0
ilustrasi

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Rencananya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Aceh Singkil dimulai pada Senin, 12 Juli 2021.

Kepastian jadwal itu disampaikan Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, kepada Media ini Senin (12/07/2021).

” Pada tanggal 12 Juli nanti pembentukan panitia pilkades dan dirangkai dengan proses lainnya sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan

Sedangkan pemilihan atau pemungutan suara secara serentak digelar 14 November 2021. Selanjutnya, pelantikan kepala desa yang baru digelar 20 Desember 2021.Dengan demikian, insyaallah, Januari 2022, desa yang melaksanakan pilkades telah memiliki kepala desa defenitif,” ujar Azmi.

Menyangkut dengan pedoman pilkades itu, tambah Azmi, sudah bisa dilihat pada Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil yang sudah diterbitkan Pemkab Aceh Singkil.

Menurut Drs Azmi, ada 47 desa yang tersebar di delapan kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil yang menggelar pilkades serentak akhir tahun ini.

Di Kecamatan Singkil, ada tujuh desa, yaitu Desa Pulo Sarok, Desa Pasar, Desa Ujung, Rantau Gedang, Ujung Bawang, Siti Ambia, dan Desa Suka Makmur.

Kecamatan Singkil Utara terdari atas Desa Gosong Telaga Selatan, Gosong Telaga Timur, dan Desa Telaga Bhakti.

Sementara di Kecamatan Kuala Baru, yaitu, Desa Kuala Baru Sungai, Suka Jaya, dan Desa Kayu Menang. Sedangkan di Kecamatan Pulau Banyak Barat, yaitu hanya Desa Ujung Sialit.

Di Kecamatan Gunung Meriah terdiri atas Desa Tanah Bara, Blok VI Baru, Sidorejo, Gunung Lagan, Perangusan, Tanah Merah, Pandan Sari, Sanggaberu Silulusan, Tulaan, Tunas Harapan, dan Desa Lae Butar.

Lalu, di Kecamatan Simpang Kanan, terdiri atas Desa Lipat Kajang Atas, Pangi, Silatong, Ujung Limus, Pandan Sari, Kuta Kerangan, Kuta Tinggi, Serasah, Sidodadi, dan Desa Lae Nipe.

Selanjutnya Kecamatan Kota Baharu terdiri atas Desa Butar, Muara Pea, Mukti Lincir, dan Desa Danau Bungara.

Di Kecamatan Danau Paris, yaitu Desa Situban Makmur. Kecamatan Suro terdiri atas Desa Suro Baru, Pangkalan Sulampi, Ketangkuhan, Keras, dan Desa Sirimo Mungkur.

Sekda berharap agar pesta demokrasi di tingkat desa bisa itu bisa berjalan normal, lancar, dan terkendali “, pungkasnya. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Kuwu Karangsembung, Kec.Karangsembung, Kab.Cirebon diduga menyalahgunakan wewenang, mengangkat Sekretaris  Desa (Sekdes) yang juga menjabat sebagai guru bersertifikasi di MTS Hayyu Syifa.  Atas dasar itu Kuwu Karangsembung Kecamatan Karangsembung Kab Cirebon dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Polresta Cirebon. (12/07-2021)

Ketiga Tokoh masyarakat Desa Karangsembung, Yayat Hidayat, Caswadi dan Nana Supriyana mewakili warga Desa Karangsembung telah mengajukan Laporan pengaduan langsung ke Polresta Cirebon. Mereka sangat apresiasi terhadap kinerja Penyidik Polresta Cirebon yang menanggapi dengan baik pengaduan dan laporan masyarakat.

“Kami mohon agar Pihak Polresta Cirebon dapat segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus yang terjadi di desa kami ini.  Kuwu Karangsembung diduga telah menyalahgunakan wewenang perihal proses pengangkatan Sekdes,” paparnya.

Dikarenakan Sekdes yang diangkat tersebut merupakan seorang Guru serifikasi di MTS Hayyu Syifa Desa Asem Kecamatan  Lemahabang Kabupaten Cirebon.

“Yang menjadi permasalahan bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan tunjangan sertifikasi guru,” ujar yayat yang salah satu warga masyarakat Karangsembung.

Menurut Yayat, hal tersebut patut diduga telah melanggar UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dengan pasal 51 yang berbunyi “Bahwa kepala Desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan golongan lain dan atau menyalahgunakan wewenang tugas dan kewajiban”.

Perangkat Desa tidak boleh merangkap jabatan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Hal senada dikatakan oleh salah satu warga lainnya Caswadi. Selaku tokoh masyarakat mengatakan,  perangkat Desa mendapatkan hak penghasilan dari anggaran negara baik melalui  APBN maupun APBD. “Sementara Sekdes yang diangkat oleh Kuwu adalah seorang guru yang menerima sertifikasi dari jabatannya sebagai guru,” papar Caswadi.

Menurut PP No.74 tahun 2008 tentang Guru BAB III pasal 15 ayat 1 huruf (F) yang menyatakan bahwa Guru yang bersertifikat tidak boleh terkait sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan Pendidikan tempat bertugas.

“Sehingga saudara Sekdes Desa Karangsembung Ratno, telah menerima kedua-duanya yang telah nyata merugikan keuangan Negara selama kurang lebih 5 tahun diangkat menjadi Sekdes sebagimana aturan tentang penggunaan keuangan negara melalui Kementerian Keuangan,” tandasnya.

Salah satu pemerhati Kebijakan pemerintah juga angkat bicara, Nana Supriyana mengatakan, dilihat dari PP No.17 tahun 2003 bab IX pasal 34 No.2 yang berbunyi Pimpinan unit organisasi kementerian negara / lembaga / satuan kerja perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan undang-undang tentang APBD / APBN diancam dengan penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ade Falah/Sendi)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Partai UKM Indonesia merupakan partai baru, akan ikut meramaikan kancah perpolitikan di tanah air pada Pilpres 2024 mendatang. Partai UKM Indonesia ini dipimpin oleh Ketua Umum Bapak Syafrudin Budiman SIP ini berhasil menjaring 7 Nama Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024.

Sebagai Partai yang masih muda kata Gus Din sapaan akrabnya, Partai UKM Indonesia akan terus berupaya meningkatkan Sumber Daya Manusia yang ada di tubuh Partainya. Partai yang banyak beranggotakan dari kaum milenial ini rupanya sudah melakukan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas I) yang pertama pada 30 Juni 2021 lalu di Jakarta Pusat.

 

“Rakornas pertama ini adalah dalam rangka persiapan kesiapan Verifikasi Administrasi Kemenkumham RI dan  penjaringan Capres-Cawapres 2024 yang akan didukung oleh Partai UKM Indonesia,” kata Gus Din kepada media Senin, (12/07/2021) di Jakarta.

Politisi muda ini memaparkan hasil daripada Rakornas Partai UKM Indonesia yang Pertama. Dimana terjaring 7 Nama Capres-Cawapres 2024. Semua nama ini adalah hasil aspirasi dari usulan DPW-DPW Partai UKM Indonesia.

Berikut Calon Presiden Tahun 2024 dari Partai UKM Indonesia :

  1. Ganjar Pranowo
  2. Puan Maharani
  3. Erick Thohir
  4. Prabowo Subianto
  5. Ridwan Kamil
  6. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
  7. Sandiaga Uno

Sedangkan untuk Calon Wakil Presiden 2024 dari Partai UKM Indonesia :

  1. Moeldoko
  2. La Nyalla Mattalitti
  3. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
  4. Anies Baswedan
  5. Imam Addaruqutni
  6. Syafrudin Budiman
  7. Tengku Munis DH

Gus Din juga menyampaikan bahwa dari nama-nama tersebut anggota Rakornas juga mengusulkan Nama Alternatif yaitu :

  1. Bahlil Lahadalia
  2. Ichsanudin Noorsy
  3. Tri Rismaharini
  4. Khofifah Indar Parawansa
  5. Yahya Yaqut Cholil Qoumas
  6. Sri Mulyani
  7. Mochamad Basuki Hadimuljono

“Nama-nama ini akan umumkan ke publik dan akan dikerucutkan ke beberapa nama pada waktunya. Mudah-mudahan, apa yang kita harapkan bisa diijabah oleh Allah S.W.T.” tutupnya.

Penulis : Agus Suryadi

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Kami Polres Cirebon kota, tegas dalam penindakan aturan PPKM Darurat, namun sisi kemanusiaan kami tetap ada. Mempunyai tujuan berbagi bersama tanpa memandang perbedaan karena negara ini Bhineka Tunggal Ika. Giat Bhaksos pemberian bantuan berupa bingkisan sembako kepada masyarakat Kota Cirebon dalam rangka membantu masyarakat Kota Cirebon yang terkena dampak PPKM Darurat di bunderan Kedawung wilayah Hukum Polres Cirebon Kota, Senin (12.07.21).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH, melalui Kasat Lantas menyampaikan “Pemberian bantuan sembako berupa beras  sebagai bentuk kepedulian bersama ditengah pandemi Covid19, sekaligus semoga dengan pemberian yang kecil ini, bisa meringankan beban masyarakat selama Pelaksanaan PPKM Darurat dengan tetap melaksanakan aktivitas di rumah saja. Untuk membantu mereka yang perlu dibantu, khususnya masyarakat yang terdampak dari Wabah Corona yang mengakibatkan pendapatan ekonomi menurun,” ucapnya.

“Kegiatan bhakti sosial pemberian 50 bingkisan sembako kepada masyarakat Kota Cirebon dari Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H, S.I.K, M.H, melalui Bapak Kasat Lantas  Polres Cirebon Kota kepada masyarakat Kota Cirebon. Dengan sasaran abang tukang becak yang mangkal atau sedang menarik becak. Selain itu juga warga yang melintas di bundaran kedawung,” jelas AKP Laode Habibi Ade Jama, S.I.K, M.H.

Hadir dalam giat tersebut Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, Perwira Polres Cirebon Kota dan Anggota Sat Lantas Polres Cirebon Kota, serta dalam pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan, tutup Iptu Ngatidja, SH., MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kota Tebing tinggi. Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan dan Pemerintahan Dr. Ir. Binsar Situmorang, M.Si.,MAP sekaligus LO (Liaison Officer) Satgas Covid-19 untuk Kota Tebing Tinggi, Senin, 12/7- 2021, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi,

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ir. Binsar Situmorang, M.Si., MAP mengatakan, untung penanganan Covid-19 di Kota Tebing Tinggi sudah berjalan cukup baik,
informasi terkait peraturan dan data-data yang dilaporkan Satgas Covid-19 Tebing Tinggi sudah sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan sehingga sangat membantu Satgas Covid-19 Provinsi Sumut dalam mengambil kebijakan untuk penanganan percepatan penurunan Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.

Beliau juga menjelaskan yang menjadi kendala saat ini adalah ketersediaan vaksinasi untuk masyarakat Kota Tebing Tinggi yang terus diupayakan pengadaannya.

“Saat ini yang kami perlukan adalah untuk kebutuhan vaksin, sosialisasi terkait vaksin yang selama ini kita suarakan sudah membuat masyarakat tertarik dan sangat antusias untuk ikut vaksinasi ,akan tetapi kalau vaksinnya sendiri tidak ada bagaimana ? ini yg akan kita tindak lanjuti, dan kita akan laporkan ke Satgas Provinsi (Sumut) agar pengadaan Vaksin Covid-19 untuk Kota Tebing Tinggi dapat dilakukan dengan baik,” jelasnya.

Terkait PPKM Darurat, Staff Ahli Gubernur Sumut ini menjelaskan bahwa penetapan PPKM Darurat dilakukan berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Satgas Provinsi dan Pusat berdasarkan data-data harian yang diberikan oleh Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi.

“Saya berharap Satgas Covid-19 Tebing Tinggi tetap semangat dan semua aparat terkait dapat mendukung dan bekerja sama agar Covid-19 dapat diatasi dengan cepat, tingkatkan terus 3T dan 5M jangan sampai ada kesan pembiaran kepada masyarakat,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya , Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi dr. Henny Sri Hartati, Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kota Tebing Tinggi Iswan Suhendi, S.STP, M.Si, Camat Rambutan Marwansyah Harahap S.STP, Camat Bajenis Dira Astama Trisna, SIP, M.Si, dan beberapa lurah dan kepala Puskesmas Tebing Tinggi tinggi. ( julian)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Polresta Cirebon menggelar Bhakti Sosial dan Vaksinasi Covid-19 di Yayasan Peduli Doa Ibu, Desa Kerandon, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (12/7/2021). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, memimpin langsung kegiatan tersebut.

Arif menyampaikan baksos kali ini sengaja digelar bersamaan dengan vaksinasi Covid-19 dalam rangka mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah.

“Diharapkan ini menjadi trigger bagi masyarakat lainnya, karena selain mendapatkan vaksin juga dapat baksos. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap hari dan sasarannya berganti-ganti,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Ia mengatakan, petugas vaksinator dari Urkes Polresta Cirebon selalu bergerak secara mobile ke tiap desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon. Sehingga seluruh masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19 secara merata.

Bahkan, tim vaksinator juga menyasar daerah pelosok dan terpencil di wilayah hukum Polresta Cirebon. Sehingga sebaran vaksinasinya menjangkau warga di wilayah tersebut demi terbentuknya _herd immunity_.

“Kami juga memetakan dan menginventarisir hingga ke daerah terpencil kemudian mendatanginya untuk menyalurkan bantuan sosial serta melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Pihaknya berharap, penyaluran bantuan yang rutin dilaksanakan jajarannya menjadi _trigger_ bagi masyarakat saling membantu sesama. Sehingga menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk peduli dengan sekitarnya.

Sementara salah seorang warga Desa Kerandon, Sariah (47), mengaku tidak merasakan keluhan apapun setelah disuntik vaksin Covid-19. Ia baru menjalani vaksinasi dosis pertama yang diberikan petugas Urkes Polresta Cirebon.

“Sekarang baru disuntik vaksin, saya enggak takut dan rasanya juga biasa saja. Saya mau sehat sehingga ikut vaksinasi ini. Mudah-mudahan sehat selalu,” ujar Sariah.

Dalam kesempatan itu, Sariah juga mendapatkan doorprize dari Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. Pasalnya, ia menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 sehingga patut mendapatkan apresiasi.

Selain itu, Ketua Yayasan Peduli Doa Ibu, Ustaz Tori, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polresta Cirebon yang telah menyediakan vaksinasi Covid-19 bagi warga Desa Kerandon. Pihaknya berharap, semakin banyaknya warga yang menjalani vaksinasi membuat pandemi Covid-19 segera berakhir.

“Terima kasih Pak Kapolresta Cirebon, dan kepada masyarakat Desa Kerandon dimohon tetap mematuhi protokol kesehatan meski telah disuntik vaksin seperti yang disampaikan Bapak Kapolresta,” kata Ustaz Tori. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Pamekasan. Kepolisian Resor Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar konferensi pers ungkap kasus kejahatan yang terjaring dalam Operasi Sikat Semeru 2021, bertempat di Halaman Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (12/7/2021) siang

Giat konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, S.I.K.,MH., M.Si dan Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS.

Operasi Kepolisian dengan sandi ops Sikat Semeru 2021, dilaksanakan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 28 Juni s/d 9 Juli 2021, dengan melibatkan 250 personil Polres Pamekasan yang terbagi dari beberapa satgas.

“Operasi Sikat Semeru 2021 ini dalam rangka menciptakan kondusfitas wilayah, selama masa Pandemi Covid-19 dan menanggulangi maraknya kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar

Dikatakan AKBP Apip, sasaran operasi itu meliputi pelaku kejahatan Curas, Curat, Curanmor, Sajam/handak/senpi, Premanisme dan Kejahatan Stret Crime Lainnya Yang cukup meresahkan Masyarakat.

Adapun dari hasil ops sikat yang kita dapat sebanyak 17 kasus dan jumlah tersangka 17 orang, dimana kasus curanmor sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka dimana dari 3 orang tersangka diantaranya masuk dalam target operasi/TO berkaitan dengan maraknya curanmor di wilayah hukum Polres Pamekasan, Premanisme/pungli sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, Street crime sebanyak 8 kasus dengan 8 tersangka, Sajam sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka.

Selain itu, diluar pelaksanaan Ops Sikat, kita juga mengamankan pelaku judi sebanyak 3 orang tersangka dan pengedar Minuman beralkohol/Miras sebanyak 1 orang tersangka. Untuk barang bukti petugas mengamankan sepeda motor hasil kejahatan, senjata tajam, uang tunai, Handphone, serta 580 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Pencapaian hasil Ops Sikat semeru tahun ini meningkat “Sebesar 88,89% (naik 8 kss) dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 9 kss. Ini menandakan bahwa Kuantitas kejahatan cukup meningkat apalagi di saat masa Pandemi Virus Corona atau Covid-19 saat ini.” jelas Kapolres Pamekasan

“Kami selaku Aparat Penegak Hukum selalu siap senantiasa Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat dalam rangka Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Pamekasan. Penindakan ini akan terus berlanjut dan tidak hanya berhenti di sini saja,” tegasnya. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Gresik. PPKM Darurat di Kabupaten Gresik memasuki hari ke-10. Petugas gabungan semakin gencar menggelar penyekatan. Kegiatan itu dilakukannya di tiga titik. Yaitu depan Icon Mall, exit tol manyar dan di depan Nippon paint  Gresik.

Dalam pelaksanaan tersebut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH. SIK. MM. yang memimpin langsung penyekatan tersebut mengatakan, berharap masyarakat sadar mematuhi ketentuan PPKM Darurat.

Operasi digelar ketika jam berangkat kerja. Tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal.

Akses Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo itu pun disekat. Para pengendara harus menjalani pemeriksaan dari petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. Satu per satu kelengkapan pengendara diperiksa. Juga surat identitas hingga tujuan bepergian.

Seiring dengan adanya penyekatan dan operasi yustisi itu, kemacetan panjang pun tak terelakkan. Ada pula pengguna jalan yang melipat wajah, mesti antri mengikuti pemeriksaan.

Yang tidak mampu menunjukkan tujuan dan keterangan bepergian tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan langsung diputar balik ke arah keberangkatan.

“Operasi ini bertujuan membatasi mobilitas masyarakat. Masyarakat yang bekerja bukan disektor esensial dan kritial, atau tidak ada kepentingan mendesak langsung kami minta putar balik. Kami berharap PPKM Darurat ini bisa dipahami dan dipatuhi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19,” ucap AKBP Arief Fitrianto, Senin (12/7/2021).

Pihaknya mengingatkan bahwa sektor non esensial 100 persen menjalankan work from home (WFH). Sementara sektor esensial menerapkan 50 persen work from office (WFO) dan sektor kritikal 100 persen WFO.

Begitu pun dengan masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, agar jangan kemana-mana nang omah wae, Gresik Jaman Now.

“Dari penyekatan tersebut, 5 pelanggar kami beri sanksi tertulis. Sedangkan sebanyak 750 kendaraan baik roda dua maupun roda empat, kami kembalikan ke arah keberangkatan karena tidak mampu menunjukkan surat izin dan tidak ada keperluan mendesak,” tandas Alumnus Akpol 2001 itu.

Alumnus Akpol 2001 itu berharap para pekerja maupun perusahaan dengan kesadaran, mendukung upaya penanganan sebaran Covid-19 yang belakangan sedang liar dan masuknya varian baru di berbagai daerah.

Pihaknya mengaku, “Tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang membandel. Apalagi, Bupati Gresik telah mengeluarkan SE 13/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Santri dengan aturan yang komplit,” pungkasnya. (Hari R)