0

Suara Indonesia News – Cirebon. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba selama Maret – Juni 2020.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, S.I.K., M.Si., mengatakan, dari 23 kasus itu sebanyak 28 tersangka berhasil diamankan jajaran Polresta Cirebon.

Menurut Kapolresta Cirebon, 23 kasus penyalahgunaan narkoba itu terdiri dari sembilan kasus sabu dan 19 kasus obat keras terlarang (OKT).

“28 tersangka yang diamankan ini merupakan Bandar, para pengedar dan pengguna narkoba yang diamankan di wilayah hukum Polresta Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (29/6/2020).

Kapolresta Cirebon mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan dari 28 tersangka tersebut cukup banyak diantaranya, 1.186.134 butir obat keras terlarang dan 6 gram sabu.

Kapolresta Cirebon menjelaskan, ada beberapa jenis obat keras terlarang yang diamankan jajarannya.

Yakni, 1.137000 ribu butir chlorprimazine, 34.050 butir trihex, 11.418 butir tramadol, dan 3.666 butir dexro.

“Para tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan masih diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon menambahkan bahwa Sembilan tersangka kasus sabu melanggar pasal 112 Jo pasal 114 Jo pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun dan paling singkat 5 tahun.

Sedangkan untuk 19 tersangka kasus Obat keras terlarang (OKT) melanggar pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun. tambahnya.

Konferensi pers itupun tampak dihadiri Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H., Kabag Ops Polresta Cirebon Kompol Purnama, S.H., M.H., Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring, S.H., Kasubbag Humas Polresta Cirebon Iptu M. Soleh, S.H. dan para Kanit Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. (Humas Polresta Cirebon/ sendi)

0

Suara Indonesia News – Samosir. Bupati Samosir Rapidin Simbolon meninjau persiapan penyaluran bantuan sosial GTPP COVID-19 Provinsi Sumatera Utara (sumut), di Kecamatan Pangururan, Minggu 28/juni/2020.

Turut mendampingi Bupati Samosir, Asisten I Mangihut Sinaga, Asisten II Saul Situmorang, Asisten III Lemen Manurung, Kadis Kominfo Rohani Bakara, Kadis Sosial Paris Manik, Kepala BPBD Mahler Tamba, Kepala Bappeda Rudi Siahaan, Sardo Sirumapea Kepala UKPBJ, Hartopo Manik, Kabag PKP dan unsur TNI/POLRI.

Rencananya, penyaluran bantuan sosial ini dimulai pada tanggal 1 Juli 2020 di tiga klaster kecamatan: Klaster (1) Pangururan, Ronggurnihuta, dan Simanindo; Klaster (2) Palipi, Nainggolan, Onanrunggu; dan Klaster (3) Sianjurmulamula, Harian, Sitiotio.

Paket bantuan sosial yang akan dibagikan antara lain: beras 10 kg, gula pasir 1 kg, minyak goreng 2 liter, mie instan 20 bungkus, susu kental manis 2 kaleng, ikan kaleng sarden 1 kaleng, teh celup 1 kotak, tepung terigu 1 kg dengan total nilai sebesar Rp.225.000/KK.

Berikut alokasi pembagian Sembako bantuan GTPP COVID-19 Provinsi Sumatera Utara untuk Kabupaten Samosir berdasarkan kecamatan: (1) Pangururan (4.478 KK), (2) Ronggurnihuta (1.175 KK), (3) Simanindo (3.215 KK), (4) Palipi (2.782 KK), (5) Nainggolan (1.993 KK), (6) Onanrunggu (1.436 KK), (7) Sianjurmulamula (1.486 KK), (8) Harian (1.386 KK), dan Sitiotio (1.281). Jumlah KK penerima manfaat seluruhnya 19.172 KK.

Dalam penyaluran bantuan sosial, Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengatakan, bantuan harus sesuai dengan spesifikasi dan tepat sasaran. Jangan hanya karena sedikit menjadi persoalan besar di kemudian hari, pastikan dengan baik bahwa setiap paket yang akan dikemas sudah sesuai timbangannya, tegasnya.

Dalam teknis pelaksanaannya, GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir diadakan dari petani Samosir dan bahan-bahan lainnya dari pengusaha di Kabupaten Samosir agar cash flownya tetap berada di Samosir sekaligus menggerakkan roda perekonomian.

Bantuan sosial ini disalurkan sebagai jaring pengaman sosial akibat pandemi COVID-19 dari GTPP COVID-19 di seluruh wilayah kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Utara. (jabs)

0

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Pembangunan Peningkatan Inprastruktur Pedesaan Gedung Pembibitan Coklat Tahun 2019, Sumberdana APBK, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tenggara,

Dengan Anggaran Sebesar Rp 97.830.000,- yang dikerjakan oleh rekanan CV. Lembah Alas, yang di duga tidak tepat sasaran karena bangunan tersebut.

” Menurut keterangan dari kepala desa Lawe Mantik M. Nababan, beberapa waktu lalu mengungkapkan pada wartawan Media ini, pembangunan gedung pembibitan coklat tersebut adalah usulan kami pada Musrenbang Kecamatan, di akhir Tahun 2018, bahkan dalam Musrembang Kabupaten sudah di setujui usulan pembangunan gedung pembibitan coklat tersebut.

“Namun ironisnya bangunan tersebut malah di alihkan ke desa Cinta Damai Kecamatan Babul Makmur kabupaten Aceh Tenggara,” Pungkasnya.

“Dari hasil pantauan wartawan media ini turun kelapangan kedesa cinta damai guna mengecek kebenaran nya, Minggu (28/06) terlihat bangun tersebut sudah siap di kerjakan namun belum di cat.

“Kepala Desa Cinta Damai ketika mau di konfirmasi lewat HP selurer sudah beberapa kali namun tidak mau angkat telepon nya, dan wartawan media ini dengan rekan LSM sudah berupaya menjumpai ke desa cinta damai juga tidak bisa jumpa dengan kepala desa tersebut.

“Junaidi sinaga, Ketua DPC LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK- N) Aceh Tenggara, Minggu, (28/6) menanggapi kekecewaan Kades Lawe Mantik, Kecamatan Babul Makmur, itu wajar saja kepala desa tersebut kecewa,

Yang seharusnya gedung tersebut menjadi aset Desa Lawe Mantik, dengan adanya dialihkan proyek bangunan gedung pemberitan coklat itu ke desa lain, apa lagi tidak ada berita acaranya pengalihan itu,” yang seharusnya ada berita acaranya, pungkas Junaidi Sinaga.

“Junaidi tambahkan di ketahui dari informasi dari warga desa cinta damai yang namanya enggan di publikasikan,

Bahwa bangunan gedung pemberitan coklat tersebut di bangun di tanah pribadi bukan di tanah milik desa,” dengan itu Junaidi meminta agar penegak hukum yang berkeponten untuk menelisik Anggaran pembangunan gedung pembibitan coklat di desa cinta damai, tutupnya. (Yusuf)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Wujud Perhatian Pemerintah di tengah situasi Pandemi Covid- 19, Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara,SE,MM., menyerahkan sejumlah Paket Sembako dan sejumlah Masker di desa Wukusao, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Minggu (28/6/2020).

Dikesempatan itu, Wakil Bupati  Konawe menyampaikan bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah Konawe terhadap peningkatan perekonomian masyarakat dalam situasi Pandemi Covid- 19.

“ Semoga dengan diberikannya bantuan ini masyarakat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam situasi pandemi ini”, ucap Gusli Topan Sabara.

Selain itu, Wakil Bupati Konawe memberikan tanggapan atas keluhan beberapa warga yang mengaku sawah mereka diserang hama penggerek batang sehingga mengurangi hasil panen mereka. Wakil Bupati Konawe mengatakan akan berkordinasi dengan pemerintah desa dan Dinas Pertanian akan membuat kalender sesuai dengan waktu tanam berdasarkan tata cara menanam padi seperti yang dipakai orang tua dulu suku tolaki dengan cara mewula-wula  di luar kalender matahari, seperti yang dilakukan masyarakat Tongauna Utara.

“ Pemerintah akan siap membantu, kami akan berkordinasi dengan kepala desa dan dinas pertanian akan membuat kelender mewula wula (Kalender Tolaki*Red), seperti yang dilakukan warga di Kecamatan Tonguna Utara, agar hasil panen yang diharapkan warga bisa tercapai”, tambah Gusli. (JM)

 

 

0

Suara Indonesia News – Seram Bagian Barat. Prestasi gemilang diraih Pemerintah Daerah dalam ajang lomba inovasi daerah tingkat Nasional dan merupakan kemenangan masyarakat kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

” Jadi prestasi diraih ini kemenangan masyarakat Saka Mese Nusa,dan berkat  kerja dan usaha semua pihak.” Hal itu disampaikan Bupati SBB Moh Yasin Payapo. Sabtu 27/6/2020.

Pulang dengan prestasi gemilang Bupati SBB disambut meriah warga kabupaten Seram Bagian Barat atas Kemenangan prestasi raih dalam bentuk penganugerahan lomba inovasi daerah tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Prestasi diraih pemerintah daerah kabupaten SBB pada 7 sektor mata lomba yakni, juara 1 lomba sektor pasar modern, juara 2 sektor pasar tradisional, transportasi umum, hotel dan PTSP, juara 3 lomba sektor restoran dan pariwisata. Dengan dapatkan hadiah DID sebesar 13 Milyar.

Bupati Seram Bagian Barat Moh Yasin Payapo kepada awak media dikatakannya, prestasi ini kemenangan rakyat SBB, kemenangan diraih ini hal paling sulit yakni dengan mempertahankan kemenangan diposisi yang kita sekarang ini.

Oleh dengan itu, saya ingatkan kepada kita semua untuk tetap kawal dan tetap menggunakan protokol kesehatan disiplin tinggi sehingga secara perlahan-lahan ini bisa ada penguatan dilapangan.

” Saya harapkan jika ini sudah berjalan dengan bagus maka ada sektor-sektor lain yang akan kita lakukan pelaksanaan new normal life”, Jelas Payapo.

Selain itu pula, Saya himbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Seram Bagian Barat dengan hasil di raih ini, saya ajak  kita bersama – sama pertahankan protokoler kesehatan dalam tatanan normal baru produktif dan aman dari Covid-19.

Selain protokoler kesehatan, perlu adanya disiplin yang tinggi dan menjaga stabilitas dengan perketat tempat persinggahan mulai dari pelabuhan fery, dan lainnya seperti tambatan perahu dan sebagainya.

” Demikian dilakukan agar tidak mejalarnya virus Corona ( Covid-19) di kabupaten Seram Bagian Barat tercinta ini”, ujar Payapo. (Srl)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. POLRI TAHUN 1946 – 2016 :

✓ Tanggal 19 Agustus 1945 terbentuklah Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

✓ Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah formal melucuti senjata Jepang

✓ Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik Raden Said (RS) Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN) yang pertama. Dibawah ‘kendali’ Kementerian Dalam Negeri dengan nama ‘Djawatan Kepolisian Negara’ yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

✓ Setelah disetujui Presiden Sukarno, keluarlah Surat Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Dan tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai ‘HARI BHAYANGKARA’

✓ Kemudian setelah RS. Soekanto menjabat selaku Menteri Muda Kepolisian RI  sejak 29 September 1945 beliau pun mendirikan   ‘Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN)’,  jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang.

✓ Kemudian muncul Rencana Presiden Soekarno akan  membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, namun ide ini ditolak R.S. Soekanto dengan alasan untuk menjaga profesionalisme kepolisian.

✓ Pada tanggal 15 Desember 1959,  R.S. Soekanto pun mengundurkan diri.

✓ Munculah Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 yang Menyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara.

✓ Dan berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian diganti menjadi ‘Menteri Kepolisian Negara RI’ bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.

✓ Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.

✓ Sejak 5 Oktober 1998,  pemisahan Polri dan ABRI  direalisasikan oleh Presiden B.J Habibie melalui instruksi Presiden No.2 tahun 1999 yang menyatakan bahwa Polri dipisahkan dari ABRI.

✓ Upacara pemisahan Polri dari ABRI dilakukan pada tanggal 1 april 1999 di lapangan upacara Mabes ABRI di Cilangkap, Jakarta Timur. Upacara pemisahan tersebut ditandai dengan penyerahan Panji Tribata Polri dari Kepala Staf Umum ABRI Letjen TNI Sugiono kepada Sekjen Dephankam Letjen TNI Fachrul Razi kemudian diberikan kepada Kapolri Jenderal Pol (Purn.) Roesmanhadi.

✓ Maka sejak tanggal 1 April, Polri ditempatkan di bawah Dephankam. Setahun kemudian, keluarlah TAP MPR No. VI/2000 serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI, kemandirian Polri berada di bawah Presiden secara langsung dan segera melakukan reformasi birokrasi menuju Polisi yang mandiri, bermanfaat dan professional.

✓ Pemisahan ini pun dikuatkan melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ke-2 yang dimana Polri bertanggungjawab dalam keamanan dan ketertiban sedangkan TNI bertanggungjawab dalam bidang pertahanan.

✓ Pada tanggal 8 Januari 2002, diundangkanlah UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

# POLRI 2016 – 2020

Saat Kapolri ke-23 dijabat Jenderal. Pol. Tito  Karnavian, tanggal 13 September 2016 lalu peringkat Polri demikian memprihatinkan, Karena masuk peringkat ‘3 (Tiga) Institusi Pemerintah Dengan Kepercayaan Publik Rendah’ bersama Parpol Dan DPRRI.

✓ Tito pun memperkenalkan Program PROMOTER –  PROfesional, MOdern & TERpercaya. Satu program dalam meningkatkan kembali ‘Kepercayaan Publik’.

✓ Tahun 2019 Presiden Jokowi pun mengapresiasi atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Polri dari BPK – Badan Pemeriksa Keuangan dan keberhasilan Tito dalam membangun   kembali  sinergitas TNI – Polri yang semakin baik.

✓ Apapun Tito telah berhasil  dalam  program PROMOTER yang memiliki tiga titik fokus, yaitu : Peningkatan kinerja, Perbaikan kultur, dan Manajemen media.

✓ Saat ini, Kapolri ke-24 dijabat oleh Jenderal.Pol. Idham Aziz sejak 23 Oktober 2019. Jika boleh kami memohon kepada Presiden Jokowi, “JANGAN BIARKAN IDHAM AZIZ PENSIUN ATAU DIPINDAH JABATAN. BIARKAN DIA TETAP MENJADI KAPOLRI MELANJUTKAN PROMOTER TITO HINGGA TAHUN 2024″

Bukankah Presiden Jokowi mempunyai hak Preogratif yang dibenarkan konstitusi ?

” Selamat HUT Ke-74 Bhayangkara, POLRI KITA, PROMOTOR KITA, IDHAM AZIZ 2 PERIODE ”

Jakarta, 28 Juni 2020

Hormat kami,

– Arief P.Suwendi

– Yuto H.Silondae,SH.

– Jimmy Hongrius

– Widiarta Wirawan

– Rahmawati

– Jerry A. Hongrius

Mewakili, Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia (ALWANMI), suaraindonesianews.com, Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AKARJOKOWI2013). (Papa Rief)

0

Suara Indonesia News – Riau. Tim Relawan Covid 19 Mahasiswa Universitas Riau turut berpartisipasi dalam  pembagian Dana BLT untuk masyarakat kelurahan Tangkerang tengah. Sebanyak 1055 warga penerima Dana bantuan langsung tunai (BLT) akan menerima bantuan dana sebesar Rp. 300.000,00. Terdapat 3 tahap pembagian dana, pada tahap pertama bantuan dana diberikan kepada 18 warga penerima bantuan dan akan diambil melalui Bank BPR pekanbaru. Dilanjutkan dengan tahap kedua yang diberikan kepada 759 warga penerima dana bantuan melalui Bank Riau Kepri. Selanjutnya sebanyak 278 warga penerima bantuan akan mendapatkan dana bantuan pada tahap berikutnya, dan informasi ini akan disampaikan lebih lanjut melalui RT/RW dimana warga tinggal.

Pengambilan surat rekomendasi, Verifikasi Data dan Pembagian Dana BLT dilaksanakan secara langsung di Aula Kantor Lurah Tangkerang Tengah, Pekanbaru Riau.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan pemerintah kota (pemko) Pekanbaru kepada masyarakat yang tidak mampu agar bisa membantu masyarakat dimasa Pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan program bantuan pemerintah, bantuan ini akan diberikan setiap bulannya selama 3 bulan.

Pembagian surat rekomendasi sendiri, sudah di laksanakan mulai Hari senin (22/6).  Sedangkan Pembagian Dana BLT mulai dilaksanakan hari kamis hingga sabtu (25-27/6) lalu, dan dilakukan langsung oleh petugas dari Bank Riau Kepri Capem Tuanku Tambusai.

Persyaratan yang harus dibawa warga untuk mengambil dana BLT adalah :

  • Membawa rekom asli dari Dinas Sosial dan tidak dapat diwakilkan, jika diwakilkan maka Bankriaukepri tidak akan menyalurkan dana tersebut
  • Membawa KTP asli dan fotocopi KTP dan KK
  • Memakai masker, yang tidak memakai masker maka dana tidak akan disalurkan
  • Menjalankan protokol kesehatan : mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak, tertib dan tidak berkerumun
  • Datang sesuai no urut dan jadwal yang ditentukan

Jadwal Pembagian Dana BLT dibagi dalam 3 hari dan berdasarkan nomor urut pada surat rekomendasi yaitu:

Hari Kamis​ :

No Urut 001 – 250

No urut 001 – 060 pkl 09.00 – 10.00

No urut 061 – 120 pkl 10.01 – 11.00

No urut 121 – 180 pkl 11.01 – 12.00

No urut 181 – 250 pkl 13.00 – 14.00

Hari Jumat​ :

No Urut 251 – 500

No urut 251 – 311 pkl 09.00 – 10.00

No urut 312 – 372 pkl 10.01 – 11.00

No urut 373 – 433 pkl 11.01 – 12.00

No urut 434 – 500 pkl 13.00 – 14.00

Hari Sabtu​ :

No Urut 501 – 759

No urut 501 – 561 pkl 09.00 – 10.00

No urut 561 – 621 pkl 10.01 – 11.00

No urut 622 – 682 pkl 11.01 – 12.00

No urut 683 – 759 pkl 13.00 – 14.00

Selama kegiatan pembagian dana BLT ini Tim Relawan Covid-19 terus memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Mulai dari menyusun kursi dengan jarak yang tepat, pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan sebelum masuk ruangan, dan menggunakan masker. Selama pembagian surat rekomendasi BLT setiap warga diberikan nomor antrian untuk menghindari kerumunan dan dimulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB. Tim relawan covid-19 universitas riau turun membantu kegiatan ini sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat sebagai mahasiswa dalam kegiatan kukerta tahun 2020. (Rocky)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Persoalan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), telah terjadi dimana mana dan pemicunya bermacam macam. Mulai dari penyalurannya tidak adil yang layak menerima tapi tidak dapat, kemudian pendataan yang tidak akurat dan lainnya. Dan di desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, lain lagi Persoalannya sehingga warga di desa itu ramai – ramai mendatangi Yakarim Munir. Sabtu ( 27/06/2020) di Kediamannya Desa Lae Butar.

Dan maksud kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan bahwa warga Desa Lae Butar sampai saat ini belum ada yang mendapat BLT  DD. Sementara sepengetahuan mereka di semua Kepala Desa Kecamatan Gunung Meriah, sudah Menyalurkan BLT DD. Bahkan sudah ada menyalurkan tahap Dua.

Dan warga itu juga mengatakan pada tanggal 17 Juni yang lalu sudah mendatangi Bupati dan Camat tapi tidak ada tindakan tutur warga tersebut,

Dalam Pertemuan itu turut di hadiri,  Kapolsek Gunung Meriah IPDA Mulyadi SH.MH, kemudian Yakarim Munir dan masyarakat Desa Lae Butar lebih kurang 45 Orang.

Dan masyarakat sangat antusias atas kehadiran Kapolsek Gunung Meriah di tengah tengah mereka dan mengharap permasalahan itu dapat di selesaikan oleh Polsek Gunung Meriah.

Kapolsek Gunung Meriah Mulyadi SH, MH., menyampaikan kepada masyarakat Desa Lae Butar, bahwa keluhan tersebut akan di proses dan akan mencoba membantu memfasilitasi tentang penyaluran dana BLT yang belum di terima.

Kapolsek Gunung meriah juga meminta kepada masyarakat Desa Lae Butar, agar tenang menyikapi permasalahan ini dan biarkan kami Polri yang bekerja. Mudah mudahan mendapatkan titik temu terkait Permasalahan ini, pungkasnya. (Salomo)