0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua Lsm Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil ( KPPAS) Drs. SL Kabeakan mengapresiasi tingginya jumlah wisatawan lokal dalam rangka liburan akhir tahun 2020 di Kabupaten Aceh Singkil ini.

“Kita turut bergembira. Objek wisata lokal kita dipadati pengunjung, memanfaatkan liburan akhir tahun ini,” kata Kabeakan kepada Media ini Minggu ( 03/01/2021).

Ia menambahkan hal tersebut mungkin terkait adanya pembatasan berpergian ke luar daerah untuk upaya pemutusan penyebaran virus Corona yang diberlakukan Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Sumatera Utara.

Menurut dia, salah satu hikmahnya adalah objek wisata lokal menjadi pilihan bertamasya saat liburan oleh masyarakat, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dimasa pandemi ini.

“Objek wisata Di Pulau Banyak jadi salah satu pilihan bagi Kalangan yang Ekonominya mampu, sementara bagi Warga tergolong ekonomi menengah ke bawah ada Pantai Gosong Cemara dan Anak Laut Singkil Utara “ujarnya.

Selain itu, berbagai objek wisata lain di Aceh Singkil ramai dikunjungi wisatawan lokal, seperti Pemandian Kerakah Di Kecamatan Gunung Meriah, Danau Bungara di Kecamatan Kota Baharu, juga Danau Paris Di Biskang dan Air terjun di Suro Baru.

Hal ini, tutur  Kabeakan harus dimanfaatkan oleh penggelola objek wisata agar bisa terus diminati dan menambah jumlah kunjungan wisatawan dimasa mendatang.

Caranya dengan tidak menaikan harga/tarif kunjungan dan menu makanan.

“Penggelola harus membenahi fasilitasnya bilamana terdapat kekurangan dalam layanan di lokasi objek wisata. Ini penting untuk di Pantau pihak Penerintah melalaui Dinas Pariwisata untuk di dukung demi kesinambungan Destinasi Wisata di Kabupaten ini,” Harapnya.

Ketua Lsm ini juga mengatakan, bangga melihat Para Pejabat maupun Warga yang Ekonominya Menengah keatas memanfaatkan Wisata di Aceh Singkil ini menjadi pilihan berlibur dengan keluarga “ucapnya. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Jepara. Dalam rangka harlah, Jam’iyah Pengasuh Pondok Pesantren dan Mubalighoh (JP3M) Kabupaten Jepara mengadakan rapat kerja pengurus bertempat di ndalem Nyai Hj.Hindun Anisah di Pondok Pesantren Wahid Hasyim Bangsri, Jepara, pada hari Ahad, 3 Januari 2021.

Rapat ini diikuti oleh pengurus harian beserta semua divisinya. Selain untuk menentukan kegiatan yang akan diselenggarakan dalam rangka harlah dalam suasana pandemi, juga dalam rangka membahas program kerja tahun 2021.

Ketua cabang JP3M Kabupaten Jepara, Nyai Hj.Hindun Anisah, mengatakan bahwa JP3M merupakan jam’iyah diniyah islamiyah (organisasi sosial keagamaan islam) Independen yang didirikan di Jawa Tengah berdasarkan Ahlussunnah Wal Jamaah dengan mengedepankan silaturrahim dan ukhuwah. Sehingga semua program kerja maupun kegiatan dibentuk berdasarkan visi misi organisasi.

Beliau menambahkan, bahwa visi misi Organisasi ini adalah menyatukan visi misi ilmiyah salafiyah ‘ala Ahlussunnah Wal Jamaah antara Nyai Pengasuh pesantren dan muballighoh Nusantara

Rapat ini merupakan gerakan awal tahun untuk menentukan program kerja selama satu tahun kedepan dan nantinya akan dilaporkan kepada pengurus JP3M Pusat sebagai tembusan.

Dalam rapat diputuskan salah satunya akan mengadakan lomba baca kitab, lomba membuat meme dalam rangka bulan rajab dan lain sebagainya.

Nyai Hj.Hindun Anisah menambahkan Jp3m Jepara mengawali tahun 2021 dengan rapat kerja agar dapat mengoptimalkan program kerja yang tertunda karena pandemi di tahun 2020, serta bisa membangkitkan semangat dakwah islami di tengah masyarakat dan mengukuhkan kembali silaturrahmi. (Nur K)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Sebanyak 28 personil Polres Lhokseumawe mendapat penghargaan dari Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH, Senin (04/01/2021), pemberian penghargaan tersebut terkait keberhasilan personil dalam mengungkap dua kasus Narkoba di akhir tahun lalu.

Ke 28 personil dimaksud berasal dari berbagai kesatuan, yaitu Sat Sabhara, Ba Si Tipol, Sat Reskrim dan Sat Lantas yang berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, membekuk tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Dua kasus Narkoba ini, pertama pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 tim siaga Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan transaksi 10 kg ganja serta menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti di jalan Petua Ali Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kemudian, pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2020 pukul 00.30 Wib, unit Resmob serta Satlantas Polres Lhokseumawe berperan dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan narkoba dengan barang bukti 15 kg sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIk MH dalam arahannya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh personil atas pengabdian dan kerja kerasnya selama ini yang telah berhasil melakukan langkah-langkah preventif tanpa pamrih kepada kesatuan dengan berhasil mengungkap kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Sehingga, dapat mengharumkan nama baik Polri di masyarakat.

“Atas keberhasilan ini kita merasa bangga karena memiliki personil yabg selalu siap dalam segala situasi dan kondisi yang terjadi sehingga kemanan dan ketertiban masyarakat berjalan dengan aman dan kondusif, untuk itu sudah selayaknya Polres Lhokseumawe memberikan reward atau penghargaan kepada para personel yang berprestasi dan berdedikasi tinggi sebagaimana yang kita lakukan pada hari ini,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, tentunya prestasi yang telah diperoleh oleh Sat Reskrim, Satlantas mapun Sat Sabhara tersebut hendaknya dapat dijadikan contoh serta motivasi untuk anggota yang lain. “Tidak hanya Reskrim saja, Intel saja, atau Narkoba saja mengungkap kasus di luar dari tanggung jawabnya, mungkin bisa jajaran Polsek, Bhabinkamtibmas ataupun rekan yang bertugas difungsi pembinaan ataupun adminstrasi, silakan berlomba-lomba untuk mencari prestasi tertinggi,” pintanya.

“Saya mengucapkan selamat kepada para penerima piagam penghargaan atas prestasi dan dedikasinya selama ini, semoga prestasi yang telah dicapai dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan ke level yang lebih tinggi,” sambung Kapolres.

Reporter Rizal

0

Suara Indonesia News – Gresik. Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berakhir. Pelayanan administrasi masyarakat kembali normal. Diantaranya, Kantor Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Polres Gresik.

Satpas berlokasi di Jalan Randuagung, Kompleks Perumahan Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik itu telah mengantisipasi membludaknya pemohon SIM pasca libur Nataru.

Antisipasi itu untuk menghindari  terjadinya penumpukan pemohon perpanjangan maupun SIM baru sesuai protokol kesehatan (prokes). Sebab, pagebluk Covid-19 belum reda.

Satuan yang dipimpin AKP Yanto Mulyanto itu membuka jam pelayanan lebih pagi dan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Polisi memberikan sekat pembatas dan marka antrean pemohon. Ada tiga baris untuk pemohon SIM, perpanjangan dan campuran juga dibedakan jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H. S.IK. M.M. melalui Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto mengatakan, “Pelayanan SIM biasa dimulai pukul 08.00 sampai pukul 13.00.”

“Untuk saat ini kita buka lebih awal. Mulai pukul 06.30 sampai pukul 15.00 atau sampai selesai,” ucap Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto, Senin (4/1/2021).

SIM yang habis waktu libur Nataru, tambahnya, diperpanjang selama tiga hari ke depan yakni Senin, Selasa dan Rabu. “Untuk perpanjangan,” imbuh Yanto didampingi Kanit Reg Ident Satlantas Polres Gresik IPDA Budi.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, tambahnya, pemohon harus mematuhi prokes. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan menjaga jarak. “Semuanya sudah kami antisipasi,” katanya.

Sebelum masuk kantor Satpas, petugas mengarahkan untuk cuci tangan, kemudian pemeriksaan suhu badan. Di ruang tunggu loket, setiap kursi di pasangani tanda silang berwarna merah. “Semua ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” pungkas Kasatlantas AKP Yanto. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Tuban. Ada yang berbeda saat apel pagi di Mapolres Tuban, Terlihat Kepala RSUD Koesma Tuban dr. Saiful Hadi berdiri di Samping Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H di atas Mimbar Apel, Senin (04/01/2021).

Kepala RSUD Koesma sengaja diundang oleh Kapolres Tuban untuk berbagi pengalamannya dalam menangani pasien covid-19 kepada Seluruh anggota Polres yang mengikuti apel pagi.

Tidak Hanya sekedar berbagi pengalaman, dr. Saiful juga menjelaskan bagaimana gejala-gejala awal yang terjadi pada penderita Covid-19 serta alternatif pengobatannya.

Kepala RSUD Koesma dr. Saiful menjelaskan tentang sifat Covid-19 dan Pencegahannya,
“Pintu masuk Covid-19 harus melalui hidung dan mulut, dan penularannya yang pertama melalui Droplet, Kalau berhadapan langsung atau bicara dengan orang yang tidak pakai masker 1,5 meter langsung kena, kalau yang bersangkutan batuk bisa sampai 3 meter dan kalau bersin bisa sampai 5-6 meter,” jelas dr. Saiful.

“Yang kedua penularannya melalui Aerosol dan jangkauannya bisa sampai 10 meter, jadi tempat-tempat yang tertutup dan ber AC disamping Droplet juga melalui Aerosol,” Sambungnya.

“Pencegahannya tidak Cukup dengan Memakai masker karena Masker saja kemungkinan masih bisa tembus, selain menerapkan 3 M (Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan) Kita juga harus menjaga Imunitas Kita, Virus ini walaupun cepat menular akan tetapi juga cepat mati, Jangan Takut Tapi Harus Waspada,” Imbuhnya.

“Selain obat-obatan khusus dan Vitamin C, Cara alternatif untuk mematikan saat virus sudah ada di dalam dengan minum air hangat di campur madu dikasih minyak kayu putih serta bawang putih sehari tiga kali, sebelum di minum agar uapnya dihirup untuk mematikan Virus yang ada di saluran pernapasan,” pungkasnya.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menyampaikan, bahwa kedatangan kepala RSUD Koesma saat apel pagi sengaja diundang untuk menyampaikan pengalamannya saat menangani pasien covid-19.

“Sengaja saya undang Kepala RSUD untuk berbagi pengalaman tentang Covid-19 kepada rekan-rekan” ucapnya.

“Silahkan, apa yang di sampaikan oleh dr. Saiful rekan-rekan sampaikan kepada keluarga dan orang-orang disekitar rekan-rekan untuk mencegah penularan covid-19” tambahnya. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Sabtu (02/01-2021) lalu, berduka kembali peristiwa alam yang tidak bisa untuk di hindari, bencana angin puting beliung menerjang desa slangit, kecamatan klangenan, kabupaten Cirebon. Senin (04/01-2021).

Pasca bencana banyak relawan bencana alam berjibaku bahu membahu membersihkan puing – puing bangunan yang hancur terbawa angin puting beliung, dan di antara para relawan hadir Bupati Cirebon. H. Imron rosyadi. M.ag. datang langsung meninjau lokasi bencana.

Bupati Cirebon. H. Imron rosyadi.Mag. menyapaikan keprihatinan nya kepada masyarakat desa slangit” Turut berduka atas musibah rusaknya ratusan rumah warga di Desa Slangit Kecamatan Klangenan akibat diterjang angin puting beliung yang terjadi kemarin.⠀

Saya mengunjungi lokasi dan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana tersebut. Terkait pemulihan, BPBD bersama petugas gabungan dan warga setempat telah sigap dan hadir menanggulangi bencana tersebut, melakukan pendataan kerusakan, jumlah korban, kerugian dan memperbaiki kerusakan rumah warga.

Musim penghujan ini, potensi bencana akan terus ada disekitar kita. Tetap waspada dan peduli lingkungan untuk meminimalisir bencana lainnya” . Ungkap nya kepada awak media yang mewawancarai di lokasi bencana alam desa slangit kecamatan klangenan kabupaten Cirebon.

Dalam acara tersebut turut di hadiri oleh forkopimda kabupaten Cirebon, kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, SIK, MSi dan juga Letkol. INF. SUGIR, menemani Bupati Cirebon dalam kunjungan kerja dan meninjau langsung lokasi bencana alam angin puting beliung kabupaten Cirebon. Dan memberikan sedikit bantuan meringankan warga yang membutuhkan di lokasi bencana. (Sendi)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Polri telah memberikan penjelasan terkait poin 2 huruf D dalam Maklumat Kapolri soal FPI yang melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait ormas tersebut. Gerindra menyebut penjelasan Polri mengenai poin tersebut cukup melegakan.

“Klarifikasi Polri bahwa Pasal 2d maklumat soal FPI cukup melegakan,” kata Waketum Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Senin (04/12/2020).

Menurut Habiburokhman, Polri secara resmi telah menegaskan poin 2 huruf D tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers menyampaikan pemberitaan. Ia menyebut hal yang dilarang terkait penyebaran ujaran kebencian hingga berita bohong.

“Kami senang mendengar bahwa Polri secara resmi, tegas dan jelas menyatakan bahwa Pasal 2d tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers dalam menyampaikan pemberitaan. Hal yang dibatasi oleh Pasal 2d tersebut adalah penyebaran ujaran kebencian, berita bohong, fitnah yang memang secara hukum dilarang oleh UU,” ujar Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR RI itu menganggap Polri telah membuka diri terhadap kritik masyarakat terkait poin 2 huruf D dalam Maklumat Kapolri soal FPI. Sebab, menurutnya, Polri sudah memberikan klarifikasi lisan guna menjelaskan maksud dari poin tersebut.

“Terlepas dari dicabut atau tidaknya Pasal 2d tersebut, kami menganggap bahwa dengan adanya klarifikasi menunjukkan bahwa Polri membuka diri atas kritik dan masukan dari masyarakat sipil. Meskipun bukan dalam bentuk surat tertulis, namun klarifikasi atas maklumat tersebut mempunyai kekuatan mengikat yang sama dengan maklumat itu sendiri,” ungkapnya.

Terkait bunyi maklumat Kapolri poin 2 huruf D itu, Polri menjelaskan, asalkan konten itu tidak mengandung berita bohong, mengadu domba, perpecahan, dan SARA, masyarakat bebas mengakses. Polri menjelaskan maklumat ini tidak untuk membatasi gerak masyarakat di medsos.

“Artinya bahwa poin 2 d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas, ataupun provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan dan SARA itu, itu nggak masalah, tapi kalau mengandung itu, tidak diperbolehkan. Apalagi nanti kalau mengakses, atau meng-upload, ataupun menyebarkan kembali yang dilarang, maupun yang ada tindak pidananya UU ITE, misalnya, tidak diperbolehkan,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers, Jumat (1/1-2021) lalu.

Dia juga menegaskan maklumat Kapolri ini tidak membredel kebebasan pers. Argo juga meminta setiap anggota Polri wajib mematuhi maklumat Kapolri.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu membredel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” ucap Argo.

“Bahwa dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan undang-undang, ataupun diskresi kepolisian,” pungkasnya. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Personil Polsek Balongpanggang Polres Gresik bersama tiga pilar rutin menggelar edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker.

Giat Ops Yustisi berbasis Komunitas dalam penegakan hukum protokol kesehatan, bertempat di Jalan Raya Desa Dapet Kec. Balongpanggang Kab. Gresik. Senin (04/01/2021) sekitar pukul 11.00 Wib

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H. S.IK. M.M. melalui Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Kecamatan Balongpanggang.

“Hari ini seperti biasa kita gelar Ops Yustisi di Jalan Raya Desa Dapet Kec. Balongpanggang Kab. Gresik,” ucap AKP Tulus.

AKP Tulus menjelaskan, dari Ops Yustisi ini, sebanyak 23 pelanggar dikenakan sanksi lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Ada 7 pelanggar. Mereka kita kenakan sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dan pengucapan pancasila,”

Selain itu “Teguran simpati 16 orang karena masker tidak di tutup di hidung dan orang tua,” jelas nya.

Masih dikatakannya, Bahwa pelaksanaan Ops Yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas mengacu dalam pelaksanaan giat Ops Yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas dilaksanakan serentak di wilayah Kab. Gresik dengan pertimbangan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan didalam masa pandemi Covid-19.

“Sesuai Inpres No.6 tahun 2020, Perda Jatim No. 2 tahun 2020 tentang *Perubahan atas perda Prov. Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Virus Covid-19,” tambahnya.

“Kita berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” pungkas. (Hari Riswanto)