0

Suara Indonesia News – Aceha Tenggara. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur) Aceh Tenggara, Pajri Gegoh, Sabtu (20/6/2020) kepada sejumlah wartawan di Kantor PWI Agara Jalan Manunggal No 1 Kutacane, dia mempertanyakan adanya pinjaman Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara), pinjaman ke salah satu Bank pada tahun 2020 ini.

Bahwa terbukanya tabir adanya pinjaman ini, karena sudah tertuang didalam APBK Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2020, tentang Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman dari Pihak salah satu Bank, Senilai Rp.10.900.000.000 (sepuluh miliyar sembilan ratus juta rupiah), ini terjadi pada tahun 2020. sebutnya Pajri Gegoh.

Kemudian dia mengatakan bahwa, memang benar mengenai Pinjaman Daerah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2005, tentang Pinjaman Daerah tapi Peraturan tersebut telah dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah.

Kemudian lebih gamlang lagi di jelaskan nya, bahwa Pinjaman jangka menengah merupakan pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran yang meliputi pokok  pinjaman, bunga dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Bupati, namun dengan persyaratan harus ada Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan adanya Persetujuan dari pihak legeslatif atau DPRK Aceh Tenggara, kerangka acuan kegiatan pinjaman itu pengajuan nya dalam bentuk Proposal yang dicantumkan dan tujuan penggunaan pinjaman (kredit) tersebut harus jelas, seperti untuk membiaya pelayanan Publik yang tidak menghasilkan penerimaan.

Sementara pinjaman pertama atau di sebut, penerimaan pinjaman Daerah dan obligasi Daerah tidak dicantumkan dalam APBK Tahun 2020, seberapa besar pinjaman Pemkab Agara itu, kemudian penerimaan pemberian Pinjaman Daerah dari pihak Bank Sebesar Rp. 10.900.000.000 dituangkan dalam Ringkasan Dokumen APBK Aceh Tenggara tahun 2020.

Peruntukan dari Pinjaman Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tidah bisa di ubah, jika ternyata ada pinjaman Pertama atau disebut Penerimaan Pinjaman Daerah yang tidak dituangkan dalam APBK sebelumnya, dan item yang diperuntukan tidak berjalan, maka pinjaman Daerah patut dicurigai ada masalah besar  diduga ada niat jahat dari pinjaman tersebut, tegasnya.

Memang benar mengenai Pinjaman Daerah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, tentang Pinjaman Daerah tapi Peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah

Namun sambung Pajri Gegoh, bahwa menurut prosedur Pinjaman Daerah Kabupaten Aceh Tenggara itu di duga tidak sesuai Peraturan tersebut diatas, maka itu menandakan ada persoalan hukum, bukan pidana paling tidak ada persoalan hukum administrasi.

Untuk itu saya minta kepada pemkab Aceh Tenggara dalam hal ini Bupati Agara H.Raidin Pinim untuk bisa memberikan penjelasan secara detail dan transparan atau secara terbuka kepada publik, Supaya publik bisa menilai atas penggunaan pinjaman tersebut. (Yusuf)

0

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Oknum Kabag Umum Sekdakab Agara Jarang Masuk Kantor akibatnya sejumlah kalangan wartawan ketika hendak melakukan konfirmasi terhadap dirinya sulit dilakukan lantaran dirinya jarang di jumpai ruang kerjanya.

Berdasarkan penelusuran media ini pada Jumat 19/6/2020 bahwa beberapa rekan wartawan ketika hendak melakukan konfirmasi berbagai kegiatan yang ada di bagian umum Sekdakab Agara Kabag Umum Rusli S.Kom kalangan wartawan tidak berhasil menjumpai dirinya.

Namun salah satu staf di bagian umum tersebut mengatakan kepada rekan rekan wartawan bahwa beliau sedang tidak ada diruang. Ujar salah seorang staf nya yang enggan di sebutkan namanya.

Dijelaskan bahwa beberapa aitem Kegiatan yang hendak di konfirmasi oleh rekan rekan wartawan diantaranya, anggaran perawatan mobil dinas Sekdakab Agara tahun 2019 Menurut informasi adanya dugaan Mark up, kemudian Anggaran pembelian dan pengadaan tanah tahun 2019 Serta biaya makan minum Sekdakab Agara untuk tahun 2019 dan 2020, kegian kegian inilah yang hendak di konfirmasi oleh sejumlah wartawan namun sayangnya Kabag Umum Rusli.S.Kom sangat sulit di jumpai untuk meminta keterangan dari diri nya.

Sehingga terkait hal itu, kabag umum Sekdakab Agara Rusli, ketika hendak di konfirmasi melalui HP nya pada Jumat 19/6/2020 oleh wartawan media ini kendati hp nya aktif  saat di hubungi namun dia enggan mengangkat nya.

Untuk itu di minta kepada Bupati Aceh Tenggara H.Raidin Pinim untuk secepatnya bisa mengevaluasi kinerja Kabag Umum tersebut, karena selain sulit di jumpai oleh sejumlah kalangan wartawan juga dia sepertinya alergi terhadap kalangan wartawan.

Padahal jabatan Kabag Umum Sekdakab Agara merupakan sebuah jabatan yang sentral dalam melaksanakan kegiatan di lingkungan Sekdakab Agara apalagi saat ini situasi pademi Covid-19 seharusnya para pejabat harus Resfek menyikapi kedatangan wartawan sebagai mitra pejabat.

Sehingga hal ini menjadi  catatan penting bagi Bupati Aceh Tenggara untuk mengevaluasi kinerja bila perlu di lakukan rotasi terhadap dirinya atau teguran tertulis karena jarang masuk kantor supaya ada efek jera secara khusus terhadap dirinya dan secara umum terhadap pejabat teras lainnya. (Yusuf)

0

Suara Indonesia News – Mandau. Masih dalam situasi Hari Bhayangkara  Ke-74 Tahun 2020, Kapolsek Mandau beserta jajaran melaksanakan Giat Bakti Sosial di Wilayah Hukum Polsek Mandau Polres Bengkalis.

Suasana Pagi sekira pukul 09:00 di hari Jum’at 19 Juni 2020, jajaran Polsek 11 orang personil serta 6 orang jemaat Gereja melaksanakan gotong royong bersama membersihkan dan menyemprotkan cairan disinfektan di Gereja HKI, Jalan Bakti, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan di pagi yang cerah tersebut membersihkan lingkungan bagian dalam dan luar Gereja, serta menyemprotkan cairan disinfektan.

Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK.,Melalui press rilisnya kepada suaraindonesianews.com. Setelah pelaksanaan giat gotong royong bersama lingkungan Gereja luar dan dalam gereja menjadi lebih bersih.

Bagian dalam Gereja, khususnya pada bagian lantai dan bangku Gereja disemprot cairan disinfectan guna mengurangi penyembaran virus penyakit.

Terciptanya hubungan yang harmonis serta komunikasi yg baik antara Personil Polsek Mandau dengan Masyarakat lingkungan Gereja HKI Jalan Bakti, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau.Ujar Polsek.

Sekitar pukul 10.00 Wib, giat Bakti Sosial dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-74 Tahun 2020 di Wilkum Polsek Mandau Polres Bengkalis selesai dilaksanakan. Selama giat berlangsung situasi aman dan lancar. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Loyalis Erick Thohir (Letho) for Jokowi-Amin kembali memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Menteri BUMN Erick Thohir dalam memimpin kementerian BUMN. Sejak dilantik hingga saat ini banyak hal yang sudah dilakukan oleh Erick Thohir dalam menjaga  ekonomi Indonesia dalam menaungi BUMN yang asetnya hingga Rp 8.200 triliun.

Hal ini disampaikan Anshar Ilo selaku ketua umum Letho for Jokowi Amin, saat dihubungi Sabtu pagi (20/06/2020).

“Kami memberikan apresiasi kepada Erick Thohir selaku Menteri BUMN. Kinerja beliau sudah sangat bagus dan terus ditingkatkan, agar BUMN menjadi garda terdepan pembangunan ekonomi nasional,” tandasnya.

Kata Ilo sapaan akrabnya, Eric Thohir selaku Menteri BUMN harus terus bertumbuh menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain BUMN menyediakan faktor produksi baik barang dan jasa.

“BUMN juga diharapkan bisa menjadi agen pembangunan bangsa yang tidak hanya membuka bisnis, menyediakan lapangan kerja, dan meraih keuntungan. Akan tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial tinggi,” terang Ilo

Menurutnya, Letho akan terus mengawal Erick Thohir dalam mengelola BUMN dengan benar. Semangat perbaikan BUMN yang dikelola secara jujur, transparan, dan demi kemajuan bangsa mendorong Menteri BUMN Erick Thohir melakukan sejumlah langkah luar biasa dan tak terduga sejak awal hingga saat ini termasuk dalam berhadapan dengan mafia-mafia di BUMN.

“Letho dan publik masih terus menunggu langkah fenomenal sang menteri dalam membenahi ratusan BUMN termasuk  mencegah munculnya praktik-praktik kotor yang dilakukan oleh mafia dan trader-trader di BUMN,” lugasnya.

Letho Usul Pilkada Ditunda 2021

Menyikapi dinamika politik yang sedang menghangat akhir-akhir ini perihal rencana pelaksanaan pilkada serentak 2020, terutama terkait wabah pandemi Covid 19 dan keterbatasan anggaran. Menurut Anshar Ilo selaku Ketua Umum Loyalis Erick Thohir (Letho) meminta agar jangan memaksakan pelaksanaan Pilkada 2020 dan ditunda 2021.

“Kami mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk menunda Pilkada 2020 ke tahun 2021. Persoalan wabah covid 19 belum usai dan kita terus waspada serta berjuang melawan covid 19. Jika belum selesai pandemi covid 19, kenapa harus dipaksakan?,” tanya Ilo.

Menurutnya, ada banyak hal yang lebih penting yang harus lebih diprioritaskan oleh Pemerintah yakni memastikan pencegahan pelunaran covid19 yang masih terus menyebar. Di samping itu, menurutnya Pilkada harus mengikuti protokol Covid-19 dan dengan sejumlah perubahan dalam proses pelaksanaan pada setiap tahapannya.

“Tanpa perubahan proses pelaksanaan, tahapan Pilkada jelas akan menciptakan pertemuan para pemangku kepentingan terutama di proses pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan dalam pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi dan penetapan,” imbuh Ilo.

Terakhir Letho menekankan, agar Pemerintah memikirkan kemungkinan mengalihkan dana kampanye dan pelaksanaan Pilkada untuk digunakan sebagai sumber dana tambahan untuk memastikan pencegahan covid 19. Bahkan katanya juga bisa sebagai tambahan biaya stimulasi dalam menolong masyarakat yang terdampak karena covid19 ini.

“Persoalan kemanusiaan lebih utama daripada urusan politik lokal. Nyawa dan kesehatan masyarakat adalah yang utama,” pungkasnya.

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP.

0

Suara Indonesia News – Samosir. Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Samosir Tahun Anggaran 2019 akhirnya diterima dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Samosir.

Hal tersebut tertuang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir Dalam Rangka Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Samosir Tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Samosir Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Samosir Tahun Anggaran 2019, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Jumat 19/juni/2020, Pangururan.

Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kab.Samosir Saut Martua Tamba dan Wakil Ketua DPRD Kab. Samosir Nasib Simbolon. Turut Hadir Bupati Samosir Drs.Rapidin Simbolon, MM, unsur Forkopimda, Sekdakab Samosir, para Asisten, Pimpinan OPD, Parpol, LSM dan Insan Pers.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati merupakan laporan yang disampaikan kepada DPRD setiap tahun dalam sidang paripurna. Dimulai dari penyampaian LKPJ oleh Bupati Samosir pada Rapat Paripurna Istimewa tanggal 2 Juni 2020 yang lalu, dilanjutkan dengan kunjungan kerja lapangan oleh Tim Gabungan Komisi, Rapat kerja Komisi Gabungan dengan para SKPD Se-Kabupaten Samosir, pendapat akhir fraksi dan akhirnya pengambilan keputusan serta penyampaian keputusan oleh DPRD Kab. Samosir.

Rapat Paripurna ini diawali dengan Laporan Gabungan Komisi DPRD Kab Samosir dalam rangka Pengambilan Keputusan DPRD Kab.Samosir atas LKPJ Bupati Samosir TA 2019. Laporan gabungan komisi ini adalah hasil dari pembahasan seluruh komisi dengan SKPD di Pemkab Samosir. Ada 108 point  rekomendasi yang bersifat konstruktif yang menjadi perhatian dan perlu untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Samosir untuk penyelenggaraan Pemkab Samosir dimasa yang akan datang.

Rapat Paripurna dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama pengambilan keputusan DPRD Kab.Samosir yang diisi dengan laporan gabungan komisi dan penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ Bupati Samosir akhir Tahun Anggaran 2019. Setelah melalui Tahap pertama, akhirnya DPRD Kabupaten Samosir mengesahkan dan menerima rekomendasi atas LKPJ Bupati Samosir T.A 2019.

Bupati Samosir Drs.Rapidin Simbolon, MM., dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kab. Samosir yang dalam masa Pandemi Covid-19 dan memasuki tahapan normal baru ini dapat menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan LKPJ dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Bupati Samosir mengatakan bahwa segala saran dan masukan yang disampaikan DPRD Kab.Samosir adalah pemikiran dan ide yang bersifat konstruktif dan berharga, dalam upaya kita bersama untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat menuju Kabupaten Samosir yang lebih baik dan sejahtera, dengan harapan dapat kita terapkan melalui evaluasi dan penyempurnaan atas berbagai kelemahan dan kekurangan tersebut.

Lebih lanjut Bupati Samosir sangat mengapresiasi dan menghargai seluruh rekomendasi oleh DPRD Kab.Samosir yang kemudian akan menjadi bahan penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta dasar penyusunan strategis.

Dengan hati yang tulus dan ikhlas, kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Samosir, dan semua pihak yang telah memberi dukungan terhadap pelaksanan pembangunan pada tahun 2019 yang lalu. Dan mengakhiri sambutan ini ijinkan kami mengajak kita semua dalam memasuki tatanan normal baru untuk mempersiapkan diri dengan selalu memperhatikan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang saat ini sedang dirumuskan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir. (Jabs)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Masyarakat Aceh Singkil meminta kepada Bupati dan DPRK Daerah itu jangan Tutup Mata karena diduga pengelolaan aset di daerah itu mulai dari aset bergerak dan tidak bergerak sangat amburadul. Dan terkait aset daerah ini setiap tahun ada temuan BPK yang di nilai tidak tertip dan memberi catatan untuk segera di perbaiki. Demikian di sampaikan Ketua LSM KPPAS S. Kabeakan kepada Media ini sabtu, (20/06/2020) di Rimo.

Ia menambahkan, dari hasil penelusuran Lembaganya bahwa keberadaan aset pemerintah di daerah ini terutama Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat, di duga sudah Banyak Raib dan yang paling ironis lagi jika pun tidak Raib tapi di biarkan seperti Barang Rongsokan dan kalau anda tidak percaya coba lihat Kenderaan Roda Empat Jenis Pikap di Dinas Perhubungan, satu unit di belakang kantor itu dan empat unit di belakang terminal singkil. Sedih kita melihat ucapnya dan kendaraan tersebut hanya tinggal rangka, mulai mesin, gardang dan roda sudah raib entah di curi atau di jual spare part nya dan mesinnya, yang jelas kendaraan kenderaan itu hanya tinggal bak saja.

Dan sepengetahuan nya, ia tidak tau seperti apa kisah barang milik Pemkab itu dan lebih memalukan lagi di tengarai banyak kendaraan roda empat dan roda dua milik Pemkab itu pajaknya sudah bertahun tahun tewas sementara dana untuk itu ada. Ketika pihaknya mencoba konfirmasi kepada Dinas Perhubungan melalui Kabid Darat Silaban mengatakan, ia tidak tau karena kejadiannya bukan dimasa dia Kabid nya, demikian juga minta konfirmasi kepada Sekda sudah di WA berkali kali sampai berita ini di muat belum ada jawaban.

Lain lagi aset kenderaan roda dua sudah banyak lenyap dan kalaupun ada sudah banyak berpindah tangan.

Kemudian terkait aset yang tidak bergerak seperti Tanah dan Gedung, nasipnya tidak jauh beda banyak di ditelantarkan salah satunya Stadion Kasim Tagok dan jika di benahi dan di rawat dapat menjadi Kebanggaan Daerah ini dan yang tak habis pikir kita, urai Kabeakan, Pemkab Masih juga Membangun Stadion baru seperti di Desa Pasar Kecamatan Singkil dan semakin tak habis pikir lagi kita Anggaran nya 1,4 Milyar di bangun tahun 2019 lalu, sementara hingga kini belum bisa di pergunakan dengan alasan bibit rumput tak mau tumbuh,

Demikian juga kendaraan sudah banyak tak jelas wujudnya seperti Pikup di Dinas Perhubungan dan di beli lagi Jenis Mini bus Trandes. Kendaraan inipun sudah mulai tak jelas peruntukannya dan yang tak kalah heran kita Pihak DPRK menyetujuinya pula, Ironis memang apa kerja Konsultan Perencana apa kerja konsultan Pengawas dan apa pula tugas DPRK dan lagi kembali tak Habis pikir kita keluh Kabeakan.

Lebih jauh Kabeakan menambahkan, tiap tahun rentetan proyek gagal tak pernah absen di Daerah ini dan rata rata nilai Pagunya di atas 1 Milyar. Apa dan siapa yang salah, Bupatinya kah, DPRK kah, Perencanaan kah atau Pengawasan kah, atau Penegak Hukumkah atau Siapa. Yang jelas kita selaku Rakyat kecil ini kembali tak habis pikir. Dan Kabeakan melanjutkan, Pemerintah dan DPRK yang di beri Amanah mengelola Pemerintahan Daerah ini harus tau juga karena ketika rakyat sudah kehabisan pikir maka akan timbul sikap dan tindakan yang tak menggunakan pikiran lalu apa yang terjadi, hendaknya Pemerintah dan DPRK harus Serius mengelola Daerah ini, Ikhlas, jujur dan Berintegritas.

Karena itu lanjut Kabeakan, DPRK yang merupakan Wakil rakyat di Daerah ini Apa Kerja mereka kenapa tutup mata atas ketidak becusan Kepala Dinas di Daerah ini, demikian juga Bupati, Wakil Bupati dan Sekda membiarkan Aset aset di Dinas Amburadul dan Antah barantah, dan bukan itu saja lanjutnya jika benar benar di audit oleh Auditor Independen bukan Inspektorat dan BPK, maka akan jelas kelihatan betapa banyak Aset Pemkab Aceh Singkil yang sudah Raib. Ada barangnya surat nya tak ada dan surat nya ada barangnya tidak ada lalu siapakah yang harus bertanggung jawab terkait hal itu ? . Dan menurut Kabeakan, Akar Persoalan dari semua itu adalah tidak tegasnya pemimpin. (SK)

 

 

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Iwan Suroso menjawab pernyataan Anggota Dewan Yoga Setiawan dari komisi empat DPRD kabupaten Cirebon di salah satu media masa di kabupaten Cirebon, yang isi dari statmen adalah “harus cepat bertindak, jangan diam sajah, apalagi pihak UMC sudah mengakui bahwa belum ada IMB, baru di urus sejak tahun 2018, tapi bangunan sudah berdiri bertahun tahun, ungkapnya. (19/06-20)

Iwan Suroso menjelaskan, bahwa dirinya belum mendapatkan dasar hukum nya untuk melakukan tindakan,  dasar hukumnya adalah harus berasal dari kimrum yang menyatakan bangunan tersebut melanggar Perda. Dan untuk mengingatkan bahwa garis komando pelaporan bukan ke DPRD.

Satpol PP mempunyai tugas membantu Bupati dalam menegakkan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 tahun 2016, tentang Organisasi dan tata kerja Satuan polisi pamong praja kabupaten cirebon pasal 3 BAB III Wewenang, Hak Dan Kewajiban Pasal 5

Polisi Pamong Praja berwenang :

  1. Melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati;
  2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  3. Fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  4. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran.

Namun kami tidak wajib melakukan pelaporan kepada anggota legeslatif dan perintah berada di kepala kesatuan kami dan Bupati Cirebon bukan di DPRD kabupaten Cirebon. Perda itu berasal dari produk usulan dari Dinas Dinas Terkait dan baru di sahkan oleh DPRD, namun produk hukum perda nya kan usulan dari dinas terkait kami tidak bisa bertindak di luar kewenangan kami, kami hanya bertugas jika sudah ada keputusan dari dinas terkait nya. Jika sudah di kaji dan di putuskan oleh dinas terkait dan melayangkan surat permohonan untuk penindakkan baru Kami bergerak.

Untuk kasus UMC itu kan berada di Kimrum dan memang Dinas Kimrum sudah melayangkan teguran satu sampai tiga, namun dinas Kimrum belum melayangkan surat putusan dari kajiannya dan belum melayangkan surat permohonan penindakannya kepada kami. Ungkap nya kepada wartawan suaraindonesianews.com. (Sendi)

 

0

Suara Indonesia News – Samosir. Bupati Samosir Sumatera Utara (Sumut) Drs.Rapidin Simbolon, MM yang didampingi Kadis Kesehatan, Kadis Kominfo, Direktur RSUD, Kadis Naker Koperindag dan Kadis Sosial melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan, Jumat, 19 juni 2020 Pangururan, Samosir.

Kunjungan Bupati Samosir ini bertujuan untuk meninjau kondisi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan serta memastikan kesehatan para warga binaan dalam menghadapi infeksi Covid-19. Kunjungan Bupati ini juga disertai dengan pemberian bantuan berupa susu, roti dan multivitamin kepada 78 warga binaan yang terdiri dari 76 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Bupati menghimbau, untuk tetap waspada dalam menangani pencegahan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan dengan mengecek suhu tubuh secara berkala dan melaporkan ke petugas kesehatan jika ada warga binaan yang suhu tubuhnya mencapai 38 derajat Celcius, dan terkait pembenahan fasilitas Lembaga Pemasyarakan kelas III Pangururan akan dibahas kedepannya serta akan mempertimbangkan lahan relokasi Lembaga Pemasyarakatan kelas III Pangururan ujarnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Herry H Simatupang, SH menyampaikan sesuai dengan permohonan Lembaga Pemasyarakan yang sudah disampaikan secara tertulis sebelumnya sangat dibutuhkannya pembenahan fasilitas demi pembinaan keterampilan dan berharap adanya dukungan dari pemerintah dalam menangani pencegahan penularan Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan. (Jabs)