0

Suara Indonesia News – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), melalui permohonan perkara nomor ; 61/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamsel nomor urut 2 (dua) H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, SE, Senin (8/2/2021).

Hadir dalam sidang pemeriksaan lanjutan ini, termohon (Komisi Pemilihan Umum) KPU Lamsel yaitu melalui kuasa hukum KPU Lamsel, Ahmad Sopriyansyah bersama Komisioner KPU Lamsel Mislamudin, sedangkan tim kuasa hukum pemohon  (Tony-Antoni) yakni Ansori, SH, MH secara virtual, Muhammad Ridho Erfansyah, SH, MH, DR.Fedhil Faisal, SH, MH bersama Principal H. Tony Eka Candra (virtual), kemudian Bawaslu Lamsel menghadirkan Divisi Hukum, data dan informasi, Wazaki bersama Divisi Penanganan Pelanggaran, Khairul Anam.

Turut hadir juga, KPU Provinsi Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung secara virtual, kemudian pihak terkait Paslon Nomor urut 1 (satu) yaitu  Principal Pandu Kesuma Dewangsa, SIP secara virtual bersama kuasa hukum.

Sidang yang berjalan terbuka ini, guna mendengar jawaban melalui esepsi termohon yang disampaikan oleh kuasa hukum KPU Lamsel.

Dalam jawaban termohon KPU yang dituangkan pada esepsi nomor 61/PHP yaitu menyatakan, “bahwa kewenangan MK adalah memeriksa, mengadili dan memutus perkara PHP sampai dibentuknya Peradilan khsus, kewenangan ini dipertegas dalam Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara beracara PHP, bahwa pemohon tidak menjelaskan obyek perkara yang menjadi kewenangan MK sesuai PMK nomor 6 tahun 2020, pemohon tidak menguraikan kesalahan hasil perhitungan suara oleh termohon, pemohon juga tidak menguraikan hasil penghitungan suara yang benar dan signifikan, menurut termohon, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum bahwa berdasar pasal 2 PMK nomor 6 tahun 2020, obyek PHP adalah mengenai keputusan termohon mengenai penetapan suara hasil  perolehan suara adalah hasil yang signifikan, penghitungan persentase perolehan suara diatur dalam PMK nomor 6 tahun 2020 yang menyatakan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa pengajuan PHP dilakukan jika terdapat perbedaan suara paling banyak sebesar 0,5%, dari total perhitungan suara sah tahap akhir KPU Kab/Kota, dengan penduduk Kabupaten Lamsel berjumlah 1.487. 999 jiwa sebagaimana data sesuai website MK, dengan demikian untuk pengajuan PHP berlaku ketentuan perselisihan suara sebesar 0,5 %, sebagaimana ketentuan pasal 158 ayat 2 huruf d UU nomor 10 tahun 2016 dan lampiran PMK 5  tahun 2020, berdasarkan pleno KPU Lamsel tentang penetapan hasil rekapitulasi suara paslon nomor 1 Nanang-Pandu perolehan 159.987 suara, Paslon nomor 2 Tony-Antoni perolehan 146.115 suara, Palson nomor 3 Hipni – Melin perolehan 136 459 suara”, kata Kuasa Hukum KPU Lamsel.

Masih lanjut Ahmad Sopriyansyah, “berdasarkan hasil rekapitulasi termohon tersebut, maka pemohon dapat mengajukan perselisihan jika terdapat perbedaan suara dengan peraih Paslon suara terbanyak yaitu 2.213 (0,5%) namun faktanya selisih suara pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 13.872 suara lebih besar 0,5 % dari suara sah, oleh karena itu, permohonan pemohon tidak memenuhi ambang batas suara yang menjadi hasil pemilihan, bahwa permohonan pemohon tidak jelas, pemohon mendalilkan telah dirugikan tidak dibagikannya seluruh undangan pemilihan dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi tidak diuraikan bentuk kerugian yang diderita pemohon, pemohon mendalilkan suara Paslon nomor 1 tidak sah namun pemohon tidak menguraikan fakta-fakta secara detail, yang menjadi penyebab suara tidak sah tersebut. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam esepsi maka termohon memohon kepada majelis hakim MK menerima esepsi termohon untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sementara Bawaslu Lamsel melalui Divisi Hukum, Data dan Informasi Wazaki menguraikan jawabannya dihadapan Hakim panel 2 MK, “berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap DPT Kabupaten Lamsel yang tertuang dalam berita acara nomor 79 tentang rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 Kabupaten Lamsel, dengan rincian DPT 704. 367 yang tersebar di 17 Kecamatan”, jelas Wazaki.

Bawaslu juga merinci jumlah formulir C Pemberitahuan KWK atau undangan memilih sebanyak 29. 101 yang dikembalikan ke KPU Lamsel.

“Pada tanggal 8 Desember 2020, hasil penelitian bawaslu terhadap formulir C pemberitahuan KWK yang disampaikan panwaslu Kecamatan belum dilakukan penelitian ditingkat Bawaslu Kabupaten Lamsel, setelah dilakukan penelitian ulang terhadap laporan cepat panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kab Lamsel menemukan kekeliruan sebagaimana keterangan yang disampaikan pada halaman 45-47 dalam keterangan kami, berdasarkan laporan cepat panwaslu Kecamatan  terhadap formulir C Pemberitahuan KWK dengan rincian meninggal 1.378, pindah alamat 1.765, tidak dikenal 4.633, tidak dapat ditemui 16.837, lain-lain 4.488, jumlah 29.101, bukti PK 06.

Terhadap dugaan pelanggaran, pada tanggal 15 Desember 2020, Bawaslu Lamsel telah menerima laporan pelapor atas nama Sofadli dengan terlapor adalah KPU Lamsel, PPK se-Lamsel dan PPS se-Lamsel, bahwa setelah memenuhi syarat formil dan materil laporan sebagaimana kajian awal Bawaslu Lamsel telah merigstrasi laporan tersebut, pada tanggal 17-20 Desember 2020 Bawaslu telah mengirimkan surat undangan klarifikasi terhadap 1 saksi dan kepada 33 warga yang mengisi dan menandatangani surat pernyataan tidak mendapatkan undangan memilih formulir C Pemberitahuan KWK dan tidak menggunakan hak pilihnya, bukti PK 07”, kata Wazaki membacakan jawaban dari Bawaslu Lamsel.

Masih di tempat yang sama, tim kuasa hukum Tony-Antoni M. Ridho, SH, MH menyampaikan pendapat saat ditanyakan oleh Majelis Hakim panel 2, “Permohonan perselisihan hasil yang diajukan oleh Pemohon tidak semata-mata didasari oleh ketentuan Pasal 158 terkait ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilukada.

Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada oleh Termohon KPU Lampung Selatan yang berakibat terjadinya perselisihan hasil. Dengan demikian Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan keadilan yang substansif tidak hanya berdasarkan kalkulasi saja”, pungkas Ridho.

Sedangkan, Hakim panel 2 menjawab akan seutuhnya menyampaikan kepada MK dan hakim konstitusi yang akan memutuskan perkara ini.

Terpisah, setelah sidang M. Ridho menjelaskan kepada awak media, jika dilihat dari keikutsertaan pemilih yang juga masih sangat jauh harapan yang hanya 60 sekian % dari jumlah 1, 4 juta  Penduduk yang selalu di jadikan dalil Termohon dan juga Pihak terkait. Tidak bisa dipisahkan dari Substansi Permohonan yang di ajukan pemohon.

“Karena, verifikasi dan data Pemilih itu kan sudah di Validasi oleh KPU Lamsel sebelum pilkada di gelar”, tegasnya.

“Alhamdulillah tambahan alat bukti Kita diterima Majelis Sidang tadi. Semoga bisa jadi tambahan Pertimbangan Majelis dalam Pleno dan Putusan nanti.

Melihat Fakta-Fakta baru dan Alat bukti baru di Persidangan Kami Berkeyakinan Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan”, demikian tutup Akademisi dan Juga Advokad Muda M. Ridho. (Sa)

0

Suara Indonesia News – Lamongan. Advokat Agus Syahid Mahbruri, S.H., dari kantor Hukum Syahid & Partners mendampingi Kepala SMPN 1 Babat, Lamongan Jawa Timur, Sujarno, S.Pd., M.Pd.,  melakukan klarifikasi pemberitaan tentang Kepala SMPN 1 Babat, Lamongan menahan ijasah siswa miskin. Senin (8/2/2021).

“Berkaitan dengan pemberitaan di medsos/ online yang telah menyebar dan menjadi konsumsi publik terkait pemberitaan Kepala Sekolah tidak memberikan ijasah kelulusan kepada siswa miskin karena masih ada tanggungan atau kewajiban bayar terhadap sekolah. Kami nyatakan isi berita itu tidak benar,” ujar Advokat Agus Syahid Mahbruri. (8/2/2021).

“Pemberitaan yang ditulis Sahudi Ersad, yang mengaku sebagai Advokat adalah berita fitnah dan tidak berdasarkan fakta hukum yang benar,” terangnya.

Menurut Advokat Agus Syahid diduga ada niat tidak baik yang dilakukan Sahudi. “Surat Klarifikasi yang disampaikan ke pihak sekolah, Sahudi tidak menunggu jawaban klarifikasi dari pihak sekolah, tetapi surat itu diunggah di FB. Mestinya menunggu jawaban Klarifikasi. Pihak sekolah berhak untuk itu,” ujarnya.

Advokat Agus Syahid Mahbruri juga menerangkan bahwa pihaknya mewakili kliennya meminta Sahudi Ersad meminta maaf melalui media sosial atau online. “Kami masih berpikir akan menempuh jalur hukum. Tapi perlu diingat permintaan maaf tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

Kesempatan yang sama, Kepala SMPN 1 Babat Lamongan menerangkan bahwa pemberitaan menyangkut dirinya mencemarkan nama baiknya secara pribadi dan sebagai Kepala Sekolah.

“Dari pemberitaan Sahudi, membuat saya tertekan, bahkan ada yang bilang saya kepala sekolah “Anjing”. Harga diri dan martabat saya di hancurkan melalui online. Anak yang dimaksud itu ikut mbahnya, orangtuanya kerja di Jakarta. Guru sudah sampaikan ke anak itu untuk  tandatangan dan “Tiga Jari” dan ijasahnya segera diambil. Tapi anak itu tidak datang. Sekarang anak itu sudah tandatangan dan “Tiga Jari”, dan ijasah sudah kita serahkan,” urai Sujarno.

“Pada saat berita disebarkan saya hubungi Sahudi. Dan saya lacak dirumahnya, ternyata dia lagi karoke dirumahnya, dan saya klarifikasi berita online yang diunggahnya tidak ada hubungan dengan kedatangannya kapan hari yang bukan menyangkut ijasah,” ungkap Sujarno.

“Ijasah kita serahkan kepada anak murid disaksikan Sahudi. Pada malam hari saya hubungi mas Agus untuk mendampingi saya. Hari Jumat di depot Aseh baru dia mengakui kesalahan dan berjanji membuat surat pernyataan meminta maaf. Tapi sampai malam tidak ada itikat baik untuk membuat surat pernyataan. Pada saat pertemuan Jumat itu Sahudi membawa pengacara bernama Nur Insani yang alumni SMPN 1 Babat,” terangnya.

Di kesempatan berbeda, Sahudi Ersad saat dikonfirmasi terkait perkara ijasah, dirinya menerangkan bahwa selain cap tiga jari, Ijasah tidak diserahkan pihak sekolah karena belum membayar kekurangan uang.

“Anak itu tetangga saya, saat saya masukan di SMK ijasah tidak ada, dan keluarganya bilang ditahan sekolah karena belum bayar kekurangan biaya sekolah. Ijazah ini diberikan setelah saya klarifikasi dan diberitakan di FB. Kalau tidak diberitakan dan diklarifikasi mungkin belum diberikan sampai sekarang, ujar Sahudi. Senin (8/2/2021).

“Ada surat keterangan tidak mampu dari kepala desa, dan dilembar itu tertulis tangan ada biaya yang belum dibayar. Wali murid bilang itu tulisan kepala sekolah,” ujarnya.

Perlu diketahui, permasalahan yang terjadi berawal dari Pengacara  Sahudi Ersad mengaku pengacara dari salah satu wali murid SMPN 1 Babat, Lamongan mengirim Surat Konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah terkait Ijasah belum diterima/ ditahan pihak sekolah karena siswa tidak belum membayar/ Lunasi uang Rp 1.637.000, padahal siswa itu tidak mampu. Tapi semua itu pada hari ini dibantah oleh Kepala SMPN 1 Babat, Lamongan.

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Kejaksaan Negeri Sumber telah menerima berkas perkara ijazah palsu perangkat desa Lemahtamba, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon dari pihak penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Cirebon, selasa (02/02) yang lalu.

informasi tersebut didapat berawal dari Pelapor H Kusnan mempertanyakan kepada penyidik Unit Jatanras yang merasa perkaranya belum juga ada titik terang setelah dilakukan gelar perkara penetapan kepada 6 (enam) tersangka terduga kasus Ijazah Palsu untuk mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa Lemahtamba yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Desember 2020.

“Kedatangan saya ke Polresta Cirebon ingin mempertanyakan perkembangan kasus yang telah saya laporkan pada awal Januari tahun lalu” ujarnya di halaman Polresta Cirebon, Senin (08/02).

Menuturutnya, berdasarkan SP2HP yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari menjelaskan, Satreskrim Polresta Cirebon telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama N (40), W (41),  RH (36),  K (34), T (38) dan C (39) yang semuanya merupakan warga Lemahtamba pada  16 Desember 2020.

Lanjut Kusnan, penyidik menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumber pada 25 Januari 2021 karena perkara dianggap sudah lengkap dalam pemberkasannya.

“Saya barusan menemui pak kanit dan jawabanya berkas sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan” ungkap mantan Kuwu desa Lemahtamba tersebut.

Di waktu yang sama setelah dari Polresta Cirebon, H Kusnan pun mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumber dengan tujuan untuk memastikan apakah betul berkas perkara tersebut sudah diterima oleh pihak kejaksaan.

“Saya ingin memastikan apakah Kejaksaan ini sudah terima berkasnya belum, saya khawatir ada miss komunikasi antara pihak Polresta dan Kejaksaan,” tandasnya.

Setelah Kusnan mendatangi kejaksaan Sumber dijelaskannya berdasarkan keterangan dari humas Kejaksaan bahwa betul berkas perkara tersebut telah diterima pada selasa 2 Februari 2021 lalu.

“Tadi saya sudah menghadap humas Kejaksaan Kasi Intel Wahyu, katanya berkas perkara sudah diterima dan menunggu 14 hari kerja untuk di validasi ulang apakah berkas ini sudah cukup ataukah masih ada kekurangan. Dan apabila berkas perkara ini sudah dianggap cukup maka akan segera diregisterkan di Pengadilan,” lanjutnya.

Kusnan menambahkan, dirinya berharap apabila menurut kejaksaan berkas perkara dianggap cukup maka para tersangka mudah-mudahan segera ditahan.

Mengapa demikian, pasalnya, sampai saat ini, penyidik kepolisian masih belum melakukan penahanan terhadap 6 (enam) orang tersangka tersebut.

Harapannya, agar apa yang dituduhkanya pada akhirnya dimengerti oleh masyarakat banyak bahwa laporannya itu benar adanya sesuai dengan fakta dan bukti-bukti dari kepolisan dan kejaksaan sehingga para tersangka tersebut benar adanya melakukan perbuatan melawan hukum.

“Pak wahyu menyarankan kepada saya agar pada rabu 17 Februari 2021 untuk datang kembali ke kejaksaan terkait memastikan apakah berkas perkara sudah dinyatakan P21 atau P19” .

H. Kusnan juga mempertanyakan mengapa para tersangka belum juga di tahan setelah menyandang status tersebut, dan mereka masih bebas berkeliaran di jalan. Sampai sekarang belum ada jawaban dari pihak terkait. (Sendi)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Sat Lantas Polres Lhokseumawe menyiapkan layanan khusus untuk kaum difabel, langkah ini merupakan tindak lanjut dari program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Radhika Angga Rista SIK Senin (8/2/2021) mengatakan, revitalisasi pelayanan publik di lingkungan Polres Lhokseumawe dan pelayanan publik yang melibatkan Polri ini bertujuan menciptakan layanan prima kepada masyarakat.

“Kita melakukan penambahan, seperti penyediaan toilet khusus difabel, Closet duduk difabel, Area tunggu khusus difabel, Parkiran khusus difabel, petunjuk arah difabe, loket Khusus difabel, petugas pelayanan khusus difabel, aksesbilitas khusus difabel dan kursi roda difabel,” ujarnya.

Diharapkan, kata Kasat, dengan penambahan ini kaum difabel dapat terlayani dengan baik dalam mengurus keperluan administrasi kendaraan bermotor dan berbagai keperluan lainnya.

Reporter Rizal

 

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Dengan sasaran tempat keramaian seperti Fasilitas Umum dan Cafe – cafe yang berada di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota. Gabungan TNI – Polri dan Satpol Fe melaksanakan Ops Yustisi dalam rangka penanggulangan Covid-19, sebagai penanggungjawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH., SIK. MH., Senin (08/02-2021).

Hadir dalam kegiatan sebagai berikut AKP Sudarman, SH., (PADAL), Ipda Purwanto, SH., (PAWAS), Ipda Asep Dedi, SH., MH., ( PADAL ), Ipda Aura, SH., (PADAL) dan Gabungan piket fungsi Polres Cirebon Kota 15 orang serta Kodim 0614 Kota Cirebon, 2 orang dan Sat Pol PP Kota Cirebon, 7 orang.

Arahan Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH., SIK., MH., yang disampaikan oleh AKP Sudarman, bahwa “Ops Yustisi ini dalam rangka pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,” ujarnya.

Diperlukan peranan semua kompenen untuk menekan penyebaran Covid-19.  “Kita akan intens melakukan patroli, sweeping dan himbauan tentang Protokol Kesehatan khususnya 5M yaitu  memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi. Ops Yustisi hari ini di fokuskan ke Cafe – cafe dan warung diantaranya Cluster Shelter Pujabon (Pusat Jajanan Cirebon), Cluster Markas Cafe,  Cluster Oseng-oseng Cafe, Cluster Let’s Brew Coffee Cafe dan Cluster Kopi Janji Jiwa Cafe yang berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tandas AKP Sudirman.

Adapun rute yang dilalui start : Mako Polres Cirebon Kota Jalan Veteran – Jalan RA. Kartini – Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo – Jalan Dr. Sutomo – Jalan Kesambi – Jalan Nyi Mas Gandasari – Jalan Sukalila – Jalan Kalibaru – Jalan Cemara dan finish di Mako Polres Cirebon Kota, tutup Iptu Ngatidja, SH. MH., Kasubbag Humas. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. “Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2/2021).

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. “Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau,” ungkap Argo.

“Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan  menjadi tahanan jaksa,” tambah Argo.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Dalam situasi tidak menentu disaat pademi Covid-19 yang belum berakhir banyak masyarakat yang mencoba usaha salah satunya masakan rumahan Endul Rasa Online Bunda Ajeng yang biasa dipangil E-mbak Darmi yang beralamat di Kendung – Surabaya.

Keuletan, kreatifitas yang berasal dari hobby memasak dipadu dengan pengalaman dalam meracik menu masakan Bunda Ajeng (E-mbak Darmi) mencoba membuka usaha rumahan melalui pesanan Online yang bisa menghasilkan pundi – pundi pemasukan keuangan dalam memenuhi kebutuhan sehari – hari disaat situasi pademi Covid-19.

Menurut Bunda Ajeng (E-mbak Darmi), “Bahwa kesejahteraan merupakan impian setiap orang yang harus didapatkan dan harus berani berjuang walaupun kondisi sedang sulit karena adanya pademi Covid-19 yang juga belum berakhir ini.” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh awak media

Bunda Ajeng (E-mbak Darmi) juga menambahkan aslinya hanya sekedar hobby memasak, kemudian dari teman, sahabat dan saudara memesan untuk acara kantor dan ulang tahun dirasa kok enak dan praktis dsn cepat dari situ saya mencoba usaha masakan yang sudah dikemas melalui pesanan Online alhamdulillah sampai sekarang lancar, dengan modal mengumpulkan hasil tabungan yang selama ini ada. Senin (9/2/2021)

“Pawon citra” E-mbak Darmi menyediakan aneka masakan antara lain : Ayam Grepyek, Ayam Panggang, Nasi Goreng, Nasi Kuning, Nasi Krensengan, dan lain – lain sesuai pesanan.

Masakan rumahan “Pawon Citra” beralamatkan di Kendung – Surabaya dan pelangganpun bisa memesan Online menghubungi langsung di No.0895-2986-8435.

Setiap hari pesanan kami bertambah dan lancar semoga berkah, Alhamdulillah penghasilanya bisa mencukupi kebutuhan sehari – hari, bagi yang ingin mencoba dan merasakan masakan kami untuk acara kantor, ultah, dll sementara kami melayani untuk wilayah Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto saja,” pungkasnya. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Aksi pencurian uang kotak amal Mushola terjadi di Pulau Mengare, Dusun Tengaan Desa Watuagung Kec. Bungah – Gresik, Senin (8/2/2021) dini hari. Pelaku sempat babak belur dihajar warga.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM melalui Kapolsek Bungah AKP Sujiran S.Sos membenarkan telah terjadi pencurian uang kotak amal tersebut. “Diketahui pelaku berinisial PS (44), warga Desa Arjosari Kecamatan Blimbing – Malang, itu beraksi sekitar pukul 02.30 Wib di Mushola Al-Islah,” kata AKP Sujiran.

“Ketika itu Marjuki (45) Takmir sekaligus Muadzin berjalan menuju Mushola hendak mengumandangkan Adzan Shubuh. Kaget mendapati seorang pria menggendong tas ransel hendak meninggalkan tempat ibadah itu, ia pun menaruh curiga,” terangnya.

“Sesampai di depan Mushola kecurigaannya terbukti, Marjuki mengetahui kotak amal dalam keadaan terbuka. Diduga uang yang ada di dalamnya sudah kosong dikuras pelaku,” ungkapnya.

“Maling-maling teriak spontan Marjuki, seketika pelaku kabur mengendarai sepeda motor kearah selatan. Warga sekitar pun terbangun dan ikut mengejar pelaku,” imbuh AKP Sujiran.

“Anggota Polsek Bungah yang tengah patroli kewilayahan mendapat informasi warga bergegas menghadang pelarian pelaku di Desa Karangrejo -Manyar. Panik dan ketakutan pelaku terpeleset akhirnya terjatuh dari motor Honda Supra W 2924 JJ yang dinaikinya,” jelasnya.

“Sempat dihajar warga yang kesal akan perbuatan pelaku, anggota segera menggelandang pelaku ke Mapolsek Bungah untuk proses hukum lebih lanjut,” beber Sujiran menambahkan.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku mengambil uang dengan cara mencongkel gembok kotak amal dengan obeng. Alat tersebut sudah disiapkannya. Uang hasil curian dimasukan ke dalam tas ransel.

“Anggota telah menyita barang bukti diantaranya, uang Rp 1.723.000, terdiri dari pecahan uang kertas dan koin. Kemudian, dua buah obeng dan satu HP merk Oppo serta sepeda motor pelaku,” tandasnya.

“Kini tersangka dijebloskan kedalam jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan acaman hukuman maksimal lima tahun penjara.” Pungkasnya. (Hari R)