Mardi Pjs Kuwu saat membacakan sumpah yang dipandu Nanang Camat Sumber.
Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Desa Matangaji Kecamatan Sumber mulai hari ini sudah memiliki Pejabat Kuwu. Nanang Camat Sumber telah melantik Mardi warga desa Matangaji ASN Bapenda Pemkab Cirebon yang telah diajukan BPD untuk menjadi pejabat Kuwu Desa Matangaji di kantor desa (jum’at, 3 juli 2020), masa jabatannya sampai terpilihnya Kuwu definitif hasil Pilwu yang akan diadakan tahun 2021 mendatang.
Dalam sambutannya Nanang berharap Mardi sebagai Kuwu bisa melanjutkan program yang ada dengan merangkul seluruh komponen desa demi terwujudnya desa yang lebih baik dan maju dari sebelumnya terutama pembenahan administrasi desa menjadi lebih baik.
Mardi Pjs. Kuwu Desa Matangaji duduk didampingi istri, Nanang Camat Sumber dibelakang berdiri mengenakan safari hitam.
Usai melantik Mardi, Nanang menjelaskan dalam wawancara pers, kalau proses pengajuan yang dilakukan desa setelah ada kesepakatan BPD lebih cepat dari waktu yang ada, pengajuan ke kantor kecamatan butuh waktu maksimal satu minggu dan kecamatan mengajukan ke Dinas PMD butuh waktu maksimal 14 hari kerja, total 21 hari tapi ini hanya butuh satu minggu saja. Jabatan akan dievaluasi tiap enam bulan bila tidak ada hambatan bisa langsung hingga pemilihan Kuwu.
Mardi selaku pejabat Kuwu menjelaskan akan menjalankan semua program yang sudah tertuang dalam APBDes tahun ini dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan desa. Desa Matangaji yang warganya mayoritas petani, program pertanian diutamakan. Untuk desa wisata akan membuat bumi perkemahan yang lahannya memang layak digunakan seluas 14 Ha.
Mardi Pjs. Kuwu berharap bersatunya seluruh komponen desa baikvBPD, perangkat desa dan lembaga-lembaga yang ada di desa untuk pengembangan potensi yang ada di desa untuk kemajuan dan kemakmuran desa. (Hatta)
NK oknum KLHK berdiri di tengah berpose dengan H. Imron, MAg., untuk meyakinkan warga Ender.
Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Berawal ketika Warnadi pegiat sosial mengajak media untuk membantu warga ender dalam pembuatan surat keterangan hak garap di kantor desa Ender, menemui Suwarta berprofesi petani di rumahnya blok 5 desa Ender (Senin, 30 maret 2020) untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pembuatan suket hak garap tanah timbul tanah negara di blok pereng Desa Ender.apapun a
Tanah yang dikelola sejak tahun 2015 dan disuruh Kuwu Aid yang menjabat desa Ender saat itu, untuk menggarap lahan tersebut tapi tidak memberi surat apapun saat itu, hal serupa dialami juga pada Suja dan Abas, secara berbarengan sudah meminta pada Pemdes Ender untuk dibuatkan surat keterangan walaupun tanah tersebut sudah diukur oleh Samsul Raksabumi desa tersebut tapi surat tidak kunjung dibuat oleh Sono, sekretaris desa.
Di hari yang sama media beserta warnadi datang ke rumah sekdes meminta konfirmasi soal belum dibuatkannya surat keterangan tersebut, Sono menjelaskan dipendingnya surat tersebut karena mau dijual ke pihak lain karena itu masuk wilayah desa ender jadi ditunda. Lalu untuk lebih jelasnya minta dipertemukan dengan ketiga warga tersebut.
Pertemuan Suja, Suwarta dan abas didampingi warnadi dengan Darsono Sekdes di kantor desa (kamis, 2 april 2020), pertemuan menemui jalan buntu karena sono tulis tetap keukeuh menunda pembuatan suket tersebut dan beradu argumen dengan warnadi yang menjelaskan kalau tanah timbul tanah negara di sepadan pantai Utara bisa diajukan hak garapnya ke desa bahkan sekiranya sudah lebih dari sepuluh tahun bisa dimohonkan untuk memiliki tanah tersebut.
Denah Peta lahan Hak garap yang dibuat NK untuk warga desa Ender.
Karena buntu saling berpegang argumen, media berinisiatif untuk mengundang NK oknum petugas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kelautan untuk menjelaskan permasalahan tanah timbul dan hak warga untuk meminta pada pemdes hak garapnya yang sudah dilakukan sejak tahun 2015, NK juga menjelaskan sepadan pantai di seluruh NKRI dikelola oleh KLHK tidak ada kewenangan Gubernur atau Bupati dalam pengelolaan tanah sepadan pantai apalagi desa dan untuk sepanjang pantura Cirebon Indramayu, dirinya sebagai salah satu petugasnya. Saat menjelaskan hak warga tersebut, Sono tulis ender tidak berkata sepatah pun alias diam. Tetapi tetap tidak ada ucapan untuk menindaklanjuti pembuatan suket tersebut. Dan NK saat itu membuatkan draft surat pernyataan kepemilikan hak garap ditandangani pemohon untuk dijadikan arsip desa setelah mendapat tandatangan Kuwu.
Esok harinya (Jum’at, 3 april 2020) media mendatangi rumah Suwarta menanyakan sudah selesai belum membuat surat pernyataannya ternyata belum dibuat dan meminta Samsul yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk membuatkan tapi belum dibuat dengan alasan mau konsultasi dulu dengan tulis dan Kuwu.
Karena tak ada kejelasan Samsul untuk membuat pernyataan kepemilikan hak garap dari desa, maka ketiga warga ender mendatangi rumah NK diantar Warnadi di Desa Kanci Kulon (sabtu, 4 April 2020), untuk meminta bantuan NK dalam mendapatkan surat hak garap tersebut, dan NK menjanjikan hingga mendapat Persetujuan dan tandatangan H. Imron, MAg., Bupati Cirebon, asal disiapkan sejumlah uang untuk memberi amplop dari Kuwu, Camat Pangenan, BPN, Dinas Kelautan dan Bupati melalui ajudannya. Disamping sejumlah uang NK pun meminta sebidang lahan dititipkan pada lahan hak garap Suwarta dengan menambah luas area lahan yang digarap.
Lalu NK meminta Warnadi dan media untuk ikut ke kantor kecamatan (senin, 6 april 2020) meminta tandatangan camat. Ternyata NK tidak jadi mengundang dan berangkat sendiri dengan alasan belum dikasih uang bahkan bilang kalau pembuatan itu batal.
Tetapi seminggu kemudian NK meminta media untuk membantu mengurus pencetakan ktp baru untuk warga ender yang sedang dibuatkan suket nya di kantor Disdukcapil sebanyak 7 orang secara bertahap. Setiap menyerahkan ktp ke NK dengan Warnadi, tetap NK menjelaskan uangnya belum ada saja.
Untuk kejelasan pembuatan suket tersebut, Warnadi dan media mendatangi Suja di tempat pembuatan perahu (senin, 29 juni 2020), karena Suja bekerja membuat perahu berdasarkan pesanan. lalu Suja menjelaskan kalo dirinya bersama warga ender yang ikut membuat suket ke NK sebanyak 6 orang sudah memberikan uang kurang lebihnya sejumlah Rp. 28 juta dari Rp. 31 juta ke Nk, dirinya sampe nombokin uang warga yang belum ada denga menjual perahu yang sudah jadi, yang seharusnya dijual seharga Rp. 40 juta karena kebutuhan untuk pembuatan surat tersebut jadi dijual hanya 25 juta dan uang nya diberikan pada NK, yang belum sama sekali bayar, anaknya yang sedang berlayar sebanyak 4 juta. Sambil bersumpah “bila dirinya belum bayar maka celakalah badanya tapi kalau NK tidak mengaku biar dia yang celaka.” Uang yang diberikan di luar Suwarta dan anak mantunya yang ikut dibuatkan suket untuk seluas 20.000 M2.
Kemudian tim mendatangi rumah Suwarta untuk menanyakan berapa uang yang sudah diserahkan ke NK tapi surat yang bertandatangan dan stempel asli belum diserahkan hanya kopian saja. Awalnya tidak memberi tahu tapi saat tim pamit di depan pintu Suwarta mengucapkan nilai uang yang sudah diberikan ke NK sejumlah Rp. 10 juta dan lunas tapi surat yang dijanjikan belum diberikan.
Lalu tim mendatangi rumah Herman petugas KLHK yang ada di wilayah Kecamatan Astanajapura, Herman menjelaskan kalau NK sedang tersandung kasus pemalsuan stempel di 5 desa, dan kasusnya digantung Polresta Cirebon. Untuk wilayah Ender bukan kewenangan NK untuk masuk ke dalam pengawasan sepadan pantai, hanya sebatas kecamatan Astanajapura saja. Untuk menjual tanah timbul tersebut bila suatu saat ada yang berminat tetap harus melibatkan Kuwu yang menjabat tanpa tandatangan Kuwu tidak bisa dijual, apalagi Kuwu yang menjabat tidak tahu kalau mereka sudah punya surat tanpa ditandatanganinya tapi menggunakan tandatangan Kuwu lama, “Berbahaya itu bisa bermasalah.”
Ketika tim mendatangi rumah Suwarta untuk menanyakan kejelasan siapa yang bertandatangan dan stempel darimana, dijelaskan dirinya dengan NK yang datang ke Kuwu Aid, dan mau menandatangani surat tersebut karena ada sejumlah uang dan dijanjikan sebidang lahan di lokasi garapannya. (Tim/Hatta)
Foto Kedua tersangka saat berada di Mapolres Tanjungbalai beserta barang buktinya.
Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Tidak mau sendiri jadi penghuni terali besi Polres Tanjungbalai, Awi nyanyi lagu yang terlalu merdu hingga bandar nya ikut nyangkut di ciduk Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kejadian nya Jumat 03/7/2020, sekitar pukul 17.00 Wib, Awi yang pertama di amankan di Jalan Sehat Lingkungan I Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan Johan Alias Awi, (46) (warga turunan), Wiraswasta, tinggal di Jalan AP. Negara Lingkungan I Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai ini, Petugas menemukan Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan Penangkapan tersebut berawal dari diamankan nya Awi (etnis) lalu di amankanlah Muhammad Rasyid (42) seorang nelayan, warga Gang Tenang Lingkungan X, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
“Penangkap tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di Jalan Sehat Kelurahan Selat Lancang, ada seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” Kata Humas
“Atas informasi tersebut Kanit I dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokadi dan melakukan penangkapan terhadap Awi,” Terangnya.
“Saat akan diamankan Awi sedang mengendarai sepeda motor Jenis Honda Beat yang dimaksud, setelah dilakukan penangkapan ternyata Petugas menemukan Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, yang sempat dibuangnya dengan tangan kirinya,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.
“Kepada petugas Awi menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dari Muhammad Rasyid. Tak mau target nya lari lalu dilakukan pengembangan terhadap Muhammad Rasyid dan berhasil di lakukan penangkapan,” Beber Humas
“Kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungabalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tersangka di tahan dan di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 (1) UU no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun,”Lukas Iptu AD. Panjaitan.
Barang bukti yang berhasil disita Petugas dari tersangka yaitu Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3 gram. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol : BK 6956 QAH. Dua unit Handphon merk Nokia dan Satu lembar plastik assoi warna hitam. (Taufik)
Foto hasil giat yang dilaksanakan Satlantas Tanjungbalai.
Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungbalai, melakukan Patroli dan mengamankan pelaku balap liar yang selama ini sudah meresahkan masyarakat sekitaran Jalan Lingkar di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kegiatan yang di pimpin Kasat Lantas AKP H.W Siahaan di dampingi KBO Lantas, para Kanit dan Personil Sat Lantas yang tersprint. Giat yang dilaksanakan Jumat, 02/7/2020 sekitar Pukul 17.00 Wib, berhasil mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar.
Menurut AKP H.W Siahaan, “Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintas di lokasi Jalan Lingkar (aman dari balap liar), serta mencegah terjadinya laka lantas dan kemacetan,” Kata Kasat Lantas
“Dari hasil giat yang dilakukan, Kami berhasil melakukan penindakan dengan tilang terhadap 13 unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar dan ugal-ugalan di jalan yang dapat membahayakan penguna jalan yang lain,” Sebutnya. (Taufik)
Suara Indonesia News – Mamuju. “Mens Sana In Corpore Sano”, di dalam tubuh yang kuat terdapat jiwa yang sehat merupakan bunyi ungkapan dari pepatah populer sekaligus mencerminkan kegiatan senam segenap insan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag Sulbar) di akhir pekan ini, jumat 03/07/2020.
Senam rutin yang dilaksanakan Kanwil Kemenag Sulbar kali ini terasa sangat istimewa karena dirangkaikan dengan peresmian “Kebun Bersinergi”. Penamaan tersebut diambil tidak lain sebagai konsep untuk mempererat silaturahmi. Setiap satuan kerja di lingkup Kanwil Kemenag Sulbar disiapkan lahan untuk menanam sebuah bibit dengan harapan di masa mendatang bisa dimanfaatkan hasilnya oleh insan Kanwil.
Ka.Subbag Umum dan Humas H. M. Sahlan sebagai pemrakarsa kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa ide membuat kebun diinisiasi oleh Cleaning Service yang sangat sejalan dengan harapan Ka.Kanwil Kemenag Sulbar yaitu pemanfaatan lahan sekitar Kanwil secara maksimal.
Lebih lanjut lagi beliau menjelaskan, “yang kita lakukan adalah sebuah lahan yang hijau dan subur namun tidak terawat lalu kemudian pada hari ini kita mencoba untuk agar lahan hijau ini bisa menghasilkan sesuatu”.
“Yang kita lihat ini kita menanam pisang dan nanti kemudian ada beberapa macam tanaman yang sifatnya jangka panjang dan pendek, sebagaimana arahan Pak Ka.Kanwil dan Ka.Bag TU agar kita bisa merasan hasilnya,” tutup H. M. Sahlan.
Dalam kesempatan yang sama Ka.Bag TU Kanwil Kemenag Sulbar H. Syamsul menjelaskan 2 konsep yang bisa dipetik dari kegiatan tersebut, yaitu sebagai simbol sinergitas dan hasil yang akan dituai di masa yang akan datang.
“Ada 2 hal yang bisa diambil dari konsep kegiatan hari ini, yang pertama dilihat dari simbol sinergitas dimana kita melalui perwakilan tiap bidang secara bersama-sama menanam di Kebun Bersinergi ini, dan yang kedua dilihat dari sisi hasil tanaman, apa yang ditanam hari ini dapat dipanen hasilnya dengan maksimal di kemudian hari. Nanti bisa dilihat tanamannya siapa yang paling berhasil, paling subur,” ungkap H. Syamsul.
Meresmikan “Kebun Bersinergi”, Ka.Kanwil menyampaikan bahwa dimulainya inovasi ini dalam rangka mempererat silaturahmi dan sekaligus sebagai salah satu bentuk percepatan penanganan Covid-19.
“Setiap instansi atau keluarga dalam kondisi Covid-19 ini memang harus ada program menjaga ketahanan pangan dan ini sudah dilakukan instansi lain dan alhamdulilah kita juga ikut dalam menindaklanjuti bagaimana ikut serta mengolah lahan yang masih kosong dapat dimanfaatkan dan membawa maslahat bagi kita semua”jelas Muflih
Pada prinsipanya sebuah lingkungan hijau mempunyai beberapa fungsi bagi masyarakat, salah satunya adalah fungsi jasa lingkungan yang diperlukan untuk memberikan satu info mengenai dampak ekologis tentang bagaimana mencapai lingkungan yang baik.
Setelah diresmikan, kemudian dilakukan penanaman bibit tumbuhan oleh Ka.Kanwil H. M. Muflih dan Ka.Bag TU H. Syamsul dan sejumlah bidang, diantaranya Bidang Phu oleh H. Suharli, Bidang Madrasah diwakilkan oleh Tauhid, Bidang Bimais oleh H. Misbahuddin, Bidang PAKIS oleh H. Ahmad Barambangy, Bimas Buddha oleh TS. Haryanto, Bimas Hindu oleh I Wayan Suparka, Bimas Katolik diwakilkan oleh Seyti Karundeng dan Bimas Kristen diwakili oleh Marta Sangka. (Hamma/RK)
Suara Indonesia News – Mamuju. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat melalui Bimbingan Masyarakat Kristen mengadakan kegiatan Dialog Kerukunan Intern Pimpinan Lembaga Keagamaan Kristen Se-Kabupaten Mamuju, Jumat 03/07/2020.
Kegiatan dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang ini diadakan untuk menjalin kebersamaan dan memupuk rasa persaudaraan di antara sesama pimpinan lembaga gereja yang ada di Kabupaten Mamuju sebagai sebuah Team Work yang kompak dan saling mendukung dalam pelayanan kepada umat dan masyarakat Kristen. Di samping itu juga sebagai sarana untuk menyampaikan informasi tentang kebijakan pemerintah khususnya di bidang agama dan keagamaan yang harus dilaksanakan.
Didalam acara ini Ka.Kanwil Kemenag Sulbar DR. H.M. Muflih B. Fattah, MM. didampingi oleh Pembimas Kristen Ayub, M.Pd.K dan Penyelenggara Kristen Kan.Kemenag Kab. Mamuju Agustinus M.Pd., Membuka Dialog Kerukunan Intern Pimpinan Lembaga Keagamaan Kristen Se-Kab. Mamuju sekaligus menyampaikan ada beberapa poin penting yang harus dilakukan para tokoh agama dan pimpinan sinode dalam menjaga kerukunan umat beragama, yang pertama, pimpinan gereja yang sejatinya merupakan jung tombak dalam memberikan pemahaman agama kepada masyarakat. Yang kedua, di era digital saat ini para tokoh agama dan pimpinan sinode berperan penting dalam menangkal isu hoax dan isu yang berpotensi merusak kerukunan antar umat beragama. Yang terakhir, pimpinan gereja dan tokoh agama menjadi penyambung kebijakan pemerintah.
“Kerukunan merupakan hal esensial untuk kita semua, merupakan urat nadi bagi kita umat beragama. Kerukunan merupakan kebutuhan pokok bagi kita semua. Sesuai dengan Visi Kementerian Agama yaitu terwujudnya masyarakat indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir batin di Sulawesi Barat. Oleh karena itu, fungsi tokoh agama, pimpinan sinode, bagaimana membina umat kita menjadi rukun dan damai dengan meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama kepada jemaatnya”, jelas Muflih.
Lebih lanjut orang nomor satu dikementerian agama Sulbar ini mengatakan, “Pada era digital saat ini, tokoh agama dan pimpinan sinode sangat berperan penting dalam menangkal isu hoax dan isu yang berpotensi merusak kerukunan antar umat beragama. Kuncinya dari diri kita sendiri harus bijaksana dalam menyikapi berita yang belum jelas kebenarannya dan selalu membiasakan mengklarifikasi kepada pihak yang terkait setiap informasi yang diterima”, Tegas Muflih.
“Pimpinan Gereja sebagai tokoh terdepan, sebagai ujung tombak, yang dipercaya oleh umat maka harus selalu menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan harapan pemerintah. Jika terbangun hubungan emosional yang baik antara pemerintah dan masyarakat maka pasti akan tercipta suasana harmonis dan kondusif dalam menjalani aktifitas keagamaan”, Jelas Muflih.
Setelah sambutan oleh Ka.Kanwil kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dimoderatori langsung oleh Pembimas Kristen. Sebagai informasi kegiatan ini merupakan kegiatan pertama Bimas Kristen yang diadakan sejak memasuki tatanan New Normal, oleh karenanya setiap orang yang memasuki Aula Kanwil Kemenag Sulbar diperiksa suhu badannya dan memakai handsanitizer terlebih dahulu. (Hamma/RK)
Suara Indonesia News – Samosir. Sebanyak 289 warga desa tomok induk kecamatan Simanindo kabupaten Samosir, menerima bantuan jaring pengaman sosial(JPS) provsu di aula kantor desa Tomok Induk jumat 3/juli/2020.
Turut hadir dalam penyerahan bantuan sembako tersebut Banbinkantipmas polsek Simanindo serta perwakilan dari pemerintah kabupaten Samosir serta seluruh anggota BPD Tomok Induk.
Hotman Sidabutar selaku kepala desa Tomok Induk mengatakan dengan dibagikannya JPS ini, sungguh sangat membantu meringankan beban warganya yang terdampak covid 19, hingga hari ini warga saya masih tetap mengikuti protokol kesehatan dari arahan gugus tugas covid 19 semoga dengan adanya bantuan sembako ini kesusahan yang dialami warga saya akibat covid 19 ini dapat terbantu dari sisi ekonominya, ujar Hotman.
Tampak warga sedang Membawa kotak sembako bantuan dari provsu yang isinya berupa, gula,minyak goreng, susu, kaleng tepung terigu teh celup serta bahan lainnya, yang kalau ditotal berjumlah Rp 225000. Dengan adanya bantuan dapat membantu meringankan beban hidup warga.
Dengan adanya pembagian sembako ini Warga berharap kepada pemerintah supaya bantuan seperti ini jangan dibeda bedakan maunya semua warga kebagian jangan ada yang dapat ada yang tidak, karena kalau berbicara terdampak covid 19 semua kena dampaknya ujar seorang warga yang namanya tidak ingin dipublikasikan ke awak media, usai menerima bantuan jps provsu. (jabs)
Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Mulai dari bulan Mei kemarin, penghasilan tetap aparatur desa (Siltap) seluruh desa Se Aceh Tenggara terpangkas 20%. Sesuai Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 26 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 3 Tahun 2020 tentang penetapan belanja penyelenggaraan pemerintahan kute dan belanja pembinaan kemasyarakatan kute Tahun anggaran 2020, nilai penerimaan tak lagi seperti bulan-bulan lalu.
“Hasil Informasi dari Kepala Desa yang tak mau di sebutkan nama nya, Jumat (03/07/20) di Kutacane mengatakan,” pengusulan Siltap untuk bulan Mei hingga waktu yang belum dapat ditentukan, penerimaan tak lagi sama nilainya seperti bulan-bulan sebelumnya.
Pengusulan Siltap itu nilainya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020, bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya mendapatkan dengan Peraturan tersebut.
Tetapi pengusulan bulan Mei dan Juni ini, kita mengusulkan sesuai dengan Peraturan Perubahan Bupati Aceh Tenggara Nomor 26 Tahun 2020, yang mana perangkat seperti Kepala Dusun, Kasi, Kaur, Sekretaris dan Kepala Desa terpangkas hingga mencapai 20%, katanya.
“Terpangkas nya Siltap itu kemungkinan akan berdampak terhadap kinerja Prangkat Desa kedepannya karena tidak semua prangkat desa yang menerima atas Peraturan Perubahan yang diputuskan oleh Bupati Aceh Tenggara Drs.H.Raidin Pinim, pungkasnya.
Disisi lain ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, Nawi Sekedang, melalui hp selurer Jumat (03/07/20) menjelaskan pemangkasan Siltap itu terkait dengan pemotongan Dana Alokasi Kusus (DAU) senilai 50℅ intrusi dari Pemerintahan Pusat untuk penanganan pencegahan Corona virus disease Covid 19 yang kini melanda di Indonesia.
Menurut dia, Siltap itu adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara yang sebagian anggaran bersumber dari DAU, ungkap nya.