0

Suara Indonesia News – Gresik. Pelaksanaan launching Program Kick Off Desa Siap dan Lancip (Layanan Cepat Empatik dan Produktif) Oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Gresik di Balai Desa Lowayu Kec. Dukun – Gresik. Rabu (24/03/2021).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Wabub Dra. Hj. Aminatun habibah M.Pd Waka Polres Gresik KOMPOL Eko iskandar S.H., S.I.K., M.Si, Asisten III Tursilowanto Hariogi, Kadispendukcapil Khusaini, Ketua Komisi I DPRD Gresik H. Jumanto, Muspika Kec.Dukun, Kepala Desa Lowayu, Toga, Tomas, dan kepala Desa se kecamatan Dukun.

Dalam sambutannya Wabup Aminatun Habibah mengucapkan, “Terimakasih terselengarannya salah satu program kerja 99 hari untuk mewujudkan Nawa Karsa antara lain Program Kick Off Desa Siap dan Lancip,” ucap Bu Min.

Kepala Desa Lowayu Berterimakasih telah dipercaya menjadi salah satu Pilot Project Program Kick Off Desa Siap dan Lancip.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H., S.I.K. M.M. melaui Wakapolres KOMPOL Eko Iskandar S.H S.I.K. M.Si. mengatakan, “Kami siap mendukung program Nawa Karsa salah satunya program Kick Off Desa Siap dan Lancip berjalan lancar dan sukses,” kata Wakapolres Gresik. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Mandau. Bupati Bengkalis Kasmarni membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2021, di ballroom Hotel Surya, pada Rabu (24/3/2021).

Dalam kesempatannya Bupati menyampaikan,”pedomani Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga barang jasa tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan serta dapat diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia,” sebutnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Riau Agus Salim dan Widyaiswara Ahli Madya Fasilitator LKPP Garnet, sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.

Disamping itu Bupati Bengkalis juga mengingatkan kepada seluruh Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran serta Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan untuk ekstra hati-hati dalam melaksanakan lelang.

“Karena ini menjadi perhatian khusus bagi penegak hukum, apalagi dengan kondisi keuangan APBD yang mengalami refocusing dampak dari Covid-19 yang belum tahu kapan berakhirnya,” ungkap Kasmarni.

Lebih lanjut, Kepala Daerah Bengkalis juga mengatakan bahwa pengadaan barang/jasa memiliki peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan khususnya peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

“Sebagai bagian dari pelayanan umum, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang sering mendapatkan sorotan. Namun beberapa tahun terakhir, permasalahan ini mulai berkurang karena diberlakukannya sistem pengadaan secara elektronik,” ujar Bupati.

Masih kata Kasmarni, Pemerintah saat ini sangat serius dalam mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang efektif, efisien, transparan, bersaing, adil dan akuntabel.

Mantan Camat Pinggir itu juga meminta kepada seluruh kegiatan yang gagal lelang, untuk segera laksanakan kembali.

“Kami tidak mau lagi ada kegiatan yang tidak bisa dilelang dengan berbagai alasan, namun ada beberapa juga yang terkendala karena keterlambatan dokumen, hal seperti ini jangan terulang kembali. Selain itu setiap penanggung jawab kegiatan untuk turun kelapangan meninjau pelaksanaan kegiatannya, ” tegas Bupati. (Mus)

0

Opini Hukum

Oleh : Hamma,S.sy /Advokat/Pengacara/Konsultan hukum

Suara Indonesia News. Kolusi dan nepotisme juga sangat jarang dikumandangkan oleh para ahli hukum meskipun dua istilah tersebut telah merupakan norma undang-undang yang diancam pidana.

Padahal Kolusi dan nepotisme merupakan sarana hukum yang dapat mengefektifkan sekaligus menuntaskan pemberantasan korupsi termasuk pencegahannya dengan ketentuan gratifikasi (Pasal 12B dan 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999).

Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Kolusi dan nepotisme khusus ditujukan terhadap penyelenggara negara. Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ancaman sanksi untuk kedua tindak pidana tersebut relatif berat dibandingkan dengan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Hamma,S.sy /Advokat/Pengacara/Konsultan hukum

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja memecat pejabat tinggi Pertamina, karena tidak bisa meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada proyek-proyek Pertamina, terutama terkait proyek pipa yang sebagian besar masih diimpor.

Hal ini mendapat tanggapan dari Apridon Rusadi Wakil Sekretaris Jenderal Koalisi Nasional Relawan Indonesia (KN-RMI) atas pencopotan pejabat teras Pertamina tersebut. Apridon sapaan akrabnya mengapresiasi langkah strategis Presiden Jokowi yang memberikan sangsi atau punishment bagi pejabat Pertamina tersebut.

“Pemecatan pejabat tinggi Pertamina ini sudah benar, mengingat masih ada pejabat BUMN yang berfikir kepentingan sesaat dengan melakukan impor bahan dari luar negeri. Dimana kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat Rakornas BPPT 2021, Selasa (09/03/2021), pejabat tinggi itu dipecat Presiden langsung,” terang Apridon kepada wartawan senior Syafrudin Budiman SIP, Rabu (23/03/2021).

KN-RMI sebagai wadah organisasi Relawan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 lalu ini menambahkan, selain perihal pipa impor, ada juga perihal pengadaan kapal di Pertamina. Dimana pengadaan kapal tanker perusahaan plat merah ini juga impor dan diduga tidak transparan.

Terkait kasus pipa impor dan kapal impor, Apridon meminta Pak Menko Maritim dan Menko Perekonomian lewat Meneg BUMN mengganti posisi Mulyono selaku Direktur Logistik dan Infrastruktur. Diharapkan nantinya pejabat yang tak beres, bisa diganti dengan yang lebih nasionalis cinta produk Indonesia dan lebih professional.

“Kami KN-RMI mendesak Pemerintah melalui Erick Thohir Meneg BUMN akan mencopot Mulyono selaku Direktur Logistik dan Infrastruktur. Masih banyak generasi muda di BUMN yang lebih nasionalis dan mencintai produk dalam negeri,” tegas Apridon yang juga mantan Aktivis DPP IMM Periode 2014-2016 ini.

Sebelumnya, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat Rakornas BPPT 2021, Selasa (09/03/2021),

“Pertamina itu ngawurnya minta ampun. Masih saja impor pipa padahal bisa dibuat di Indonesia. Bagaimana itu?” ujar Menteri asal Sumatera Utara ini.

Namun, karena etika Luhut enggan menyebutkan siapakah pejabat yang dimaksud.

Ahok Tidak Mengetahui Pejabat Pertamina Yang Dipecat

Menanggapi hal ini, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun angkat suara, meski dirinya pun enggan menyebutkan siapakah pejabat yang dimaksud.

Namun ketika ditanya apakah ini terkait proyek kilang Pertamina yang kini sedang gencar digarap Pertamina, dirinya mengatakan, “mungkin”.

Seperti diketahui, sejak awal Februari 2021, Pertamina juga mengalami beberapa pergantian jajaran direksi, termasuk di Subholding perseroan.

Pada 5 Februari 2021, pemerintah melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina melakukan perubahan susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Pertamina (Persero).

Pahala Nugraha Mansyuri ditetapkan menjadi Wakil Komisaris Utama sejak 3 Februari 2021 dan M. Erry Sugiharto mendapat kepercayaan sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) terhitung mulai tanggal 5 Februari 2021.

Pahala menggantikan Budi Gunadi Sadikin yang telah menjabat Menteri Kesehatan RI. Sementara Erry Sugiharto menggantikan Koeshartanto.

Selain itu, pada 15 Februari 2021 Pertamina juga mengganti sejumlah direksi Subholding Pertamina dan Anak Usahanya. Berikut manajemen Subholding dan Anak Usaha Pertamina yang baru:

Jajaran Dewan Direksi manajemen Subholding PT. Pertamina

Direktur Utama, Nicke Widyawati

Direktur Penunjang Bisnis, M. Haryo Yunianto

Direktur Keuangan, Emma Sri Martini

Direktur Sumber Daya Manusia, M. Erry Sugiharto

Direktur Logistik & Infrastruktur, Mulyono

Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha, Iman Rachman

Refinery & Petrochemical Subholding (PT Kilang Pertamina Internasional):

Direktur Utama Djoko Priyono

Direktur Operasi Yulian Dekri

Power & NRE Subholding (PT Pertamina Power Indonesia):

Direktur Utama Dannif Danusaputro

Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Bisnis Said Reza Pahlevy

Direktur Keuangan Iman Hilmansyah

PT Pertamina Geothermal Energi:

Direktur Utama Ahmad Yuniarto

Direktur Keuangan Nelwin Aldriansyah

PT Pertamina Drilling Services Indonesia:

Direktur Keuangan Desiantien.

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Babinsa Koramil 10/Lolowau Kodim 0213/Nias Sertu  Edi Junaidi, Koptu Ditoyono F. Awaluddin bersama Camat Lolomatua  dan Tokoh Masyarakat   melaksanakan Kegiatan Gotongroyong perbaikan jalan yang rusak di Desa Lawa-Lawa Luo menuju Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (24/03/2021).

Di Lokasi kegaiatan, Babinsa kepada Suara Indonesia News mengatakan    bahwa Pihaknya bersama Pimpinan Kecamatan Lolomatua  dan Tokoh Masyarakat  melakukan kegiatan Gotongroyong  perbaikan jalan yang sudah  rusak dari Desa Lawa-Lawa Luo menuju Kecamatan Lolomatua  bertujuan untuk memperlancar  akses Arus Lalu Lintas dan bagi Masyarakat yang melewatinya.

Kami bersama Pimpinan Kecamatan Lolomatua  dan Tokoh Masyarakat setempat  ikut melakukan Kegiatan Gotong royong pada  perbaikan jalan yang rusak di Desa Lawa-Lawa Luo  ini untuk membantu memperlancar Arus Lalu lintas dan memperlancar Roda perekomian  Masyarakat serta  menghindari terjadinya Kecelakaan bagi pengguna Jalan, ucapnya Babinsa.

Di lokasi kegiatan, Camat Lolomatua Alinudin Laia, S,E  mengatakan bahwa Pihaknya sangat mengucapkan Terimakasih atas kehadiran Babinsa  Koramil 10/Lolowau Kodim 0213/Nias  untuk  melakukan  perbaikan jalan yang rusak di Wilayahnya.

Saya mewakili Pemerintahan Kecamatan Lolomatua sangat mengucapkan Terimakasih  Kepada  Babinsa  Koramil 10/Lolowau  Kodim 0213/Nias atas kehadirannya  untuk melakukan perbaikan jalan yang rusak di Wilayah  Kami, Semoga Babinsa tetap Sehat dan diberi Kekuatan Oleh Sang Maha Kuasa untuk melakukan tugas Negara yang sangat Mulia ini kepada Masyarakat, tutur Camat Alinudin Laia.

Di lokasi yang sama Kepala Desa Lawa-Lawa Luo Aroni Laia mengucapkan Terimakasih kepada Babinsa Koramil 10/Lolowau bersama Pimpinan Pemerintah Kecamatan Lolomatua atas kehadirannya ditengah-tengah Masyarakat untuk memberi semangat  memperbaiki Jalan yang rusak di Desanya.

“Kami  sangat mengucapkan banyak Terimakasih kepada Babinsa Koramil 10/Lolowau dan kepada Bapak Camat Lolomatua atas kehadirannya di Desa Kami  untuk memberi semangat dan  memperbaiki Jalan yang sudah rusak di Lokasi Desa kami. Kami tidak bisa membalasnya, hanya  Melalui Doa  agar Babinsa  Koramil 10/Lolowau bersama Bapak Camat Lolomatua  tetap Sehat Walafiat untuk melakukan Tugas yang sangat Mulia ini bagi Masyarakat, ujarnya.

Kegiatan pekerjaan perbaikan jalan di Desa Lawa-Lawa Luo  ini turut dihadiri Oleh Camat Lolomatu, Kepala Desa Lawa-Lawa Luo dan bersama Tokoh Masyarakat.

Pantauan Suara Indonesia News dilokasi pekerjaan  Selama Kegiatan berlangsung dalam keadaan  aman, tertib dan lancar. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan bersama Rombongannya didampingi Waka Polres Nias, Kompol Enieli Hulu dan Kanit Reg Ident Sat Lantas, Iptu Sonahami Lase, menjenguk Seorang Anak  yang bernama Gracielo Zebua (7 Tahun), yang sedang dirawat di RSUD dr. Thomsen Nias karena menderita penyakit hidrosefalus craniosynotosis atau ada  cairan di rongga kepala, Selasa (23/03/2021) Siang.

Kedatangan Orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Nias di RSUD dr.Thomsen Nias  tersebut  Gracielo Zebua sudah terbaring  dengan lemah diatas ranjang Pasien dan  disambut haru kedua Orangtuamya  Gracielo.

Gracielo Zebua, merupakan anak ke empat  bersaudara dari  Seorang Ayah bernama Anugrah  Zebua yang pekerjaannya Hanya Seorang buruh  dan Ibunya Dipa Boru Tarigan, warga Desa Lasara Bahili, Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.

Anugrah Zebua, Ayah Gracielo Zebua, menyampaikan kepada Kapolres Nias bahwa putra mereka sudah hampir 7 tahun menderita sakit kejang demam kompleks dan hidrosefalus craniosynotosis.

“Anak kami Celo sudah hampir 7 tahun menderita sakit dan sudah menjalani dua kali operasi. Kata dokter, dalam minggu ini akan dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik di Medan. Namun, kondisi ekonomi kami pas’pasan Pak, saya bekerja sebagai buruh di pelabuhan,” ujar Anugrah Zebua dengan terisak.

Terharu dengan penyampaian orangtua Gracielo Zebua, Kapolres Nias Wawan Iriawan, menyampaikan bahwa Polres Nias akan membantu akomodasi sang anak dan kedua orangtua untuk dirujuk menuju rumah sakit di Medan.

“Semangat ya Pak dan tetap berdoa, sabar menghadapi dan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa , kami dari Polres Nias ada sedikit bantuan tali asih untuk biaya perobatan anak kita Celo. Kami juga akan memfasilitasi akomodasi Bapak, Ibu dan Celo menuju Medan, semoga berkenan. Kita sama-sama berdoa, semoga Celo dapat sehat kembali,“ Ujar Kapolres yang sangat Humanis itu.

Atas bantuan dan juga perhatian tersebut, kedua orangtua Gracielo Zebua terharu dengan kepedulian Kapolres Nias.

“Terima kasih banyak Pak Kapolres, kami sangat bersyukur dan berterimakasih atas kepedulian Bapak kepada kami. Kami merasa terayomi, semoga Tuhan memberkati Pak Kapolres Nias dan seluruh jajarannya,“ Ucapnya Anugrah Zebua dengan wajah terharu. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Adanya permasalahan rusaknya akses jalan desa yang berdampak pada penutupan jalan oleh warga kesamben wetan Kecamatan Driyorejo – Gresik membuat AKP H. M. Zunaedi S.ip yang baru menjabat sebagai Kapolsek Driyorejo berinisiatif untuk duduk bersama dengan Muspika untuk mencari solusi terbaik.

Jalan akses desa yang menghubungkan desa Driyorejo dan desa Kesamben wetan rusak di karenakan banyaknya kendaraan berat yang keluar masuk jalan tersebut yang di dominasi kendaraan milik 14 perusahaan yang ada di wilayah Kesamben wetan.

Atas dasar rusaknya jalan tersebut akhirnya FMPD (Forum Masyarakat Peduli Desa) Kesamben wetan mengadakan koordinasi dengan 14 Perusahaan untuk berpartisipasi memperbaiki jalan karena jalan tersebut selain untuk kepentingan masyarakat banyak juga untuk kepentingan perusahaan.

Inisiatif tersebut di sambut baik oleh Perusahaan dan bersedia untuk berpartisipasi memperbaiki jalan yang di maksud namun belum terselesaikan sepenuhnya sehingga membuat warga sekitar kecewa dan melakukan penutupan akses jalan.

Bertempat di pendopo Kecamatan Driyorejo dilaksanakan mediasi dengan kesepakatan perbaikan jalan. Sebaliknya kepada warga sekitar khususnya warga desa kesamben wetan di mohon untuk bersabar dan berharap tidak ada lagi aksi tutup akses jalan karena jalan merupakan akses umum yang di gunakan oleh masyarakat banyak. Selasa (23/3/2021) siang.

Alhasil dalam pertemuan mediasi tersebut membuahkan hasil yang mana di antaranya bahwa pelaksanaan pembangunan pengaspalan akan dilanjutkan dengan menggunakan dana yang ada sambil menunggu pembayaran kekurangan dari perusahaan. Sdr. Gatot (Management PT. Madulingga Raharja) selaku perwakilan perusahaan akan mengkompulir dan mengingatkan management perusahaan sekitar agar memberikan tambahan konstribusi perbaikan jalan demi kelancaran perusahaan dan masyarakat umum. Adapun Muspika Driyorejo akan mendatangi/bersilahturahmi ke perusahaan perusahaan yang belum membayar konstribusi sesuai kesepakatan.

Kapolres gresik AKBP Arief Fitrianto S.H., S.I.K. M.M. melalui Kapolsek Driyorejo AKP H. M. Zunaedi S.ip menyampaikan, “Bahwa setiap permasalahan harus terselesaikan dengan baik tanpa perlu adanya tindakan yang dapat merugikan orang banyak sehingga sitkamtibmas wilayah aman kondusif,” ucap AKP H. M. Zunaedi. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Bupati Indramayu, Nina Agustina, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada sosok wanita hebat Rasminah, warga Blok Karang Malang RT/RW 014/004, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, atas perjuangan menyelamatkan masa depan kaum perempuan dalam uji materiil Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi pada 13 Desember  2018, lewat amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Penghargaan tersebut disampaikan dalam acara Talkshow Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu dalam memperingati International Womens Day bertemakan, “Peluang Perempuan Menuju Indramayu Bermartabat” di Auditorium Kampus Unwir Indramayu, Selasa, (23/3/2021).

“Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan apresiasi kepada dua perempuan hebat warga masyarakat Indramayu yang telah mewakili seluruh masyarakat Indonesia yang telah sukses melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi tahun 2018 lalu,” tutur Nina usai memberikan penghargaan.

Menurutnya, perjuangan Ibu Endang Warsinah dan Rasminah, menjadi pintu masuk jika harkat dan martabat seorang perempuan tidak meluluh pada urusan kodrat sebagai Ibu Rumah Tangga, tetapi sosok Rasminah sebagai pemohon ke 3 dalam pengujian UU tersebut, telah mampu menunjukan dalil dalil yuridis dalam pengujian batas usia minimal perempuan 16 tahun sebagaimana termaktub dalam pasal 27 UU Perkawinan bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 22/PUU-XV/2017 dengan aspek pertimbangan yuridis, legal standing, argumentasi pokok perkara yang menjadi pengalaman hidup atas pemberlakukan UU perkawinan saat itu.

“Semoga beliau berdua pahlawan wanita dari Indramayu selalu diberikan kesehatan, keberkahan dan keturunannya diberikan masa depan yang lebih baik,” terangnya.

Seperti diketahui, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  yang berbunyi, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.” telah memberi dasar hukum bahwa “anak” yang berumur 16 dapat dinikahkan, dan dalam konteks ini  lebih spesifik pada “anak perempuan” yang berumur 16 tahun

Atas perjuangan ketiga wanita hebat, pasal 7 ahirnya telah berhasil dirubah lewat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU-XV/2017 diajukan oleh tiga warga negara indonesia yakni Endang Wasrinah, warga Gang Walet RT/RW 002/010, Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebagai pemohon 1, Maryanti, warga Desa Kembang Seri RT/RW 000/000, Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu sebagai pemohon II dan Rasminah, warga Blok Karang Malang RT/RW 014/004, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebagai pemohon III.

Ketiga pemohon tersebut telah memberikan kuasa kepada  Advokat Sekretariat Koalisi 18+, yang beralamat di Koalisi Perempuan Indonesia, Jalan Siaga I Nomor 2B Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan tersebut memberikan dalil alasan dampak buruk dari perkawinan anak semisal aspek kesehatan dan pendidikan sebagaimana yang dirasakan para pemohon, bahkan UU Perkawinan pada prasa pasal 7 tersebut tidak singkron dengan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. (ISK)