0

Suara Indonesia News – Subulusalam. Pemerintah Kota Subulussalam menerima bantuan sembako dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Aceh untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, khususnya disabilitas dan lanjut usia (lansia), Jum,at, 13/11-2020.

Bantuan sebanyak 1.570 paket, berupa lima jenis barang kebutuhan pokok itu diserahkan perwakilan Dinas Sosial Provinsi Aceh dan diterima lansung oleh Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, SE.

Penyerahan bantuan ini disaksikan Wakil Wali Kota Subulussalam,Drs. Salmaza. M.A.P., Plt Kadis Sosial Syahpudin, Plt Kadisdikbud H. Sairun, S. Ag dan Kabag Humas dan Protokol Setdako Subulusalam Mhd Amrin Cibro serta para camat.

Bantuan tersebut dibawa dari Banda Aceh menggunakan tiga unit mobil berisikan bantuan sembako dan tiba di Pendopo Wali Kota Subulussalam Jumat pagi. Usai serah terima dari Pemerintah Aceh ke Pemko Subulussalam, barang tersebut dibawa ke gudang Dinas Sosial.

Selanjutnya bantuan sembako tersebut akan diserahkan ke kecamatan untuk di saluran kepada disabilitas dan lansia yang tersebar di 82 Kampong di lima kecamatan dalam wilayah Kota Subulussalam.

Wali Kota Affan Alfian Bintang menyampaikan, terima kepada Pemerintah Aceh yang turun ke Bumi Syekh Hamzah menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Bintang berharap, kepedulian Pemerintah Aceh tidak sampai di sini saja, semoga bantuan-bantuan lainnya ke depan terus berlanjut untuk membantu masyarakat di Kota Subulussalam.

Dalam proses penyaluran bantuan, Bintang meminta Dinas Sosial Kota Subulussalam, agar segera mendistribusikan bantuan sembako kepada masyarakat. Bantuan Covid-19 tidak boleh disalahgunakan, harus tepat sasaran, prioritaskan disabilitas dan lansia sebagai penerima manfaat bantuan sembako dari Pemerintah Aceh ini, terang nya. (syahbudin padang)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Salah seorang Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu, Abdul Munir Amari, secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakan Plt. Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, memberhentikan secara sepihak.

Pemberhentian Abdul Munir Amari sebagai Komisioner Baznas Indramayu, secara resmi ditandatangani oleh Plt Bupati Indramayu melalui Surat Keputusan Bupati Indramayu No. 880/ Kep.147-Kesra/ 2020 tertanggal 03 Agustus 2020. Kini gugatan melalui register perkara nomor 126/G.2020/PTUN.BDG tanggal, 03 Nopember 2020 itu resmi disidangkan.

Kuasa Hukum Pemohon, Syamsudin, mengatakan, pengajuan gugatan PTUN atas klien Komisioner Baznas Kabupaten Indramayu terjadi diduga akibat perbedaan sikap politik internal Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang mendukung Musda X DPD Partai Golkar versi Syaefudin pada 16 Juli 2020 kemarin. Sebelum adanya peristiwa tersebut kliennya masih aktif menjalankan tugas sebagaimana mestinya sebagai Komisioner Baznas Indramayu.

Menurutnya, Abdul Munir Amari, diangkat sebagai komisioner Baznas, sebelum dirinya masuk sebagai pengurus partai. Ia dipaksa untuk menjabat Ketua PK Partai Golkar Kedokanbunder atas perintah almarhum mantan Bupati Indramayu saat itu sebelum Pileg 2019. Namun karena dirinya tidak mangikuti arahan dan mendukung Musda X Partai Golkar berimbas pada pelaporan dirinya kepada pengurus pusat Baznas untuk dilakukan pemberhentian.

“Kami atas nama tim kuasa hukum Abdul Munir  hari ini tanggal 11 Nopember 2020 telah hadir pada sidang pertama atas perkara ini dengan agenda sidang Dismisal (pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan) dan alhamdulillah dinyatakan lengkap dan akan dilanjutkan pada sidang pekan depan,” Ujar Narji panggilan Samsudin, saat konferensi pers di depan Gedung PTUN Bandung, Rabu (11/11/2020).

Dasar yuridis yang diadukan dalam gugatan tersebut karena SK pemberhentian Abdul Munir sebagai komisioner Baznas, melanggar aturan atau abuse of power kesewenang wenangan. Narji akan menguji dalam sidang PTUN tersebut, apakah status Plt Bupati mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SK pemberhentian terkait kepegawaian dan apakah mendapat izin Mendagri.

Ia menduga, dalam proses penerbitan SK pemberhentian oleh Plt Bupati tersebut terjadi manipulasi prosedur, apalagi kliennya tidak pernah dipanggil dan atau dimintai klarifikasi terkait laporan pengaduan dari dua orang Ketua PK  Partai Golkar Kab Indramayu.

“Karena dari laporan dua PK tersebut menjadi dasar SK pemberhentian sebagai komisioner Baznas,” tuturnya.

Terkait adanya dugaan laporan palsu dan memberikan keterangan tidak sebenarnya, pihaknya telah melaporkan kepada Polres Indramayu dengan nomor laporan polisi nomor : STBPL/B/402/X/2020/SPKT III tanggal 15 Oktober 2020, atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUH Pidana. Dan perkara ini dalam proses lidik.

Ia menduga, dari proses pemberhentian itu, adanya dugaan perlakuan diskriminatif oleh Plt. Bupati Indramayu terhadap Abdul Munir Amari yang menyoal terkait perbedaan sikap politik pada dinamika internal Partai Golkar Kabupaten Indramayu, karena sebagaimana sudah bukan rahasia umum di masyarakat Indramayu bahwa kelembagaan Baznas Indramayu, diduga dimanfaatkan oleh dan untuk kepentingan politik Bupati.

Oleh karena itu, upaya hukum komisioner Baznas saat ini seyogyanya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan pihak pihak yang terkait dan berwenang untuk masuk melakukan investigasi dan melakukan audit independen kinerja Baznas Indramayu secara menyeluruh demi kebaikan dan kepentingan masyarakat Indramayu secara luas bukan hanya untuk kepentingan satu kelompok golongan.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Indramayu, Ali Fikri, membenarkan adanya gugatan PTUN yang diajukan oleh Komisioner Baznas Indramayu dan sudah masuk pada tahap persidangan pertama. Pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut dan taat patuh pada keputusan persidangan secara normatif, terlebih apa yang diajukan masyarakat merupakah hak sebagai warga negara.

“Sidang perdana kemarin kami hadir dan prinsipnya kami siap menghadapi gugatan tersebut atas perintah Bupati Indramayu,” tuturnya.

Menurutnya, hasil keputusan majelis hakim nanti jika ditemukan Pemkab Indramayu dalam melakukan pemberhentian terhadap Komisioner Baznas tidak cukup dasar, maka konsekwensi yang akan dilakukan adalah mencabut keputusan yang sudah dikeluarkan atas perintah majelis dan mengembalikan kepada yang bersangkutan kepada posisi semula.

“Kalau keputusan majelis ada kekeliruan tidak sesuai prosedur, kami akan cabut,” pungkasnya. (Wantoro)

 

0

Suara Indonesia News – Pekanbaru. Akibat tidak mengantongi izin menjalankan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara jenis pasir, 10 orang pelaku ditangkap Polda Riau pada (9/11) lalu.

Usaha tambang pasir ilegal tersebut beroperasi di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan usaha tambang pasir ini sudah berjalan lama, namun pelaku usaha selama ini tidak memikirkan kerusakan lingkungan dampak dari usahanya. Apalagi pelaku usaha hanya memikirkan finansial dirinya saja tidak mengindahkan aturan yang ada.

Padahal, UUD 1945 menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ditangkap itu, karena menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.

“Pelaku usaha penambangan pasir tersebut ditangkap karena menjalankan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tanpa izin/ilegal, jenis pasir yang tanpa ada izin dari pemerintah,” ujar Agung, saat menggelar konferensi pers dikantor Ditkrimsus pada Kamis (12/11/2020) siang.

Editor : Musrialdi

 

 

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Pembentukan provinsi Cirebon kini mulai di dengungkan kembali melalui dewan komisi ll provinsi Jawa barat  Bambang Mujiarto, ST., sekaligus tokoh muda kabupaten Cirebon, dalam pesan singkat di group WhatsApp yang di dalamnya terdapat beberapa pimpinan forkopimda kabupaten Cirebon dan wakil gubernur Jawa barat UU Ruzhanul ulum.

Dirinya menuturkan bahwa Sangat sedikit sekali manfaat yang di dapat oleh cirebon dan sekitarnya menjadi bagian jawa barat jika ciayumajakuning menjadi provinsi sendiri peluang untuk maju pesatnya akan terbuka lebar.

Banyak potensi pendapatan asli daerah jika di kelola dengan benar dan terintegrasi secara profesional, aset di kabupaten Cirebon sendiri. Contoh di wilayah timur kabupaten Cirebon sekarang sudah banyak perusahaan raksasa yang sedang berinvestasi di kabupaten Cirebon dengan mendirikan produksi nya di wilayah timur Cirebon. (13/11-20)

Bukan hanya itu dari sektor pariwisata pun sebenarnya tak kalah dengan daerah lain jika di kelola dengan benar dan secara terintegrasi dengan profesional, dari wilayah terujung wilayah timur hingga terujung  hingga Utara dan barat kabupaten Cirebon.

Dari segi historis kita dari histori kita dulu adalah jalur perdagangan stategis terutama jalur laut nya,  dimana pelabuhan muara djati sebagai simbol kejayaan laut cirebon, dan melalui sungai celangcang hingga Majalengka/Pasundan pera pedagang menggunakan jalur kali untuk melakukan transaksi jual-beli nya kedaerah daerah yang di tujunya.

Yang jadi persoalan bukan perbedaan keyakinan anak dan bapak, itu sudah selesai, akan tetapi teritori kekuasaan dan tata kelola pemerintahan yang menarik di sikapi dan di kaji termasuk trah siliwangi sebagai legitimasi keturunan sah.

Yang banyak sekali menganggap mereka lah yang paling layak mendapat gelar/trah padjadjaran?/siliwangi padahal jelas anak nya memiliki wilayah kekuasaan sendiri. Konkret hanya cirebon yang memiliki Keraton, daerah lain masih katanya.

Persoalan yang di hadapi jabar sekarang ini bukan lah nama propinsi nya tetapi watak dan keinginan pemimpin serta rakyat nya mau tidak untuk maju nama apapun jika tidak di imbangi dengan kesadaran pemimpin dan elemen rakyat nya membuat inovasi pembangunan yang baik tentu akan menyisakan persoalan yang berlarut-larut maka yang terpenting saat ini adanya komitmen bersama membangun daerah yang penuh kekayaan ini. (Sendi)

Bersambung

 

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Tim wasrik Itdam V/Brawijaya kali ini menggelar kunjungan kerjanya ke Makorem 084/Bhaskara Jaya. Dalam kunjungan itu, kedatangan wasrik yang diawaki oleh Kolonel Inf Arif M. Aji itu, disambut oleh Kepala Staf Korem, Kolonel Inf Handoko Nurseta. Kamis, 12 November 2020.

Beberapa program Korem pun, ditinjau oleh tim wasrik yang saat itu tiba di ruang data Makorem.

Ditemui usai menerima kunjungan itu, Kasrem mengatakan kedatangan wasrik di Satuannya itu, untuk memastikan beberapa program yang saat ini telah berjalan di Makorem.

“Mengenai ketertiban administrasi. Tadi sudah dilihat langsung oleh wasrik. Semuanya sudah berjalan sesuai prosedur tetap,” jelasnya.

Terpisah, ketua tim wasrik, Kolonel Inf Arif menambahkan jika beberapa program yang berada di Makorem, saat ini telah berhasil dilaksanakan dengan baik.

Keberhasilan itu, menurutnya harus dijadikan contoh bagi Satuan lain demi terwujudnya Satuan TNI yang handal dan profesional. “Sesuai dengan program dari Komando atas. Satuan TNI harus bisa profesional. Sehingga nantinya bisa semakin dicintai rakyat,” bebernya. (Kapenrem 084/Bhaskara Jaya, Mayor Inf Agung Prasetyo Budi, S. T)

0

Suara Indonesia News – Kota Mojokerto. Pelaksanaan garjas yang digelar oleh pihak Korem
082/CPYJ di Lapangan Stadion Gelora Ahmad Yani, Kota Mojokerto, Kamis, 12 November 2020, kali ini berjalan lebih ketat.

Selaon dipantau oleh para pejabat Korem, garjas tersebut juga dipantau langsung oleh Kajasdam V/Brawijaya, Kolonel Inf Nanang Arianto.

Beberapa materi garjas, harus bisa dilewati oleh para peserta. Terdapat dua jenis materi garjas yang saat ini disuguhkan oleh pihak panitia.
“Ada dua jenis, garjas A dan B. Tapi, sebelum ikut tes itu, ada tahapan-tahapan penting yang harus bisa dipenuhi oleh peserta, khususnya pengecekan tekanan darah,” ujar Pjs Kajasrem, Letda Inf Yeruwanto.

Tes semester kesamaptaan seperti yang berlangsung saat ini, kata dia, memang rutin digelar di setiap Satuan TNI-AD. Upaya itu, menurutnya, adalah langkah dari Komando atas dalam rangka mengukur tingkat jasmani seorang prajurit.

“Meskipun pandemi, tetap berjalan. Pelaksanaannya, kita tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” jelasnya. (Kapenrem 082/CPYJ, Mayor Caj Supranoto)

 

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Kelompok P3A Mitra Cai Sri Tani Unggul desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah menyelesaikan pembangunan saluran irigasi tersier dengan panjang 250 meter, lebar 0,30 meter dan tinggi 90 Cm.

Pembangunan irigasi tersebut anggarannya bersumber dari APBN melaui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cisanggarung TA. 2020.

Ketua P3A Mitra Cai Sri Tani Unggul Wirnanto didampingi sekretaris Rudinanto mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah yang telah menyalurkan bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) untuk desa Panyindangan Kulon.

Selama ini, katanya, petani di desa Panyindangan Kulon cukup kesulitan untuk mengalirkan air ke lahan sawah mereka karena belum memiliki saluran tersier, padahal saluran irigasi ini menjadi sarana penunjang utama yang dibutuhkan.

“Pembangunan saluran irigasi tersebut berlokasi di blok Kampir Rt. 38 Rw. 12, diharapkan dengan adanya saluran tersier akan mampu mengairi area sawah di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Dibangunnya saluran irigasi tersier untuk meningkatkan kualitas pertanian, khususnya yang lahan sawahnya berada di lokasi tersebut, paparnya.

Wirnanto berharap, dengan dibangunnya saluran Irigasi ini dapat meningkatkan kualitas pertanian di desa Panyindangan Kulon. (Dais)

0

Suara Indonesia News – Kota Tebing Tinggi. Walikota Tebing Tinggi Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan,MM., menerima Piagam Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) Atas Capaian Opini WTP yang diberikan langsung oleh Kabid PAPK Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Utara Mercy Monika R Sitompul di Kantor KPPN Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Kamis (12/11-20).

Dalam arahannya, Kabid PAPK Kanwil DJPB Provinsi Sumatra Utara, Mercy Monika mengucapkan terima kasih atas bisa diberikannya penghargaan WTP Atas Capaian ini WTP kepada Kota Tebingtinggi, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Sergai tahun 2019 walaupun saat ini masih Pandemi Covid-19, kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat kerja Akuntansi dan Pelaporan Keuangan tahun 2020 yang telah dilaksanakan oleh Kementrian Keuangan pada tanggal 22 September 2020 secara virtual.

Dijelaskan Mercy, untuk Provinsi Sumatera Utara dari 33 Kabupaten Kota yang ada, 21 Pemerintah Daerah berhasil mendapat Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tahun ini Kota Tebingtinggi, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Sergai kembali menerima Opini WTP atas LKPD tahun 2019, hal ini merupakan capaian yang sangat membanggakan dan patut diapresiasi.

Sebagai wujud apresiasi pemerintah atas capaian tersebut, Mentri Keuangan RI memberikan penghargaan kepada Kota Tebingtinggi, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Sergai berupa piagam WTP karena telah berhasil memperoleh opini terbaik dari BPK RI,” bilangnya.

Ditambahkan Mercy, capaian opini terbaik atas laporan keuangan merupakan salah satu indikator dari praktik pengelolaan keuangan negara yang sehat dan sesuai dengan perundang undangan dan best practice. Capaian opini terbaik bukan semata mata ditentukan oleh penyakit laporan keuangan yang berkualitas dan kecukupan pengungkapan tetapi juga di topang oleh aktifitas sistem pengendalian intern yang memadai kepatuhan kepada perundang undangan.

“Capaian WTP merupakan bagian semakin meningkatkan tata pengelola keuangan di Pemerintah Daerah, bukan hanya mengelola uang negara, barang milik negara, tetapi ini tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi  pemerintahan didaerah,” paparnya.

Wali Kota Tebingtinggi  Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM mengucapkan “terima kasih, penghargaan WTP ini didapat dari  berkat kerja keras Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan WTP ini setiap tahun penilaian selalu berbeda, dimana kita harus mampu menata administrasi, menata aset dan kita melakukan sistem pembayaran secara online dan itu harus dilakukan secara sebaik baiknya”.

Kami menyatakan bahwa saat ini peran digitalisasi merupakan bagian yang kita lakukan saat sekarang ini, pembayaran dilakukan dengan terbuka dan transparan, kami menyatakan ,bahwa kami telah/ sudah berbuat sebellum ada dukungan dengan pemerintah pusat, tentu kami mengharapkan banyak arahan, bimbingan dan saran, agar kami bisa mengoptimalkan daerah,” urai Walikota. (Julian)