Oleh : Hamma, S. Sy,. (Pengacara/advokat/konsultan hukum)
Suara Indonesia News. Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum.
Manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di Pengadilan nanti bagi pelaku korupsi. Itu pun Hakim nanti yang menentukan.
Lagi pula tindak pidana korupsi itu merupakan delik formil, artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat. Misalnya kalau uang hasil korupsi sudah dikembalikan maka tidak bisa dipidana, itu salah besar. Delik formil itu meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan.
Jadi tidak ada alasan bagi Penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan atau KPK untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya.
Suara Indonesia News – Lampung Selatan. DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan menggelar pengajian rutin bersama jajaran pengurus DPD, Pimpinan Kecamatan (PK) dan Tokoh masyarakat setempat yang dipusatkan aula Gedung DPD Partai Golkar setempat, kamis (11/06/2020) malam.
Hadir dalam acara yang berlangsung hikmat dan penuh kekeluargaan tersebut Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung H. Riza Mirhadi, SH, Wakil Sekretaris Yusro Hendra Perbasya,SE., MM, dan Reza Pahlevi,SE., MM serta rombongan.
Dalam sambutanya Wakil Ketua DPD Partai Provinsi Lampung H.Riza Mirhadi, SH mengapresiasi kegiatan pengajian yang digelar oleh pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan dibawah kepemimpinan Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan H. Tony Eka Candra (TEC) beserta jajaran.
Ia pun mengharapkan kegiatan rutinitas pengajian dapat terus dilaksanakan sebagai sarana meningkatkan iman dan Taqwa kepada Allah SWT dan sebagai sarana mempererat silaturahmi baik sesama pengurus Partai Golkar dan juga menjalin silaturahmi bersama para tokoh agama khususnya di lingkungan sekitar.
“Insya Allah, apabila para pengurus dan kader Golkar bersatu padu bersama masyarakat dan tokoh agama, yakin dan percayalah Partai Golkar Lampung Selatan akan mampu meraih kejayaan, dalam rangka mewujudkan cita-cita Partai Golkar menjadikan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera”, pungkas Riza Mirhadi. (Seno Aji)
Foto sidang putusan yang digelar secara video conference di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Dua terdakwa kasus narkotika yakni, Rudy alias Regar dan Surya Akhyar alias AR, divonis masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara dan menjalani rehabilitasi medis di Lokasi Rehabilitasi BNN Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Dr. Salomo Ginting pada persidangan yang di gelar melalui video conference di ruang Cakra PN Tanjungbalai, Kamis (11/6/2020), sidang yang dihadiri kedua terdakwa bersama penasehat hukumnya serta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara. Dan memerintahkan para terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara sejak putusan ini dibacakan guna menjalani pengobatan melalui rehabilitasi medis di rehabilitasi BNN Deli Serdang selama sisa masa pidana yang dijatuhkan setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan, “kata Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting dalam putusannya.
Sementara barang bukti berupa, 1 set alat hisap/bong yang tersambung dengan 1 pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan lebih Subsidiair.
Foto Kasi Pidum Kejaksaan Negri Tanjungbalai bersama Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut.
Menanggapi putusan itu, JPU Bram Manalu mengatakan sikap pikir-pikir, karena dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara. Sementara itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Tekad Kawi menerima putusan tersebut.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap SatRes Narkoba Polres Tanjungbalai di dalam kamar No. 114 Hotel Teresya Tanjungbalai di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 lalu. Dari kedua terdakwa diamankan barang bukti berupa, 1 set alat hisap/bong yang tersambung dengan 1 pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram.
Dan dari hasil pengembangan petugas, polisi berhasil mengamankan amplop berisikan 1 klip plastik yang didalamnya berisi serbuk ekstasi berwarna biru seberat 7,40 gram dari dalam rumah terdakwa Surya Akhyar alias AR di Jalan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai. Bahkan, kaki Surya Akhyar terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba melarikan diri dalam pengembangan tersebut.
Terkait Petugas berhasil mengamankan amplop berisikan 1 klip plastik yang didalamnya berisi serbuk ekstasi berwarna biru seberat 7,40 gram dari dalam rumah terdakwa Surya Akhyar alias AR di Jalan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai.
Diruang kerja nya Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negri Tanjungbalai Asahan Sutan Harahap mengatakan “Terhadap barang bukti lain jadi ekspedisinya terpisah, jadi untuk yang pertama dulu kita sidangkan. Untuk yang ekstasi tersebut jadi penyidik nya berwenang di situ, kita hanya persidangan terhadap perkara pemakaian dan pada saat itu tidak ada di beritahukan kepada jaksa yang di utus disana bahwasanya ada barang bukti lainnya. Jadi kita berkesimpulan tetap ikut menyetujui akhir asesmen sesuai dengan yang di usulkan dari pada penyidik,” Kata Sutan.
“Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negri Tanjungbalai yang di putuskan hari ini, kami selaku Kejaksaan Negri Tanjungbalai Asahan pikir-pikir. Kejaksaan menunggu salinan putusan tersebut dari Pengadilan,” Pungkas nya. (Taufik)
Suara Indonesia News – Bintan Kepri. Patroli Berskala Besar Polres Bintan bersama TNI Serta Satpol PP Bintan diwilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (11/06/2020) menuju New Normal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid- 19.
Pelaksanaan Patroli Bersekala Besar langsung dipimpin Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono SIK dihadiri Kapolsek Bintan Kompol Krisna Ramadhani Y.A.L SIK, Camat Bintan Timur M.Sofyan, Pejabat Utama Polres Bintan, Koramil 02 Bintan Timur serta.satuan Satpol PP Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono SIK menyampaikan pada media ini mengatakan,” Patroli berskala besar yang kita lakukan pada saat ini diwilayah Kecamatan Bintan Timur ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat kedepanya harus siap menyongsong new normal dalam arti masyarakat harus bisa beradatapsi dengan covid 19, dimana dalam kehidupan sehari hari aktifitas masyarakat tetap berjalan namun tetap taat dengan protokol kesehatan.
Tempat yang kita lakukan patroli seperti fasilitas umum, pasar, kedai kopi dan swalayan swalayan disini juga menegaskan agar setiap tempat wajib menyediakan tempat pencuci tangan, wajib gunakan masker, alat pengukur suhu serta menjaga jarak.
Dengan hal seperti ini kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan sangat penting dalam masa New Normal.
Kapolres Bintan AKBP Bambang juga menghimbau,” Masyarakat terus mengikuti protokol kesehatan terkait wajib menggunakan masker, jaga jarak.
Sebagai petugas gugus tugas covid 19 kita tetap akan memberikan serta penjelasan kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dalam masa New Normal ini, ucapnya. (OBET)
Suara Indonesia News – Samosir. Forkopimda Samosir, Sumatera Utara (Sumut), matangkan rancangan Sosialisasi Normal Normal Baru di Samosir untuk dua bidang penyelenggaraan kegiatan rumah ibadah dan pariwisata di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis 11/juni/2020.
Dalam laporannya, Sekretaris Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 Samosir, Mahler Tamba menyampaikan tahapan tatanan normal baru yaitu sosialisasi, uji coba, dan penerapan. Sebelum penerapan, sambungnya, akan dilanjutkan dengan kordinasi secara vertikal. Hasil kordinasi itu selanjutnya akan dituangkan ke dalam Peraturan Bupati Samosir untuk pelaksanaannya secara efektif di Kabupaten Samosir.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengungkapkan fakta masih tingginya kasus infeksi COVID-19 dan pilihan hidup berdampingan dengan COVID-19. Menyikapi fakta ini, sambung Bupati, kita harus mempersiapkan tatanan normal baru di Samosir. Ada dua rancangan protokol yang dimatangkan, yaitu bidang penyelenggaraan peribadahan dan pariwisata, ungkapnya ditambah protokol-protokol lain yang sedang disiapkan secara bertahap.
Selain itu, Rapidin Simbolon juga menegaskan perlunya mengambil kebijakan yang tegas dan terukur belajar dari pengalaman menghadapi kendala lapangan dalam implementasi protokol kesehatan sejauh ini.
Rapat pematangan rancangan ini dihadiri Sekda kab. Samosir, Jabiat Sagala, Kabag Ops. Polres Samosir, Kompol Bernard Naibaho, Kodim 0210/TU diwakili Danramil 03/Pangururan, Donald Panjaitan, Kakan Kemenag Samosir, Tawar Tua Simbolon, para asisten, pimpinan SKPD, dan jurnalis Samosir.
Rapat yang dipandu Sekdakab Samosir ini berjalan dinamis dengan masukan-masukan dari peserta rapat untuk menyempurnakan rancangan yang telah disusun sebelumnya terutama pada saat sesi tanya jawab dan pemberian masukan.
Secara konseptual, rancangan protokol peribadahan dan parawisata sudah baik, ungkap Donald Panjaitan, Danramil 03/Pangururan namun perlu konsistensi pelaksanaannya di lapangan dengan disiplin yang tinggi, ungkapnya agar tatanan normal baru ini berhasil dengan baik.
Di akhir rapat, Saul Situmorang, Asisten II pada Setdakab Samosir, memberikan gambaran pelaksanaan rancangan sosialisasi dan uji coba ini akan dimulai pada bulan juni 2020 melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Samosir, Imbuhnya. (Jabs)
Suara Indonesia News – Mamuju. Memasuki tatanan Normal Baru atau New Normal, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja/unit kerja pada Kementerian Agama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang produktif dan aman Covid-19. Mamuju, 11 Juni 2020.
Berlandaskan Surat Edaran No.16 tahun 2020 ini, Kanwil Kemenag Sulbar melalui Subbag Kepegawaian dan Hukum membuat kebijakan Absensi dengan metode online. Menghadapi tatanan Normal Baru setiap ASN Kanwil Kemenag Sulbar diharuskan untuk melakukan presensi kehadiran dengan mengisi form yang disediakan melalui link google form. Salah satu kolom yang harus diisi adalah bukti kehadiran dalam bentuj foto yang sudah dicapture menggunakan aplikasi GPS Camera.
Mewakili Ka.Kanwil, Kabag TU menyampaikan apresiasi kepada Subbag Kepegawaian dan Hukum atas terselenggaranya sosialisasi prosedur absen online yang merupakan kebijakan dari pimpinan. “Ini merupakan kebijakan pimpinan kita, perlu ada kesergaman semua satker demi menjamin kerja-kerja kita dan keberadaan kita baik yang WFH maupun WFO.” ungkap H. Syamsul.
Hadir dalam sosialisasi Absensi Online ini Kepala Bagian Tata Usaha H. Syamsul, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Hukum H. Kamarauddin sekaligus bertindak sebagai moderator dan Faisal Kasim yang menjadi pemateri sekaligus pembuat sistem absensi online.
Senada dengan penyampaian Kabag TU, H. Kamaruddin berharap semoga aplikasi bisa digunakan dengan maksimal. “Jadi yang hadir pada saat ini hendaknya kita cermati bagaimana caranya. Sehingga selepas dari sini kita bisa mensosialisasikan dengan rekan kerja di ruangan.” jelas H. Kamaruddin.
Dijelaskan dalam sosialisasi tersebut oleh Faisal Kasim, metode absen online ini bisa mendeteksi keberadaan lokasi pegawai tersebut sesuai titik koordinat.
Seperti diketahui Kebijakan terkait dengan absensi online ini resminya akan diberlakukan di kanwil tgl 15 juni 2020. (Hamma/RK)
Suara Indonesia News – OKU. Press Release Tim Humas Covid-19 Kabupaten OKU, bertempat Pusat Pelayanan Informasi Satgas Covid-19 di Aula SKB Baturaja, Kamis (11/06/2020).
Juru bicara satgas Covid- 19 Kabupaten OKU, Rozali, SKM., menginformasikan update data kemarin hingga hari ini Kamis, 11 Juni 2020 sampai pukul 10.00 WIB, ODP sebanyak 151 orang dan semuanya sudah selesai pemantauan, PDP 8 orang dan semuanya sudah selesai pengawasan, dan untuk terkonfirmasi positif ada 40 orang dan pasien sembuh ada sebanyak 25 orang.
Pasien sembuh dari Covid-19 di Kabupaten OKU terus mengalami peningkatan, saat ini masih menunggu hasil swab terakhir dari BBLK Palembang mudah-mudahan hasilnya bisa cepat keluar dan dinyatakan sembuh semua.
Dari data Dinkes Kabupaten OKU per tanggal 11 Juni 2020, pasien sembuh tercatat sebanyak 25 pasien konfirmasi COVID-19 atau sebesar 62,5% yang telah dinyatakan sembuh.
Tim humas satgas Covid-19 Kabupaten OKU, mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran gugus tugas, Dinas Kesehatan, RSUD dan masyarakat yang telah memberi pelayanan dan dukungan maksimal terhadap upaya memerangi virus Corona di Kabupaten OKU.
Protokol kesehatan Covid-19 adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh masyarakat OKU, mengingat protokol kesehatan adalah salah satu jalan untuk menekan angka penularan wabah ini.
Tim humas satgas Covid-19 Kabupaten OKU juga terus menghimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten OKU dan yang paling utama adalah disiplin dan kesadaran individu masing-masing dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (Man)
Suara Indonesia News – Jakarta. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meminta, partai politik tidak mengusung Ahmad Wazir Noviadi alias OVI sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang karena Ovi pernah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan direhabilitasi.
“Sesuai dengan putusan MK itulah. Ya cari dung figur bagus. Ini kan bukan kompetisi untuk orang-orang yang bermasalah. Ini tanggungjawab moral para politisi untuk mendorong orang yang terbaik. Terbaik itu bukan sekedar dia menguasai masalah. Jangan bilang ini mengerti-mengerti (masalah) ini. Bukan hanya itu. Terbaik itu dia tidak memiliki track record yang buruk. Kalau sudah mengkonsumsi narkoba, Itu sejatinya sudah tidak didorong lagi oleh partai untuk duduk sebagai calon kepala daerah,” ujar Ray ketika dihubungi, Rabu (10/6/2020).
Menurut Ray, partai politik harus hati-hati memilih figur calon kepala daerah dan mematuhi apa yang sudah diputuskan oleh MK. Harus ada langkah-langkah bijak dan menyihatkan Negara dari partai politik ketika hendak mengusung calon kepala daerah.
“Semangat putusan MK itu jelaslah. Jangan dong yang punya cacat moral didorong. Cacat moral di narkoba, perzinahan, dan korupsi sebaiknya tidak boleh dicalonkan. Sebab Pilkada ini bertujuan mencari orang yang terbaik” tandas Ray.
Lebih lanjut, Ray juga meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir tidak meloloskan Ovi sebagai calon Bupati meskipun dia diusung partai. Sebaiknya, KPUD Ogan Ilir lebih berpegang teguh pada putusan MK.
“Saya kira aturan itu saja yang dipegang, diikuti dan dijalankan oleh KPUD Ogan Ilir sebagaimana tercantum di situ (MK) bahwa pengguna, pemakai, pengedar, bandar narkoba tidak dapat diperkenankan untuk mencalonkan diri sebagai syarat calon kepala daerah,” katanya.
Menurut Ray, beda halnya jika Ovi mengkonsumsi narkoba atas saran dan perintah dokter karena alasan tertentu. Pengkonsumsi narkoba karena putusan dokter bukan termasuk tindakan kriminal.
“Tapi kalau mengkonsumsi narkoba karena senang-senang itu namanya tindakan pidana. Dan itu kemudian bisa ditangkap oleh polisi. Jadi KPU berpegang teguh sajalah pada putusan MK.
Untuk diketahui, Ahmad Wazir Noviadi yang juga mantan Bupati Ogan Ilir ini pernah ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia lantas disidang di Pengadilan Negeri Klas I Palembang dan dijatuhi vonis ringan berupa rehabilitasi selama enam bulan.
Selanjutnya, Ovi kemudian mengajukan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 (UU Pilkada) ke MK 2018 silam karena dia gagal menjadi calon kepala daerah. Namun permohonan uji materi yang diajukan Ovi ini kandas alias ditolak oleh MK. (Rahmawati)