LSM Gempur Pertanyakan Pinjaman Pemkab Aceh Tenggara Tahun 2020 Sebesar 10 M ke...

LSM Gempur Pertanyakan Pinjaman Pemkab Aceh Tenggara Tahun 2020 Sebesar 10 M ke Salah Satu Bank

428 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceha Tenggara. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur) Aceh Tenggara, Pajri Gegoh, Sabtu (20/6/2020) kepada sejumlah wartawan di Kantor PWI Agara Jalan Manunggal No 1 Kutacane, dia mempertanyakan adanya pinjaman Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara), pinjaman ke salah satu Bank pada tahun 2020 ini.

Bahwa terbukanya tabir adanya pinjaman ini, karena sudah tertuang didalam APBK Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2020, tentang Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman dari Pihak salah satu Bank, Senilai Rp.10.900.000.000 (sepuluh miliyar sembilan ratus juta rupiah), ini terjadi pada tahun 2020. sebutnya Pajri Gegoh.

Kemudian dia mengatakan bahwa, memang benar mengenai Pinjaman Daerah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2005, tentang Pinjaman Daerah tapi Peraturan tersebut telah dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah.

Kemudian lebih gamlang lagi di jelaskan nya, bahwa Pinjaman jangka menengah merupakan pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran yang meliputi pokok  pinjaman, bunga dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Bupati, namun dengan persyaratan harus ada Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan adanya Persetujuan dari pihak legeslatif atau DPRK Aceh Tenggara, kerangka acuan kegiatan pinjaman itu pengajuan nya dalam bentuk Proposal yang dicantumkan dan tujuan penggunaan pinjaman (kredit) tersebut harus jelas, seperti untuk membiaya pelayanan Publik yang tidak menghasilkan penerimaan.

Sementara pinjaman pertama atau di sebut, penerimaan pinjaman Daerah dan obligasi Daerah tidak dicantumkan dalam APBK Tahun 2020, seberapa besar pinjaman Pemkab Agara itu, kemudian penerimaan pemberian Pinjaman Daerah dari pihak Bank Sebesar Rp. 10.900.000.000 dituangkan dalam Ringkasan Dokumen APBK Aceh Tenggara tahun 2020.

Peruntukan dari Pinjaman Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tidah bisa di ubah, jika ternyata ada pinjaman Pertama atau disebut Penerimaan Pinjaman Daerah yang tidak dituangkan dalam APBK sebelumnya, dan item yang diperuntukan tidak berjalan, maka pinjaman Daerah patut dicurigai ada masalah besar  diduga ada niat jahat dari pinjaman tersebut, tegasnya.

Memang benar mengenai Pinjaman Daerah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, tentang Pinjaman Daerah tapi Peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah

Namun sambung Pajri Gegoh, bahwa menurut prosedur Pinjaman Daerah Kabupaten Aceh Tenggara itu di duga tidak sesuai Peraturan tersebut diatas, maka itu menandakan ada persoalan hukum, bukan pidana paling tidak ada persoalan hukum administrasi.

Untuk itu saya minta kepada pemkab Aceh Tenggara dalam hal ini Bupati Agara H.Raidin Pinim untuk bisa memberikan penjelasan secara detail dan transparan atau secara terbuka kepada publik, Supaya publik bisa menilai atas penggunaan pinjaman tersebut. (Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY