0

Suara Indonesia News|Indragiri Hilir. Maraknya praktik jual beli layanan internet secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, semakin menjadi perhatian publik. Tak hanya dilakukan oleh individu, sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diduga terlibat dalam penyediaan jaringan Wi-Fi tanpa mengantongi izin resmi. Fenomena ini menimbulkan keresahan warga dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku di sektor telekomunikasi.

Layanan internet lokal yang dikenal dengan istilah RT/RW Net sebetulnya lahir dari semangat gotong royong dan upaya meningkatkan konektivitas di pedesaan. Namun di lapangan, tak sedikit dari penyelenggara RT/RW Net ini menjalankan usahanya tanpa badan hukum yang sah, tidak memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta tidak bermitra dengan penyedia layanan internet resmi (ISP).

Seorang warga Inhil berinisial SI (32), yang aktif memantau persoalan ini, menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang semakin tidak terkendali.

“Pelanggaran ini bukan hal sepele. Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin bisa dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta,” ujar SI saat ditemui wartawan.Jum’at (9-5-2025).

SI juga menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi teknis serta administratif dalam penyediaan layanan internet. Tanpa standar tersebut, jaringan ilegal sangat rentan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal seperti penipuan digital, penyebaran malware, hingga pelanggaran hak cipta.

“Banyak pelaku mengambil koneksi dari satu pelanggan resmi ISP, lalu membaginya ke puluhan pelanggan lain di desa dengan tarif tertentu. Ini jelas pelanggaran dan merugikan ISP resmi, bahkan bisa mengganggu kualitas layanan secara menyeluruh,” tambahnya.

SI minta pihak terkait untuk melakukan pendataan, investigasi, dan penertiban terhadap layanan internet yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan ekosistem digital dan melindungi masyarakat dari risiko hukum maupun kerugian layanan.

Pemerintah daerah melalui Kominfo juga diharapkan untuk meningkatkan edukasi kepada pengelola BUMDes agar tidak sembarangan membuka layanan internet tanpa regulasi. Sementara itu, masyarakat diminta lebih selektif dan hanya menggunakan layanan dari penyedia resmi yang telah terdaftar dan berizin.

“Jika tujuannya adalah membantu warga mendapatkan internet murah, maka caranya juga harus sesuai aturan. Jangan sampai niat baik justru menjadi pelanggaran hukum,” pungkas SI. (Mus)

0

Suara Indonesia News|Cirebon. Dalam rentang waktu hanya sepekan di bulan Mei 2025, Polresta Cirebon mencatat prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Sebanyak tujuh kasus berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba, mengamankan sembilan tersangka dari berbagai profesi yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan sediaan farmasi ilegal.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Kamis (8/5), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam merespons maraknya peredaran narkotika yang kini menyasar lapisan masyarakat luas. “Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, terdapat sembilan orang tersangka,” ujar Kombes Sumarni.

Tiga kasus di antaranya melibatkan narkotika golongan I jenis sabu dengan tersangka berinisial FA dan SRP, sedangkan satu kasus lainnya terkait tembakau sintetis dengan tersangka berinisial BS. Lima tersangka lainnya, termasuk IM dan FS, terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin, seperti tramadol dan obat keras terbatas lainnya.

Pengungkapan dilakukan di beberapa titik rawan, antara lain Kecamatan Beber, Gunung Jati, dan Tengah Tani. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 10,37 gram, tembakau sintetis 3,83 gram, 1.519 butir pil tramadol, dan 1.360 butir obat keras lainnya. Temuan ini menunjukkan peredaran barang haram tidak hanya menyasar wilayah kota, tetapi juga pelosok kecamatan.

Menariknya, para pelaku berasal dari latar belakang yang cukup beragam—dari wiraswasta, buruh, tenaga keamanan (security), hingga pengangguran. Hal ini menunjukkan bahwa jeratan narkoba tak lagi mengenal batas profesi maupun status sosial.

Kapolresta menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku juga semakin bervariasi, antara lain melalui sistem Cash on Delivery (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung dengan pembeli. Ini menunjukkan pola distribusi yang semakin kompleks dan menuntut aparat untuk lebih adaptif dalam strategi penindakan.

Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar. Sementara itu, pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal akan dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Polresta Cirebon menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika. “Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Sumarni, seraya mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon 08112497497..

Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa perang melawan narkotika masih jauh dari usai. Namun, dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, harapan akan lingkungan yang bersih dari narkoba tetap menyala. (Sendi)

0

Suara Indonesia News|Cirebon. Ribuan botol minuman keras (miras) hasil dari operasi rutin yang ditingkatkan dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon. Pemusnahan ini digelar usai konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Cirebon pada Kamis (8/5/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga kondusivitas wilayah, khususnya menjelang transformasi Kabupaten Cirebon sebagai kawasan industri yang ramah investasi.

“Total miras pabrikan yang kami musnahkan hari ini sebanyak 4.974 botol dengan nilai taksiran mencapai Rp258.440.000,” ujar Kapolresta. “Selain itu, terdapat pula 4.310 botol miras tradisional jenis ciu senilai Rp86.200.000, serta 1.342 liter tuak senilai Rp6.710.000 yang ikut dimusnahkan.”

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi rutin malam hari yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba dan fungsi lainnya di lingkungan Polresta Cirebon sepanjang Mei 2025. Selain memusnahkan miras, pihak kepolisian juga memaparkan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa konsumsi miras tidak hanya merusak kesehatan, namun juga kerap menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal di masyarakat. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi penyalahgunaan barang terlarang.

“Mari kita bersama-sama ciptakan Kabupaten Cirebon yang aman, kondusif, dan ramah bagi investor. Jangan ragu melaporkan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp pengaduan di nomor 08112497497,” tegasnya.

Pemusnahan miras ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi dan unsur Forkopimda, antara lain Kasdim 0620 Kab. Cirebon Mayor Arm. Zulhkan, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Cirebon Santoso, SH, MH, Sekdishub Kab. Cirebon Yayan Sunarya, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan. Hadir pula para pejabat Polresta Cirebon seperti Kasat Resnarkoba AKP Heri Nurcahyo, Kasi Propam Iptu Enjay Sonjaya, dan Kasi Humas Ipda Ivan Arief Munandar, serta para Kanit Sat Resnarkoba dan awak media.

Dengan kegiatan ini, Polresta Cirebon berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan peredaran miras serta narkotika dapat ditekan secara signifikan di wilayah hukumnya. (Sendi)

0

Suara Indonesia News|Indramayu. Pelestarian budaya lokal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tradisi warisan leluhur. Hal tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Bedah Buku yang digelar Dinas Perpustakaan dan Arsip (DPA) Kabupaten Indramayu.

Berlangsung di Aula Bappeda Indramayu pada Kamis (8/5/2025), kegiatan yang diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari guru, pegiat literasi, mahasiswa, dan pelajar mengupas buku berjudul “Melestarikan Seni Tradisi Indramayu (Wayang Kulit, Berokan, Jaran Lumping)” yang terbit tahun 2023 yang merupakan bagian dari program Lokal Konten.

Kegiatan bedah buku juga turut menghadirkan dua penulis buku tersebut yakni Kusyoto, A.M.K. dan Abdul Azis HM, S.Ag., untuk berbagi proses kreatif dan isi buku, sementara Minanto, S.Hum. selaku penulis lainnya, belum bisa hadir. Kegiatan ini juga menghadirkan Suryana Hafidin, S.Pd. sebagai pembedah buku.

Kepala DPA Kabupaten Indramayu melalui Sekretaris Dinas, H. Iman Sulaeman, S.T., M.Pd menyampaikan, DPA Kabupaten Indramayu mendorong agar karya lokal tidak hanya terpublikasi dalam bentuk cetak, melainkan juga dikembangkan dalam media digital seperti podcast yang di diseminasikan melalui platform digital.

“Bedah Buku lokal konten yang digagas DPA Indramayu harus terus berinovasi agar dapat dinikmati oleh segala kalangan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Sulaeman menegaskan keseriusan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Indramayu dalam mendorong pelestarian budaya lokal agar tetap hidup dalam narasi tertulis, tidak sekadar menjadi ingatan kolektif yang perlahan memudar. Dengan demikian, budaya dan tradisi Indramayu dapat terus dikenal dan diwariskan sepanjang zaman.

Sementara itu Pembedah Buku, Suryana Hafidin dalam ulasannya memberikan sejumlah masukan seperti penggunaan ilustrasi sampul yang menampilkan motif batik Mega Mendung. Suryana menilai hal tersebut kurang merepresentasikan budaya visual khas Indramayu. Kemudian mengenai isi buku, dia mencatat adanya beberapa pengulangan kalimat serta gagasan yang masih perlu pendalaman.

“Walau secara keseluruhan isinya kaya informasi, masih ada beberapa kalimat yang berulang dan penjelasan yang belum utuh,” jelasnya.

Diketahui Melestarikan Seni Tradisi Indramayu membahas secara mendalam mengenai kekhasan seni tradisi Indramayu seperti wayang kulit yang memiliki lakon dan pakem berbeda dari daerah lain, jaran lumping yang penuh makna simbolik, hingga berokan yang sarat nilai spiritual.

Menurut Abdul Azis sebagai penulis mengatakan, berokan memiliki nilai pembuka keberkahan dalam setiap pertunjukannya. Sementara penulis lainnya Kusyoto menjelaskan pentingnya peran dalang sebagai sutradara dan narator dalam pementasan wayang kulit.

Kegiatan bedah buku yang digelar DPA Kabupaten Indramayu tersebut turut mendapatkan apresiasi dari salah satu peserta yakni Dewinta yang Guru SMK PGRI Indramayu. Menurutnya kegiatan bedah buku ini sangat bermanfaat sehingga dapat lebih memahami secara mendalam dari buku tersebut. (Toro)

0

Suara Indonesia News-Indramayu. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu kembali melakukan razia penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan, Kamis (08/05). Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah benda terlarang dari dalam kamar hunian warga binaan.

Penggeledahan ini dilaksanakan sebagai implementasi terhadap visi misi Asta Cita Presiden melalui 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan penipuan dari dalam Lapas/Rutan.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka Pencegahan Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN), serta mencegah adanya penggunaan Handphone untuk Penipuan berbagai macam modus disetiap Lapas dan Rutan di Jawa Barat,” kata Kalapas Indramayu, Fery Berthoni.

Berthoni mengungkapkan dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Kasi Adm Kamtib Lapas Indramayu tersebut, ditemukan beberapa benda terlarang, salah satunya senjata tajam.

“Dalam kesempatan ini, jajaran kami berhasil mengamankan benda berupa senjata tajam, alat pemanas rakitan, terminal listrik rakitan, dan benda terlarang lainnya dari dalam blok hunian. Seluruhnya merupakan benda yang dilarang berada dalam hunian warga binaan karena berpotensi menjadi penyebab gangguan keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.

Berthoni berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat memberantas dan meminimalisir adanya barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban didalam Lapas.

Usai melaksanakan penggeledahan blok hunian, Lapas Kelas IIB Indramayu juga melakukan test urine terhadap empat Warga Binaan yang dipilih secara acak.

“Kami juga lakukan test urine kepada warga binaan. Kami ambil secara acak untuk memastikan warga binaan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Alhamdulillah hasilnya negatif, ini menunjukan kepatuhan warga binaan dan kondusifitas di Lapas Indramayu,” tutup Berthoni. (Toro)

0

Suara Indonesia News|Bengkalis. Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan 67 (enam puluh tujuh) kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Bengkalis.

“Pengungkapan sebanyak 67 kasus tindak pidana tersebut terhitung mulai 1 Januari 2025 hingga 8 Mei 2025,” Ujar Doni.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis juga telah mengamankan 91 orang pelaku dengan rincian, 89 orang laki-laki. 2 orang perempuan. Serta menyita barang bukti Narkotika dengan rincian, Sabu  98.755,6 Gram, Pil Extacy  52.214 Butir, Ganja  46,61 Gram, Happy Five 4 Butir.

Hasil ini merupakan pengungkapan oleh Timsus Elang Malaka. Ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas TP. Narkoba di wilayah Hukum Polres Bengkalis dan salah satunya yang bertatapan langsung dengan Negara Jiran Malaysia.

“Kami komitmen untuk mendukung visi-misi program Asta Cita presiden Republik Indonesia yaitu Point 7 merupakan reformasi politik hukum dan birokrasi. Serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan,” tambahnya.

“Kami menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergandengan tangan bersama memberantas peredaran gelap narkotika di Wilayah Riau khususnya kab Bengkalis serta menyelamatkan generasi muda kita,” pungkasnya. (Mus)

0

Suara Indonesia News|Indramayu. Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali, melantik 2 Pejabat Administrator dan 86 PNS Angkatan 2023 pada Rabu (07/05/25). Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, turut dihadiri oleh Ka. UPT Pemasyarakatan Se-Jawa Barat.

Dua Orang Pejabat Administrator yang dilantik adalah Bambang Wijanarko, sebagai Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunungsindur dan Anom Kuswulandono, sebagai Kepala Bidang Kegiatan Kerja Lapas Kelas I Sukamiskin.

Selain itu, Kakanwil Ditjenpas Jabar juga turut melantik 86 PNS Angkatan 2023 yang telah berhasil melalui masa CPNS.

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Jabar menekankan agar seluruh jajaran Pemasyarakatan di Jawa Barat berkomitmen untuk menjaga integritas dan mewujudkan Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.

“Besar harapan saya kepada Saudara sekalian untuk dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, semangat, dan penuh integritas!. Saya ucapkan selamat bertugas kepada Saudara-Saudara sekalian. Jangan lelah untuk selalu belajar, berbenah diri, dan mengasah diri, mari wujudkan Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”. Ujar Kusnali.

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penataan manajemen kepegawaian serta penguatan tata kelola organisasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika sistem pemasyarakatan.

Diharapkan para pejabat dan pegawai yang baru saja diambil sumpah/janji pada acara pelantikan, dapat memberikan warna baru dan pemikiran baru yang lebih inovatif untuk kemajuan organisasi. Dan tentunya dapat turut berkontribusi dalam mewujudkan Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat. (Toro)

0

Suara Indonesia News|Kabupaten Cirebon. Program unggulan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Abdi Nagri Nganjang Ka Warga edisi ke-6 hadir di wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mengusung tema “Bapa Kula, Ketemu Karo Warga”, kegiatan ini digelar di Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (7/5/2025) ini menghadirkan festival layanan publik dan hiburan rakyat yang dapat dinikmati masyarakat setempat sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Masyarakat mendapatkan akses langsung terhadap berbagai layanan publik, mulai dari Samsat Keliling (Samling), pembagian bibit gratis, layanan Pasleuw Digi, hingga pelayanan informasi kehutanan yang dikemas dalam bentuk games Tahura.

Tersedia pula konsultasi dan pembayaran zakat infak sedekah (ZIS), Charity Store dari Baznas Jawa Barat, serta konsultasi program pemberdayaan zakat.

Bagi penyandang disabilitas, tersedia layanan pengukuran dan pemberian tangan dan kaki palsu. Masyarakat juga bisa memanfaatkan Layanan Perpustakaan Keliling, serta berbagai layanan sosial seperti pendampingan bagi lansia, anak, dan penyandang disabilitas terlantar, pelayanan DTKS, hingga informasi perlindungan dan jaminan sosial tanggap bencana.

Program ini juga menyediakan informasi lowongan kerja dalam dan luar negeri, pelatihan kerja, serta uji kompetensi. Beberapa layanan kesehatan yang diminati warga antara lain sunatan massal, pemeriksaan gigi, skrining TBC, pemeriksaan ibu hamil (USG), imunisasi, konseling jiwa, layanan KB, dan layanan konseling bagi perempuan dan anak.

Selain itu, warga juga mendapat akses terhadap layanan administrasi kependudukan, inventarisasi rumah belum berlistrik, pelaporan pembangkit listrik hingga 500 kW, serta layanan mobil kemasan.

Dukungan terhadap pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) juga diberikan melalui konsultasi koperasi, legalitas usaha seperti penerbitan NIB, sertifikasi halal, HAKI, surat keterangan UMKM, serta layanan e-Katalog dan marketplace I Literasi.

Petani turut mendapatkan bantuan berupa pembagian bibit kopi, pestisida organik, serta konsultasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di sektor perkebunan.

Tak ketinggalan, tersedia pula layanan pembuatan akun Learning Management System (LMS), informasi sistem layanan informasi keuangan (SLIK/BI Checking), pendaftaran kepesertaan BPJS, serta kampanye edukatif seperti gerakan Stop Bullying untuk siswa SD. Warga juga diperkenalkan pada Sapawarga, aplikasi layanan publik digital milik Pemdaprov Jabar.

Malam harinya, masyarakat disuguhi hiburan rakyat mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Acara dimeriahkan oleh Ceu Popon, penyanyi Charly Van Houten, komedian Sunda Ohang, grup EMKA 9, Wa Kancil, serta penampilan seni tari seperti Tari Lembur Pakuan, Tari Aryawisesa, Tari Topeng Kelana Cirebon, dan Tari Kreasi Sekar Baksa.

Salah satu warga Desa Pasuruan, Heni, mengaku merasa sangat terbantu dengan hadirnya layanan publik yang lengkap dan dekat dengan masyarakat. Ia menilai, kehadiran program ini seolah membuat Pemda Provinsi Jawa Barat pindah ke desanya.

“Sebagai masyarakat tentunya merasa terbantu dengan adanya pelayanan-pelayanan publik ini. Sehingga kami bisa langsung berkonsultasi dengan dinas-dinas terkait tanpa harus jauh-jauh ke kantor pemerintahan,” ujar Heni.

Melalui program Abdi Nagri Nganjang Ka Warga, Pemda Provinsi Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan warga, hingga ke wilayah perbatasan provinsi. (Sendi)