0

Suara Indonesia News – Gresik. Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol Adi Karian Tobing, SH. MH., selaku Pamatwil melakukan pengecekan terhadap penutupan sejumlah ruas jalan di Gresik, Kamis (8/7/2021).

Memastikan penutupan jalan berjalan sebagaimana mestinya, dapat mengurangi mobilitas selama PPKM Darurat dan tidak terjadi kemacetan.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Kasubid Sunluhkum Polda Jatim AKBP Beni Elfiansyah, SH, M.Hum, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH., SIK., MM., Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail S.Sos, Mi.Pol. Mereka mengecek penutupan di dua titik persimpangan.

Adapun titik yang ditutup meliputi Pos Simpang 4 Nippon Paint, yakni perbatasan Surabaya dan Gresik. Penutupan sepanjang Jalan Veteran. Diharapkan bisa membatasi mobilitas masyarakat yang akan masuk ke Kota Pudak.

Kemudian melakukan pengecekan di Simpang 4 Sidomoro. Yakni penutupan ruas Jalan RA Kartini guna membatasi mobilitas masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan Kebomas dan Kecamatan Gresik.

Kapolres Gresik mengatakan, penutupan akses itu untuk mengurangi mobilitas selama PPKM Darurat.

Alumni Akpol 2001 itu mengimbau, “Jangan Kemana-mana, Nang Omah Wae. Gresik Jaman Now untuk mencegah penyebaran Covid-19.” imbaunya.

Selama penutupan ruas jalan utama itu, dilakukan rekayasa lalu lintas. Pelaksanaan pengamanan, oleh petugas gabungan TNI-Polri. Bersiaga memastikan arus lalu lintas tidak terjadi kemacetan. (Hari Riswanto)

0
Foto: Pers Conference Kuasa Hukum bersama Laskar Manguni Indonesia di Warkop Corner 52, Ist

Suara Indonesia News – Jakarta. Pengadilan Negeri Manado melakukan Penundaan Pelaksanaan Eksekusi sebidang tanah seluas 1587 M2 beserta bangunan (Warkop Corner 52) yang merupakan milik Junike Kabimbang dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 448 di Jl. Ahmad Yani, Sario Tumpaan, Kota Manado, yang merupakan keputusan yang sangat bijaksana mengingat semakin meluasnya penyebaran Covid-19.

Semestinya Pengadilan Negeri Manado akan melaksanakan Eksekusi pada hari kamis tanggal 8 Juli 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi tertanggal 2 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado.

Dilokasi Objek Eksekusi terlihat Kuasa Hukum dari Junike Kabimbang(JK) yaitu Yosia BSMS Silalahi, Kristopel Manurung, dan Sudirman Manalu serta ratusan masyarakat yang tergabung dalam Laskar Manguni Indonesia.

Sebelumnya, Laskar Manguni Indonesia (LMI) sebagai salah satu Organisasi Kemasyarakatan menyikapi permasalahan ini dengan ikut serta menyuarakan pada hari selasa (6/7/2021), supaya perkara tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Kuasa Hukum JK menjelaskan bahwa keberadaan ratusan masyarakat di Warkop Corner 52 adalah untuk memastikan bahwa Warkop Corner 52 bukanlah Objek Eksekusi yang akan di Eksekusi sesuai Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi tertanggal 2 Juli 2021 karena Junike Kabimbang adalah Pemilik Sertifikat Hak Milik 448/Sario Tumpaan dan juga Junike Kabimbang bukan salah satu Pihak dalam Putusan Nomor : 60/Pdt.G/2007/PN.Mdo yang menjadi dasar Eksekusi.

“Apa yang disampaikan masyarakat itu benar adanya, kita selaku Kuasa Hukum Ibu Junike Kabimbang pemilik sah SHM 448 telah melakukan Denden Verzet, namun PN tetap melaksanakan Eksekusi”. Ujar salah satu Kuasa Hukum JK, Kristopel Manurung di Jakarta (8/7/2021)

Kuasa Hukum JK menjelaskan bahwa adanya Perintah Pelaksanaan Eksekusi tersebut merupakan hal yang sangat sulit diterima karena Pelaksanaan Eksekusi tersebut tidak berdasar sehingga JK mengirimkan Surat Laporan Pengaduan kepada Pengadilan Tinggi Manado dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Dirjen. Badan Peradilan Umum, Badan Pengawasan MA RI dan Komisi Yudisial.

Dalam Surat Laporan tersebut menjelaskan bahwa Junike Kabimbang bukanlah sebagai Pihak dalam perkara tersebut, tidak ada membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 448 atas nama Junike Kabimbang dan tidak menjelaskan Letak, Batas-batas, dan Ukuran Tanah yang akan di eksekusi, serta tidak ada 1 (satu) dictum yang menyatakan penghukuman (Deklaratoir).

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa Junike Kabimbang melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Denden Verzet) Nomor : 229/Pdt.Bth/2021/PN.Mdo tertanggal 5 April 2021 atas Penetapan Sita Eksekusi atas dasar Putusan Nomor : 60/Pdt.G/2007/PN.Mdo Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Denden Verzet) Nomor : 360/Pdt.G/2021/PN.Mdo tertanggal 10 Juni 2021 atas Penetapan Sita Eksekusi atas dasar Putusan Nomor : 60/Pdt.G/2007/PN.Mdo, sehingga menurut Kuasa Hukum JK, Pelaksanaan Eksekusi harus ditunda selama Putusan belum Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht).

“Ya, intinya Surat Laporan Pengaduan yang kita sampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi telah ditanggapi dengan terbitnya Surat Nomor : W19.U/2984/HK.00/VII/2021 dan ditanda tangani oleh Plt. Ketua PT Manado menandakan bahwa kami sebagai pencari keadilan masih memiliki tempat di Kota Manado” Ujar Kristopel.

Sebelum mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi, juga telah dikirimakan Surat Permohonan Penundaan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri tertanggal 4 Juni 2021 dan 2 Juli 2021, namun hal tersebut tidak di indahkan oleh Pengadilan Negeri Manado.

Melalui Kuasa Hukum, masyarakat melayangkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tinggi Manado karena sudah menerima aduan dari masyarakat dan juga sebagai lembaga Peradilan yang responsif.

“Penundaan Pelaksanaan Eksekusi ini memang sudah seharusnya dilakukan tetapi bukan untuk mengkambinghitamkan Covid-19 saja melainkan demi Penegakan Hukum yang seadil-adilnya, untuk itu ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada setiap unsur dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) dan juga masyarakat yang telah melihat situasi (Penundaan Eksekusi) ini sebagai interpretasi dari keadilan itu sendiri”, tutup Kristopel.(Br)

0

Oleh : Mawardin

Suara Indonesia News. Suhu politik nasional kembali menghangat dengan aneka manuver elite dan partai politik (parpol) dalam menyongsong Pemilu 2024. Partai-partai baru pun bermunculan memenuhi lapak demokrasi. Di sisi lain, pandemi Covid-19 semakin mengganas.

Kontestasi elektoral masa mendatang akan dijepit oleh korona sekaligus gelombang krisis. Tentu kehadiran parpol baru belakangan ini cukup mengejutkan. Dalam situasi normal saja, betapa sulitnya menjaga stamina politik bagi parpol baru. Apalagi dalam suasana new normal, tentu mereka akan dihadapkan beban berlipat ganda.

Kompleksitas situasi ini penting digambarkan sebagai peringatan dini bahwa peta jalan menuju kontestasi Pemilu 2024 dipenuhi ketidakpastian. Jika merujuk pada matematika sebagai ilmu pasti, sederet data politik kuantitatif terkini bisa menjadi panduan bagi pemain baru untuk mengelola ketidakpastian itu, setidaknya meminimalkan risiko.

Faktor Pemicu

Sampai akhir Juni 2021, tercatat lebih dari sepuluh partai baru bermunculan. Ada parpol yang sudah berstatus badan hukum, ada juga yang belum memperoleh pengesahan, mungkin juga sedang mengurus legalitasnya dari Kementerian Hukum dan HAM.

Partai-partai baru tersebut adalah Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Ummat, Partai Masyumi, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai UKM Indonesia, Partai Indonesia Terang (PIT), Partai Hijau Indonesia, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Kita juga disuguhi kemunculan Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945, Partai Indonesia Damai (PID), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera (PDRIS), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Nusantara, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Banyak faktor yang menyebabkan parpol baru berkecambah setiap menjelang pemilu. Ada partai baru yang didirikan sebagai implikasi dari konflik internal yang membelit partai lamanya. Lalu, sejumlah partai baru yang menggunakan simbol agama, nasionalis, dan ”campuran” nasionalis-religius sebagai refleksi keberagaman masyarakat Indonesia tak henti mencoba peruntungan.

Kedatangan partai baru terkadang dipengaruhi oleh romantisme terhadap kekuatan politik tertentu yang berkibar pada zaman Orde Lama maupun Orde Baru. Kembang kempis parpol baru tak pernah sepi pula dari sekadar gaya-gayaan dan kegenitan politisi musiman. Praktisnya, parpol adalah wadah kanalisasi hasrat kuasa elite untuk bergulat di gelanggang demokrasi melalui pemilu.

Semakin Kompetitif

Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, parpol baru yang diperbolehkan mengikuti pemilu haruslah memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan kepengurusan 50 persen kecamatan. Sulit dimungkiri, persyaratan untuk lolos verifikasi faktual di KPU agar menjadi peserta Pemilu 2024 bukanlah perkara gampang.

Di tengah persepsi publik terhadap parpol yang bernada minor, parpol dituntut untuk membangun infrastruktur kepengurusan di tingkat pusat dan daerah. Semuanya membutuhkan jaringan massa yang mengakar, dana yang memadai untuk operasional partai, dan ketokohan yang kuat untuk merebut perhatian audiens.

Jika parpol baru telah memenuhi syarat-syarat administratif sebagai kontestan, pekerjaan rumah selanjutnya, seberapa besar peluangnya untuk menaklukkan ambang batas parlemen 4 persen. Paling mungkin, parpol baru membidik suara swing voters (pemilih mengambang) dan undecided voters (pemilih yang belum menentukan pilihan). Juga menggerus basis konstituen partai lama.

Namun, tak mudah juga mengubah pemilih. Lagi pula, partai-partai lama akan terus bergerak merawat konstituen agar tidak terjadi migrasi suara ke kutub lain. Karena itu, selain tokoh atraktif yang punya magnet elektoral, partai baru mesti mengemas diferensiasi dan distingsi program, gairah organisasi, dan jejaring aktor yang menawarkan kebaruan.

Becermin pada hasil Pemilu 2019, tidak ada satu pun parpol baru yang lolos ke Senayan. Partai Perindo hanya mampu meraup 2,67 persen suara; Partai Berkarya memperoleh 2,09 persen; PSI meraih 1,89 persen; dan Partai Garuda hanya 0,50 persen. Bahkan, parpol lama seperti Partai Hanura terdepak dari DPR pada Pemilu 2019. Nasib serupa juga dialami PBB sejak Pemilu 2009 hingga 2019, gagal menembus ambang batas parlemen. Demikian pula PKPI, belum sekali pun lolos ke Senayan dari Pemilu 1999 hingga 2019.

Pelajaran Berharga

Parpol baru tetap berpeluang untuk meraih dukungan publik. Kalau kita menggeser jarum sejarah partai baru di kepemiluan, Partai Nasdem sukses menduduki kursi Senayan dengan 6,7 persen suara pada Pemilu 2014. Mundur ke belakang lagi, pada Pemilu 2009, parpol baru seperti Gerindra berhasil mendapatkan 4,5 persen suara, termasuk Hanura. Tapi, ironisnya Hanura gagal mempertahankan kursi Senayan pada Pemilu 2019.

Jauh melintasi waktu, Partai Demokrat ibarat ”bayi ajaib” pada Pemilu 2004, sukses mendulang 7,4 persen suara. Pada Pemilu 1999, terdapat tiga parpol baru yang bertengger pada posisi moncer, yakni PDIP (33,74 persen), PKB (12,61 persen), dan PAN (7,12 persen).

Potret keberhasilan sejumlah parpol baru mewartakan signifikansi variabel tokoh. Misalkan Nasdem yang mengandalkan Surya Paloh dan Gerindra yang identik dengan Prabowo Subianto. Pun Demokrat yang diasosiasikan dengan Susilo Bambang Yudhoyono dan Hanura yang bertumpu pada Wiranto. Begitu pula PDIP dengan karisma Megawati Soekarnoputri, PKB berkat ketokohan Gus Dur, dan PAN lewat pengaruh Amien Rais.

Di negara-negara lain, ada beberapa kisah sukses parpol baru yang patut dipelajari. Di Prancis, misalnya, kemenangan Partai La Republique en Marche (LREM) berhasil menyabet kursi di parlemen pada Pemilu 2017. Bahkan, pimpinan LREM Emmanuel Macron meraih posisi sebagai presiden Prancis.

Aktivis politik Indonesia juga dapat menyerap energi keberhasilan Partai Demosisto di Hongkong yang dipelopori generasi milenial seperti Joshua Wong dan Nathan Law. Partai yang kesohor dengan ”Gerakan Payung” itu mengikuti Pemilu 2016 dan mampu unjuk gigi sebagai simpul kekuatan politik militan di Parlemen Hongkong.

Mampukah parpol baru di tanah air memodifikasi dan mengadaptasikan jejak kemenangan LREM dan Demosisto sesuai dengan konteks politik elektoral di Indonesia? Namun, melihat matematika elektoral kekinian, parpol baru tidak boleh setengah hati bertarung, tapi harus mati-matian politik.

Mawardin, Peneliti Charta Politika Indonesia

Editor : Dhimas Ginanjar

0

Suara Indonesia News – Kota Tebingtinggi. Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. didampingi Sekdako Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP , memimpin rapat tim monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) bersama LO (Liaison Officer) Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Mayjen.TNI.Purn. Dahlan Harahap, LO Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi Binsar Situmorang dan Kasatpol PP Provinsi Sumut Tuahta Ramajaya Saragih, Rabu (7/7) 2021 di Ruang Mawar Lantai 3 Balai Kota.

Disampaikan Wali Kota, berdasar data dari Dinkes Kota Tebing Tinggi, bahwa kasus Covid-19 di Kota Tebing Tinggi sampai dengan tanggal 06 Juli 2021sudah terkonfirmasi positif 35 orang, terkonfirmasi positif yang meninggal dunia 54 orang, terkonfirmasi positif sembuh sebanyak 710 orang dan selesai masa pantau/tracing sejumlah 2.411 orang.

Berdasarkan data tersebut maka angka kematian sebesar 6,7 persen dan angka kesembuhan 88,9 persen. Sedangkan untuk penggunaan BOR (Bed occupancy rate) atau penggunaan tempat tidur di rumah sakit sebesar 38 persen atau sebanyak 49 tempat tidur dari ketersediaan 129 tempat tidur.

Dalam pelaksanaan PPKM yang diterapkan di Kota Tebing tinggi, Pemko memberikan kesempatan waktu untuk melakukan kegiatan usaha sampai dengan jam 9 malam. Hal tersebut dilakukan Pemko perekonomian tetap berlangsung.

“Kami khawatir masalah ekonomi. Kami jujur saja agak memperlonggar orang yang berusaha. Karena warung kopi, cafe baru buka jam 5 sore. Jadi kita minta jam 9 tutup, siap jam 10, tapi tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena bagaimana pun juga ekonomi harus hidup, harus bergeliat,” ucap Wali Kota.

Lebih lanjut ditambahkan Wali Kota, melihat tingginya antusiasme masyarakat untuk ikut vaksin Covid-19 maka Pemko akan tetap melaksanakan vaksinasi di puskesmas-puskesmas. Kegiatan vaksinasi diadakan setiap hari Senin sampai dengan Kamis setiap minggunya dengan kuota 150 vaksin per-hari untuk setiap puskesmas.

“Belakangan hari ini, karena tingginya antusias masyarakat untuk di vaksin kami tidak fokus di satu tempat saja, tapi juga di laksanakan di Puskemas-puskesmas , dengan vaksinasi sebanyak 150 per hari untuk masing-masing Puskesmas, target saya, bahwa di akhir Juli kalau bisa, hampir 50 persen orang Tebing sudah divaksin.” Harap Wali Kota.

Dalam masa PPKM, Pemko Tebing Tinggi juga akan giat melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang hal protokol kesehatan dan rutin melaksanakan razia masker. Kegiatan razia masker dilakukan bersama dengan pihak Polres dan Kodim.

“Segala cara kita lakukan, termasuk dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, penyuluh agama, nazir masjid kita lakukan. Mulai hari ini razia masker di 6 titik penyekatan, dukungan dari Polres dan Kodim. Alhamdulillah kerjasama dengan Polres dan Kodim cukup bagus,” tutup Wali Kota.

Sementara itu, LO Satgas Covid-19 Prov. Sumut Mayjen. TNI. Purn. Dahlan Harahap menyampaikan agar Satgas Covid-19 siap menghadapi varian baru Covid-19 dan bersinergi dan berkoordinasi kepada daerah dan Provinsi. Beliau juga menegaskan dengan PPKM yang diterapkan, kegiatan perekonomian harus tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Ada pergerakan wabah Covid-19 varian baru, oleh sebab itu, kita harap Satgas siap menghadapi ini. Fungsi Satgas Provinsi yakni mengkoordinasikan daerah-daerah , dan harapan kita bagaimana ekonomi sejalan dengan protokol kesehatan masyarakat,” tegas LO Satgas Covid-19 Prov. Sumut.

Akhir rapat, Tim Satgas Covid-19, Satpol PP Provinsi serta Kepala OPD Kota terkait melakukan kunjungan ke posko penanganan Covid-19, diantaranya di Kantor Lurah Tanjung Marulak dan Posko Kampung Tangguh Kong-Mah di Kelurahan Bulian.

Rapat turut dihadiri Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP., M.Si, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Marimbun Marpaung, SP., M.Si, Kepala Pelaksana BPBD Wahid Sitorus, Pj. Satpol PP Kota YB. Hutapea dan Kabid P2P Dinas Kesehatan selaku Jubir Covid-19 Kota dr. Henny Sri Hartati serta Camat se-Kota Tebing tinggi. (Julian)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. “Kota cirebon , jika sudah siang, panasnyaaaaaa…. mak nyussss,” ujar AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH, Sosok Bapak para lansia ini. Saat sedang rehat santai cek di pos pam BAT. Dengan disertai tawa lepas dan suasana keakraban yang sangat perlu diteladani dari sosok pimpinan ini. Siang ini. Kapolres cirebon kota membagikan buah jeruk dingin dan segar untuk dibagikan tiap-tiap pos penyekatan PPKM Darurat. Kamis (08/07-2021)

” Tugas saat ini adalah tugas kemanusiaan. Tidak ada uang guna mendukung pelaksanaan anggota selama 20 hari berdinas di pos penyekatan. Benar-benar tugas kemanusiaan. Saya harapkan anggpta semua yang terlibat, tetap semangat dan yakinkan serta mantapkan dalam diri, kita semua mampu dan akan sukses dalam melaksanakan tugas. “Saya Sehat, Saya Kuat, Saya Bahagia”, ucapnya dengan penuh semangat.

“Jeruk dingin dan manis, perlambang kesegaran. Semoga mampu, sejenak menghilangkan rasa penat.dan lelah anggota. Saya juga merasakan, lelah dan capek dan saya akan selalu bersama dengan anggota semua,” tegas AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH, Pria asli pasuruan ini.

Melalui Kasat Lantas Polres Ciko AKP Laode Habibi Ade Jama S.IK, MH yang dilaksanakan oleh kanit regident Iptu Riki , buah jeruk dingin segar dibagikan ke tiap-tiap pos. Lebih kurang 50 peti jeruk dingin segar di bagikan siang ini, jelas Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Forkopimda Jatim Gubernur jatim Khofifah Indar parawansa, Pangdam V/Brawijaya Meyjen TNI Suharyanto, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta bersama Pejabat Utama Polda Jatim mendampingi ketua DPR RI dalam rangka kunjungan kerja, mengecek Rumah sakit Darurat Lapangan Tembak Kedung Cowek dan Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Gelora Tambaksari, Surabaya, pada Kamis (8/7/2021).

Pelaksanaan pengecekan RS Darurat Lapangan Tembak Kedung Cowek Surabaya ini bertujuan untuk memastikan kesiapan tenaga kesehatan, dan fasilitas pendukung, separti tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19 dengan gejala ringan, sampai berat.

Sementara, tenaga kesehatan dan fasilitas yang dipersiapkan di RS Darurat Lapangan Tembak Kedung Cowek, Surabaya ini diantaranya ada 50 orang Dokter, 100 orang Perawat, 10 Tempat tidur ICU, 400 Tempat tidur bergejala sedang, dan 200 Tempat tidur bergejala ringan, serta 400 gejala sangat ringan (OTG).

Usai mengecek RS Darurat Lapangan Tembak Kedung Cowek, rombongan melanjutkan dengan pengecekan vaksinasi di Gelora Tambaksari Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, kegiatan vaksinasi yang berlangsung di Gelora 10 November atau Tambak sari ini, ditargetkan 50.000 dosis perhari.

“Vaksinasi yang berlangsung di Gelora Tambaksari ini ditargetkan perhari sebanyak 50.000 dosis, dan dibagi menjadi 2 gelombang, dengan Nakes dan gabungan relawan sebanyak 2000 personel,” ucapnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot disela kunjungannya dalam rangka mendampingi ketua DPR RI.

Kegiatan diakhiri dengan paparan Gubernur Jatim terkait perkembangan situasi Covid-19 serta penanganannya, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Ini Darurat, semua pihak harus memiliki kesamaan. Tidak ada lagi tawar menawar dan juga, sudah bukan musim himbauan. Sejak hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat tanggal 03 juli 2021.

Pemerintahan Kota Cirebon, sudah banyak memberikan edukasi dan teguran sekaligus menerbitkan surat edaran bagi warga masyarakat. Akan diberlakukan PPKM Darurat di kota cirebon. Wujud dukungan dari Satuan Lalulintas Polres Cirebon Kota, dengan Kegiatan Pemasangan Spanduk Sosialisasi Sektor Esensial dan Non Esensial serta Sektor Kritikal Dalam Rangka PPKM Darurat Covid 19, Kamis (08/07-2021)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH, melalui Kasat lantas menjelaskan ” Keberhasilan dan kesuksesan pelaksanaan PPKM Darurat tanggal.03 – 20 Juli 2021. Bukan karena aparatur negara saja, melainkan peran serta, adanya rasa peduli dan juga kesanggupan untuk melaksanakan dari seluruh warga masyarakat khusus kota cirebon dan sekitarnya,” tegas sosok pemimpin yang sabar serta murah senyum ini.

“Untuk diketahui bersama, tujuan utama PPKM Darurat ini adalah guna menekan laju penyebaran Covid19. Sehingga warga masyarakat, dihimbau bisa memahami situasinya saat ini, dengan mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan, insya Allah atas ijin Allah penyebaran covid19 di kota cirebon, khususnya akan lenyap dan musnah. Kuncinya masyarakat patuh dan mendukung PPKM Darurat dengan pelaku usaha non esensial tutup sementara dan warga masyarakat yang tidak ada kepentingan urgen serta mendesak, untuk tetap tinggal di rumah,” ungkap AKP La Ode Habibi Ade Jama S.IK, MH, putra kelahiran Sulawesi ini, Akpol 2012.

Beberapa tempat yang di pasang spanduk Sosialisasi Sektor Esensial & Non Esensial serta Sektor Kritikal dalam rangka PPKM Darurat utk pembatasan mobilitas masyarakat di wilayah Kota Cirebon adalah Pos Kedawung, Pos Kalijaga dan Pos Bakorwil (arah Jalan Siliwang).

Pelaksana kegiatan Kapolres Cirebon Kota, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Cirebon Kota, Anggota Kamsel Sat Lantas Polres Cirebon Kota, dan ASN Kamsel Sat Lantas Polres Cirebon Kota, jelas Iptu Ngatidja, SH., MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.

“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Irjen Pol Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.

Selama proses penyidikan, kata Irjen Pol Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

“Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Irjen Pol Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau  Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hari R)