0

Suara Indonesia News – Bangka, Perkara kasus dugaan tindak pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan para terdakwa Abdullah alias Dul Ketem dan Suherman sampai saat ini terus berlanjut di meja Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka. Rencana sidang lanjutan akan digelar, Kamis (27/2/2020) besok di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

Perkara ini pun atau dalam persidangannya dipimpin oleh Fatimah SH MH beserta anggota hakim lainnya yakni Arif Kadarmo SH, Dewi Sulistiarini SH MH.

Sidang perkara ini sebelumnya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Rizal Purwanto SH MH dan  Pengki Irawan SH MH, serta tiga orang penasehat hukum para terdakwa Budiono SH, Firdaus Djuwaid SH, dan Glen Felix Simorangkir SH.

Menyikapi perkara tersebut,  penasihat hukum terdakwa Glen Felix Simorangkir SH, justru menilai jika tidak pernah ada satupun saksi dari JPU yang menyatakan berada di lahan kebun terdakwa Abdullah alias Dul Ketam.

“Itu merupakan api yang ada di hutan bersebelahan dengan lahan terdakwa Abdulah. Jadi masing masing berdiri sendiri, sehingga api yang berada di hutan itu posisinya dari hutan menuju kebunnya terdakwa (red-Abdulah),” ujar Glen kepada Jurnalis Babel usai persidangan, beberapa waktu lalu, Senin,26/2/2020).

Bahkan menurutnya, saksi fakta dari anggota Polsek Merawang, Iptu Cecep Setiadi juga menurutnya saat ditanya soal izin yang dimiliki Abdullah oleh majelis hakim, justru ia sendiri tidak pernah melihat atau memeriksa dokumen yang dimiliki oleh terdakwa Abdullah.

“Bahwa faktanya saksi sendiri selaku penyidik kepolisian tidak pernah memeriksa surat-surat tersebut. Sehingga justru keterangan dia disitu bahwa menyebutkan Abdullah merupakan tokoh masyarakat yang berjasa di situ,” tegas pengacara asal ibukota yang kerap berpenampilan nyentrik ini.

Sebaliknya menurutnya lagi jika kliennya (terdakwa Abdulah) adalah sosok orang yang berjasa dan membantu masyarakat dalam membuka jalan akses  lahan perkebunan masyarakat lainnya di lokasi setempat.

Sehingga ditegaskanya dalam fakta persidangan tersebut justru menguntungkan terhadap terdakwa, lantaran hal itu tidak ada satupun keterangan saksi yang menyatakan Abdullah sengaja membuka lahan untuk merusak, apalagi sengaja membakar hutan yang ada disitu.

“Justru keberadaan lahan kebun yang dimanfaatkan oleh Abdullah membuat masyarakat sekitar itu sejahtera, dan kepengelolaannya juga dikuatkan dengan bukti, apa buktinya? bahwa pengelolahan lahan hutan produksi itu sudah mendapatkan izin dari gubernur Babel,” ungkapnya.

Sebaliknya persoalan atau masalah alat berat itu (PC — red), menurutnya masalah terdakwa Herman sebagai terdakwa di situ bukan merupakan hal yang utama.

“Kenapa karena pas saat diintogasi itu meninggalkan saksi. Sekarang siapa yang mau menunggu orang begitu lama, sudah jelas jarak dari kebun ke Polsek Merawang berapa jauh,” jelas Glen.

Ditegaskannya bahwa saat itu tidak benar kliennya di periksa tapi hanya  ngobrol-ngobrol saja, terkesan ditangkap di jalan itu tidak ada.

“Justru mereka sangat kooperatif  memberikan informasi, kalau masalah dia meninggalkan lokasi disaat disuruh menunggu karena kelamaan ya beda lagi urusan,” jelasnya.

Terkait persoalan pengunaan alat berat (PC) jelas menurutnya dalam persidangan sempat ditanya oleh majelis hakim, dan bagaimana, ternyata betul PC itu dibawa ke Polres Bangka.

Sementara itu tim penasihat hukum terdakwa Abdulah lainnya, Firdaus Djuwaid SH menambahkan jika sebenarnya saksi Cecep dari penyidik Polsek Merawang, dalam persoalan pembakaran hutan sekalipun saksi ini adalah saksi fakta tapi keterangannya tentang TKP tidak seluruhnya faktual.

“Kenapa tidak seluruhnya faktual? karena keterangannya didapatkan dari hasil dari intograsi, dia tidak melihat secara langsung terdakwa Herman itu membakar lahan perkebunan,  yang dia lihat pada saat disana ada tumpukan kayu yang terbakar,” ungkap Firdaus.

Bahkan menurutnya, saksi Cecep sendiri tidak tahu sejak kapan tumpukan kayu itu dibakar dan berakhirnya kapan.

“Makanya si Cecep mengintrogasi David dan Herman. Sekalipun dia saksi fakta di persoalan ini tapi keterangannya tidak bisa di anggap seluruhnya fakta, karena dia saksi sebagai polisi dan banyak keterangannya justru di peroleh melalui introgasi,” tegasnya.

Oleh karenanya ia menegaskan lagi dalam perkara ini kita mestilah jeli dalam menelaah kasus ini.

“Jadi kita harus bedakan itu, perintah membersihkan lahan dengan perintah membakar lahan, sekalipun membakar adalah salah satu cara membersihkan lahan tapi itu bukan cara satu satunya bisa jadi dengan menimbunnya atau mengumpulkannya dalam tempat tertentu. Nah faktanya David atau Herman, melakukan pembakaran dengan maksud membersihkan lahan tidak langsung bisa dipersepsikan terdakwa Abdullah memerintahkan untuk membakar lahan, karena yang disuruh oleh terdakwa Abdullah itu untuk membersihkan lahan perkebunan,” buka membakar hutan” terang Firdaus.

Menurutnya, dimaksud membersihkan lahan itu tidak serta merta kemudian diartikan untuk membakar.

“Nah keadaan membakar inilah yang kita gali hari ini dalam persidangan. Dan sampai tadi saksi Cecep ditanya, apakah saksi David dan terdakwa Herman itu disuruh untuk melakukan pembakaran,” ujarnya.

Sebaliknya menurutnya hal ini merupakan persepsi saksi Cecep saja karena yang bersangkutan menurutnya melihat melihat tumpukan kayu itu terbakar.

“Jadi keterangan saksi cecep adalah keterangan hasil introgasi, bukan merupakan fakta secara penuh. Artinya dia tidak melihat secara langsung Herman yang lagi membakar,” ujar Firdaus.

“Kalaupun saksi cecep mengatakan herman membakar karena di suruh oleh abdullah ketem, itu adalah persepsi saksi setelah menginterogasi saksi herman dan david di lokasi, yang mengakui bahwa lahan yang di bersihkan itu adalah milik abdullah ketem, hal ini bersesuaian dengan pengakuan saksi firyansya alias david pada sidang sebelumnya yang mengatakan pada hari itu tanggal 23 november 2019 david dalam posisi libur kerja. Kemudian di panggil ke lokasi kebakaran oleh saksi cecep untuk di introgasi. Dan sama sekali david tidak mengetahui ada atau tidak adanya perintah dari abdullah ketem untuk melakukan pembakaran

Dijelaskan kembali oleh Firdaus, dalam persidangan sebelumnya juga, bahwa kedua saksi tidak ada satupun yang menyatakan bahwa saksi itu melihat dan mengalami sendiri, dan melihat jika terdakwa Abdullah yang memerintahkan, baik itu saksi Sigit maupun saksi David.

“David tidak menyatakan dia mendengar pak Abdullah ngomong untuk membakar, dan demikian juga dengan Sigit tidak mendengar Pak Abdullah yang menyuruh untuk melakukan pembakaran. Sebagai saksi fakta mereka melihat 3 titik api disitu, di lahan yg sedang land klering, terus sedikit di hutan dekat lahan, dan yang besar asap tebal jauh di dalam hutan sana,” jelasnya.

Begitu pun sebagaimana apa yang diuraikan oleh saksi Cecep, jika dilihat ada tiga titik api itu, menurutnya kalau titik api bekas pembakaran didalam itu diartikan kayu yang sudah dikumpulkan tidak banyak dan yang diluar kebun itu titik api yang jauh disana seperti yang sudah digambarkan oleh pak Cecep dalam persidangan.

“Nah, tangal 23 artinya dua hari setelah itu justru Pak Cecep itu bersama-sama dengan Pak Abdullah datang dan melihat titik api itu, jauh didalam hutan sana, Nah itu justru, fakta yang diungkapkan oleh pak Cecep tadi, sama dengan 2 saksi sebelumnya bahwa ada titik api di hutan sana diluar dari pada di lahan perkebunan itu, nah bedakan bakar hutan dan bakar lahan,” tegasnya.

Sebelumnya Iptu Cecep Setiadi saat di persidangan sebelumnya atau di hadapan majelis hakim mengaku jika ia ke lokasi atau lahan memang ada kejadian kawasan hutan kebakaran.

“Pada saat saya tiba di lokasi memang ada kebakaran kawasan hutan yang bersebelahan dengan kebun milik Abdullah,” ungkap saksi ini di hadapan majelis hakim saat sidang beberapa waktu lalu sebelumnya.

Bahkan menurutnya lagi saat sedang meninjau ke lokasi ia mengaku sempat pula melihat 1 unit alat berat berada di lahan kebun milik terdakwa (Abdullah).

Selain itu, pengakuan Kanit Reskrim Polsek Merawang (Ipda Cecep) ini pun mengaku jika di lokasi itu pun sempat melihat Davit (operator alat berat) hendak keluar dari kawasan kebun milik terdakwa. (GD)

0

Suara Indonesia News – Malang, Pengurus Putri Organisasi Santri Darul Amanah (OSDA) Pondok Pesantren Darul Amanah adakan Studi Ekonomi dan Bisnis di FEB Universitas Brawijaya Malang. Rabu (26/02/2020).

Rombongan berjumlah 166 Santri Pengurus Putri OSDA didampingi 9 Pembimbing diterima langsung oleh Sekretaris Dekan FEB di Aula Gedung Utama Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Brawijaya.

Selain belajar ekonomi bisnis, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan penjajakan kerjasama antara Pondok Pesantren Darul Amanah dengan Universitas Brawijaya Malang.

Ustad Hasan, S.Pd selaku perwakilan rombongan menyampaikan, “Kami atas nama Keluarga Besar Pondok Pesantren Darul Amanah menyampaikan salam dan ucapan dari bapak Pimpinan KH. Mas’ud Abdul Qodir kepada Universitas Brawijaya, khususnya fakultas FEB yang berkenan telah berkenan menerima kami untuk belajar tentang Ekonomi dan Bisnis tentunya dalam hal kewirausahaan”.

“Santri Darul Amanah selain belajar Ilmu agama tentunya juga ingin mendalami ilmu kewirausahaan. kita harapkan supaya nantinya setelah lulus dari pesantren nanti mereka ada yang bisa menjadi pengusaha yang sukses”. Ujar Ustad Hasan.

Beliau menambahkan, “Selain itu kami berharap antara Universitas Brawijaya dan Pondok Pesantren Darul Amanah untuk bisa sinergi bersama dalam bidang pendidikan melalui kerjasama pengabdian masyarakat atau lewat kerjasama lainya”. Pungkas Ustad Hasan.

Dalam sesi seminar, pihak Sekretaris Dekan FEB memaparkan tentang profil Fakultas Ekonomi Bisnis seperti Struktur Jabatan, jumlah mahasiswa, mitra kerja FEB, mitra kampus luar negeri, lembaga organisasi mahasiswa, Fasilitas Kampus dan lain sebagainya.

Beliau menambahkan, FEB Unibraw mempunyai visi dan misi mencetak calon mahasiswa yang handal dan profesional, untuk itu silahkan bagi-bagi adik-adik yang ingin masuk kuliah di Fakultas Ekonomi Bisnis UB bisa mendaftar melalui jalur Mandiri, SBMPTN, SNMPTN, jalur Berprestasi dan jalur lainya.

Sesi akhir seminar, perwakilan Pondok Pesantren Darul Amanah memberikan kenang-kenangan Plakat sebagai tanda ucapan terima kasih atas diterimanya kepada pihak FEB yang diserahkan langsung oleh Ustad Anif Khanafi, S.Pd dan diakhiri photo bersama. (Nur Khasan)

0

Suara Indonesia News – Samosir, Sebanyak 14 unit kunci rumah diserahkan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Samosir kepada 14 keluarga yang mengalami musibah banjir bandang di Ransang Bosi Desa Buntu Mauli. Kecamatan Sitio-tio, yang terjadi pada tanggal 3 Mei 2019 lalu. Acara serah terima kunci dilaksanakan di Ransang Bosi Desa Buntu Mauli, Selasa 25 februari 2020.

Dalam acara penyerahan 14 unit kunci rumah ini, turut dihadiri Muspika Kecamatan Sitio tio,  Asisten II, dan beberapa pimpinan OPD, Camat Sitio-tio, tokoh agama, tokoh masyarakat. pembangunan dan penyerahan rumah khusus ini adalah atas usulan Surat Bupati Samosir Nomor : 600/574/BPD.04/V/2019 tanggal 06 Mei 2019 kepada Pemerintah Pusat (Presiden Jokowi) melalui Kementerian PUPR perihal usulan pembangunan Rumah Khusus untuk masyarakat miskin yang terkena dampak Bencana Alam Banjir Bandang tahun 2019 yang lulus di Desa Buntu Mauli Kec. Sitio – Tio Kab. Samosir KSPN Danau Toba,  demikian disampaikan Kepala Bappeda Rudi Siahaan.

Sebelum  14 kunci rumah ini diserahkan kepada warga penerima, acara diawali dengan kebaktian singkat sekaligus pemberkatan rumah oleh tokoh agama. 14 unit rumah tersebut merupakan Bantuan khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.

Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, MM menyampaikan bahwa ke 14 unit rumah tersebut merupakan hasil usaha dan kerja keras Pemerintah Daerah dalam hal berkoordinasi sekaligus memohon bantuan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI agar masyarakat yang mengalami musibah banjir bandang mendapat perhatian khusus. Usaha tersebut telah dikabulkan, untuk itu kita patut bersyukur. Pemerintah hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Pemerintah akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Atas doa kita bersama dan dorongan semangat dari masyarakat Pembangunan Rumah Khusus ini mendapat respon yang baik yang bernilai kontrak Rp. 1.850.000.000,-. Semoga Rumah Khusus ini bermanfaat buat Saudara kita yang membutuhkan. (jabs)

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU, Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis Menghadiri Acara Deklarasi Damai Dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kab OKU Tahun 2020 Bertempat di Gedung Kesenian Baturaja OKU (Rabu, 26 Februari 2020).

Deklarasi Damai dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 yang diikuti 246 calon kepala desa dari 74 desa penyelenggara Pilkades.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kab OKU Drs. Slamet Riyadi, M.Si menyampaikan acara deklarasi damai pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 sebagai satu dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 tahun 2017 kemudian Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Tujuan deklarasi damai mewujudkan komitmen bersama untuk mensukseskan pemilihan kepala desa serentak Kabupaten OKU Tahun 2020.

Membuat kesepakatan bersama untuk mematuhi dan melaksanakan setiap tahapan Pilkades secara damai, sopan, bermartabat dan penuh tanggung jawab.
Dalam arahannya, Bupati OKU mengatakan, deklarasi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mensukseskan pesta demokrasi di tingkat desa ini.

Momentum ini untuk membuktikan adanya persatuan dan kesatuan, serta semangat kebersamaan dalam mewujudkan Pilkades yang damai, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan sukses tanpa ekses.
Untuk itu, supaya Pilkades Serentak tahun 2020 berjalan aman penuh kekeluargaan, demokratis dan tentunya menghasilkan pemimpin yang amanah.  Saya mengimbau jangan sampai panitia pilkades condong ke salah satu calon, harus bersikap netral, agar pelaksanaan pilkades bisa berjalan aman dan lancar

Di samping itu, saya mewanti-wanti para Calon Kades agar bersaing dengan mengikuti Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sehingga, semua tahapan yang dilalui sesuai dengan koridor hukum.

Hadir juga Dalam acara ini, Forkopimda OKU, Asisten, OPD, Kabag, Camat, Muspika, Calon Kepala Desa se-Kab OKU, BPD, Panitia Pilkades serta undangan lainnya. (Oky)

0

Suara Indonesia News – Mandau, Sijago merah mengamuk melalap rumah warga di Jalan Mulia Gang Kamboja, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu 26 Februari 2020 sekira pukul 04:45 Wib.

Ditengah pagi buta menjelang Sholat subuh sebagian warga masih terlelap tidur dan sebagiannya tentu sudah bangun untuk mempersiapkan diri menyambut berbagai kegiatan yang akan di lakulan.

Namun, yang namanya musibah tidak dapat dielak, seperti yang dialami warga gajah sakti ini, dipagi itu dikejutkan dengan sijago merah mengamuk dan melalap rumah warga tanpa ada peringatan lebih awal.

Akibat kebakaran ini, Lima unit rumah dihajar oleh sijago merah milik diantranya Zirwardi, Yusni Amril, Irawati, Zaenudin, Dadang Junaedi dan satu unit Mobilnya Agya BM 1946 EG.

Api berhasil di padam jam 06:50 wib tim Pemadam Kebakaran unit Mandau turun dipimpin Danru jefrianto dengan anggota damkar regu 03, dan 2 unit mobil damkar mandau datang bertungkus lumus memadamkan api.

Penyebab kebakaran di duga akibat arus pendek seperti yang disampaikan oleh Dadang Junaidi ketua Rt 03 Rw 06.

Hingga berita ini diturunkan belum dapat ditaksir berapa kerugian yang dialami warga. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis, Konsultasi publik merupakan rangkaian dari proses penyusunan rencana kerja pembangunan daerah secara partisipatif untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan permasalahan yang dihadapi guna mengoptimalkan hasil pembangunan yang direncanakan. Untuk itu partisipasi masyarakat khususnya dalam proses perencanaan merupakan hal yang sangat urgen.

Hal ini disampaikan Yuhelmi saat membuka secara resmi acara Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2021 yang merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Bengkalis tahun 2016-2021, bertempat di aula Politeknik Negeri Bengkalis, Rabu 26 Februari 2020 pagi.

Berdasarkan RPJMD Kabupaten Bengkalis tahun 2016-2021, tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2021 adalah “Pemantapan Pembangunan yang Berkualitas dan Berdaya Saing.”

Kemudian Yuhelmi memaparkan, partisipasi masyarakat merupakan salah satu wahana pemberdayaan masyarakat untuk berperan aktif dan memilik andil dalam proses pengambil keputusan untuk kepentingan pembangunan daerah.

“Pembangunan pada dasarnya adalah suatu proses perubahan berbagai aspek kehidupan menuju kondisi yang lebih baik. Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional mengamanatkan adanya keterpaduan antara aspek politis, teknokratis dan aspiratif (bottom up),” terangnya.

Lebih lanjut Yuhelmi menuturkan, tahapan konsultasi publik ini merupakan upaya penjaringan saran/masukan dari instansi/lembaga terkait maupun kelompok/ormas untuk melengkapi dan menyempurnakan rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah yang telah disusun sebelumnya. Isu tentang pembangunan infrastruktur daerah masih menjadi domain dan fokus Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Kepada seluruh komponen pelaku pembangunan yang hadir di forum ini untuk memberikan sumbangan pemikiran, sehingga melalui forum konsultasi publik, rancangan awal RKPD tahun 2021 ini dapat mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat (bottom up planning) yang akan dipaduserasikan dengan kebijakan dan program pemerintah (top down planning) dan analisis para teknokrat diberbagai bidang pembangunan,” harap Yuhelmi.

Diakhir sambutannya Yuhelmi menambahkan, yang terpenting adalah adanya sinkronisasi, harmonisasi dan sinergisitas antar/inter program pembangunan yang kemudian diharapkan akan mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi wilayah serta menjawab permasalahan dan kebutuhan mendesak tahun 2021.

Selain Yuhelmi, hadir pada acara tersebut, Narasumber dari Bappeda Bengkalis H. Jondi Indra Bustian, Moderator Alfansuri Direktur Politeknik Negeri Bengkalis, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Camat se-Kabupaten Bengkalis serta undangan lainnya. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Bireuen, Salah satu program Kemendikbud yang dapat mendorong SDM adalah Kampus Merdeka. Melalui program ini, Kemendes Abdul Halim Iskandar mengatakan, langkah ini merupakan peluang gotong royong antara Kemendes dan civitas akademika untuk membangun dari desa. Tujuan utamanya untuk meningkatkan SDM dan transformasi ekonomi desa melalui BUMG/BUMDes, Selasa (25/2/2020)

Pengamat sosial yang juga akademisi dari UNIGHA Sigli, Ramlan S.Pd, M.Hum menyambut baik program tersebut, hal ini disampaikan Ramlan, menurutnya “saatnya pembangunan desa di prioritaskan untuk peningkatan SDM melalui kerja sama antar civitas akademika universitas dan perangkat desa melalui mengkaji permasalahan dan potensi yang ada di desa, serta mencari alternatif sekaligus solusi membangun desa berbasis potensi”, tegas Bendahara Gampong Barojruek, Kec. Indra Jaya, Pidie ini.

Disisi lain, Rahmat Asri Sufa, SH, S.Pd.I, M.Pd akademisi muda asal Bireuen yang juga Direktur BUMG Paya Cut Jaya mengungkapkan, “Visi pemberdayaan SDM yaitu mewujudkan penguatan ekonomi di desa. Saatnya desa-desa di Aceh merdeka dari kemiskinan, melalui pelatihan, bimtek, lokakarya, ekonomi kreatif dan program positif lainnya yang dapat dijalankan melalui kerja sama perangkat desa dan universitas yang ada di Aceh. Jangan hanya terfokus pada pembangunan fisik dan infrastruktur, Otsus tidak lah permanen begitu juga dengan Dana Desa”, ungkap Wakil Bendahara DPD KNPI Bireuen Bidang Pemberdayaan Gampong.

Lanjutnya, “saya dan Bang Ramlan sudah membangun komunikasi serta berbagi informasi di salah satu event di Banda Aceh beberapa hari yang lalu, bahkan kami sependapat Dana Desa 2020 harus fokus pada peningkatan SDM dan BUMDes. Selama ini, pemerintah desa hanya fokus pada program yang gampang diukur sebagai hasil dari proses pembangunan karena bentuknya yang bisa dilihat secara fisik, sebenarnya PR besar adalah pembangunan daya fikir manusia sebagai daya saing di masa mendatang”, tutup Rahmat Asri Sufa. (Sulthan)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon, Menyikapi jarak dan durasi pembuatan KTP el dan Akte Lahir yang butuh waktu sehingga, kami berencana untuk dapat melakukan pencetakan Akte lahir dan KIA untuk anak usia dibawah 17 tahun dapat dilakukan di kantor desa saja, urai Maman S., Kades Danawinangun di kantor desanya di sela-sela meeting dengan petugas puskesos dan pendamping desa (Selasa, 25 Februari 2020).

Rencana tersebut tidak hanya sebuah niatan tanpa ujung tapi sudah disampaikan dan koordinasi dengan Wawan salah satu Kabid Disdukcapil, dan mendapat respon positif tapi anggaran belum ada sekitar bulan April Mei, Maman menjelaskan lebih lanjut tujuan dari pengadaan pencetakan Akte Lahir dan KIA di kantor desa untuk memudahkan warganya mendapatkan pelayanan terbaik dengan durasi waktu yang terjadwal tidak seperti saat ini, disamping faktor jarak juga waktu pencetakan yang tidak bisa diprediksi terkecuali KTP el yang bisa online tapi susah untuk masuknya.

Maman berharap rencana kami bisa direalisasikan tahun ini walaupun ini akan menjadi desa pertama yang bisa mencetak akte dan KIA di desa.

Usai berbincang dengan Maman Kades Danawinangun, media meluncur ke kecamatan klangenan untuk konfirmasi rencana Maman tersebut tapi Dadang Camat Klangenan sedang mengikuti kegiatan di kantor Setda Kabupaten Cirebon,  dan menemui Novan Plt Kasie Yan-um, menjelaskan tidak masalah dan bagus bila pelayanan ada di kantor desa yang jadi masalah, kesiapan anggarannya  ada tidak dan servernya yang terhubung online tidak hanya dengan Disdukcapil tapi juga ke Kemendagri.

Media juga langsung meluncur ke kantor Disdukcapil menemui Drs. H. Latif, Sekdis untuk meminta tanggapannya berkaitan dengan rencana desa danawinangun, di ruang kerjanya H. Latif menjelaskan keterbatasan anggaran menjadi kendala yang belum memungkinkan dikabulkannya rencana tersebut tapi ke depan kami juga berkeinginan untuk bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pencetakan KTP el dan lainnya di kantor Disdukcapil tapi bisa dilakukan di kantor Kecamatan syukur anggarannya ada bisa langsung ke tiap desa. Sementara Wawan Kabid yang menangani pembuatan Akte belum bisa dihubungi sedang cuti berkabung  karena istrinya meninggal. (Hatta)