0

Suara Indonesia News – Mojokerto. Selain memperketat protokol kesehatan (prokes) sampai level RT, Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto juga menggelar disinfeksi massal. Penyemprotan cairan disinfektan digelar selama satu pekan untuk memutus penyebaran virus Corona yang kian melonjak.

Disinfeksi salah satunya menyasar Kecamatan Mojosari. Ibu kota Kabupaten Mojokerto ini menjadi satu dari 6 kecamatan zona oranye penyebaran Covid-19. Virus Corona sudah menginfeksi 172 warga Mojosari. Terdiri dari 4 kasus aktif, 1 pasien meninggal dunia dan 167 pasien sembuh.

Penyemprotan cairan disinfektan dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Bupati Ikfina Fahmawati, Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto dan Kajari Gaos Wicaksono. Disinfektan disemprotkan menggunakan mobil pemadam kebakaran (PMK) dan watercanon ke pusat-pusat keramaian.

Mereka juga rela belusukan ke permukiman padat penduduk di Kelurahan Kauman, Mojosari sambil menggendong alat semprot disinfektan. Polisi juga menyosialisasikan vaksinasi gratis Covid-19 yang akan digelar di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada pada Sabtu (26/6) nanti.

“Sasaran penyemprotan seluruh wilayah kecamatan. Muspika dan tiga pilar desa serentak melakukan penyemprotan. Dalam satu minggu ini kami rutinkan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan di Kelurahan Kauman, Kamis (24/6/2021).

Selain Mojosari, terdapat 5 kecamatan di Kabupaten Mojokerto yang juga menjadi zona oranye. Artinya, risiko penyebaran Covid-19 di 6 kecamatan tersebut tergolong sedang. Yakni Kecamatan Pungging 182 kasus, Bangsal 247 kasus, Puri 202 kasus, Sooko 227 kasus, serta Mojoanyar 181 kasus.

Sementara itu, jumlah warga Kabupaten Mojokerto yang terinfeksi Covid-19 bertambah 165 orang dalam sepekan terakhir. Yaitu dari 2.567 jiwa pada Kamis (17/6) menjadi 2.732 jiwa pada Rabu (23/6). Terdiri dari 221 kasus aktif, 2.437 pasien sembuh, serta 74 pasien meninggal dunia.

Dony menjelaskan, Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto juga memaksimalkan PPMK skala mikro. Testing, tracing dan treatment (3T), serta prokes 5M ditingkatkan sampai level rukun tetangga (RT). Ditambah lagi operasi yustisi akan digalakkan agar masyarakat mematuhi prokes.

“Imbauan kami, masyarakat wajib mematuhi prokes 5M. Masyarakat yang punya hajatan, kami imbau supaya mengajukan permohonan ke satgas. Akan kami telaah, kami cek. Kalau tak mematuhi prokes kami bubarkan,” terangnya

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengakui kasus Covid-19 di wilayahnya terus melonjak dalam sepekan terakhir. Selain mengoptimalkan PPKM skala mikro, pihaknya juga akan meningkatkan tracing.

“Terutama tracing kami giatkan lagi dengan target yang lebih besar,” tandasnya. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Sidang perdana kasus penyelesaian sengketa konsumen antara pelanggan melawan Telkomsel digelar oleh Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara di Aula Disperibdagkop Jalan Nyak Adam Kamil, Lhokseumawe, Rabu 23 Juni 2012.

Sidang yang menghadirkan ke dua belah pihak antara pemohon (Saiful bin Juned) dan termohon (PT Telkomsel) dipimpin oleh ketua majelis, Fadhly, SE dan empat anggota lainnya.

Dalam sidang tersebut pihak pemohon melayangkan tuntutannya kepada pihak Telkomsel untuk bisa mengganti kerugian yang telah dialaminya. Ada 6 item tuntutan pemohon meliputi ganti rugi materil dan imateril.

Sedangkan dari pihak termohon PT Telkomsel yang diwakili Supervisor Legal Telkomsel Sumbagut, Dimas dalam sidang tersebut mengatakan, pihaknya akan mengganti kerugian atau memberikan deposit ke nomor pemohon tersebut.

Karena tidak menemui jalan damai, ketua majelis, Fadhly menunda putusan hingga gelaran sidang berikutnya. “Dengan ini menunda sidang hingga Senin, 28 Juni 2021” ucap Fadhli.

Seusai persidangan, pemohon Saiful Bin Juned mengatakan, dirinya merasa seperti dipermainkan oleh pihak Telkomsel dan merasa keberatan atas ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak termohon.

“Ini penghinaan kalau mereka hanya mau mengganti dalam bentuk deposit. Saya dirugikan bukan soal bayar tagihan, tapi dampak pemblokiran kartu halo saya, merugikan pekerjaan dan bisnis saya” kata Saiful.

Saiful melanjutkan, dirinya akan terus menuntut keadilan pada sidang selanjutnya.

Sementara itu pihak termohon atau Telkomsel diwakili Supervisor Legal, Dimas kepada wartawan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan dan juga berterima kasih telah memberikan masukan kepada pihaknya. “Walaupun sidang kali ini belum menemukan keputusannya namun pihak kami tetap mengikuti jalannya persidangan kedepannya dan saat ini telah masuki arbitrase perkara, tunggu saja di sidang berikutnya” terangnya.

Sementara itu pihak Panitera BPSK Aceh Utara, Armansyah mengatakan dalam kasus ketidak kesesuaian perjanjian telkomsel dengan pelanggan dalam hal ini BPSK ingin menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dak hal ini kita akan mengambil secara arbitrasei dimana nantinya akan ada dokumen-dokumen yang menguatkan antara pihak pemohon dan termohon.

Armansyah juga menambahkan, sesuai tuntutan pemohon, yakni ganti rugi materil dan imateril berupa uang Rp35 juta, pihak Telkomsel belum bisa menyanggupi hal tersebut sehingga sidang harus ditunda. (18pas)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-75, Polres Lhokseumawe memberikan pelayanan pembuatan SIM C dan SIM A secara gratis bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli dan genap berusia 17 tahun ke atas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H, melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, S.H, M.H, kamis (24/6/2021).

Menurut Salman, pengurusan SIM A dan SIM B gratis tersebut dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 75 yang jatuh pada tanggal 1 Juli dengan syarat harus memiliki umur 17 tahun ke atas.

“Ini suatu penghargaan dan wujud rasa syukur serta kepedulian Polri terhadap masyarakat yang lahir di hari Bhayangkara tepatnya tanggal 1 Juli” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli dapat segera mendatangi Sat Lantas Polres Lhokseumawe dengan syarat memiliki E-KTP lahir 1 Juli, surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan pembuatan SIM, lulus ujian teori dan praktek, dan terakhir datang kesatpas Polres untuk mendaftar.

“ayooo, bagi masyarakat yang lahir pada tanggal tersebut segera mendaftarkan diri dengan membawa syarat pengurusan SIM dan ini gratis tanpa biaya,” tegasnya.

Reporter Rizal

0

Suara Indonesia News – Kampar. Tim Jatanras Polda Riau hentikan pelarian tersangka pembunuhan wanita hamil yang dikubur pada galian septic tank di Perumahan Griya Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar. Pelaku yang merupakan suami dari korban (Siti Hamidah) adalah AIP alias ALEX (28) ditangkap pada Selasa sore (22/06/2021) disebuah Gudang Kelapa yang berlokasi di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.

Pengungkapan Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu ini, diekspos langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH, SIK, MSi dalam Konferensi Pers pada Rabu sore (23/06/2021), didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Riau serta Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, bertempat di Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.

Disampaikan Agung bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat siang (21/05/2021) sekira pukul 12.00 wib, saat itu terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka AIP (suaminya) yang dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban yang dituduhnya berselingkuh.

Berdasarkan pengakuan tersangka AIP bahwa ia sempat mencekik korban hingga pingsan dan kemudian menyeretnya ke kamar, setelah itu pelaku menyekap mulut korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Pada saat kejadian, anak-anak korban yaitu Brian (11 tahun), Aidil (7 tahun) dan Klara (5 tahun) sedang berada di Ruang Tengah, mereka mendengar keributan tapi tidak ada yang berani melihat.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka AIP kemudian mencari akal untuk menghilangkan jejak. Sekira pukul 14.00 WIB, Tersangka menelepon mantan adik ipar korban sdri. Sri Rahayu bermaksud ingin menitipkan anak-anak korban, dengan alasan dirinya sedang bertengkar dengan isterinya.

Tersangka berangkat mengantar ketiga anak-anak korban sekitar pukul 15.30 Wib menggunakan sepeda motornya, dan sampai di rumah Sri Rahayu Parma Dewi di Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa, Kab. Kampar sekira pukul 16.00 WIB.

Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, Tersangka menghubungi saksi M. Junaidi untuk menggali tanah di samping septic tank yang berada di halaman rumahnya dengan alasan karena ada kerusakan.

Sekira pukul 20.00 WIB, saksi M. Junaidi selesai melakukan penggalian lalu pulang ke rumahnya untuk mandi. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB saksi M. Junaidi datang kembali ke rumah Tersangka dan melihat hasil galiannya sudah tertutup tanah yang diakui dilakukan oleh Tersangka dengan alasan kerusakan sudah dapat diperbaiki dan Tersangka menutup kembali galian tersebut.

Selanjutnya pada (30/05/2021), Tersangka meminta tolong pada ibunya untuk dijemput pulang kampung ke Bukittinggi dengan alasan dirinya sedang sakit. Lalu Tersangka dijemput oleh adiknya pada (01/06/2021) dan berangkat ke Bukittinggi, Sumatera Barat.

Selanjutnya pada Selasa (08/06/2021) sekitar pukul 07.30 WIB, kakak Korban sdr. Achmad Sutanto mendatangi rumah Tersangka di TKP dengan maksud memeriksa keadaan adiknya karena sudah 2 minggu tidak ada kabar dan lama tidak pulang ke rumah.

Disana kakak Korban mendapati rumah dalam keadaan kosong, selanjutnya kakak Korban bertemu dengan saksi M. Junaedi yang bercerita kepada kakak Korban bahwa dia pernah disuruh oleh AIP untuk menggali tanah di halaman rumah Tersangka dengan alasan memperbaiki septic tank, namun saat kembali galian tersebut sudah ditutup kembali oleh Tersangka.

Mendengar informasi tersebut kakak Korban semakin curiga dan memanggil pihak keluarga Korban untuk datang ke TKP, lalu mereka menggali kembali bekas galian yang telah ditutup. Saat itulah ditemukan jenazah korban dalam galian dan selanjutnya kakak Korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah berita penemuan jenazah korban viral, Tersangka yang mengetahui hal tersebut melarikan diri dari Sumbar ke Pulau Jawa, dalam pelariannya tersangka sempat ke Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur sebelum pada akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Riau pada Selasa sore (22/06/2021) di sebuah Gudang Kelapa yang berada di daerah Desa Patian, Kec. Loceret Kab. Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam konferensi pers ini Kapolda Riau menyampaikan bahwa Tim penyidik nantinya akan merekonstruksikan kejadian ini, untuk menyingkap fakta-fakta atas kejadian tersebut. Tersangka AIP akan dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, ungkap Irjen Agung diakhir Konferensi Pers ini. (Mus)

0
Foto Istimewa

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Akibat Dana Tidak ada mengakibatkan Fungsi dan tanggung jawab petugas UTD RSUD selaku tim rekrutmen pendonor dan distribusi darah sesuai dengan Permenkes Nomor 83 tahun 2014 tidak berjalan. Akibatnya, stok darah di RSUD Aceh Singkil sering mengalami kekosongan.

Hal itu di benarkan Direktur RSUD Aceh Singkil, melalui Kepala ruangana Unit Transfusi Darah (UTD). Nisnawati, Rabu (23/06/2021).

“Kekosongan stok darah sering terjadi, di sebabkan karena kita tidak ada melaksanakan kegiatan donor darah luar sejak Januari hingga Juni 2021,” kata Nisnawati

Sehingga untuk memenuhi permintaan pasien  petugas dari UTD RSUD Aceh Singkil hanya mengandalkan pendonor sukarela dan keluarga pasien yang sedang membutuhkan.

Untuk menyikapi dan mengantisipasi minimnya stok darah yang diperkirakan terjadi di Aceh Singkil, sebelumnya pihak RSUD Aceh Singkil telah mengeluarkan surat tentang permintaan biaya operasional rencana Kegiatan Donor Darah.

Akan tetapi, dijelaskan Nisnawati, wacana kegiatan donor darah di luar tersebut, kandas diatas kertas dan tidak terakomodasi pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD Aceh Singkil Tahun 2021.

Padahal, kegiatan donor darah untuk memenuhi kebutuhan stok darah tersebut sangatlah prioritas. Sebab selain biaya tidak terlalu besar, juga pemenuhan kebutuhan stok darah dalam suatu wilayah (RSUD) merupakan hal wajib, karena menyangkut dengan keselamatan jiwa pasien.

“Jangankan biaya operasional kegiatan, untuk puding pendonor sukarela aja kita tidak anggaran,” tandasnya. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Pamekasan. Sejumlah Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) DPD Pamekasan, menggelar aksi teatrikal ke Polres Pamekasan. Kamis, 24/6/21.

Aksi tersebut ditengarai karena adanya beberapa persoalan hukum di Pamekasan yang mandeg dan terkesan tidak ada pengawalan.

Joni Iskandar, sekalu korlap aksi menuturkan bahwa pihaknya miris dengan kondisi penegakan hukum di Pamekasan yang kian hari semakin bobrok.

“Kita sebagai mahasiswa dan pemuda akan konsisten mengawal dan memperjuangkan semua persoalan demi tegaknya supremasi hukum di negeri tercinta Indonesia” tegas Joni sapaan akrabnya

Ada dua faktor yang mendorong pihaknya untuk melakukan aksi teatrikal tersebut, yakni pengrusakan lingkungan alam yang dilakukan oleh para penambang galian C ilegal dan pengrusakan ekosistem laut (reklamasi) yang menurutnya kebal hukum.

Aksi yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB tersebut dimulai dari Arek Lancor menuju Polres Pamekasan.

Dalam aksi teatrikal tersebut, Joni Iskandar menyampaikan beberapa tuntutan yang menurutnya harus segera difollow up, berikut tuntutan dari massa aksi:

1. Tuntaskan kasus tambang galian C di Pamekasan.
2. Tuntanskan kasus Reklamasi Laut Pamekasan.
3. segera Follow Up kasus kasus yang masih mandek di Polres Pamekasan.
4. Kita mendukung Kapolres Pamekasan.

Adapun alat yang diperagakan dalam teatrikal tersebut yakni, empat karton berisi tuntutan, banner berisi tuntutan, dua peti mayat, beberapa bibit mangrove, caping anyaman bambu yang digunakan massa aksi.

Dalam salah satu bener yang bertuliskan “Lingkungan Merana Kapolres Kemana?” tersebut ditujukan kepada aparat penegak hukum yang menurut pihaknya lengah dalam menegakkan hukum di Pamekasan.

Joni menegaskan jika persoalan tersebut tidak dihiraukan maka, pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Pamekasan saat dkonfirmasi masih belum ada tanggapan. (Fiki)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Pertarungan perebutan kursi RI 1 pada Pilpres 2024 sudah mulai hangat dan panas. Hal itu dibuktikan beberapa kalangan masyarakat sudah mulai mewacanakan calon presiden yang pantas dan layak diusung. Sejumlah lembaga survei pun merilis beberapa nama tokoh baik yang berasal dari partai politik maupun tokoh nasional.

Selain itu, ada usulan elemen masyarakat mengusulkan agar Presiden Jokowi bisa menjabat tiga periode. Hal ini mendapat reaksi keras dari sejumlah tokoh politik muda Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia.

“Usulan tersebut sangat tidak elok dan menabrak etika politik. Konstitusi kita sangat jelas bahwa jabatan presiden dan wakil presiden cukup dua periode saja,” ujar Syafrudin Budiman SIP yang biasa disapa Gus Din ini, Kamis, (24/06/2021) di OYO Town House Jl Salemba Raya 26 Jakarta Pusat.

Menurutnya, jika hal ini dipaksakan maka sangat mencederai nilai-nilai demokrasi dan etika politik yang selama ini kita bersusah payah setelah reformasi dan tumbangnya rezim orde baru.

“Kita bisa menghirup udara segar demokrasi seperti saat ini karena ada harga yang dibayar mahal oleh para mahasiswa, aktif dan rakyat Indonesia. Dimana tidak hanya keringat dan air mata sebagai taruhannya, bahkan ratusan nyawa menghilangkan dan gugur,” jelasnya.

kata Gus Din juga, masyarakat Indonesi menghendaki agar menjujung tinggi nilai-nilai demokrasi berlangsung fairness, jujur dan adil.

“Etik moral politik harus dikedepankan bukan karena ditengarai oleh ambisi dan keinginan tertentu. Intinya kita menolak Jokowi tiga periode dan kami yakin Jokowi juga takkan mau,” pungkas Sarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

Penulis: Edi Lase

0

Suara Indonesia News – Aceh Utara. Rapat umum Warga Desa Ulee Blang Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara, Minggu malam (20/6/21) berujung ricuh. Dua orang warga terlibat cek-cok mulut hingga memicu perkelahian di meunasah setempat.

Kericuhan saat rapat umum di Gampong Ulee Blang tersebut lalu di-posting di akun media sosial. Dalam video terlihat beberapa orang terlibat cekcok mulut hingga terjadi aksi tarik menarik hingga nyaris baku hantam. Beberapa warga lainnya terlihat ikut melerai. Video kericuhan itu lalu viral di media sosial.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan pemicu perkelahian karena ketidakpuasan warga terhadap proyek pembangunan jalan pemukimam yang menelan anggaran mencapai Rp500 juta atau tepatnya Rp 499.800.000.

Warga mempersoalkan sisa anggaran dari kegiatan pembangunan jalan yang bersumber dari APBG tahun 2019, mencapai Rp100 juta lebih dan diduga tidak dilaporkan ke dalam buku kas desa.

Menurut sumber media ini, pada tahun 2019 untuk melaksanakan kegiatan fisik berupa pengerasan jalan pemukimam (base B), Geuchik Ulee Blang diminta untuk memberikan pekerjaan secara borongan kepada warga. Nilai borongan yang ditawarkan disebut sebesar Rp327 juta meliputi biaya sewa alat berat dan pengadaan material.

Sementara beban pajak dibayar langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama bendahara gampong. Begitu juga upah tenaga harian lepas dibayar oleh pemborong bersama TPK.

Perwakilan warga penerima borongan, Sayuti kepada media ini, Rabu (23/6/21) membenarkan pihaknya meminta pekerjaan itu ke pihak aparatur setempat. Dia membenarkan nilai borongan dan pagu anggaran.

“Benar angkanya seperti yang disebutkan tadi (Rp327 juta-red). Kami meminta pekerjaan itu biar kami yang kerjakan dan kawan-kawan menunjuk saya sebagai perwakilan. Tugas saya menghubungkan tempat alat berat dan memasok material,” kata Sayuti.

Dia menegaskan, nilai borongan pembangunan jalan juga diketahui oleh publik karena pembicaraan dilangsungkan di meunasah setempat.

Jika dikalkulasi dari harga borongan ditambah beban pajak PPn dan PPh (12%) masih terdapat selisih atau sisa anggaran mencapai Rp100 juta.

Hal ini yang kemudian ditagih warga Gampong Ulee Blang Nisam.

Rapat pada Minggu malam lalu itu disebut sebagai rapat lanjutan pekan sebelumnya yang juga menemui jalan buntu.

“Kami berharap pihak aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di Gampong Ulee Blang” ujar sumber media ini.

Geuchik Ulee Blang, Mustafa saat dikonfirmasi membenarkan video kericuhan. Dia mengaku menyesali insiden tersebut. Geuchik Mustafa
membantah pemicu insiden itu seputar pertanyaan mengenai penggunaan dana desa melainkan sentimen pribadi.

“Itu hanya kesalahpahaman. Rapat malam itu bukan agenda laporan dana desa melainkan rapat terkait pengumpulan ijasah aparatur. Tapi malam itu juga ada warga yang bertanya hal lain, jadi saling sahut” kata Mustafa.

Atas insiden itu, Mustafa menyebut pihaknya akan mendamaikan kedua belah pihak.

Terkait persoalan pembangunan jalan, Mustafa juga membantah terdapat sisa uang mencapai Rp100 juta lebih. Dia menyebut pelaksanaan kegiatan langsung dikoordinir oleh TPK.

“Anggaran sudah habis sesuai perencanaan jalan dengan panjang 1.350 meter dan lebar 4 meter serta ketebalan 20 sentimeter. Jadi tidak masuk akal angka selisih tadi, karena ada pajak juga yang harus dibayar. Itu pajak sampai Rp60 juta,” ujarnya.(18NU)