0

JAKARTA,  SUARA INDONESIA NEWS | Rektor Universitas Paramadina sekaligus Ekonom INDEF Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D. menegaskan pentingnya penguatan hubungan perdagangan Indonesia dengan Jepang di tengah dinamika global yang semakin kompetitif. Menurutnya, kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperdalam kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan. (30/03-26)

Dalam pandangannya, hubungan dagang Indonesia dengan Jepang memiliki karakter komplementer yang kuat, berbeda dengan hubungan dagang Indonesia dengan Cina yang cenderung bersifat substitutif dan kompetitif.

Prof. Didik menyampaikan, “Perdagangan Indonesia dengan Jepang bersifat komplementer, saling melengkapi sehingga bersifat win-win di mana kedua negara mendapat manfaat yang optimal untuk mengembangkan cadangan devisanya masing-masing.”

Ia menjelaskan bahwa struktur perdagangan tersebut memungkinkan kedua negara saling mengisi kebutuhan, di mana Indonesia mengekspor sumber daya alam dan Jepang memasok teknologi serta investasi industri.

Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa hubungan dagang dengan China memiliki tantangan serius bagi industri dalam negeri. Ia menyatakan, “Sifat hubungan dagang dengan China saling bersubstitusi kompetisi pada produk-produk yang sejenis.” Hal ini, menurutnya, menyebabkan tekanan besar terhadap sektor manufaktur nasional.

Lebih lanjut, Prof. Didik mengungkapkan, “Deindustrialisasi dini (premature deindustrialization) juga terjadi karena industri dalam negeri diterpa persaingan dagang yang bersifat substitusi seperti ini.” Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut turut memicu defisit neraca perdagangan manufaktur serta melemahkan posisi UMKM.

Dalam analisisnya, meskipun pertumbuhan ekonomi Jepang relatif rendah, skala ekonominya tetap sangat besar dan strategis. Oleh karena itu, ia menilai kunjungan presiden tidak boleh sekadar bersifat simbolik. “Jadi dengan kunjungan Presiden Prabowo Tim ekonominya harus memaksimalkan kunjungan ini bukan hanya diplomasi sambilan.”

Prof. Didik juga menekankan pentingnya tindak lanjut konkret pasca kunjungan. Ia menyebut bahwa pemerintah perlu merancang strategi promosi kerja sama yang lebih terarah untuk memperkuat integrasi Indonesia dalam rantai pasok global.

Ia menjelaskan secara tidak langsung bahwa kerja sama dengan Jepang berpotensi mendorong transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan sektor manufaktur seperti otomotif dan elektronik. Jepang, kata dia, mengimpor energi, batubara, LNG, serta produk pertanian dan perikanan dari Indonesia, sementara Indonesia memperoleh mesin, teknologi tinggi, dan investasi industri dari Jepang. (Arief T)

0
Dramatis anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal saat melakukan penangkapan target dimalam hari.

SLAWI, SUARA INDONESIA NEWS | Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tegal dan mengamankan dua orang pelaku dari lokasi berbeda.

Pelaku pertama berinisial E.S. (53), warga Kecamatan Dukuhturi, diamankan di sebuah warung di Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 154 butir Tramadol, 78 butir Trihexyphenidyl, 360 butir Hexymer, 164 butir Double Y, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp650.000, serta satu unit handphone.

Sementara itu, pelaku kedua berinisial D.R. (25), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, diamankan di sebuah warung di Desa Curug, Kecamatan Pangkah. Dari pelaku, petugas menyita uang tunai Rp240.000, 353 butir Tramadol, 57 butir Trihexyphenidyl, 272 butir Double Y, 405 butir Hexymer, serta satu unit handphone. Selain itu, turut diamankan 5 butir Hexymer dari seorang saksi di lokasi.

Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.

Secara terpisah, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Tegal.

“Polres Tegal tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tegal guna proses lebih lanjut. (Arifin)

0

BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS | Jajaran Polsek Mandau bersama BKO Polres Bengkalis dan Tim Raga Polres Bengkalis melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (KRYD) dengan menyasar tempat hiburan malam di wilayah hukumnya, Minggu (29/3/2026) dini hari.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, S.I.K., M.Si, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi.

Sasaran operasi difokuskan pada dua lokasi tempat hiburan malam, yakni Celcius Karaoke di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, serta Brotherhood KTV di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 08, Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan administrasi, penggeledahan barang bawaan, hingga tes urine terhadap pengelola dan pengunjung.

Dari hasil pemeriksaan di Celcius Karaoke, petugas melakukan tes urine terhadap 9 orang, terdiri dari 5 laki-laki dan 4 perempuan. Hasilnya, 2 orang dinyatakan positif mengandung amfetamin.

Sementara itu, di Brotherhood KTV, dilakukan pemeriksaan terhadap 22 orang, dengan rincian 12 laki-laki dan 10 perempuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang terindikasi positif amfetamin.

Dengan demikian, total 7 orang dinyatakan positif dari hasil rangkaian razia di dua lokasi tersebut.

Seluruh individu yang terindikasi positif langsung diamankan ke Polsek Mandau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik dan pengelola tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kegiatan.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di tempat-tempat hiburan malam yang dinilai rawan.

“Dengan kehadiran polisi di tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan rasa aman serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis. (Mus)

0

KABUPATEN BEKASI, SUARA INDONESIA NEWS |  Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di Kabupaten Bekasi resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/556/III/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2026.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu malam, 25 Maret 2026, sekitar pukul 23.35 WIB di kawasan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, insiden bermula saat korban menghadiri acara hiburan jaipongan di lokasi kejadian. Korban kemudian menyadari uang di dalam dompetnya hilang dan sempat berbicara dengan nada tinggi kepada rekan-rekannya. (26/03-26)

Namun, situasi tersebut diduga memicu ketersinggungan sejumlah pihak. Terlapor yang diidentifikasi berinisial Gito, Rosid alias Kimay, bersama beberapa orang lainnya, diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius, di antaranya luka terbuka di bagian wajah, luka pada leher, memar di area mata, serta nyeri pada bagian tulang rusuk.

Salah satu tim kuasa hukum korban, Muhamad Ubairi, S.H, menyampaikan bahwa identitas para terlapor telah diketahui dan dicantumkan dalam laporan polisi.

“Kami telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan ini secara resmi, dan identitas para pelaku sudah jelas,” ujarnya.

Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.

“Kami meminta jajaran Polres Metro Bekasi segera melakukan penangkapan. Keterlambatan berpotensi membuka peluang pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan harus ditangani secara cepat serta profesional.

“Keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan. Kami percaya aparat akan bertindak tegas dalam kasus ini,” pungkasnya. (Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF)

0

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Prestasi gemilang kembali di perlihatkan oleh jajaran Polsek Mandau dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Duri, wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan berinisial F.A. (32) dan R.M. (28). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam jumlah cukup besar.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 93 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 3 butir ditemukan pada tersangka F.A. dan 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang DPO berinisial A,” jelas Primadona.

Selain ekstasi, turut diamankan barang bukti lain berupa satu plastik bening, satu dompet warna pink, satu kotak rokok merek Esse, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kompol Primadona menambahkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka F.A. kedapatan menyimpan ekstasi di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah kamar, di mana petugas menemukan tersangka R.M. beserta puluhan butir ekstasi lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) tentang permufakatan jahat dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Primadona.

Kompol Primadona juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. (Mus)

0

Oleh: H. Makdoem Ibrahim ( Muballigh Butiran debu)

MAMUJU, SUARA INDONESIA NEWS | Di tengah hamparan keindahan alam dan kekayaan budaya Sulawesi Barat, terselip sebuah realitas yang tak bisa diabaikan: masih terbatasnya akses layanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat. Di saat kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, tidak sedikit masyarakat yang harus menempuh perjalanan panjang, bahkan hingga ke luar provinsi, demi mendapatkan pelayanan medis yang layak.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan fasilitas, melainkan menyangkut harapan hidup, keselamatan, dan masa depan masyarakat. Bayangkan seorang ibu hamil dengan komplikasi yang harus dirujuk ke provinsi lain, atau pasien dengan penyakit kritis yang kehilangan waktu berharga karena keterlambatan penanganan. Setiap detik menjadi begitu berarti, namun sering kali terhambat oleh keterbatasan infrastruktur kesehatan.

Ibu kota provinsi sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan publik seharusnya menjadi titik utama hadirnya rumah sakit rujukan yang representatif. Rumah sakit rujukan bukan hanya tempat berobat, tetapi simbol kehadiran negara dalam menjamin kesehatan rakyatnya. Di sanalah tersedia tenaga medis spesialis, peralatan modern, serta sistem pelayanan yang terintegrasi untuk menangani kasus-kasus kompleks.

Ketiadaan rumah sakit rujukan yang memadai di ibu kota Sulawesi Barat menciptakan kesenjangan pelayanan kesehatan. Masyarakat di daerah terpencil semakin rentan, sementara beban ekonomi keluarga meningkat akibat biaya transportasi dan akomodasi saat harus dirujuk ke luar daerah. Ini bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga persoalan keadilan sosial.

Lebih dari itu, pembangunan rumah sakit rujukan akan menjadi investasi jangka panjang bagi daerah. Selain meningkatkan kualitas hidup masyarakat, kehadiran fasilitas ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Sudah saatnya pembangunan sektor kesehatan menjadi prioritas utama. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu bersinergi menghadirkan solusi konkret. Tidak cukup hanya dengan wacana—dibutuhkan komitmen nyata, perencanaan matang, dan keberanian untuk menjadikan kesehatan sebagai fondasi pembangunan.

Karena pada akhirnya, kemajuan sebuah daerah tidak hanya diukur dari infrastruktur fisik, tetapi dari sejauh mana negara hadir melindungi dan merawat warganya. Dan di Sulawesi Barat, harapan itu kini bertumpu pada satu hal yang sangat mendasar: hadirnya rumah sakit rujukan yang layak, manusiawi, dan menjangkau semua.

Sebab setiap nyawa berharga, dan setiap warga berhak untuk hidup dengan sehat dan bermartabat. Sabtu 28/03/2026

0

TEGAL, SUARA INDONESIA NEWS | Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Jumat 27 Maret 2026.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, bersama Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amirrudin. Turut hadir Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, perwakilan Forkopimda, anggota DPRD, Ketua Tim Penggerak PKK, para kepala OPD, camat, serta lurah se-Kota Tegal.

Dalam sambutannya, Dedy Yon menegaskan bahwa LKPJ Akhir TA 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal periode 2025–2029.

Ia menjelaskan, ruang lingkup LKPJ meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian program dan kegiatan, permasalahan serta solusi yang ditempuh, kebijakan strategis beserta implementasinya, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, hingga hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“Seluruh substansi tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2025,” ujar Dedy Yon.

Ia juga menyampaikan Laporan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kota Tegal Akhir TA 2025. Menurutnya, arah kebijakan pembangunan tahun 2025 difokuskan pada penguatan fondasi pembangunan daerah sebagai tahap awal mewujudkan visi “Tegal Berdikari dan Sejahtera, Menjadi Kota Idaman”, ucapnya.

Prioritas Pembangunan Kota Tegal Tahun 2025 antara lain:

  1. Penguatan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta kepercayaan publik.
  2. Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar di bidang pendidikan dan kesehatan guna memperkuat sumber daya manusia.
  3. Penguatan Struktur Perekonomian Daerah melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan sektor perdagangan dan jasa, serta peningkatan daya saing daerah.
  4. Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Pengurangan Pengangguran dengan program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
  5. Peningkatan Kualitas Infrastruktur Perkotaan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, konektivitas wilayah, dan kenyamanan hidup masyarakat. (Zaen)

0

BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS | Baru sehari menjabat sebagai Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Gerak cepat jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan. Jum’at (27/03/2026).

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 20.23 WIB di Perkebunan PT. Adei KM 4, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.

Pelaku berinisial U.S.H (42) berhasil diamankan setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,42 gram, serta turut diamankan 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang kemudian mengarah kepada tersangka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang berada di sekitar PKS PT. Adei,” ungkap AKP Agung.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.

AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah ini. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya. (Mus)