0

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi meninjau langsung kegiatan vaksinasi pelajar tingkat SMA se Kota Tanjungbalai pada Kamis Tanggal 16/9/2021 sekitar Pukul 08.35 Wib. Di Sekolah SMA Negri 1, Jalan MT Haryono, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai.

Kapores Tanjungbalai beserta rombongan tiba di SMA Negeri 1 Tanjungbalai disambut oleh Kasubbag TU serta Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjungbalai. Kapolres didampingi Kasubbag TU Cabdis Provinsi dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 melakukan peninjauan keruangan tempat dilaksanakannya proses rangkaian vaksinasi bagi pelajar.

Kapolres juga menyambangi setiap kelas yang ada di sekolah SMA Negeri 1 dan berinteraksi kepada para pelajar dan menyampaikan pesan-pesan.

“Sebagai generasi penerus Bangsa agar pelajar ikut mendukung Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Fokus Belajar, hindari Perbuatan yang merugikan diri Sendiri maupun orang lain dan jadikan sekolah tempat menimba ilmu dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar tetap mentaati protokol kesehatan Seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan siap untuk mengikuti vaksinasi,” Kata AKBP Triyadi.

Pelaksanaan Vaksinasi dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat oleh Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Sumatera Utara cabang Tanjungbalai guna mendukung proses belajar tatap muka agar dapat berjalan dengan aman dan para pelajar dapat terlindungi dari penyebaran Covid 19.

Bagi pelajar yang sudah melaksanakan vaksinasi saran dari Vaksinator beristirahat selama 15 menit dan dihimbau untuk kembali ke rumah masing masing untuk menghindari kerumunan proses jalannya kegiatan vaksinasi.

Pelaksanaan Vaksinasi bagi pelajar dengan sasaran 1000 orang, dengan rincian :

– SMA Negeri 1 = 250 pelajar

– SMA Negeri 2 = 250 pelajar

– SMA Negeri 3 = 250 pelajar

– SMA Negeri 7 = 250 pelajar

Tim Pelaksana Vaksinasi Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai bersama Tim Vaksinator Polres Tanjungbalai.

Hadir dalam kegiatan Peninjauan adalah Kabag Sumda Kompol J. Sinaga. Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, Kasat Intelkam AKP J.F. Simanjuntak. Kasat Lantas AKP H.W. Siahaan, Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu S. Siahaan. Kasubbag TU Cabdis Pendidikan Muktar Marbun.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Deddi Anshari dan Staff Cabdis Pendidikan Zulfikar. (Taufik)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi DKI Jakarta (Lembaga KPK) kembali meradang setelah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Pemerintah Kota Jakarta Barat, saling melempar tanggung jawab dan kewenangan. Terhadap dugaan kesalahan alamat pada penerbitan IMB di rumah mewah di Pulau Pantara Blok P4 nomor 51.

Lembaga KPK mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan. Pada Pasal 330 (1) Masyarakat ikut serta menjaga ketertiban Penyelenggaraan Bangunan dengan mencegah setiap perbuatan diri sendiri atau kelompok yang dapat mengurangi tingkat keandalan bangunan gedung dan/atau mengganggu penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan jo ayat (2).

Dalam melaksanakan ketentuan menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana di maksud pada ayat (1), masyarakat dapat melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada instansi yang berwenang atau kepada pihak yang berkepentingan atas perbuatan setiap orang, akhirnya mengadukan permasalahan penerbitan IMB Nomor : 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/-1.785.51/e/2020. Dimana diduga tidak sesuai alamat domisili RT/RW kepada Bareskrim Polri.

Ketua Lembaga KPK DKI Jakarta, Adv Antonius Ananias Aty Boy S.H., usai melaporkan ke Bareskrim Polri, Kamis (16/09/2021) mengatakan, pengaduan tersebut dilakukannya akibat saling melempar kewenangan antara PMPTSP DKI dan CKTRP Jakarta Barat.

“Sebelumnya kita terlebih dahulu melakukan Pengaduan kepada Dinas PMPTSP DKI Jakarta yang sesuai kewenangannya telah menerbitkan IMB Nomor : 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/-1.785.51/e/2020 yang di duga Tidak Sesuai Alamat Domisili RT/RW, namun kedua Instansi pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut saling melempar tanggung jawab dan kewenangan,” ujarnya.

Menurutnya, jawaban surat pengaduan yang di layangkan Lembaga KPK kepada PMPTSP DKI Jakarta dan Dinas CKTRP DKI Jakarta seolah kedua Instansi tersebut tidak bertanggung jawab terhadap dugaan kesalahan alamat.

“Surat jawaban PMPTSP DKI Jakarta kepada Lembaga KPK sebagai jawaban atas surat pengaduan kita. Salah satu poinnya disebutkan bahwa kesalahan alamat pada penerbitan IMB itu merupakan Domain Dinas CKTRP. Namun berdasarkan Surat jawaban Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat kepada Lembaga KPK sebagai jawaban atas surat pengaduan Lembaga KPK dengan tegas membantah bahwa terkait penentuan alamat / domisili yang tertera dalam IMB, bukan bagian tugas dan fungsi (TUPOKSI) dari Sektor CKTRP Kecamatan Kembangan.  Sementara Penerbitan IMB itu di terbitkan oleh PMPTSP. Nah, di sini siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?,” katanya balik bertanya.

“Karena di sini tidak ada yang bertanggung jawab Sehingga kita serahkan kepada aparat penegak hukum lah yang menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap penerbitan IMB yang tidak sesuai alamat,” imbuhnya.

Kepada Bareskrim Polri, Lembaga KPK mengadukan :

(a). Dugaan penyalahgunaan wewenang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/-1.785.51/e/2020 Tidak Sesuai Alamat Domisili RT/RW;

(b). Dugaan melakukan permufakatan jahat atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

(c). Dugaan melakukan perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Adapun yang menjadi dasar dari pengaduan tersebut di antaranya :

Hasil Investigasi Tim Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Pimpinan Wilayah DKI Jakarta ditemukan fakta bahwa IMB Nomor : 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/-1.785.51/e/2020, tanggal 19/3/2020 dengan Lokasi di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 006 RW 008 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta adalah IMB yang tidak sesuai Lokasi RT/RW-nya.

Bahwa seharusnya IMB tersebut digunakan untuk membangun bangunan di RT.006 dan RW.008 namun kebenarannya digunakan untuk membangun bangunan di RT. 001 dan RW 011, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta tepatnya di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 001 RW 011 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.

Bahwa Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) telah mengajukan Permohonan Permintaan Pembekuan IMB No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/-1.785.51/e/2020 yang ditujukan kepada Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kembangan dengan tembusan Kepada Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Barat, Polres Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Camat Kembangan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kembangan, PMPTSP Kota Jakarta Barat, PMPTSP DKI Jakarta.

Bahwa berdasarkan Tanggapan Surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta kepada Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) disebutkan terkait adanya kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan merupakan kewenangan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

Bahwa ditemukan fakta lainnya, berdasarkan surat tanggapan pengaduan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Cq, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat disebutkan terkait penentuan alamat /domisili yang tertera di dalam IMB, bukan bagian Tugas dan Fungsi (TUPOKSI) dari Sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kembangan.

Berdasarkan uraian hasil temuan investigasi Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Pimpinan Wilayah DKI Jakarta tersebut. “Maka Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan segera memanggil, memeriksa terlapor dan para turut terlapor serta melakukan penyelidikan terhadap pengguna IMB,” pungkasnya.

Editor: RB Syafrudin Budiman SIP

0
Foto: Lydiawati Dhaki/L-D

Suara Indonesia News – Jakarta. Kasus pengrusakan rumah mewah yang dilakukan oleh Lydiawati Dhaki alias L-D kini terus berlanjut dan sudah memasuki tahap kasasi. Dimana sebelumnya didalam persidangan yang digelar di pengadilan Jakarta utara, pelaku hanya di vonis oleh hakim empat bulan percobaan dipotong masa tahanan. Sementara rekan pelaku Fatrokhi alias F-R yang menerima perintah dari L-D untuk melakukan pengrusakan divonis enam bulan. (16/09-2021)

Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya didalam persidangan menuntut pelaku Lydiawati Dhaki alias L-D dengan hukuman 10 bulan penjara, karena telah terbukti melakukan pengrusakan rumah tetangganya sendiri yang bernama Hendra.

Melalui tim kuasa hukumnya Djamaludin & Partner korban pun merasa kecewa dengan putusan ini. “Kami sebagai kuasa hukum mewakili korban tentu merasa sangat kecewa, dimana pada saat korban membutuhkan keadilan yang seadil-adilnya dari pihak penegak hukum malah didzolimi. Tentu kami sangat kecewa dengan putusan ini”. Mohammad Din Toatubun SH, ( tim kuasa hukum).

Jaksa penuntut umum yang tidak puas dengan keputusan hakim pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan putusan banding yang diajukan pada tanggal 24 Mei 2021 Nomor 31/Akta.pid/2021/PN.Jkt.Utr. dan jo.Nomor 4/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr. Tetap tidak membuahkan hasil, dimana Pengadilan Tinggi tetap menguatkan dan menetapkan putusan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sah dengan no putusan Nomor 159/PID/2021/PT DKI pada tanggal 23 juni 2021.

Demi mendapatkan keadilan, korban yang merasa terzalimi terus berupaya menempuh jalur hukum melalui jaksa pengadilan utara hingga tahap kasasi. Dan meminta kepada para penegak hukum untuk dapat bersikap adil dalam kasus ini. (GD/Br)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Partai baru berbasis kalangan Usaha Kecil Menengah ini menyatakan diri sebagai Partai UKM Indonesia. Partai ini menegaskan sebagai partai nasionalis berbasis ekonomi kerakyatan dengan konsep negara kesejahteraan.

Partai UKM Indonesia fokus merekrut pengurus dari pelaku UMKM, Koperasi, Pedagang Pasar/Pedagang Kaki Lima. Partai UKM Indonesia juga banyak didirikan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Koperasi dan pedagang, terutama enterpreneur muda milenial.

“Partai UKM Indonesia adalah partai kader berorientasi massa. Partai ini memprioritaskan kepengurusan dari kalangan UMKM, Koperasi dan Pedagang,” kata Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM saat kunjungan ke pelaku UMKM Blok Jakarta Selatan, Kamis (15/09/2021).

Menurut pria yang disapa Gus Din ini, Partai UKM Indonesia lagi kepengurusan di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Dimana komposisi kepengurusan partai terdiri dari Dewan Pembina, Pengurus Harian, Biro dan Divisi.

“Partai UKM Indonesia merangkul dan mengisi orang-orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan pemerintahan. Tidak lupa akan direkrut 50 persen perempuan dan dari kalangan milenial untuk menjadi pengurus,” jelas Gus Din tokoh pergerakan dan intelektual muda ini.

Mantan Ketua DPP IMM periode 2006-2008 ini menjelaskan, Partai UKM Indonesia sudah mempersiapkan kepengurusan DPW Propinsi dan DPD Kabupaten/Kota se Indonesia. Katanya, bulan September 2021 ini sudah ada kepengurusan di 30 Propinsi di Indonesia dan menyolidkan diri di 34 Propinsi dan 514 Kabupaten/Kota.

“Terbentuknya pengurus Partai UKM Indonesia di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota lebih cepat dari jadwal yang diharapkan. Dimana banyak antusiasme kepada Partai UKM Indonesia untuk terus berkibar dan berkembang. Yang mana banyak pelaku UMKM, Pedagang Pasar/Pedagang Kaki Lima dan Koperasi bergabung,” tukasnya.

Kata Sarjana Ilmu Politik lulusan FISIP Universitas Wijaya Kusuma ini, rencananya pada 1 Januari 2022 akan gebrakan nasional dengan pemasangan bendera serentak se Indonesia. Baik melalui kibaran bendera lambang partai di lapangan dan media sosial.

“Kami optimis 1 Januari 2022 sudah tuntas 34 Propinsi dan 514 Kabupaten/Kota terbentuk kepengurusan. Sehingga kita akan mempersiapkan Verifikasi Faktual KPU RI di 2023,” ungkap Gus Din penuh optimisme.

Kata dia, para kader Partai UKM Indonesia memiliki identitas dengan sebutan “Intelektual Organik UKM” dan sapaan kepada sesama anggota dan kader Partai UKM dengan sebutan “Pejuang”.

“Makna Salam Pejuang, artinya semua kader dan anggota adalah pejuang partai yang berjuang mewujudkan Indonesia adil, makmur, sejahtera dan sentosa. Hal ini minimal dimulai sebagai pejuang keluarga dan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Gus Din yang berprofesi Konsultan Media ini.

Untuk itu lanjut Gus Din, apabila ada kader dan anggota Partai UKM Indonesia bersapaan dan menyapa sesama rekan partai. Cukup dengan mengucapkan, Apa kabar pejuang? Salam Pejuang, Sehat selalu Pejuang dan kata lainnya.

“Semua kader dan anggota Partai UKM Indonesia adalah pejuang. Pejuang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama sebagaimama visi misi partai,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Partai UKM Indonesia didirikan 7 Mei 2021 dengan menggelar Launching Rebranding Logo dan Nama-nama Deklarator/Pendiri di Senen Jakarta Pusat. Ada sekitar 80 an Nama-Nama Deklarator dan Pendiri Partai UKM yang diumumkan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Pendiri Partai UKM Indonesia ini terdiri dari Pengusaha, Pelaku UKM dan Koperasi, Pedagang Pasar, Pengacara, Notaris, Aktivis Pemuda, Aktivis Perempuan, Relawan Politik dan elemen lainnya,” pungkas pria kelahiran 21 Mei 2021 di Sumenep Jawa Timur ini. (GD)

0

Suara Indonesia News – Kediri Kota. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko melaksanakan kunjungan kerja di Kota Kediri – Jawa Timur, Kamis (16/9/2021).

Ada dua agenda utama Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dalam kunjungan kerja di Kota Kediri yaitu melakukan Seminar Nasional di IAIN Kota Kediri dan  bersilaturohmi dengan pimpinan Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri.

Hadir dalam Seminar Nasional di IAIN  Kediri yang mengangkat  Tema IAIN Kediri menuju World Clas University tersebut  Jenderal TNI (Purn) Moedoko, S.IP.  Rektor IAIN Kediri Dr. H. Nurchamid, M.M  dan Para Dosen IAIN Kota Kediri juga  dihadiri oleh Forkopimda Kota Kediri yaitu Kapolres Kediri Kota AKBP. Wahyudi S.I.K. M.H., Wali Kota Kediri H. Abdullah Abubakar dan Dandim 0809 Kediri Letkol Inf. Rully Eka Suryawan, S.Sos serta  Wakil Bupati Kediri Ibu Dewi Maria Ulfa , ST.

Rektor IAIN Kediri Dr. H. Nurchamid MM. mengungkapkan seminar nasional ini adalah rangkaian dari giat Dies Natalis. Pelaksanaan Seminar Nasional digelar dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Staf Kepresidenan RRI Jendral TNI (Purn) Dr. H. Moelidoko SIP. menyampaikan, Program arahan Presiden RI yang intinya Pencapaian visi 2045 melalui transformasi ekonomi yang didukung oleh hilirisasi industri dengan memanfaatkan SDM, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi.

“Membangun SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai mu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global,” ucap Jendral TNI (Purn) Dr. H. Moelidoko.

Pembangunan infrastruktur : Melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribus, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat.

Menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama menerbitkan 2 undang-undang. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

Transformasi ekonomi : Melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan SDA menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setelah selesai melaksanakan Seminar di IAIN Kediri Kepala Staf Kepresidenan Jendera TNI (Purn) Dr. Moeldoko, S.IP bersilaturohmi ke Pondok Pesantren Lirboyo Kediri dan di sambut langsung oleh Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri  KH. Anwar Mansyur dan  KH. Khafabihi Mahrus.

Dalam sambutannya Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko, S,IP menyampaikan bahwa  Ponpes Lirboyo sangat berpengaruh dalam pembangunan karakter bangsa Indonesia.

“Saya disini berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Ponpes Lirboyo yang ikut memberikan kesadaran masyarakat tentang disiplin Protokol kesehatan,” ungkap Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Kepala Kepolisian Resor Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M.Si tak ingin menunda-nunda dalam menjalin silaturahmi dengan tokoh agama di Kota Santri, Kamis (16/9/2021).

Lawatan pertama menyasar kantor Kemenag Gresik. Ditemui H. Markus, S.Pd. M.Pd selaku Kepala Kemenag.

Selain saling memperkenalkan diri, Kepala Kemenag menyampaikan bahwa selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan Polres Gresik dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Silaturahmi mantan Kapolres Ponorogo berlanjut ke kantor PC NU Kabupaten Gresik. Mendapat sambutan hangat KH. Moh. Chusnan Ali selaku Ketua PC NU Gresik.

“Kegiatan silaturahmi pada pagi hari ini merupakan sambung pikiran dan silaturahmi dalam hal atau kata lain yaitu perjuangan” tutur KH Chusnan Ali.

Lebih lanjut tokoh Nahdliyyin itu membeberkan, Polri dan NU memiliki persamaan dalam pengabdian. Yaitu, kalau PC NU Keimanan umat sedangkan Polri Keamanan umat.

Lalu Kapolres Gresik dan Ketua PC NU Gresik sepakat bahwa NU melahirkan NKRI dan NKRI melahirkan Polri.

Silaturahmi AKBP Mochamad Nur Azis berlanjut ke Pondok Pesantren Ala Nuriyah yang berada di Jalan Sunan Giri Gg. 13, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas.

Ditemui KH. Aminin atau akrab disapa Gus Minin selaku pemangku pondok. Di ruang lobi pesantren berhawa sejuk itu Kapolres Gresik mendapat doa istimewa. “Semoga selama kepemimpinan AKBP Mochamad Nur Azis, situasi Kamtibmas di Kota Santri tetap kondusif serta virus Covid-19 segera sirna” Doa Gus Minin.

Setelah meng aamiini doa Gus Minin, Kapolres Gresik yang didampingi Kasatlantas AKP Engkos Sarkosi, SIK, M.Si dan Kasat Reskrim IPTU Wahyu Rizki Saputro, STR, SIK mohon pamit untuk menuju kantor DPRD Kabupaten Gresik.

Di gedung wakil rakyat itu ia langsung disambut Ketua DPRD H Mohammad Abdul Qodir, S.Pd. Dalam bincang perkenalan dirinya, Alumni Akpol 2002 itu berharap sinergi yang telah terjalin antara DPRD dan Polres Gresik selama ini, dapat lebih terjalin erat.

Terakhir, Kapolres Gresik sowan di kediaman KH Muchtar Djamil di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik.

Diketahui KH Muchtar Djamil adalah sosok tokoh agama yang dituakan di Kota Santri. Disini, AKBP Mochamad Nur Azis mendapat restu juga doa dari Kyai Sepuh.

“Semoga Polres Gresik dengan kepemimpinan AKBP Mochamad Nur Azis mendapatkan ridho dari Allah SWT.” tutur Kyai Muchtar Djamil.

Pada rangkaian silaturahmi dan sowan tokoh agama tersebut, Kapolres Gresik sengaja meminta doa restu.

“Saya silaturahmi dan memperkenalkan diri, serta mohon restu agar amanah saya sebagai Kapolres Gresik dapat saya laksanakan dengan baik,” kata Nur azis.

Menyinggung Covid-19, perwira Polisi dengan dua melati dipundak itu mengharap dukungan tokoh agama serta pemahaman masyarakat terkait program pemerintah percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan tahun 2021 bidang tanah di wilayahnya sudah bersertifikat. Sebab, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Sekda Kabupaten Cirebon, Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si mengatakan, Program PTSL ini salah satunya untuk memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat berupa bukti kepemilikan tanah (Sertifikat).

“Dahulu membuat Sertifikat tanah sangatlah susah, tetapi sekarang pemerintah membuat program PTSL, diharapkan semua bidang tanah khususnya di Kabupaten Cirebon sudah bersertifikat kecuali tanah negara,” kata Sekda Rahmat saat memimpin rapat Evalusi PTSL di Ruang Nyimas Gandasari Kantor Setda, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, pihak ATR/BPN Kabupaten Cirebon mempunyai target untuk ribuan bidang tanah yang sudah terukur pada tahun 2021.

“Target 45 ribu bidang tanah tersertifikat akan tetapi sampai hari ini baru 33.225 ribu yang baru terukur, artinya masih banyak yang belum terukur. Sisanya tahun sekarang selesai pengukuran,” katanya.

Rahmat meminta semua pihak ikut membantu dalam program PTSL ini. Pasalnya dengan adanya PTSL ini diharapkan bisa mengetahui batas-batas wilayah suatu desa.

“Ketika pendaftaran dan pengukurannya lengkap di desa maka secara otomatis desa memiliki batas wilayah antar desanya. Ini juga menjadi dasar bagi kewenangan desa untuk hal administratif desa,” katanya.

Selain itu, kata Rahmat, ada dampak positif dengan adanya PTSL. Sebab beberapa desa pasti memiliki kekayaan desa masing-masing.

“Artinya, kami tidak ingin mendengar adanya pergeseran batas desa. Kalau sudah terukur dengan benar kita bisa mengetahui batas wilayah desa dengan desa lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Cirebon, Lutfi Zakaria SIP, mengatakan, pihaknya menargetkan sejumlah tanah di Kabupaten Cirebon pada tahun 2021 sudah terukur dan bersertifikat. Dirinya mencatat, ada sekitar 837.326 bidang tanah di Kabupaten Cirebon.

“Ada 837.326 ribu bidang tanah. Akan tetapi yang sudah bersertifikat saat ini baru 446.658 bidang atau 53.34 persen, dan yang belum bersertifikat 390.668 bidang atau 46.66 persen,” katanya.

Ia menjelaskan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Menurutnya, melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Karena banyak yang tidak tahu PTSL ini, sebab tahun 1982 sampai 2016 masih menggunakan kata Prona sehingga masih melekat di masyarakat. Dan pada 2017 sampai sekarang berubah nama menjadi PTSL,” kata Lutfi.

Lutfi menjelaskan, untuk PTSL di Kabupaten Cirebon tahun 2021 ini target pengukurannya hanya 45 ribu menurut data fisik. Namun untuk data Yuridisnya mencapai 50 ribu bidang tanah.

“Data pengukurannya 45 ribu bidang, tetapi sertifikatnya 50 ribu, itu dikarenakan tahun lalu ada yang tidak jadi mendaftar sertifikat, maka masih diberikan kesempatan untuk mendaftarakan sertifikatnya pada pengukurannya tahun yang lalu. Sehingga BPN Kabupaten Cirebon memberikan lima ribu bidang untuk mendaftar. Jadi, selisih antara pengukuran dan sertifikatnya, pengukuran 45 ribu sertifikatnya 50 ribu,” katanya. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Republik Indonesia Jerry Sambuaga, berjanji akan memberikan kemudahan ekspor bagi pelaku usaha di Kabupaten Cirebon.

Hal itu diungkapkan wamendag saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Cirebon, Kamis (16/9/2021).

“Indonesia tengah melakukan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif dengan empat negara yang tergabung dalam European Free Trade Association (EFTA), yaitu Swiss, Liechtenstein, Islandia, dan Norwegia,” katanya.

Oleh karena itu, perjanjian tersebut harus ketahui pengusaha karena sudah diratifikasi DPR RI dan sudah memberikan banyak manfaat.

Manfaat itu misalnya, lanjut dia, ada sekitar 7.900 sekian produk sudah masuk ke negara EFTA dengan gratis dan sangat memudahkan bagi pengusaha. Jadi, sudah saatnya pelaku usaha di Kabupaten Cirebon memanfaatkan prefensial tersebut.

Menurut wamendag, ada alasan kemendag melakukan kerja sama itu. Antara lain, negara EFTA punya daya beli tinggi. Kedua, sangat strategis untuk ekspor tidak langsung Indonesia ke mitra perjanjian kerja sama negara-negara EFTA di seluruh dunia.

“Ketiga, hal ini pun dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri, seperti sektor pertanian, perikanan, manufaktur, transportasi.

Berdasarkan angka, periode Januari hingga Agustus 2021, nilai ekspor dari Indonesia sudah mencapai angka 19 miliar dollar Amerika Serikat. Itu artinya angka ekspor Indonesia sangat signifikan,” ungkapnya.

Diakuinya, Indonesia memiliki sejumlah komoditas yang menjadi ekspor unggulan yakni, migas, non migas (CPO), batubara, produk elektronik, furnitur, dan olahan makanan.

“Indonesia juga bakal menjadi negara pengekspor produk digital seperti game online,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih mengatakan, roda perekonomian dari kegiatan ekspor harus terus berjalan.

“Para pengusaha di Kabupaten Cirebon harus memanfaatkan kerja sama dengan negara-negara itu. Sebab, ada beberapa komoditas unggulan di Kabupaten Cirebon yang merajai aktivitas ekspor di Indonesia. Misalnya, furnitur rotan, kerajinan rotan, hingga hasil olahan laut. Sepanjang 2021, nilai ekspor kami mencapai 58 juta US dollar ekspor, itu dominasi rotan,” ujarnya. (Hatta)