpihakan, tidak objektif menangani perkara a quo.

Kedua, Dikuatirkan Ketua Majelis Hakim tendensi  berpihak kepada penggugat perkara a quo, dimana Majelis Hakim sangat membatasi para tergugat yang berdomisili di Bau-Bau, untuk menghadirkan para saksi fakta, sedangkan Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan seluas-luasnya kepada penggugat untuk melakukan penundaan dan menghadirkan saksi.

Ketiga, Penggugat telah menggugat di PN Bau-Bau, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2018/PN Bau. Dan saat ini dengan gugatan yang sama, obyek perkara yang sama, dalil-dalil gugatan yang sama, serta bukti-bukti copy dari copy yang diajukan yang sama, penggugat menggugat di PN Surabaya, dan diterima dan disidangkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

“Dari ketiga hal itulah, saya mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan terhadap persidangan klien kami,” ucapnya.

Perlu diketahui, dari keterangan Michael, perkara ini bermula dari jual beli kapal pada tahun 2010. Pitje Japar menjual 4 buah kapal kepada PT. Armada Mandiri diwakili Direktur utama (Dirut), yang mana transaksi itu dilakukan di Bau-Bau, dan dilakukan Akte Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris Musnawir yang berkedudukan di Bau-Bau.

Setelah proses AJB selesai, 4 buah kapal itu dibalik nama ke atas nama PT. Armada Mandiri, yang mana proses balik nama Grosse Akte Kapal di Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan dalam proses hingga selesai balik nama tidak ada keberatan dari pihak manapun.

Permasalah timbul pada tahun 2018, Pitje Japar melakukan gugatan terhadap komisaris PT Armada Mandiri di PN Bau-Bau dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2018/PN Bau. Dan dimenangkan oleh PT. Armada Mandiri dan putusan pengadilan berkekuatan tetap (inkracht). Dan pada tahun 2020 Pitje Japar melakukan gugatan  ke PN Surabaya dengan objek perkara yang sama dan dalil-dalil yang sama.

Dari gugatan itu, Michael mempunyai pendapat hukum bahwa gugatan yang dilayangkan Pitje Japar di PN Surabaya dapat dikategorikan Ne Bis In Idem sebagaimana dalam SEMA MA RI No.3 tahun 2002 Tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan asas Ne Bis In Idem.

“Agar demi kepastian hukum  bagi para pencari keadilan dengan menghindari adanya putusan yang berbeda, yang mana sebelumnya gugatan Pitje Japar telah ditolak oleh PN Bau-Bau, yang setidaknya apabila gugatan bersifat NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) harus dikembalikan ke pengadilan awal atau sebelumnya,” ujar Michael.

Untuk mengetahui duduk persoalan perkara yang rencananya akan di gelar pada Kamis (14/10/2021) dalam agenda sidang putusan perkara. Media ini menghubungi Humas PN serta sebagai anggota Majelis hakim dalam perkara ini, Martin Ginting.

“Saya lagi cuti di Medan, belum bisa saya koment karena saya jadi hakim anggota. Coba tanya ke pak Safri, humas yang lain. Saya cuma jadi anggota,” jawab Ginting, Senin (11/10/2021) pukul 11.09 wib.

Pada saat humas PN Surabaya, Safri di konfirmasi apakah boleh suatu perkara dimana objek yang sama, dalil sama dan sudah diputus di PN Bau-Bau, dan akan diputus lagi di PN Surabaya. Safri menjawab, “Secara etis, seorang hakim tidak boleh mengomentari suatu perkara, namun jika anda bertanya tentang perkara ne bis in idem, syaratnya adalah subjek dan objeknya harus sama.” Senin (11/10/2021) pukul 12.19 wib.

Dengan surat permohonan pemantauan dan pengawasan yang dilayangkan oleh Michael dan ditembuskan kepada Ketua PN Surabaya, Joni. Media ini melakukan konfirmasi ke Joni pada Senin (11/10/2021) pukul 14.20 Wib, akan tetapi sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Joni.

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP

0

Suara Indonesia News – Cilegon. Pemerintah kota Cilegon menggelar acara penyerahan piagam dan plakat atas keberhasilan Pemkot Cilegon dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2020 dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang bertempat di Aula Setda II Kota Cilegon, Senin, (11/10/2021).

Dalam kesempatan itu, Walikota Cilegon, Helldy Agustian menyampaikan komitmen OPD di Kota Cilegon dalam mengelola sistem keuangan perlu di pertahankan.

“Penghargaan ini menjadi yang ke 8 untuk Pemerintah kota Cilegon, hal ini tentu tidak mudah untuk Pemkot Cilegon, perlu adanya kerja keras cerdas dan ikhlas serta yang terpenting itu komitmen dari seluruh OPD dalam mengelola keuangan harus sesuai dengan sistem akuntansi dan standar operasional yang berlaku,” ujarnya.

Helldy menghimbau kepada seluruh OPD di kota Cilegon untuk meningkatkan kualitas dalam mengelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

“Kepada seluruh Kepala OPD di kota Cilegon ini saya harap bisa meningkatkan kualitas dalam mengelola keuangan di masing-masing lingkungan kerjanya untuk mewujudkan pengelolaan yang akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola uang daerah,” ucapnya.

Helldy berharap Kota Cilegon bisa terus mempertahankan penghargaan yang diraih.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam keuangan daerah dan tentunya penghargaan ini merupakan suatu kebanggan untuk kota Cilegon serta saya berharap di tahun-tahun berikutnya kota Cilegon tetap bisa mempertahankan penghargaan ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Ade Rohman mengucapakan selamat atas keberhasilan Pemkot Cilegon dalam meraih penghargaan Opini WTP secara berturut – turut.

“Saya ucapkan selamat kepada Pemerintah kota Cilegon yang telah meraih penghargaan ini secara berturut-turut, semoga Pemerintah kota Cilegon bisa terus mempertahankan penghargaan yang diraih ini,” ucapnya.

Ade berharap sinergitas Pemerintah kota Cilegon bisa terus di pertahankan dengan baik.

“Saya berharap Pemerintah Kota Cilegon bisa terus mempertahankan sinegritas yang baik agar kita bisa bersama-sama dapat mencapai tujuan yang kita inginkan serta menjadi lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya. (Dhe)

0

Suara Indonesia News – Cilegon. Dinas Sosial Kota Cilegon menggelar acara pelatihan manajemen penanggulangan bencana bagi Tagana Kota Cilegon Tahun 2021, yang bertempat di Halaman Panti Rehabilitasi Dinsos, Cikerai, Selasa, (12/10/2021).

Pelatihan manajemen penanggulangan bencana tersebut secara langsung dibuka oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon Ahmad Jubaedi.

Dalam sambutannya, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan agar membentuk sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip penanggulangan bencana.

“Kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan Tim Tagana supaya terbentuk sistem yang sesuai dengan prinsip penanggulangan bencana yaitu satu komando, satu arahan dan satu korsa, sehingga nanti menciptakan proses mekanisme dalam penanggulangan bencana yang tepat sasaran, tepat bantuan, cepat tindakan dan cepat pemulihan,” katanya.

Helldy mengapresiasi atas kerja keras Tagana kota Cilegon sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi pada seluruh tim Tagana Kota Cilegon ini, karena telah menjadi garda terdepan dalam membantu Pemerintah Kota Cilegon dalam menangani Covid-19,” ujarnya.

Helldy juga berharap Tim Tagana Kota Cilegon dapat memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat.

“Saya berharap pada Tim Tagana kota Cilegon ini agar bersama-sama melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan SOP yang berlaku, khususnya jika terjadi bencana baik bencana alam ataupun non alam,” harapnya.

Pada kesempatan tersebut, Helldy menyinggung insentif tim Tagana Kota Cilegon diambil melalui dana APBN dan APBD Kota Cilegon.

“Jumlah Tagana di Kota Cilegon ini sebanyak 290 orang, dimana untuk masalah insentifnya atau pembiayaannya itu untuk APBN sebanyak 204 orang dan untuk APBD 86 orang yang tersebar di 8 Kecamatan di kota Cilegon,” tuturnya.

Helldy juga menghimbau kepada Dinas Sosial agar menyesuaikan insentif untuk Tim Tagana kota Cilegon.

“Insentif dari APBN dan APBD itu kan berbeda lebih besar dari APBN, jadi saya minta kepada Dinas Sosial agar insentif untuk Tim Tagana yang pembayarannya dari APBD bisa menyesuaikan dengan pembiayaan dari APBN,” pungkasnya. (Dhe)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Ribuan personel gabungan siap mengamankan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2021 di Kabupaten Cirebon. Mereka merupakan para personel dari Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Satpol PP, Linmas, dan lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, totalnya terdapat 4143 personel yang dikerahkan untuk pengamanan Pilwu Serentak 2021. Mereka bakal diterjunkan untuk mengamankan seluruh tahapan Pilwu tersebut.

“Kami pastikan seluruh personel telah siap untuk mengamankan Pilwu Serentak 2021 di Kabupaten Cirebon. Tahapan pelaksanaan pilwu telah berjalan sejak bulan September 2021 lalu,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat ditemui usai Apel Gelar Pasukan Operasi Sangkan Jati 2021 di Mapolresta Cirebon, Selasa (12/10/2021).

Ia mengatakan, seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan Pilwu Serentak 2021 terdiri dari 1561 personel Polri dan 2582 personel gabungan dari unsur TNI, Satpol PP, Linmas, pemerintah kecamatan, dan lainnya.

Menurutnya, saat ini tahapan Pilwu Serentak 2021 di Kabupaten Cirebon akan memasuki tahap seleksi akademis bagi desa yang memiliki bakal calon kuwu lebih dari lima orang. Terdapat beberapa desa yang akan melaksanakan seleksi akademis bagi bakal calon kuwu.

Selain itu, Pilwu Serentak 2021 akan digelar di 135 desa se-Kabupaten Cirebon. Namun, dari jumlah tersebut hanya 112 desa yang masuk ke wilayah hukum Polresta Cirebon. Sedangkan 23 desa lainnya berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kami juga gencar mengadakan vaksinasi massal dalam rangka persiapan Pilwu Serentak yang berlangsung pada 21 November 2021. Vaksinasi ini diselenggarakan serentak di 60 puskesmas se-Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Pihaknya pun sengaja memilih desa-desa yang akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa sebagai lokasi vaksinasi. Selain itu, hal tersebut menjadi terobosan Polresta Cirebon untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di desa yang menggelar pilwu.

Pasalnya, vaksinasi diharapkan membuat kekebalan kelompok di desa yang akan melaksanakan pilwu telah terbentuk. Sehingga gelaran Pilwu Serentak 2021 tidak berimbas pada peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan lebih dari 36.000 titik dipasangi penerangan jalan umum (PJU). Saat ini, titik baru terpasang baru ada sebanyak 13.576 titik.

Kepala Dinas Perhubungan, Imam Ustadi mengatakan, pihaknya menargetkan pada 2024, titik yang sudah dipasangi PJU sebanyak 26.000 titik. Per tahunnya, pemerintah hanya mampu memasang 3.000 lebih unit PJU.

“Idealnya Kabupaten Cirebon dengan jumlah jalan kabupaten sebanyak 560 titik, yaitu 36 ribu titik,” kata Imam di Hotel Aston, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (12/10/2021).

Imam mengatakan, jenis PJU yang belum lama ini sudah dipasang, sebanyak 425 titik menggunakan tenaga surya. Menurutnya, untuk pemasangan selanjutnya bakal menggunakan lampu hemat energi tersebut.

Belum lama ini, kata Imam, PT Cipta Sinergi Asia (CSA), membangun perusahaannya di Kabupaten Cirebon. Perusahaan yang memproduksi lampu dengan tenaga surya ini, membantu pemerintah meningkatkan jumlah PJU.

“Hadirnya perusahaan ini diharapkan menjadi kekuatan baru. Tentunya, ini juga bisa mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Perwakilan PT CSA, Bambang Saptono mengatakan, pihaknya mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan. Lampu hemat energi, selain baik untuk lingkungan, mampu juga memangkas beban listrik.

“Respon dari Kabupaten Cirebon sangat luar biasa. Artinya, langsung tanggap apa yang dilakukan pemerintah pusat, bahwa kita harus segera berhemat energi yang berkaitan dengan listrik ini,” katanya.

Bambang menambahkan, pihaknya juga akan membantu Kabupaten Cirebon bila mengalami kesulitan dana. Hal ini dilakukan untuk mendorong pembangunan lebih maju dan dirasakan masyarakat. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Wakil Bupati Cirebon Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE, M.Si, memimpin apel gelar pasukan Operasi Sangkan Jati 2021, dalam rangka kesiapan pengamanan pemilihan kuwu (pilwu) serentak di Mapolresta Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (12/10/2021).

Dalam amanatnya, Wakil Bupati Cirebon menyebutkan, momentum apel ini untuk mengingatkan semua tim pengamanan harus mempersiapkan fisik serta mental terkait kesiapan pengamanan pilwu serentak.

Salah satu yang harus dilakukan, kata Wakil Bupati Cirebon, agar mencegah adanya kerumunan massa. Hal ini lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Harus memetakan titik rawan yang menjadi potensi, terutama sabotase pemungutan suara, perusakan pembakaran TPS, money politik, pemilih ganda, dan provokasi,” katanya.

Wakil Bupati Cirebon yang akrab disapa Bunda Ayu ini menyebutkan, tim pengamanan harus mengambil langkah tepat dan profesional. Namun, harus dilakukan secara humanis.

Pilwu akan diselenggarakan di 135 desa atau 38 kecamatan. Sebanyak 23 desa berada di wilayah hukum Polres Kota Cirebon dan 112 di Polresta Cirebon.

“Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menyelenggarakan pilwu pada 21 November 2021. Diharapkan, pascapelaksanaan tidak menimbulkan klaster,” katanya. (Hatta)

0

Oleh : Hamma,S sy konsultan hukum)

Suara Indonesia News. Sebuah pertanyaan dilayangkan kepada saya, seorang pengusaha dimamuju ingin membuat usaha depot air minum isi ulang langkah-langkah apa yang harus saya lakukan, dan apakah ada ketentuan khusus? Terimakasih

Baik, terimakasih saudara/bapak atas pertanyaannya.

Begini, sebelum saudara/bapak mendirikan usaha depot air minum isi ulang, Anda terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Laik Hygiene sanitasi depot air minum.

Untuk memperoleh sertifikat Laik Hygiene sanitasi depot air minum, maka Ibu harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan kabupaten melalui pengisian form yang disediakan oleh dinas kesehatan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai lampiran permohonan adalah :

a. Fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab yang berlaku (1 lembar)
b. Fotokopi Surat keterangan Domisili Depot Air Minum
c. Denah Bangunan Depot (1 lembar)
d. Fotokopi surat penunjukkan sebagai penanggung jawab Depot Air Minum
e. Fotokopi surat keterangan pernah mengikuti kursus Hygiene sanitasi Depot air minum bagi pengusaha
f. Fotokopi surat keterangan pernah mengikuti kursus Hygiene sanitasi Depot air minum bagi operator/minimal 1 orang
g. Rekomendasi dari Asosiasi Depot air minum
h. Hasil uji kualitas air dengan parameter :
1. Air baku/air sumber produksi
2. Air hasil olahan.

Usaha depot air minum wajib memiliki izin usaha.

Ketentuan mengenai persyaratan teknis depot air minum diatur di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan (“Kepmenperindag 651/2004”).

Berdasarkan Kepmenperindag 651/2004, usaha depot air minum wajib memenuhi persyaratan usaha sebagai berikut:

1. Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.

3. Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi

Mengenai depot air minum diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan (“Kepmenperindag 651/2004”).

Depot Air Minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.

Persyaratan Usaha Depot Air Minum

Usaha depot air minum wajib memenuhi persyaratan usaha sebagai berikut:[2]

1. Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.

3. Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi

Perlu diketahui bahwa Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 7 Kepmenperindag 651/2004 mengatur beberapa hal yang harus ditaati oleh depot air minum, yaitu:

1. Air baku yang digunakan Depot Air Minum harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

2. Depot Air Minum dilarang mengambil air baku yang berasal dari air PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga.

3. Transportasi air baku dari lokasi sumber air baku ke Depot Air Minum harus menggunakan tangki pengangkut air yang tara pangan (food grade).

4. Air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

5. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.

6. Depot Air Minum dilarang memiliki “stock” produk air minum dalam wadah yang siap dijual.

7. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.

8. Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.

9. Depot Air Minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.

10. Tutup wadah yang disediakan oleh Depot Air Minum harus polos/tidak bermerek.

11. Depot Air Minum tidak diperbolehkan memasang segel/”shrink wrap” pada wadah.

Jadi Pelaku usaha harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh pemerintah mengenai syarat pengolahan air minum ini dapat kita lihat dalam BAB III Pasal (3),(4),(5) serta (6) pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/ kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya yakni sebagai berikut :

Pasal 3
1. Air baku yang digunakan Depot Air minum harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

2. Depot Air minum harus melakukan pengawasan secara periodik terhadap mutu air bakum yang ditunjukkan dengan hasil uji laboratorium dari pemasok

3. Pengujian mutu air baku dilakukan minimal;
a. Satu kali dalam tiga bulan untuk analisa coliform.
b. Dua kali dalam satu tahun untuk analisa kimia dan fisika secara lengkap

4. Pengujian mutu air baku harus dilakukan di Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten / kota atau yang terakreditasi.

5. Depot Air Minum dilarang mengambil air baku yang berasal dari ari PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga.

6. Transportasi air baku dari lokasi sumber air baku ke Depot Air Minum harus menggunakan tangki pengangkut air yang tara pangan (food grade)

Pasal 4
Proses pengolahan air minum di Depot Air Minum meliputi penampungan air baku, penyaringan/ filterisasi, desinfeksi dan pengisian.

Pasal 5
Depot Air Minum wajib memenuhi ketentuan teknis pada Pedoman Cara Produksi Yang Baik Depot Air Minum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 6
1. Air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Kesehatan.
2. Pengujian mutu produk sesuai persyaratan kualitas air minum wajib dilakukan oleh Depot Air Minum di Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten / kota atau yang terakreditasi sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
3. Hasil pengujian mengenai standar mutu air minum disampaikan kepada Dinas kabupaten / kota yang menerbitkan Tanda Daftar Industri.
4. Biaya pengambilan contoh produk dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Depot Air Minum yang bersangkutan.

Pemerintah sudah mengatur penjualan air minum galon isi ulang sedemikian rupa agar pelaku usaha dapat mengikuti persyaratan guna menjamin produksi air minum galon isi ulang yang mereka pasarkan. Apabila ada pelaku usaha yang melakukan kecurangan terhadap syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah, maka pemerintah tidak tinggal diam dan akan melakukan penindakan melalui sanksi yang dapat menjerat pelaku usaha ini yakni :

Pasal 26 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.”
Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen yang berbunyi : “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Untuk itu, pelaku usaha agar lebih berhati-hati untuk memproduksi air minum yang mereka jual. Karena pemerintah tidak main-main dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku.

Demikian jawaban saya semoga bermanfaat untuk kita semua.