0

Suara Indonesia News – Cirebon. Giat Polresta Cirebon pada hari Jum’at, 10 Juli 2020 pukul 14.00 WIB, melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus di wilayah hukum Polresta Cirebon bertempat di Halaman Mapolresta Cirebon.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolresta Cirebon KOMBES Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim KOMPOL Rina Perwitasari, SH., S.I.K., MH. Kasat Tahti AKP Edi Mulyono, SH., Kasubbag Humas IPTU M. Soleh, SH., beserta para Kanit Reskrim.

Adapun pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polresta Cirebon yaitu :

  1. Pasal 363 ayat 1 (4) KUHPidana (Pencurian dengan pemberatan)

Tersangka yang diamankan :

  • Yogi Iskandar als Yogi bin Hadi
  • Junaedi als Jumad bin Bunawi

Barang bukti yang berhasil diamankan :

  • 1 unit mobil merk Daihatsu Grand max hitam nopol : E 8063 KV
  • Batu alam jenis andersit dengan ukuran @ 30×30, 20×40, 30×60 dengan jumlah sebanyak 59,5 meter, warna silver.
  1. Pasal 363 KUHPidana (Pencurian dengan pemberatan)

Tersangka yang diamankan :

  • Kadmiri als Ade bin Ilyas

Barang bukti yang berhasil diamankan :

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : T 3948 NU
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 2676 JZ
  • 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat No. Pol : T 3948 NU an. Hasanah Ibadiah alamat Babakan Sumur Kondang Kec. Klari Kab. Karawang
  • 1 buah kunci kontak milik korban, 3 buah kontak kunci duplikat milik pelaku
  • 1 buah kunci keter T dan 1 buah mata anak kunci leter T
  • 1 buah pistol mainan tanpa gagang warna hitam
  1. Pasal 362 KUHPidana (Pencurian dengan kekerasan)

Tersangka yang diamankan :

  • Alfian Permana bin Asmad

Barang bukti yang berhasil diamankan :

  • 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru dengan no. Pol : E 2177 OD dan nomor rangka : MH1JFV118H529875 dan nomor mesin : JFV1E1532385 an. di STNK M. Amin alamat Ds. Joura Lor RT 03 RW 05 Kec. Pangenan Kab. Cirebon milik korbn sdr. Muhammad Billal bin Jaelani beserta STNK dan konci kontak.
  • 1 unit HP merk Nokia milik pelaku
  1. Pasal 351 Yo 170 Yo 406 KUHPidana Yo Pasal 2 UUDarurat no 12 tahun 1951 (Penganiayaan dan atau pengeroyokan dan pengerusakan dan membawa senjata tajam tanpa izin)

Tersangka yang diamankan :

  • Puad Hasim bin Idris (alm).
  • Muhamad Abdul Mutholib bin Rastin (alm).
  • Susanto als Dorna bin Asmui.
  • Wahyu Pribadi bin M. Rusli (alm).
  • Sandi Irawan als Umbul bin Saudi.

Barang bukti yang berhasil diamankan :

  • 1 meja kaca dalam keadaan pecah.
  • 1 meja kayu terdapat bekas pukulan golok.
  • Pecahan kaca dan pecahan gelas.
  • 1 buah golok bergagang kayu bakar berikut sarung golok yang terbuat dari kayu.
  • 1 buah arit bergagang kayu warna hitam. (Sendi)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Kapolres dan Dandim 0109 Kabupaten Aceh Singkil, Cek Kesiapan Kampung tangguh Nusantara Covid 19 di desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil Kamis, (09/07/2020).

Kegiatan tersebut di hadiri Dandim 0109/Asing Letkol Inf Syaifudin S.Ag, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK,MH.,Wakapolres  Kompol Budi Darma, Kabag Ops Polres   Kompol Erwin, Kasat Bimas Polres  AKP Erijal.

Selanjutnya Camat Gunung Meriah Drs. Johan Pahmi Sanip, Danramil 03/Gunung Meriah Kapten Inf Dahlius, beserta Babinsa Desa Sukamakmur, juga Kapolsek Gunung meriah Ipda Muliyadi SH.MH dan Kepala Puskesmas Gunungriah Hariyono, SKM, KUA Gunung Meriah dan Kepala Desa Sukamakmur Salmen Berutu, beserta Masyarakat Desa Sukamakmur.

Kegiatan itu bertujuan melaksanakan pengecekan langsung terhadap penyiapan Posko serta sarana-prasarana fasilitas penunjang Posko Kampung tangguh Nusantara Covid- 19 di Desa Sukamakmur Kecamatan Gunung Meriah seperti, pengecekan Ketahanan Pangan, pengecekan Rumah Isolasi, pengecekan Pemulasaran Zenajah dan Pengecekan Sarana / Prasarana lainnya.

Dan Kampung tangguh Nusantara Covid -19 merupakan program POLRI bekerjasama dengan stakeholder dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Gunung Meriah, kemudian membangkitkan kesadaran masyarakat dan membangun semangat kebersamaan untuk lebih waspada dalam menghadapi penyebaran Covid-19. dan mengajak dan melatih warga setempat agar benar- benar mampu secara mandiri mencegah bahkan menanggulangi penyebaran virus Corona (covid 19).

Camat Gunung Meriah Drs Johan Pahmi Sanip mengatakan, dengan dipilihnya Desa Sukamakmur sebagai Kampung tangguh di wilayah Kecamatan Gumer, karena dinilai kepedulian warganya cukup tinggi  terhadap penanganan Covid-19  dengan melaksanakan protokol pencegahan Covid-19,

Sehingga diharapkan kedepan Desa Sukamakmur sebagai Kampung Tangguh Siaga Covid-19 dan dijadikan percontohan bagi desa desa lainnya yang berada dalam wilayah Kecamatan Gunung Meriah dan dana yang digunakan untuk penyiapan sarana prasarana Posko kampung tangguh Desa Sukamakmur bersumber dari swadaya masyarakat Desa Sukamakmur sendiri. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Yogyakarta. Ritual Merti Bumi Gunung Gambar dipimpin oleh Eyang Podho dihadiri Yang Mulia H.Muh.Rokhim selaku Pemangku Gunung Nusantara yang juga selaku Senopati Agung Gunung Lawu, yang dimana merupakan sebuah wujud atau ungkapan rasa syukur terhadap ke amanan Bangsa dengan terhindarnya bangsa ini dari pandemic covid-19 masa diberlakukanya new normal kegiatan masyarakat kembali oleh Pemerintah, Gunung Kidul Yogyakarta, 9 Juli 2020.

YM.Muh Rokhim ketika ditemui awak media menjelaskan bahwa beliou pelaku ritual estafet dari Gunung ke Gunung diawali sebelumnya dari Gunung Rinjani dilanjut ke hampir semua gunung dijawa diantaranya Gunung Tidar, Gunung Bromo, Gunung Merapi Semeru, Tangkuban Perahu, Gunung Srandil, Pelabuhan Ratu dan saat ini di Gunung Gambar berharap dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut dapat lebih mendekatkan hubungan antara masyarakat dengan alam dan masyarakat dengan pemerintah agar bisa selaras dengan nilai Leluhur “Memahu Hayuning Bawono”.

H. Muh. Rokhim yang banyak Mendapat gelar dan Piagam Kemuliaan dari berbagai Lembaga Adat diantaranya Lembaga Adat Gumi Sembahhulun ( LAGS ), Konfederasi Eksponen Indonesia ( KOSEPSI ), Asosiasi Kerajaan dan Keraton se – Indonesia ( AKKI ), Ikatan Pemangku Gunung Nusantara ( IPGN ), Seketariat Bersama Keraton Nusantara dan Majelis Suku Nusantara ( MSN) dan masih banyak lagi

Gunung Gambar Berlokasi di Desa Wonosari, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul, Gunung ini tempat ‘Mukso’ Nya Kyi Ageng Eyang Gading Mas Pendiri Nusantara, bahkan tempat menjadi saksi sejarah Yogyakarta. Dimana Raden Mas Said konon melakukan ritual pertapaan.

Raden Mas Said atau yang juga dikenal sebagai Pangeran Samber Nyawa adalah Adipati pertama dalam Praja Mangkunegaran.

Tempat ini menjadi tempat wisata ziarah yang hingga kini sering didatangi masyarakat. Banyak yang datang berharap berkah dan berdoa di Petilasan dari tokoh yang nama mudanya adalah Raden Mas Said. Sedangkan julukan Samber Nyawa diberikan oleh Nicolaas Hartingh, perwakilan VOC karena di dalam peperangan RM Said selalu membawa kematian bagi musuh-musuhnya terutama pihak Belanda.

Bukit dengan panorama indah Ini menjadi tempat bertapa Sang Putra Pangeran Arya Mangkunegara Kartasura dan Raden Ayu Wulan. RM Said mengasingkan diri ke Gunung Gambar untuk membuat strategi melawan penjajah Belanda hingga bisa menggambar situasi Keraton Surakarta termasuk cara mengusir dan berperang melawan penjajah. (Sendi)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis.
Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak di Bengkalis perlu persiapan yang matang terutama mengenai data pemilih agar tidak terjadi kesimpang siuran hingga mejadi persoalan di belakang hari.Untuk itu perlu pemutakhiran data akurat sesuai fakta dilapangan.

Hal ini di tegaskan oleh Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY berharap kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk selalu profesional sehingga Pilkada di Kabupaten Bengkalis dapat berjalan dengan lancar.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan H Bustami HY ketika pelaksanaan Rapid Tes bagi petugas PPDP, Kamis, 9 Juli 2020 di halaman kantor KPU jalan Pertanian Bengkalis.

Bustami mengatakan tantangan terberat pada penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dengan adanya wabah Covid-19, hal utama yang harus di patuhi selama pelaksanaan tahapan pemilihan serentak dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Hal inilah yang membedakan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 dengan tahun tahun sebelumnya, kita harapkan pemilu dapat terlaksana dengan aman sesuai protokol kesehatan,” kata Bustami.

Selanjutnya Bustami menegaskan untuk selalu bertanggung jawab untuk mengawal penyelenggaraan pemilu secara umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aman tertib sehingga tahapan yang diatur dapat dipastikan secara hukum.

Untuk diketahui, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 1.285 orang di 11 Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis.

Hadir dalam acara rapid tes, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay, Kajari Bengkalis Nanik Kurhartanti, Ketua KPU Fadhillah Al Mausuly serta sejumlah Forkopimda. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mendorong penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa dan Kelurahan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Pemberdayaan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Konawe. Raperda LPM ini juga bagian dari Raperda inisiatif DPRD Konawe dan merupakan salah satu dari Program legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019. Yang telah dibahas oleh Panitia khusus (pansus) Legislatif maupun Pansus Eksekutif.

Dalam rangka penyempurnaan Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Desa/Kelurahan di Kabupaten Konawe. Yang merupakan Raperda inisiatif DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan sosialisasi guna menyerap masukan dari masyarakat.

Atas dasar itu Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin lakukan sosialisasi Raperda tentang LPM ini di Desa Kumapo Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) . jum’at (10/7/2020). yang dihadiri oleh Kepala Desa Kumapo, Badan Perwakilan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat dan warga Desa Kumapo.

Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan di Kabupaten Konawe ini Juga termasuk salah satu dari 7 produk Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Konawe tahun 2019, yang diantaranya; 1. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. 2.Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe; 3. Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe; 4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe; 5 Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha; 6. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan; dan 7. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.

Raperda ini juga masuk salah satu dari 12 Raperda yang dibahas di DPRD Kabupaten Konawe, oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD dan Pemda Konawe tahun 2020. Raperda tentang LPM ini telah mendapat persetujuan dari Pemerintah provinsi Sultra untuk dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi produk Peraturan daerah (Perda) kabupaten Konawe.

Maksud dari Raperda Lembaga Pemberdayaan Masyarakt desa/ kelurahan di Kabupaten Konawe ini sendiri adalah, Demi tercapainya keberhasilan pembangunan masyarakat desa/kelurahan di Kabupaten Konawe, maka segala program perencanaan pelaksanaan serta evaluasi pembangunan harus melibatkan masyarakat.

Karena merekalah yang mengetahui masalah dan kebutuhan dalam rangka membangun wilayahnya, sebab merekah nantinya yang akan menafaatkan dan menilai berhasil atau tidaknya di wilayah Kabupaten Konawe pada umumnya. Dengan demikian keberadaan sebuah lembaga pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan berperan sebagai mitra pemerintah daerah dalam tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pemerintah di daerah.

Kata dia, tujuan dilakukannya sosialisasi guna menyerap aspirasi serta saran dari masyarakat untuk kesempurnaan Raperda LPM ini. Dan segala saran yang menjadi masukan dari masyarakat terkait penyelenggaran Raperda LPM ini akan menjadi pertimbangan oleh dewan dan pemerintah daerah sebelum Raperda ini diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau produk hukum daerah.

“Saran dan masukan dari masyarakat untuk kesempurnaan Raperda LPM ini, kami akan catat dan merupakan bagian dari kontribusi masyarakat demi sempurnanya raperda ini. Juga bagian dari sebuah proses produk regulasi sebelum ditetapkan dan setelah ditetapkan menjadi Perda juga harus dilakukan sosialisasi di masyarakat, karena yang akan menyelenggarakan roduk ini adalah masyarakat” kata Dr. Ardin.

Selain itu Menurutnya, Raperda ini juga akan memperkuat kapasitas lembaga di tingkat desa dan kelurahan dalam hal ini LPM sebagai mitra pemerintah dalam penyelengaraan pemerintahan, baik dalam perencanaan program maupun evaluasi pembangunan itu sendiri.

Usai melaksanakan sosialisasi Raperda tentang LPM desa dan kelurahan, Ketua DPRD Konawe membagikan bantuan sembako pada masyarakat yang membutuhkan. dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19. (Red SI)

 

0

Suara Indonesia News – Riau. Pijar Melayu taja Berdiskusi Pakai Jaringan (BERPIJAR) dengan tema Membangun kesadaran masyarakat Melayu Riau dalam penerapan new normal di tengah pandemi Covid – 19 guna mewujudkan kamtibmas  yang kondusif dan masyarakat semakin produktif (Rabu,08 Juli 2020). BERPIJAR dipandu oleh Tata Haira,SH,.MH.

Hadir sebagai pemateri dalam BERPIJAR tersebut adalah Syahrial Abdi, AP, M.Si (Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Prov. Riau/Asisten 3 Pemprov Riau), Kombes Pol Andri Sudarmadi, SIK,.MH (Dirreskrimsus Polda Riau), Dr. H. Mubarak, M.Si (Rektor UMRI) dan Dr. drh. Chaidir, MM (Ketua Umum FKPMR).

Diskusi diawali dengan sambutan Direktur Eksekutif Pijar Melayu Rocky Ramadani yang menyampaikan bahwa ide pelaksanaan BERPIJAR karena adanya lonjakan kasus covid – 19 yang sangat tajam terjadi setelah PSBB selesai diterapkan. Dalam sehari dari tanggal 22 Juni hingga 24 Juni 2020 kenaikannya rata rata mencapai 24 orang perhari. Muncul cluster baru dari BUMN dan bahkan sudah menjalar ke kantor Kec. Bukit Raya dan pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pekanbaru. Hingga tanggal 7 Juli 2020 sudah 236 pasien positif corona di Provinsi Riau.

“Giat Pijar Melayu BERPIJAR merupakan upaya kita mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan New Normal dengan membangun kesadaran masyarakat Melayu Riau. Karena dari hasil investigasi yang kita temukan dilapangan, banyak masyarakat di tingkat tapak yang tidak memahami apa yang dimaksud dengan penerapan New normal. Mereka mengira dengan diterapkannya new Normal, masa pandemi covid 19 sudah berakhir” Ujar Rocky.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi, SIK, MH menyampaikan bahwa polri sudah melakukan tugas dan fungsi semenjak awal wabah covid 19 menyerang negeri ini. Kami prihatin akan kenaikan kasus covid 19 di Provinsi Riau. Kami akan terus berupaya menekan lajunya penyebaran virus ini. Salah satu upaya  yang dilakukan Polda Riau untuk menekan lajunya penyebaran covid 19 sebelum dan semenjak PSBB diterapkan adalah dengan menggunakan teknologi Dashboard Lancang Kuning. Dimana cara kerja aplikasi ini adalah dengan mengarahkan masyarakat yang baru datang dari luar kota misalnya dibandara untuk mengambil barcode sehingga terdata di Dasboard Lancang Kuning.

Selain itu upaya yang kita lakukan adalah personil polri turun kelapangan baik didaerah maupun di tingkat polda. Kita melakukan patroli dengan menggunakan teknologi helm untuk memantau covid 19. Helm ini sengaja didatangkan oleh Bapak Kapolda untuk membantu kita mendeteksi masyarakat dilokasi tertentu seperti pasar tradisional ataupun tempat keramaian lainnya dan untuk mengukur suhu. Helm Ini langsung terkoneksi dengan aplikasi Dashboard Lancang Kuning,”Tuturnya.

Tambahnya, upaya Polri menuju New Normal dilihat dalam 3 dimensi yaitu pergelaran personil pada fasilitas umum dan pusat keramain, edukasi pemilik usaha dan industri agar tetap mengacu kepada keputusan menkes nomor 328/ tahun 2020 sebagai upaya mendukung keberhasilan usaha ditengah pandemi, intervensi yang dilakukan polri bukan dalam rangka penegakan hukum namun agar disiplin dalam menjaga protokol kesehatan.

Sementara itu Sekretaris Gugus Tugas Provinsi Riau Syahrial Abdi, AP., M.Si menyampaikan dalam paparannya bahwa gugus tugas terus berupaya untuk berkolaborasi dengan semua kalangan untuk menghadapi covid 19. Kita berharap menuju new normal masyarakat dapat sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dengan menjadi diri sendiri berarti menjaga orang lain sehingga kita bisa menekan laju penyebaran virus corona ini.

“Dalam menghadapi covid 19, kita tidak bisa sendiri dan butuh bantuan seluruh pihak agar virus ini cepat berakhir. Kita menghimbau agar masyarakat sadar akan bahaya covid dan disiplin menjaga protokol kesehatan. Banyak dampak yang ditimbulkan oleh virus ini salah satunya dampak ekonomi. Pemprov Riau berkomitmen menjaga perekonomian masyarakat salah satunya ekonomi kreatif”, Tambah Abdi.

Rektor UMRI Dr. H. Mubarak menyampakan bahwa Perguruan Tinggi adalah sektor pendidikanlah yang pertama kali terdampak dan hingga kini pun masih terdampak akibat covid 19 ini. Menuju New Normal perguruan tinggi akan lebih mudah beradaptasi karena kita sudah memulainya dari awal wabah menyerang. Semua mahasiswa, dosen dan pelayanan kita lakukan dari rumah secara online.

“Dalam masa pandemi Covid19 ini akademisi harus berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar mampu bertransformasi secara baik dalam menghadapi Covid 19. Sebagai bentuk partisipasi UMRI dalam mensuskseskan New Normal, dalam paket KKN akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait New Normal”,Tambahnya.

Sementara itu pembicara terakhir Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau Dr. drh. Chaidir, MM menanggapi serius hasil investigasi Pijar Melayu tentang banyak masyarakat yang tidak memahami apa yang dimaksud dengan New Normal. Itu sangat berbahaya sekali karena masyarakat waktu pelaksanaan PSBB saja terkesan abai dengan protokol kesehatan apalagi saat penerapan new normal.

“Pemerintah provinsi Riau mesti mengajak duduk bersama seluruh kalangan baik pemuka masyarakat, pemuka agama, pemuka adat, perguruan tinggi dan seluruh simpul civil society untuk mencari solusi terbaik dalam percepatan penanganan covid 19” Tutupnya. (RK)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe, yang juga merupakan Raperda inisiatif DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dilakukan sosialisasi guna menyerap masukan dari masyarakat. Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin, S.Sos,M.Si., melakukan sosialisasi Raperda tersebut di Desa Laloumera, Kecamatan Besulutu dan Desa Bendewuta Kecamatan Wonggeduku. Kamis (09/07-2020).

Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe, juga termasuk salah satu dari 7 produk Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Konawe tahun 2019, yang diantaranya ;

  1. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe.
  2. Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten KOnawe;
  3. Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe;
  4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe;
  5. Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha;
  6. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan; dan
  7. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.

Raperda Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe ini juga merupakan salah satu Program legislasi daerah tahun 2019, dari 12 Raperda yang dibahas di DPRD Kabupaten Konawe, oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD dan Pemda Konawe. dalan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah provinsi Sultra untuk dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi produk Peraturan daerah.

Kata dia, segala saran dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat terutama ibu-ibu yang mengetahui terkait kesehatan ibu, bayi dan anak akan menjadi catatan oleh pihaknya, dan akan menjadi bahan pertimbangan untuk kesempurnaan raperda ini, sebelum Raperda ini diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau produk hukum daerah.

“Semua masukan ibu dan bapak saya akan catat dan menjadi masukan untuk penyempurnaan Raperda ini, dan dengan masukan itu, berarti ibu-ibu sudah dan telah memberikan kontribusi yang berarti untuk Raperda ini” kata Ardin.

Menurutnya, Raperda Jaminan kesehatan ibu, bayi dan anak ini tidak hanya berbicara saat ini tetapi, regulasi ini akan mengikat dan menjadi acuan bagaimana pelaksanaan jaminan kesehatan ibu, bayi dan anak termasuk 50 tahun yang akan datang.

Inilah yang kita pikirkan bagaimana gizinya anak-anak kita dan ibu yang melahirkan, makanya kita buat regulasi ini, dan ini tidak hanya berklaku hari ini dan setelah ditetapkan menjadi Perda, tetapi ini menjadi jaminan untuk 50 tahun yang akan datang, bagaimana anak-naka kita, makanya kita pikirkan sekarang melalui regulasi ini” jelas Ketua DPRD Konawe.

Kepala Desa Laloumera Abd Rais mengatakan, kehadiran Ketua DPRD Konawe dalam rangka sosialisasi Raperda perlindungan Anak dan Ibu ini bukan menjadi sesuatu awal yang tidak menyenangkan tetapi menjadi awal yang sangat penting untuk kedepan. Dan atas nama pemerintah Desa Laloumera akan senantiasa mendukung segala program yang lakukan ketua DPRD kedepannya.

Mudah-mudahan masyarakat dapat memberikan sumbangsi dan saran untuk kesempurnaan Raperda tersebut, termasuk apa yang menjadi aspirasi masyarakat dapat untuk di bawah ke kabupaten ” Mudah-mudahan ketua DPRD dapat menyahuti segala aspirasi yang bersifat mendasar dan menjadi kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat Laloumera” kata Abd Rais.

Usai melaksanakan Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD Konawe tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Desa Laloumera Kecamatan Besulutu, Ketua DPRD Konawe melanjutkan sosialisasi Raperda yang sama di Desa Bendewuta Kecamatan Wonggeduku.

Saat Sosialisasi di Desa Laloumaera dihadiri, Kabag Humas DPRD Konawe mmhlis, kepala Desa, BPD, tokoh Masyarakat dan masyarakat, hal sama saat melakukan sosialisasi di Desa Bendewuta Kecamatan Wonggeduku juga dihadiri Camat Wonggeduku Masrudin, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat serta masyarakat. Usai melakukan sosialisasi Ketua DPRD memberikan bingkisan sembako untuk masyarakat. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Sulawesi tenggara, gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Muatan Lokal Suku Tolaki Dalam Sistem Pendidikan Dasar Kabupaten Konawe. Sosialisasi ini dilakukan oleh Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin,S.Sos,M.Si., di Desa Asunde, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. Karena jika muatan lokal bahasa daerah tolaki ini tidak diajarkan sejak dini terutama pada tingkat pendidikan dasar sebagai mata pelajaran muatan lokal (Mulok) dikhawatirkan akan punah dan hilang dari peradaban dunia. Kamis (09/07-2020).

Ketua DPRD mengungkapkan regulasi Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Muatan Lokal Suku Tolaki Dalam Sistem Pendidikan Dasar Kabupaten Konawe ini, dianggap sangat penting masuk dalam mata pelajaran di pendidikan dasar pasalnya, bahasa suku tolaki saat ini mulai terkikis utamanya pada kalangan anak-anak, dalam artian bahasa tolaki mulai dilupakan, yang mestinya menjadi bahasa sehari-hari terutama dalam berkomunikasi sesama suku tolaki

Tak hanya pada tingkat anak usia pendidikan dasar, kata dia, penomena yang ada bahasa tolaki juga mulai terkikis pada tingkat usia anak dewasa, karena komunikasi antara mereka yang notabene ber suku tolaki lebih cenderung menggunakan bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia. Contoh kasus misalkan jika bertemu sesama yang ber suku tolaki, jika salah satunya bertanya menggunakan bahasa tolaki, dijawab dengan bahasa nasional. Kenapa hal ini terjadi boleh jadi disebabkan lemahnya muatan lokal bahasa daerah tolaki pada pendidikan dasar.

Kata dia, dirinya sebagai wakil rakyat jika dalam berkominikasi senantiasa menggunakan bahasa lokal yaitu bahasa tolaki, hal ini dilakukannya agar bahasa tolaki senantiasa terjaga agar tidak punah. Karena penomena saat ini bahasa tolaki mulai dilupakan terutama pada tingkat anak-anak dalam usia pendidika dasar.

“Jika bahasa tolaki ini punah, maka bahasa tolaki akan hilang dari peradaban dunia, olehnya itu kita tanamkan dalam mata pelajaran. Kita mulai di kurikulum SD di Pasal 16 Perda ini kita sudah tegaskan bahwa ada dua pasal setiap pendidikan lokal diajarkan di tingkat sekolah dasar, jadi harus ada muatan lokal”, tegas Dr. Ardin,S.Sos,M.Si.

Dia menegaskan, Karena sudah ada Perda-Nya mata pelajaran muatan lokal bahasa daerah bahasa tolaki harus menjadi mata pelajaran di tingkat pendidikan dasar di Kabupaten Konawe. Jadi ada guru khusus muatan lokal bahasa Tolaki. Jadi jangan ada lagi pertanyaan kenapa ada pelajaran bahasa tolaki, karena jika tidak dijaga bahasa daerah ini akan punah.

“Kalau kita ini masih tau bahasa tolaki tapi anak kita mulai tidak tahu dan mengerti bahasa tolaki makanya ini kita jaga melalui regulasi ini.” Kata Ketua DPRD.

Jika ini belum berjalan lanjutnya, menjadi tugas DPRD saat ini ingin memasukkan pelajaran muatan lokal ini menjadi kurikulum mata pelajaran di tingkat pendidikan dasar dan dewan akan melakukan koordinasi pada penyelenggara satuan pendidikan dasar untuk melaksanakan regulasi ini. Makanya hari ini Perda ini disosialisasikandi masyarakat.

Kita tidak mau lagi ada sekolah-sekolah yang tidak menjadikan bahasa tolaki ini menjadi muatan lokal, karena sudah ada Perda-nya” Kata Politisi PAN ini.

Dalam sosialisasi ini dihadiri Camat Besulutu, Kasi pemerintahan Kecamatan Besulutu, Kepala Desa Asunde dan Kabag Humas DPRD Konawe serta masyarkaat Desa Asunde Kecamatan Besulutu. yang berlangsung di Balai Desa Asunde.

Usai melakukan sosialisasi Ketua DPRD Konawe, memberikan bantuan sembako dan pemasangan KWh listrik sebagai bantuan pribadi pada masyarakat yang membutuhkan. (Red SI)