0

Suara Indonesia News – Jakarta. Reza Pahlevi Direktur The Jakarta Institute (TJI) mendukung langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menetapkan Pilkada dilaksanakan Desember 2020. Walaupun di tengah pandemi covid- 19 pemilihan kepala daerah Gubernur, Bupati dan Walikota ini tetap berlangsung.

“Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 tetap diselenggarakan 9 Desember 2020, dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. Tentu kami dukung, sebab hal ini bagian dari program new normal pemerintah dalam penguatan demokratisasi di Indonesia,” kata Reza Pahlevi Direktur TJI di Jakarta, Kamis (28/05/2020).

Kata Reza sapaan akrabnya, apalagi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Gugus Tugas mendukung pelaksaan Pilkada 2020. Serta mengingatkan pelaksanaannya dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Keputusan Mendagri sudah dikomunikasikan dengan Kemenkes dan gugus tugas. Pada prinsipnya mereka lihat (Covid-19) belum selesai 2021, mereka dukung (Pilkada) 9 Desember,” terang Reza sebagaimana pernah disampaikan Mendagri beberapa hari lalu.

Namun kata Reza, protokol kesehatan harus tetap dipatuhi dan disusun dengan mengikutsertakan petugas medis. Dimana Pilkada kali ini akan sangat unik di setiap tahapannya mulai kampanye hingga pemungutan suara.

“Menurut Mendagri kampanye akbar Pilkada 2020 harus dihindari dan beralih untuk melakukan kampanye dengan live streaming di media sosial,” tandas Reza.

Karena itu menurut Reza, harus dihindari kampanye akbar dan kampanye terbatas dalam ruangan. Nantinya lebih digunakan media termasuk live streaming untuk bisa mencapai puluhan ribu pemilih.

Selain itu kata Reza, Mendagri juga mengatakan, perhitungan dan pemungutan suara akan berbeda dari Pilkada sebelumnya. Reza menjelaskan, pemungutan suara di TPS dapat diatur per jam.

“Pemungutan suara dapat diatur per jam TPS-TPS, dengan sudah kenal para pemilih pada saat validasi mereka bisa atur mungkin 100 orang atau 200 orang,” jabarnya.

Misalnya kata Reza, nomor sekian sampai 20 orang, datang jam 7-8, terus yang lain perhitungan dan hasil pemungutan suara dari KPU juga punya ide mungkin bisa dijelaskan. Ungkap Reza Mendagri juga mengingatkan, agar Pilkada jangan sampai menimbulkan kerumunan dan terjadi penularan Covid-19.

Sementara itu di tempat terpisah, Arnol Sinaga, SH, SE, CLA Praktisi Hukum mengapresiasi kebijakan dari Mendagri Tito Karnavian tentang covid 19. Dimana katanya, pandemi ini telah mengubah tatanan kehidupan manusia secara revolusioner.

“New normal menjadi kunci untuk kita bisa  hidup berdampingan dengan Covid-19. Jangan malu meniru keberhasilan negara lain, banyak yang bisa dipelajari dan disesuaikan dengan karakter sosial masyarakat kita,” ujar Arnol sapaan akrab pengacara terkenal ini.

Arnol mengatakan, sejumlah negara mengizinkan warganya beraktivitas seperti semula meskipun masih terbatas dan tetap berlakukan protokol kesehatan. Sebab kata Arnol bagaimanapun, selama vaksin dan obat belum ditemukan, covid-19 tidak bisa dikalahkan.

“Di tengah pandemi covid 19 ini kita tetap mengikuti aturan pemerintah dan anjuran tata cara prosedural kesehatan. Akan tetapi kita harus beradaptasi dengan keadaan dan tuntutan aktivitas tetap berjalan normal,” tandasnya.

Terkahir kata Arnol, kita harus mendukung 5 skema pemerintah tentang program new normal. Terutama demi berlangsungnya semua kegiatan pemerintah dan roda ekonomi.

“Jangan sampai kita kalah dengan covid 19, semua harus tetap berjalan normal. Namun prodesur kesehatan dan standar medis pencegahan covid 19 tetap dilaksanakan,” pungkasnya. (Gus Din)

0

Suara Indonesia News – Lingga Kepri. Kepolisian Resor (Polres) Lingga melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polres Lingga dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Lingga berserta Kantor Advokat Angga P Siagian, S.H.,M.H Dalam Rangka Pengukuran Indeks Tata Kelola (ITK) di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Kamis (28/05/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang S.I.K, M.Si, Waka Polres Lingga Kompol M. Tahang S.Ag, PJU Polres Lingga, Kasi Wakil Ketua III Rektor STIT ( Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah ) Lingga Sugeng Fitri Aji S.Pd.I, Advokat Angga P Siagian,S.H.,M.H, Para Operator ITKO Polres Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK, M.Si dalam sambutannya menyampaikan,” Penandatanganan nota kesepahaman ini adalah bentuk komitmen Polri Khususnya  Polres Lingga dalam Pengukuran Indeks Tata Kelola ( ITK ) yang bertujuan untuk Penataan pemerintah lebih Efektif Dan Efisien agar menciptakan Pelayanan yang lebih baik Cepat dan Tepat.

Dari tim peneliti eksternal Sugeng Fitri Aji S.Pd.I juga mengucapkan,” Terima kasih kepada Polres Lingga yang menjadikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah  dalam pengukuran Indeks Tata Kelola Polres Lingga.

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah sangat mendukung dan siap membantu sebaik-baiknya dalam pengukuran ITK ( Indeks Tata Kelola) Polres Lingga”, ucap Sugeng.

Dalam pertemuan ini tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (TIM Humas Pol Lingga-OBET)

0

Suara Indonesia News – Singkil. Kordinator LSM ACW Aceh Sl. Pasaribu, meminta kepada DPRK Aceh Singkil untuk segera membentak Pansus terkait Pembelian Kapal Cepat di Kabupaten Aceh Singkil Dengan Anggaran Rp.4,5 Milyar tahun Anggaran 2019.

Pasalnya hingga saat ini, kapal yang di beri nama Tailana itu belum di dioperasikan dengan alasan tersandung Ijin. Demikian di sampaikan Pasaribu kepada Media ini kamis, 28/05/2020 saat acara Halal bi halal di Sekertariat LSM ACW Banda Aceh.

Ia menambahkan, sangat apresiasi atas statemen ketua Pansus I  DPRK Aceh Singkil Pak Yulihardin di salah satu media mengatakan meminta Ketua DPRK Daerah itu untuk memfasilitasi Pansus Anggaran Pembelian Kapal Cepat tersebut.

ACW sangat mendukung ucap Pasaribu sembari menambahkan ada beberapa proyek lagi di Kabupaten itu harus segera di nentuk pansus juga seperti pembangunan jalan singkil, teluk rumbia, jembatan penghubung gunung meriah singkohor, demikian juga Pembangunan jalan pulau balai teluk Nimbung. Perlu juga segera di Pansuskan, karna tambah Pasaribu hasil dari Kajian LSM ACW persoalan dari semua Proyek royek yang di sebutkan itu, adalah para Kepala kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, tidak mematuhi surat edaran KPK, tentang Perencanaan dan Pemanfaatan Anggaran tepat guna tepat Sasaran dan Akuntabel, di tambah lagi pengawasan yang kurang maksimal dari DPRK juga peran, Inspektorat seakan gamang ketika Mengaudit Proyek diatas 4 Milyar.

Kemudian Ketua LSM ini juga meminta kepada Bappeda Aceh singkil jangan bermain dengan Para kepala Dinas disaat Instansinya mengajukan mata anggaran, harus di kaji secara mendalam apakah yang di ajukan itu hasil musrembang atau barang titipan dari seseorang yang jika tak di setujui ada sanksi siluman akan di terima dan jika praktek itu benar benar terjadi, maka sampai kapanpun sebuah Proyek takkan pernah bagus dan pasti menimbulkan persoalan di belakangnya.

Oleh karena itu jika ada sebuah proyek pembangunan bermasalah yang selalu di salahkan adalah Pengguna Anggaran (PA), kemudian PPTK dan Pemborong. Padahal ada beberapa intansi lagi seharusnya di minta pertanggung jawabannya. Seperti, Kabag Pembangunan, Konsultan Perencana, konsultan Pengawas dan DPRK selaku Pengawas kinerja Pemerintah dan seharusnya jika Komisi komisi di DPRK bekerja sesuai Tupoksinya maka Agenda Pansus tidak perlu di lakukan lagi, ucap Pasaribu. (Salomo)

0
Pajri Gegoh ketua LSM GEMPUR dan Muhammad Kenedi sekjen LSM GEMPUR

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Salah satu hal urgensi pemberdayaan di dalam pengadaan ternak sapi, kambing, itik dan pengadaan sapi lokal pemenang kontrak pengadaan sapi lokal CV. WEE PLIN harus dilakukan secara extra ketat serta mendapat pengawasan dari pihak kompoten di bidangnya.

Ketua LSM GEMPUR Kabupaten Aceh Tenggara Pajri Gegoh menjelaskan kepada wartawan media ini Kamis tanggal, 29 Mei 2020  di kantor nya, sebagai mana peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 50 tahun 2015 tentang produksi, sertifikasi dari dinas pertanian, peternakan melaui unit pelaksana teknis (UPT) dalam pengadaan ternak sapi, kambing, itik dan pengadaan sapi lokal pemenang kontrak pengadaan sapi lokal CV. WEE PLIN demikian juga halnya bagi usaha penyedia ternak itu wajib mengantongi sertifikasi dari  unit pelaksana teknis (UPT) penakaran ternak dari dinas pertanian, perternakan di mana tempatnya melakukan penakaran ternak tersebut.

Hal ini harus menjadi perhatian pihak penegak hukum, khususnya Polda Aceh, harus jeli dan meningkatkan ketingkat penyidikan  salah satu nya untuk kegiatan anggaran pengadaan, ternak sapi maupun ternak kambing dan itik serta pengadaan sapi lokal di tahun anggaran 2019 di dalam peraturan menteri pertanian (permentan)  penakaran maupun penyedia ternak itu wajib melengkapi usahanya dengan beberapa persyaratan, diantaranya administrasi dan teknis, yakni memiliki izin usaha peternakan, serta lahan dan fasilitas yang memadai, termasuk dengan tenaga ahlinya, serta sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku tentang pengawasan pengadaan ternak, di dalam wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia dan undang-undang Nomor 12 tahun 1992, dan peraturan Nomor 44 tahun 1995 serta peraturan menteri pertanian Nomor. 39/Permentan/OT.140/8/2006, bukan di kerjakan sesuka hati nya saja sehingga ada dugaan indikasi Mark up harga serta jadi ajang korupsi berjamaah untuk memperkaya diri dan golongan tertentu. Tegasnya

Sekjen LSM GEMPUR Kabupaten Aceh Tenggara Muhamad Kenedi menambahkan, dari hasil pengamatan serta pantauan kami di lapangan, di duga proses pengadaan ternak sapi, kambing, itik, dan pengadaan sapi lokal pemenang tender CV. WEE PLIN yang terjadi selama ini tidak dilakukan pengawasan secara ketat dan berkesan asal asalan, mulai dari proses pembelian hingga pengangkutan, yang diadakan kerap kali datang dari penakar ternak yang diduga tidak mempunyai Sertifikasi, dalam proses penyaluran nya pun tidak transparan nama kelompok penerima manfaat bantuan tersebut, sekjen LSM GEMPUR meminta kepada penegak hukum khususnya Polda Aceh agar meningkatkan pengadaan ternak tersebut menjadi penyidikan dan mempublikasikan hasilnya sehingga tidak ada kecurigaan ada dugaan di peti Es kan masalah pengadaan ternak sapi, kambing, itik maupun pengadaan sapi lokal, Tegasnya sekjen LSM GEMPUR Kabupaten Aceh Tenggara. (Yusuf)

0

Suara Indonesia News – Lingga Kepri. Polres Lingga kembali membagikan sembako guna membantu masyarakat yang kurang mampu dalam dampak pandemi Covid 19 di beberapa wilayah di Kabupaten Lingga, kamis (28/05/2020).

Tampak pada Kegiatan kali ini Satsamapta dan Satbinmas Polres Lingga melakukan aksi turun ke lapangan memasuki wilayah pedalaman Desa dalam kegiatan menyambangi warga dengan cara door to door sambil membagikan paket sembako  kepada warga yang sangat membuntuhkan.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK, M.Si melalui Kasat Samapta Polres Lingga AKP Bangun Tua Nasution mengatakan,” Bantuan sembako dari Polres Lingga ini diperuntukan kepada  warga kalangan kebawah yang tidak menerima bantuan dari Pemerintah, baik bantuan langsung tunai (BLT), BDD dan PKH.

“Paket sembako yang kami bagikan ini berupa beras, minyak goreng, gula pasir, dan mie instan.  Paket sembako disalurkan secara langsung kepada yang berhak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan penerapan physical distancing untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19.

“Dia juga menambahkan,” kegiatan pembagian paket sembako gratis tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang sedang terdampak langsung pandemi covid-19.

“Di sela-sela pembagian kami juga menitipkan pesan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan pola hidup bersih dengan rajin mencuci tangan dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas, terapkan physical distancing atau menjaga jarak, serta tetap menjalankan instruksi dari Pemerintah guna memutus rantai penyebaran dari wabah Covid 19 ini ungkap AKP Bangun. (TIM Humas Pol Lingga-OBET)

0

Suara Indonesia News – Mamuju. Ka.kanwil kemenag sulbar Bapak DR. HM. Muflich B, Fattah MM,. bersama kadis kesehatan sulbar dan ka. BPBD Sulbar mendampingi Bapak Gubernur Sulawesi Barat H. Andi Ali Baal Masdar saat melakukan video conference rapat tentang pelaksanaan sholat berjamaah di tengah pandemi covid-19 dengan seluruh unsur terkait, Rujab Gubernur, Rabu 27 Mei 2020.

Dimana rapat kali ini dihadiri Kejati Sulawesi Barat, Danrem 142 Tatag, Wakil Bupati Majene, Wakil Bupati Pasangkayu, Ketua MUI Sulawesi Barat, Ka. BPBD Provinsi, Kadis Kesehatan Provinsi, Ka. Kemenag. Sulbar, Ka. Biro Kesra, Para Ka. Kemenag Kabupaten.

Gubernur Sulbar :
Membicarakan kegiatan Pelaksanaan Shalat Jum’at besok lusa, rencana sudah akan membuka Masjid untuk pelaksanaan shalat Jum’at, namun harus tetap sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Ka. Kemenag Sulbar :
Menyikapi keinganan masyarakt muslim yg ada di Sulbar dan berdasarkan penyampaian dari Menteri Agama RI dimana sdh akan membuka beberapa masjid untuk dapat melaksnakan shalat jum’at. Dan selanjutnya kami akan serahkan kepada Pak. Gubernur untuk dapat memutuskan tentang pelaksanaan Shalat Jum’at berjamaah di wilayah Prov. Sulbar.

Kajati Sulbar :
Kami melihat bahwa saat ini Sulbar dalam Pandemic Covid19 trend nya sedang naik, bila kita lihat trend nya ini akan menjadi pertimbangan juga. Bila kita perbolehkan shalat jum’at pada daerah tertentu, apa tidak akan ikut daerah lain jg untuk shalat jum’at juga. Pertimbangan kami bahwa saat ini trend Covid19 di Sulbar semntara naik, dan apa sudah siap segala fasilitas dan tenaga medis kita, bila tiba2 bnayak yg terpapar.

Kesimpulan saya perlu perhatian dan kehati hatian bila kita mulai membuka masjid untuk shalat jum’at, saran saya srbaiknya shalat Jum’at nya dibulan Juni saja, bila trend nya sdh mulai melandai menurut prediksi dari salah seorang Profesor dari Unhas.

Ketua MUI Sulbar :
Pertimbangan secara umum : kenyataannnya pandemi covid19 blm menurun, kesdaran dan disiplin masyarakat masih kurang terutama tempat umum, dilain pihak Umat Islam sangat merindukan untuk dapat shalt Jum’at dan Berjamaah.

Bila mmng sdh diyakini bahwa ditempat tersebut sudah aman covid19 dengan tetap mengacu pd protokol kesehatan. Bila masih rawan, sebaiknya kita menunggu sampai bulan juni. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Pak. Gubernur terkait keputusan shalat jum’at berjamaah.

Danrem :
Pandemi Covid19 didaerah kita masih sangat rawan, trendnya masih terus naik, kami sarankan untuk pelaksanaan shalat jumat pada besok lusa supaya tetap dipertimbangkan kembali, termasuk penyiapan sarana dan prasarana medis bila kita sdh siap membuka pelaksanaan shalat jum’at. Prinsipnya kami belum setuju bila dimulai pelaksanaan Shalat Jum’at minggu ini.

Wakil Bupati Majene :
Mencermati perkembangan rapat malam ini, kami sampaikan bahwa Pemkab. Majene telah lebih dahulu rapat kemarin terkait pelaksanaan Ibadah Shalat Jum’at minggu ini, pada intinya kami siap melaksanakan petunjuk dan perintah dari Pemerintah Sulbar apapun itu terkait pelaksanaan Shalat Jum’at di Masjid.

Kadis Kesehatan Sulbar :
Saya sdh menyimak semua saran pandangan dari pezerta rapat malam ini, mmng saat ini kita masih ragu dengan membuka ruang shalat Jum’at di Masjid, mmng ini masih sangat riskan, bila kita melihat dilapangan dan blm ada angka real dilapangan, krn masih bnyk masyarakat yg sembunyi karena stigma covid19, jangan sampai kita buka sementara layanan kesehatan dan perlatan medis yang ada ditakutkan akan kewalahan. Perlu kita fikirkan baik baik terkait keinginan untuk membuka shalat jum’at pada minggu ini, krn trend saat ini belum sampai puncak pandemi, jadi belum dapat dipastikan kapan akan melandai.

Gubernur Sulbar :
Berdasarkan hasil masukan dari semua peserta rapat malam ini, maka kami putuskan bahwa belum dapat melaksanakan shalat jum’at berjamaah pada minggu ini, dan kita tetap mengacu pada Surat edaran yang lama untuk tetap shalat dhuhur dirumah saja, sebagai pengganti Shalat Jum’at. Masyarakat diharap tetap bersabar, mudah2an dalam bulan Juni ini sesuai prediksi, kita sdh bisa kembali shalat jum’at berjamaah di Masjid. (Hamma)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis. Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY beserta tim Gugus Tugas Percepatan Penanaganan Covid-19, mengikuti telekonferensi dengan Gubernur Riau, H Syamsuar. Pada Hari ini, Kamis, 28 Mei 2020,

H Bustami HY mengikuti telekonferensi dengan agenda evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Riau sekaligus sosialisasi mewujudkan masyarakat yg produktif dan aman Covid -19, di ruang Hang Tuah lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

Sesuai daftar undangan yang dirilis Bagian Prokopim Sekretariat daerah Bengkalis, selain pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis, Ketua DPRD Bengkalis, Kapolres Bengkalis, Dandim/0303 Bengkalis, Kajari Bengkalis, dan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, bakal mengikuti telekonferensi tersebut.

Kemudian, Kepala Kemenag Bengkalis, Ketua MUI Bengkalis, Ketua LAMR Kabupaten Bengkalis, Ketua FKUB Bengkalis, Danposal Bengkalis, KKP Bengkalis, dan KSOP Bengkalis.

Telekonferensi bersama Gubri H Syamsuar tersebut dijadwalkan dimulaui pukul 09.00 WIB. Namun baru dimulai beberapa saat lalu.

Sejauh ini belum diperoleh informasi laporan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bengkalis yang akan dilaporkan H Bustami HY melalui kegiatan itu.

Sebagaimana diketahui, bersama Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai, mulai Jumat, 15 Mei 2020, di Kabupaten Bengkalis juga diterapkan PSBB sebagai salah satu upaya percepatan penanganan Covid-19.

PSBB yang diterapkan selama 14 hari itu, akan berakhir hari ini, Kamis, 28 Mei 2020.(Mus)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua LSM KPPAS (Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil) S. Kabeakan, minta kepada Kepala Kepala Desa untuk Mempublikasikan nama nama Penerima BLT (bantuan Langsung Tunai) DD (Dana Desa) di Desanya  masing masing, Karena seperti hasil pantauan lembaganya, hampir di seluruh Desa yang sudah Membagi BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) menimbulkan gejolak dan menambah Persoalan baru di tengah tengah Masyarakat, di duga terkait Penerima yang tidak tepat Sasaran. Demikian di sampaikan Kabeakan kepada Media ini Kamis 28/05/2020. Di Rimo Singkil.

Kabeakan menambahkan persoalan itu adalah terkait pendataan yang kurang akurat sehingga ada Warga yang lebih kayak menerima namun tidak dapat, bahkan ada salah satu Desa Tidak mengacu kepada aturan terkait kreteria Penerima BLT DD Covid 19 sehingga di Desa itu Seluruh Perangkat Desa Mendapat BLT DD.

Kemudian Kabeakan menjelaskan LSM KPPAS salah satu LSM yang di Tunjuk Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Singkil Sebagai Tim Sosialisasi dan Motivasi dalam Penanganan Covid 19 Di Kabupaten Aceh Singkil.

Sangat prihatin melihat situasi di Desa desa terkait Persoalan Pembagian BLT DD, karna tujuan Pemerintah memberi Bantuan Sosial akibat Dampak Covid 19 itu untuk meringankan beban Hidup Warga Masyarakat yang terkena Dampak Virus Corona.tapi Pakta di Lapangan justru menimbulkan Persoalan baru akibat Pembagian tidak sesuai aturan yang telah di tetapkan

Dan kaitan itu  Ia meminta kepada Ketua Gugus Tugas Kabupaten Aceh Singkil untuk Mengambil sikap tegas atas persoalan terkait Pembagian BLT DD yang tidak mengikuti aturan dan tata cara Pembagian BLT DD.

Selanjutnya Kabeakan menyarankan kepada Seluruh Kepala Desa untuk Mempublikasikan Nama nama Warganya yang mendapat BLT DD. Sesuai aturan dan ketentuan yang telah di tetapkan, juga tetap mengacu terkait Surat Edaran KPK dalam Menggunakan Anggaran Negara. Yaitu. Perencanaan Dan Pemanfaatan Anggaran tepat Guna tepat sasaran dan akuntabel.

Ketua LSM ini juga menghimbau kepada Masyarakat jika ada Persoalan yang terjadi di Desa terkait Pembagian BLT Ataupun Bantuan lain yang di rasakan tidak adil maupun tidak transparan jangan bertindak Anarkis ada jalur yang bisa di tempuh yaitu sampaikan Kepada Ketua BPG ataupun Camat jika tak di respon sampaikan kepada Bupati.

Sebab lanjut Kabeakan kita saat ini sedang Menghadapi Persoalan fenomena Virus Corona yang maha Dahsyat yang telah meluluh lantakkan seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat,

Terutama Kebutuhan Dasar Masyarakat, Sandang dan Pangan, Pendidikan dan Sosial budaya semua kena Dampaknya. Dan untuk memulihkan itu semua kita harus Bersatu Melawan Virus ini, demikian Kabeakan. (Salomo)