0

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara.
Akibat hujan deras yang mengguyur Aceh Tenggara, Puluhan rumah di Desa Simpur jaya Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh perbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues, Minggu malam (12/07/20) tertimbun longsor.

Sementara Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tenggara, M. Asbi,” menyampaikan hal ini kepada wartawan media ini Senin (13/7/20) di lokasi longsor warga desa Simpur jaya yang rumahnya krlana timbun longsor para kini ditampung di tiga tenda pengungsian yang sudah didirikan BPBD Aceh Tenggara.

“Saat ini kami masih mendata jumlah warga yang terdampak akibat musibah bencana tertimbun longsor ini.

Longsor itu terjadi di sebelas titik di Kecamatan Ketambe dan semapai menutupi jalan lintas Aceh Tenggara dengan Kabupaten Gayo Lues kini jalan tersebut sedangkan kita bersihkan mudah mudahan hari ini sudah bisa di lewati kendaraan yang melintas. Tutup ia. (Yusuf)

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Rapat Penutupan Paripurna DPRD Kabupaten OKU Dalam Rangka Pembahasan Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Tahun Anggaran 2019, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Senin (13/07/2020).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri. Ketua DPRD mengatakan rapat panitia khusus bersama dinas instansi terkait berlangsung dari tanggal 29 Juni sampai tanggal 6 Juli 2020 yang lalu yang dilanjutkan dengan peninjauan lapangan.

Sesuai PP No.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota laporan pansus ini sudah mengakomodir pendapat akhir fraksi yang disampaikan kepada masing-masing Pansus.
Ketua Pansus I Ledi Patra, S.P., M.Si., menanggapi pengelolaan kegiatan di masing-masing OPD secara administrasi berjalan baik, secara keuangan sudah terserap 100 persen untuk kegiatan tahun 2019.

Pansus I mengharapkan kepada seluruh OPD agar dapat menjalankan tupoksinya dengan baik untuk mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati OKU.
Sementara itu Ketua Pansus II Parwanto, S.H., M.H., pada kesempatan ini mengucapkan selamat hari jadi Ke-110 Kabupaten OKU pada tanggal 29 Juli 2020 nanti.
Pansus II memberikan apresiasi kepada seluruh OPD yang telah melaksanakan program dan kegiatan dengan baik, Pansus II minta kepada Pemkab OKU agar penyusunan APBD yang akan datang, lebih besar belanja langsung dari pada belanja tidak langsung, karena hal ini sangat berpengaruh kepada kebijakan pembangunan.
Sedangkan Ketua Pansus III H. Rusman Junaedi menyoroti adanya penumpukan penyerapan anggaran di beberapa OPD, sehingga anggaran tersebut tidak terealisasi dengan baik.
Mengenai masih adanya beberapa catatan BPK pada realisasi yang digunakan oleh OPD, Pansus III mengharapkan kepada seluruh OPD dapat merealisasikan anggaran secara efektif dan efisien serta tepat sasaran.
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab serta untuk menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien, salah satunya tanggungjawab dan kewajiban pemerintah dalam hal ini Bupati untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, sesuai dalam UU. Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 di maksud, selain keberhasilan yang telah dicapai selama tahun 2019 tetapi masih banyak kekurangan yang perlu disempurnakan untuk ditindaklanjuti pada masa-masa yang akan datang.
Pada akhir sambutan, atas nama Pemerintah Kabupaten OKU, Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD OKU, diharapkan pada tahun-tahun yang akan datang program pembangunan lebih ditingkatkan lagi untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di bumi Sebimbing Sekundang ini.
Hadir pada acara ini, Wabup OKU, Forkopimda OKU, Anggota DPRD OKU, Sekda, Staf Ahli, Asisten, OPD, BUMN/BUMD, Perbankan, Camat, Kabag, dan Undangan lainnya. (Oky)

0

Suara Indonesia News – Asahan. Kedatangan Danrem 022/PT di Makodim 0208/AS disambut hangat oleh Dandim 0208/AS beserta jajarannya, Bupati Asahan, Bupati Batubara, Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai, Danlanal Tanjung Balai Asahan, Kapolres Asahan dan Kapolres Tanjung Balai, Senin (13/07/2020).

Dandim 0208/AS Letkol Inf Sri Marantika Beruh S.Sos dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Danrem 022/PT, dan melaporkan bahwa beberapa waktu yang lalu Kodim 0208/AS membantu Pemerintah Kabupaten Asahan, Batubara dan Pemerintah Kota Tanjung Balai dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal 3 Kabupaten/Kota tersebut yang bekerja di Malaysia.

“Pemulangan para PMI ini atas keinginan dan kehendak mereka sendiri, karena di negara Malaysia diberlakukannya lockdown dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di negara tersebut,” tegasnya.

Selain itu Ia juga mengatakan, kondisi di wilayah Kodim 0208/AS saat ini masih dalam keadaan kondusif. Hal ini berkat kerjasama Unsur Forkopimda di wilayah Kodim 0208/AS. “Dan kita berharap kerjasama ini dapat berlanjut seterusnya,” ujarnya.

Mewakili Bupati Batubara dan Walikota Tanjung Balai yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai, Bupati Asahan H Surya BSc atas nama Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Kodim 0208/AS mengucapkan selamat datang kepada Danrem 022/PT di Makodim 0208/AS.

“Kedatangan beliau ini merupakan motivasi bagi kami Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayah kami masing-masing. Kodim 0208/AS telah membantu Pemerintah yang berada diwilyahnya dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19, yang saat ini menjadi wabah virus nasional,” ungkap Bupati Asahan.

Terkait Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai, Bupati berharap kepada TNI Polri dapat membantu menjaga keamanan proses Pilkada tersebut, sehingga proses Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar.

Sementara pada bimbingan dan arahannya, Danrem 022/PT Kolonel Inf Asep Nugraha SE MSi mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan kepada dirinya dan rombongan pada pagi hari ini di Makodim 0208/AS.

Selain mengikutsertakan TNI dalam berbagai program kegiatan di wilayahnya masing-masing, Ia juga berharap pada pelaksanaan Pilkada nantinya, TNI Polri dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk mensukseskan Pilkada tersebut dengan menjaga keamanan selama proses Pilkada berlangsung.

“Tetap mengantisipasi keamanan dan jaga kondusifitas pada saat Pilkada berlangsung,” tutup Danrem.

Di akhir kegiatan, Danrem 022/PT memberikan cinderamata kepada unsur Forkopimda di wilayah Kodim 0208/AS, dan diikuti juga dengan pemberian cinderamata oleh unsur Forkopimda di wilayah Kodim 0208/AS kepada Danrem 022/PT. (RAS)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, melalui Kabag Humas Pemkab Konawe Sukri Nur,S.Ag., bersama Kabag Hukum Pemda Konawe Apono, SH., menggelar konfrensi pers terkait peroses seleksi penerimaan 5000 Tenaga Kerja Lokal (TKL) pada PT VDNI dan PT OSS di mega industri Morosi Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara.

Dalam Konfrensi Pers nya, Kabag Humas Pemda Konawe Sukri Nur,S.Ag mengatakan, bahwa mulai hari ini tanggal, 13 s/d 28 juli 2020, pemerintah Daerah membuka lowongan 5000 rekruitmen penerimaan tenaga kerja lokal (TKL) untuk pekerja pada PT VDNI dan PT OSS mega industri morosi. Untuk informasi persyaratan dan penyetoran berkas pelamar bertempat di aula wekoila kabupaten konawe. (13/07-2020)

Sementara itu Kabag Hukum Kabupaten Konawe Apono, SH., mengatakan, bahwa pelamar dalam mengurus pendaftaran TKL tidak dipungut biaya misalnya pengurusan Kartu Kuning (Kartu Tanda Pencari Kerja) dan dalam perekrutan TKL ini di dampingi tim siber pungli untuk menghindari ada nya praktek pungli dalam perekrutan TKL kali ini.

Dalam perekrutan pelamar tenaga kerja lokal (TKL) ini, Pemda konawe sudah membentuk tim perekrutan. Dan hal ini sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam pelayanan publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama pemerintah Daerah dan sumber pendanaan penerimaan TKL kali ini dibiayai  APBD Kabupaten Konawe, tutup Kabag Hukum Pemda Konawe.

Untuk persyaratan Penerimaan tenaga kerja lokal (TKL) adalah :

  1. Surat lamaran kerja.
  2. Curikulum vitae (daftar riwayat hidup).
  3. Fhoto copy KTP.
  4. Fhoto Copy KK.
  5. Ijazah terakhir termasuk transkip nilai.
  6. Kartu AK-1 (kartu kuning) berdasarkan asal kabupaten.
  7. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing masing 3 lembar warna.
  8. Keterangan lain sebagai pendukung jika ada keahlian yang dimiliki di lampirkan antara lain :
  9. SIM B II Umum (untuk pelamar operator alat berat dan Driver)
  10. Sertifikat K3 (untuk pelamar Safety dab Scurity)
  11. Berkas lamaran di masukkan kedalam Map Kuning untuk pelamar No Skill, Map merah pelamar Skill, Map Biru pelamar Driver, operator dll, Map Hijau pelamar Mekanik dan Map Batik untuk pelamar Administrasi.

Penerimaan 5000 Tenaga kerja lokal (TKL) terbagi dalam beberapa Zona diantara nya :

  • Zona I penerimaan sebanyak 2000 terdiri dari tenaga No Skill 1000, mekanik 200, Driver 400, operator 200 dan translator/ADM 200.
  • Zona II penerimaan sebanyak 1078 terdiri dari tenaga No Skill 578, mekanik 100, Driver 200, operator 100 dan translator/ADM 100.
  • Zona III penerimaan sebanyak 962 terdiri dari tenaga No Skill 527, mekanik 95, Driver 150, operator 95 dan translator/ADM 95.
  • Zona IV penerimaan sebanyak 410 terdiri dari tenaga No Skill 160, mekanik 50, Driver 100, operator 50 dan translator/ADM 50.
  • Zona V penerimaan sebanyak 285 terdiri dari tenaga No Skill 135, mekanik 25, Driver 75, operator 25 dan translator/ADM 25.
  • Zona VI penerimaan sebanyak 210 terdiri dari tenaga No Skill 100, mekanik 20, Driver 50, operator 20 dan translator/ADM 20.
  • Zona VII penerimaan sebanyak 55 terdiri dari tenaga No Skill -, mekanik 10, Driver 25, operator 10 dan translator/ADM 10. (Red SI/YT)

 

 

 

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Edy Yusuf, SH. MM., dan Ir. Hilman, MM.,  dipastikan maju pada Pilkada Bupati/Wakil Bupati OKU pada Pikada 2020 – 2025.

Kepastian pencalonan ini di ambil setelah   Edy Yusuf, SH. MM., dan Ir. Hilman, MM., didampingi ratusan loyalis dan simpatisan mendatangi DPD PAN OKU untuk mengembalikan formulir pencalonannya di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), di Jl. DR. Mohamad Hatta No. 813, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Propinsi Sumatera Selatan, (13/07/2020), pada hari Senin siang tadi.

Edy Yusuf, SH. MM., menjelaskan bahwa dirinya bersama Ir. Hilman, MM., sudah mengembalikan berkas pencalonannya untuk menjadi Bupati/Wakil Bupati OKU periode 2020 – 2025.

“Hari ini saya bersama Pak Hilman dan  Tim sudah mengembalikan berkas pencalonan kami, dan berkas tersebut sudah kami serahkan kepada Tim Panita Pilkada PAN OKU dan sudah diterima langsung oleh ketua DPD PAN OKU” ujar Edy Yusuf.

Dalam kesempatan itu Edy Yusuf meminta  kepada masyarakat OKU untuk bersabar dengan keadaan OKU sekarang yang nemang jauh tertinggal dari daerah lain, OKU memang harus dipimpin oleh sosok pemimpin yang visioner agar OKU jauh lebih maju dan berkembang. Untuk itu saya mohon dukungan kepada seluruh masyarakat OKU untuk bersama-sama membangun Kabupaten OKU ke depan jauh lebih baik lagi.

“Tentunya hal ini saya kembalikan kepada masyarakat OKU, karena tanpa dukungan dari masyarakat OKU, niat baik ini akan sulit untuk diwujutkan,” terang Edy Yusuf Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan juga sekaligus mantan Bupati OKU.

Sementara Mirza Gumay, SIP Ketua DPD PAN OKU didampingi Tim Panitia Penjaringan Pilkada PAN OKU mengatakan bahwa Tim Panitia Pilkada PAN OKU telah menerima berkas pencalonan Edy Yusuf, SH. MM., dan Ir. Hilman, MM., untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati OKU Periode 2020 – 2025 mendatang.

“Ya saya dan Tim Panitia Pilkada PAN OKU secara resmi sudah menerima berkas pencalonan Edy Yusuf dan Hilman untuk mencalonkan diri sebagai Bupati/Wakil Bupati OKU Periode 2020 – 2025. ujar Mirza yang juga Ketua Praksi PAN di DPRD OKU.

Lebih jauh Mirza menegaskan, bahwa  proses penjaringan calon Bupati dari Wakil Bupati OKU melalui Penjaringan Pilkada PAN OKU telah menerima pengembalian formulir berkas calon sebanyak empat  orang yaitu Drs. H. Kuryana Azis, H. Edy Yusuf, SH., MM., Yudi Purna Nugraha, SH dan H. Heri Azhari Ali Agus, SE., MM,” kata Gumay seraya menjelaskan bahwa tugas kami di DPD PAN OKU sudah melakukan tahapan penjaringan dan nantinya DPP yang akan menentukan dan kami di DPD siap mengikuti keputusan DPP PAN Pusat. Dan berkas pencalonan Bupati OKU ini segera akan diteruskan ke DPW PAN Sumsel untuk selanjutnya dibawa ke DPP PAN Pusat di Jakarta. (Oky)

0

Suara Indonesia News – Mamuju. Dalam suasana pandemi Covid-19, masa orientasi pengenalan lingkungan madrasah kepada siswa baru, serta proses pembelajaran dimadrasah berbeda dengan tahun kemarin. Hal ini ditandai beberapa lembaga pendidikan termasuk madrasah, harus melakukan berbagai penyesuaian, Matsama tahun 2020 tetap digelar. Karena Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru ini bermanfaat untuk mengenalkan lingkungan, nilai, dan karakter madrasah.

Seperti Man 1 Mamuju hari ini senin 13/07/2020, menggelar Matsama atau masa orientasi dan pengenalan lingkungan madrasah kepada siswa baru dilakukan secara Daring yang dibuka secara resmi oleh Ka.kanwil Kemenag Sulbar Bapak Dr. H.M Muflih B. Fattah, MM. dalam sambutannya Ka.kanwil mengharapkan agar tenaga pendidik dan anak didik mampu melakukan inovasi. tagline Madrasah Hebat Bermartabat  harus dipertahankan. Kita pahami bahwa roadmap dalam pengembangan mutu madrasah itu selalu ada perubahan dan peningkatan kalo ditahun 2020 ini ada penguatan  dasar keunggulan madrasah yakni menciptakan system kemandirian madrasah berinovasi.

“ Jadi dibutuhkan anak anakku ‘berinovasi’ begitupun pada guru dan Pembina-pembina yang  ada madrasah”, Jelas H.M Muflih.

Kasi Kurikulum dan Kesiswaan dibidang Madrasah Kanwil Kemenag Sulbar Andi Syahrul Saat  ditemui  oleh tim Humas   diruang kerjanya; menurut Andis (panggilan akrab) Pelaksanaan Matsama kali ini tentu berbeda dengan hari hari yang lain, tahun tahun sebelumnya disebabkan dengan adanya covid 19 makanya dilingkup di Kementerian Agama khususnya direktorat pendidikan madrasah menekankan sesungguhnya kita harus mengikut surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang sistem pembelajaran Madrasah tahun pelajaran 2020-2021.

Untuk mengantisipasi hal tersebut alhamdulillah direktorat jenderal pendidikan Islam khususnya pada direktorat KKSKK telah mengeluarkan surat keputusan tentang pemberlakuan kurikulum darurat yakni bisa diliat pada SK dirjen nomor : 2791, disitu menjelaskan walaupun saat ini Indonesia pada umumnya, Sulawesi Barat pada khusunya mengalami covid 19 tapi hak pembelajaran anak anak harus mereka dapatkan.

Penetapan zona itu sangat erat dengan penetapan proses pembelajaran yang akan dilakukan oleh madrasah tersebut, menurut Syahrul, ada dua pilihan yang pertama ; untuk zona hijau ditekankan untuk bisa melakukan tatap muka, tetapi daerah yang masuk dalam zona merah maka sesuai dengan SKB 4 Menteri itu diarahkan anak didik/ siswa mengikuti pembelajaran secara daring hal ini dimaksudkan agar semua komponen yang ada dimadrasah baik guru, siswa, tenaga kependidikan dan semua yang ada di madrasah itu bisa terjaga dari Penyebaran Covid 19.

Lebih lanjut Andi Syahrul mengatakan untuk tahun 2020- 2021 ini kementerian agama dalam hal direktorat pendidikan agama islam. Menteri Agama telah mengeluarkan KMA yakni KMA nomor 183 dan 184 ini tentang kurikulum pendidikan agama islam dan bahasa arab ini dimaksudkan agar materi pembelajaran lebih akomodatif sesuai dengan masa saat ini.

Ada beberapa informasi yang tersebar di media sosial bahwa mata pelajaran Agama Islam dan Bahasa Arab itu dihapus, seiring dengan adanya KMA 183 dan 184 itu perlu kami klarifikasi bahwa itu “TIDAK BENAR” bahkan daripada komitmen KKSKK sendiri itu menyatakan walaupun ujian nasional akan dihapus tetapi dalam UAMBN itu tetap akan dijalankan, dalam UAMBN itu mata pelajaran Agama, Alquran Hadits, kemudian SKI, Fiqih itu akan tetap dicamtumkan”, Tutup Andi Syarul. (Hamma/Fad)

0

Suara Indonesia News – Samosir. Komisi III DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara(sumut), melakukan Konsultasi dan Koordinasi mengenai penanganan jalan provinsi yang longsor di Desa Huta Hotang Kec. Onanrunggu dan Program dan Kegiatan Tahun 2020/2021 untuk Kabupaten Samosir ke UPTJJ Dinas Bina marga dan Bina konstruksi di Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan. Kedatangan komisi lll ini diterima oleh Bpk.Anto Op. Sunggu (Kepala UPTJJ). Senin,13/juli/2020, diruang kerjanya.

Ketua Komisi III DPRD Kab. Samosir Jonner Simbolon menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya Konsultasi yakni dari Hasil kunjungan lapangan dan aspirasi masyarakat bahwa badan Jalan provinsi yang berada di Huta Hotang mengalami kerusakan/longsor. Hal lain yang disampaikan adalah Program dan kegiatan dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi untuk tahun 2020 dalam penanganan maupun pemeliharaan jalan Provinsi dan rencana untuk Tahun 2021.

Namun yang utama, perlunya perbaikan atau penaganan segera terhadap jalan dimaksud untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun semakin bertambahnya kerusakan jalan tersebut ujarnya. Menyikapi hal tersebut Kepala UPTJJ menyampaikan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan provinsi untuk percepatan penanganannya dan akan turun kelapangan untuk melihat dan menghitung kebutuhan perbaikannya. Kita akan segera tinjau kelapangan dan berkoordinasi dengan provinsi, Ujar Anto Op.Sunggu.

Ketua Komisi III menegaskan agar jalan2 provinsi yang ada diKabupaten Samosir untuk dipelihara dan untuk tahun 2021 jalan provinsi yang dalam keadaan rusak dapat diperbaiki. Kami ingin jalan yg rusak tersebut segera diperbaiki dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diharapkan memberi perhatian yang lebih untuk Kabupaten Samosir, tegas Bpk Jonner Simbolon. (Jabs)

0

Suara Indonesia News – Aceh Timur. Aktivis Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) Perwakilan Cabang Kabupaten Aceh Timur, akan memantau aset – aset milik negara / Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang ada di Aceh Timur, mengingat masih banyak aset negara yang ada di Aceh Timur yang belum ada kejelasan dan kepastian baik secara hukum maupun secara pengelolaannya. Aset negara / daerah dapat diperoleh dari APBN/APBD atau perolehan lainnya yang sah dan menjadi kekayaan negara/daerah. Kekayaaan negara yang ada di kementerian lembaga/ pemerintah daerah menjadi wewenang dan tanggung jawab kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Menteri/Ketua lembaga dan kepala dinas pada Pemda adalah pengguna barang dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan menggunkan barang milik negara/daerah. Pengguna barang dapat menunjuk kuasa pengguna barang dan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN/D.

Dalam pengelolaan BMN/D rawan terhadap kasus yang dapat merugikan keuangan negara/ daerah, dan dapat lepas kepemilikannya dari negara/daerah karena kesalahan administrasi, dialihkan kepemilikannya dan tidak sesuai dengan prosedur. Pejabat pengelola kekayaan negara/daerah harus melakukan tindak lanjut terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat, pengamanan dan pemeliharaan BMN/D yang berada di bawah kewenangannya.

Ketua Ormas (LAKI) Saiful Anwar Mengatakan, bahwa “Setiap tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selalu ada belanja modalnya. Belanja modal yang dimaksud adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan. Belanja modal tersebut terus bertambah dari tahun ke tahun dan menjadi kekayaan negara/daerah atau aset negara/daerah. Dengan dana yang tersedia setiap tahun, Pemerintah telah banyak membangun berbagai sarana dan prasarana fisik guna untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti halnya masyarakat Daerah Aceh Timur khususnya. Sarana dan prasarana fisik tersebut antara lain berupa pengadaan tanah, pembangunan jalan, jembatan, gedung, pelabuhan,saluran irigasi, pembangkit tenaga listrik, alat angkut baik angkutan darat maupun angkutan udara, teknologi informasi dan lain-lain disediakan oleh pemerintah dengan menggunakan dana yang diperoleh dari masyarakat dan disalurkan melalui APBN/APBD. Semua barang-barang yang dibeli dengan menggunakan APBN atau perolehan lainnya yang sah menjadi kekayaan negara atau barang milik negara”.

Saiful menambahkan, “Barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan lainnya yang sah berada di bawah pengurusan atau penguasaan kementerian/lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, serta unit-unit dalam lingkungannya yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan jangkauan yang tersebar dan luas serta jumlah yang sangat banyak maka kekayaan negara harus dikelola/dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan menganut asas fungsional, kepastian hukum, transparansi (keterbukaan), efisiensi akuntabilitas publik, dan kepastian nilai”. Ungkap Saiful.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara, dikatakan bahwa proses pengelolaan BMN seperti halnya siklus logistik diawali dari Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pengawasan dan pengendalian BMN, dimana dalam pengelolaannya harus terorganisir dengan baik sejak dari perencanaan kebutuhan sampai pengawasan dan pengendalian sehingga dapat terlihat dengan jelas siapa-siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan dan penggunaan kekayaan negara tersebut.

Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 akan terlihat juga tugas dan tanggungjawab pengelola/pengguna BMN, Pejabat pengelolaan barang milik negara, Penyelenggara kegiatan, kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola BMN serta ruang lingkup pengelolaan BMN. Dalam prakteknya, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih ditemukan bahwa pengelolaan kekayaan negara belum sesuai dengan yang diharapkan, banyaknya permasalahan yang dihadapi karena pengelolaannya atau administrasinya yang tidak tertib, yaitu dengan banyaknya kejadian dimana aset/milik negara/daerah tidak dapat dikuasai negara/pemerintah daerah dan bisa lepas dari kepemilikan negara/daerah, seperti terjadinya penyerobotan BMN, aset-aset yang tidak memiliki bukti kepemilikan lengkap sehingga berpotensi menyebabkan sengketa, terungkapnya dugaan korupsi penjualan lahan milik negara oleh pegawai bersangkutan.

Dengan banyaknya kasus-kasus yang terjadi dalam pengelolaan BMN seperti tersebut di atas membuktikan tidak becusnya pengelolaan BMN oleh pejabat/pengguna BMN, sehingga perlu adanya pemahaman tentang penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN dengan tujuan agar terwujud tertib administrasi dan sekaligus akan mendukung tertib pengelolaan BMN. (Saiful)