0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri, Silaturahmi tatap muka serta menampung aspirasi masyarakat anggota Komisi I DPRD BIntan Dapil III lakukan Reses dikampung Sungai Datuk rt 03 rw V, Kelurahan Kijang Kota, jum’at (29/11/19).

Tampung aspirasi masyarakat Tarmizi menyampaikan,” masa kunjungan kerja luar (Dinas) dalam reses II tahun 2019 kita hanya melakukan selama 6 hari lamanya disini kita langsung berdialoh tanya jawab dan mendengarkan aspirasi masyarakat dalam membangun serta meningkatkan kesejahtraan masyarakat.

“Dia juga menyampaikan,” aspirasi masyarakat ini nantinua akan kita bahas kembali dan akan kita perjuangkan ucapnya,”

Hadir dalam silaturahmi Tatap mula DPRD Bintan bersama masyarakat Sungai Datuk Kijang Kota Ketua RT 01. 02. 03, 04 serta Ketua RW 05.

Ibu ibu majelis Taqlim, Tokoh agama dan Pemuda. (OBET)

0

Penulis: Hamma.S.Sy  Praktisi Hukum/Konsultan Hukum/Advokat

Suara Indonesia News, Menyuruh orang lain dengan cara mengupahnya untuk merusak barang orang lain bisa dikenakan pasal 406 KUHP? dan  Mengenai perlakuan hukum yang akan diterapkan kepada orang yang diupahnya tersebut.

Bunyi Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu:

  1. Barangsiapa;
  2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
  3. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;
  4. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain

Apabila semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,-.

Mengenai penjelasan hukumnya, orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Akan tetapi dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana sebagai pelaku tidak terbatas hanya pada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara langsung. Dalam hukum pidana, yang digolongkan/dianggap sebagai pelaku (dader) tindak pidana setidaknya ada 4 macam sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP (disarikan dari buku “Hukum Pidana” karangan Jan Remmelink, hal. 306-328), yaitu:

  1. mereka yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan pidana (plegen);
  2. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen);
  3. mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan sesuatu perbuatan pidana (medeplegen); dan
  4. mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).

Dalam hukum pidana juga dikenal pembantu suatu kejahatan (medeplighitige) yang diatur dalam Pasal 56 KUHP yang menyatakan:

Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam peristiwa yang masuk ke dalam tindakan yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen), dan orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku yang secara langsung melakukan tindakan perusakan tersebut. Sehingga orang yang menyuruh tukang tersebut untuk melakukan pengrusakan dapat dipidana seperti layaknya pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana perusakan sesuai ketentuan Pasal 406 KUHP.

Sedangkan, untuk tukang yang menerima upah, apabila dia tidak tahu bahwa perintah tersebut bertujuan untuk merusakkan sesuatu (misalnya tukang tersebut mengira bahwa ia memang harus menghancurkan suatu bangunan karena memang tidak terpakai lagi dan akan dibuat bangunan baru), maka dalam hal ini tidak ada unsur kesengajaan untuk merusakkan sesuatu milik orang lain dengan cara yang melawan hukum.

Tetapi, apabila tukang tersebut tahu bahwa perintah tersebut dari awal memang untuk merugikan orang lain dengan cara merusakkan barang tersebut, maka ada unsur kesengajaan pada tindakannya dan tukang tersebut dapat dipidana sebagai pelaku berdasarkan Pasal 406 KUHP.

Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU, Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, S.H., M.M., menghadiri Acara Penyerahan Mobil Armada Pemadam Kebakaran Kabupaten OKU Bertempat di Halaman Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Jum’at,  (29/11/2019).

Laporan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten OKU Aminilson. Sos,. MM., mengatakan bahwa kebakaran merupakan hal yang perlu kita antisipasi sedini mungkin.

Selanjutnya juga dilaporkan Aminilson bahwa dari 13 Kecamatan di OKU ini, masih ada 4 kecamatan lagi yang belum ada Posko mobil pemadam kebakaran. Dalam tahun anggaran 2019 baru terpenuhi sebanyak 2 unit mobil pemadam kebakaran dan ini akan kita tempatkan untuk Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya dan Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Sedangkan untuk 2 Kecamatan lainnya yang belum ada posko pemadam kebakaran yaitu Kecamatan Muara Jaya dan Sinar Peninjauan masih menunggu dan sudah dialokasikan anggarannya pada tahun 2020 mendatang, dengan demikian Tahun 2020 mendatang seluruh Kecamatan di kabupaten OKU ini sudah ada Posko Pemadam Kebakaran.

Sementara Kajari OKU melalui Kasi Intel Abu Nawas, SH, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU memberikan apresiasi kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten OKU, yang telah menjemput bola meminta pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam pengadaan mobil Damkar.

Untuk itu TP4D melakukan pengecekan dan pengujian secara menyeluruh. Setelah diuji ternyata seluruhnya sudah sesuai dengan spesikasi barang berdasarkan tanggal garansi barang. Ini adalah bentuk peduli kami, kami mengharapkan dengan adanya mobil baru ini bisa menambah kinerja petugas damkar saat bertugas di lapangan, gunakanlah tepat waktu dan tepat guna. Manfaatkanlah armada pemadam kebakaran ini dengan sebaik-baiknya dan lakukan perawatan secara rutin agar armada mobil damkar ini bisa berfungsi dengan baik sesuai tehnisnya.

Penyerahan kunci kendaraan secara simbolis dari PT. Astanita Sukses Apindo kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab OKU di dampingi oleh Wakil Bupati OKU dan Tim TP4D Kejari serta Jajaran Pemerintah KabupatenOKU.

Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, S.H., M.M., mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU secara bertahap telah dan akan semakin memperkuat kapasitas kerja dan meningkatkan kapasitas peralatan penangulangan bencana kebakaran.

Terkait dengan pengadaan mobil armada damkar ini, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim TP4D, Kajari OKU yang telah melakukan Pendampingan dalam Proses Pengadaan Armada Damkar tersebut, begitu pula kepada Manajenen PT. Astanita Sukses Apindo yang telah mendukung Pemerintah Kabupaten OKU dalam pengadaan armada Damkar ini.

Hadir dalam acara Wabup OKU, Tim TP4D Kejari OKU, mewakili Forkopimda OKU, OPD, Kabag, Camat, Manajenen PT. Astanita Sukses Apindo serta Undangan lainnya. (FM)

0

Suara Indonesia News – Batam Kepri, Dua orang tersangka AH dan YN yang merupakan pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang disampaikan pada Konferensi Pers oleh Wadir Rekrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno di Mapolda Kepri, pada Jum’at, (29/11/19).

Tersangka YN, dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki karena saat proses penangkapan terjadi perlawanan oleh pelaku sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.

Pengungkapan Kasus Curat ini didasari adanya Laporan Polisi dan informasi dari masyarakat setempat, tertangkapnya kedua tersangka tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada TKP dan pelaku lain terkait pencurian dengan pemberatan, sehingga sampai saat Tim Jatanras terus melakukan upaya pendalaman jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.

Kedua tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap toko Alfamart dan toko Indomaret, kasus ini berawal di toko Indomaret kecamatan Sekupang yang dibongkar oleh pelaku, dan diketahui setelah keesokan paginya disaat karyawan toko yang ingin membuka tokonya, dari kejadian tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Inisial  AH  kemudian dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan YN,

Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Alfamart Kartini dijalan Kartini II kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam dan Indomaret Tiban Indah I kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Barang bukti untuk menjalankan aksinya berupa tas yang berisikan peralatan obeng, kunci-kunci, tang, Linggis, pisau kecil, dan sarung tangan. Sedangkan barang bukti hasil dari kejahatan tersangka yaitu Handphone, Kipas Angin, Rice Cooker, TV lcd, Wireless Rounter, Kompor Listrik, Charger Handphone, Handsfree, Baterai, dan beberapa bungkus rokok. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP, tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri. (OBET)

0

Suara Indonesia News -Tanjung Pinang Kepri, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., memimpin pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 48 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri),  bertempat di lapangan apel Markas Komando (Mako) Lantamal IV Jl Yos Sudarso Batu Hitam Tanjungpinang Kepulauan Riau jum’at, (29/11/19).

Presiden RI Joko Widodo dalam amanat tertulisnya yang dibacakan oleh Danlantamal IV mengatakan, Saya ingin menyampaikan salam sekaligus apresiasi khusus pada anggota Korpri yang bertugas di pelosok-pelosok negeri, di pulau-pulau terdepan, di kawasan perbatasan dan wilayah-wilayah terisolir.

Mereka adalah abdi negara yang menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, untuk memastikan negara hadir di seluruh penjuru tanah air”, ujarnya.

“Dalam menghadapi perubahan dan persaingan, kita tidak boleh takut, kita harus menghadapi persaingan itu dengan cara-cara baru, dengan terobosan-terobosan baru”, ujarnya.

Presiden juga mengatakan “Kecepatan, kreativitas dan inovasi adalah kunci. Cara-cara lama yang monoton, yang tidak kompetitif tidak bisa diteruskan lagi, kita harus bisa lebih cepat dan lebih baik dibandingkan dengan negara lain”, ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan “Karena itu, saya mengajak seluruh anggota Korpri untuk mengambil jalan perubahan, melakukan reformasi secara berkelanjutan, tidak ada lagi pola pikir lama, tidak ada lagi kerja linear, dan tidak ada lagi kerja rutinitas.

Birokrasi harus berubah, kita harus membangun nilai-nilai baru dalam bekerja, cepat beradaptasi dengan perubahan”, ajaknya.

Presiden RI juga juga menambahkan “Orientasi birokrasi harus betul-betul berubah, bukan lagi berorientasi pada prosedur, tapi lebih berorientasi pada hasil nyata. Panjangnya rantai pengambilan keputusan juga harus bisa dipotong, dipercepat dengan cara penerapan teknologi, bahkan saya sudah minta eselon 3 dan 4 untuk ditiadakan, sehingga pengambil keputusan bisa lebih cepat”, tegasnya.

“Kita harus optimis menatap masa depan, kita harus percaya diri menghadapi tantangan kompetisi global, kita harus yakin menjadi salah satu negara terkuat di dunia. menjadi negara pemenang”pungkasnya.

Setelah upacara dilanjutkan dengan acara ramah tamah di Gedung Serba Guna (GSG) Yos Sudarso. Yang menarik di dalam acara ramah tamah tersebut adalah Danlantamal IV dan Ketua Korcab IV DJA I Ny. Ny. Musyarafah Ridwan berkesempatan memotong nasi tumpeng dan memotong kue tart.

Sebagai informasi komposisi pasukan upacara yang ikut menyemarakan upacara tersebut antara lain personel Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Mako Lantamal IV, Rumkital dr. Midiato Suratani, Wing Udara 1, Fasharkan Mentigi, Lanudal Tanjungpinang, Lanud RHF, Korem 033/WP, IVKodim 0315/BTN serta personil militer dari Mako Lantamal dan Yonmarhanlan IV Tajungpinang

Hadir pada upacara tersebut Para Pejabat Utama Lantamal IV, Danlanud RHF Kolonel Pnb Andi Wijanarko, Danrem 033/WP (diwakili), Dandim 0315/BTN (diwakili), Para Kadis dan Kasatker Lantamal IV serta Pamen Lantamal IV. (OBET)

 

0

Suara Indonesia News – Cirebon, Sosialisasi Kegiatan Penyusunan Pelaporan dan Pembinaan UPT Pajak dan Wajib Pajak tahun 2019, yang dihadiri oleh seluruh petugas UPT Pajak zona timur,  UPT Pajak zona tengah,  UPT Pajak zona barat yang diselenggarakan di hotel sultan raja cirebon. Jumat (29/11/2019)

Kasibud UPT PAJ Bapenda Nani Kusnani SE mengatakan, kegiatan itu penyusunan pelaporan dan penggunaan bagi Upt pajak dan wajib pajak untuk tahun 2019, kita melaksanakan di MPA itu kegiatan selama dua hari. tujuannya untuk pembinaan UPT pajak seperti tertib administrasi dan pelaporan ke pusat. Untuk wajib pajak kalau wajib pajak itu kita tiap bulan itu bukan nagi kita mengantarkan SKPD ke wajib pajak karena kalau kita nagi itu salah kita bukan nagih kita mengantarkan bagi wajib pajak itu kadang-kadang ada yang transfer tadi ada dari Bank BJB itu rekening bjb itu sudah pada tahu dari wajib pajak.

Tapi kalau transfer ke Bank BJB wajib pajak jadi wajib pajak itu kasih kode UPT mana yang mau transfer tetep kalau udah transfer dari Bank BJB tidak kesulitan karena tidak kesulitan setiap transaksi itu tetep minta no bayar pusat sesudah no bayar diproses dibikin langsung dicetak langsung di kasih ke Bank BJB baru BJB proses langsung bukan ke Bapeda langsung ke (Kasdah) kas daerah. Kita tidak tiap tahun mengadakan pembinaan setiap tahun sekali Karena wajib pajak itu nambah lagi tahun depan ada yang baru.

Lebih lanjut, Alkhamdulillah target sudah mencapai untuk tahun 2019 untuk targetnya itu delapan ratus lebih pajak air, tanah sekarang itu sudah ada perubahan sembilan ratus lebih sebenarnya kita sudah melebihi target,” kata Nani.

“UPT Pajak itu ada 3 UPT Barat itu Ciledug, UPT Tengah itu di sendang, UPT Barat itu di Plumbon, UPT Pajak semuanya kita hadirkan petugasnya karena petugas itu penting untuk mengenal wajib pajak baik yang baru dan mengantarkan bukan menagih mau nitip silahkan, yang bayar silahkan ke Bank BJB.”

Harapan alkhamdulillah UPT itu sebelum tanggal 15 sudah banyak yang paham karena wajib pajak itu takut jadi sebelum tanggal 15 kita MPA dari bandung sudah turun kita sebarkan ke semua UPT baru dari UPT itu tagihannya kelihatan.” Terangnya.

Ditempat yang sama Pembinaan Kantor Kas Bapenda Ramon dari Bank BJB menuturkan, kegiatan ini intinya adalah menjelaskan kepada wajib pajak untuk mengenai pembayaran pajak, di sini Bank BJB sendiri sebagai mitra dari pemerintah daerah pada umumnya atau pada khususnya itu selalu men support pemerintah daerah melalui pembayaran-pembayaran sehingga wajib pajak dipermudah untuk pembayaran pajak.

Salah satu contohnya adalah untuk kegiatan ini pajak air, tanah ini dibayarkan pajak ke pemerintah daerah melalui Bank BJB untuk pembayaran sendiri kami bisa menerima melayani pembayaran pajak di Bank BJB mana saja baik itu di kabupaten cirebon maupun di kota cirebon atau di kota lain, dengan membawa kode bayarnya dengan menjelaskan bahwasanya untuk pembayaran pajak kabupaten cirebon. sebelas pajak contohnya itu pbb, pphtb, pajak restoran, pajak hotel, dan pajak lainnya tetap semua total ada sebelas pajak,” ungkapnya.

Harapannya dengan adanya kegiatan ini penerimaan daerah khususnya itu akan bertambah kemudian wajib pajak juga dipermudah untuk pembayaran sehingga selanjutnya wajib pajak tidak terkena masalah perihal pajak jadi kegiatan ini diharapkan juga mempermudah dan membuat bagi wajib pajak lebih mengerti perihal pajak dan pembayarannya.” Pungkasnya. (Fi)

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU, Upacara Peringatan HUT KORPRI Ke-48 Tahun 2019 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dilaksanakan di Lapangan A. Yani Taman Kota Baturaja (Jumat, 29/11/2019).

Pelaksanaan upacara bendera yang bertema “KORPRI Berkarya Melayani Menyatukan Bangsa”.

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis, dalam membacakan amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan, Peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik lndonesia (Korpri) yang Ke-48. Presiden Republik lndonesia dan Penasehat Nasional KORPRI, saya mengucapkan selamat ulang tahun kepada seluruh anggota KORPRI dimanapun saudara berada, baik yang ada di tanah air maupun di seluruh perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri.

Saya ingin menyampaikan salam sekaligus apresiasi khusus pada anggota KORPRI yang bertugas di pelosok-pelosok negeri, di pulau-pulau terdepan, di kawasan perbatasan dan wilayah-wilayah terisolir. Mereka adalah abdi negara yang menjalankan tugas dengan penuh dedikasi untuk memastikan negara hadir di seluruh penjuru tanah air.

Terima kasih atas pengabdian yang saudara-saudara berikan kepada rakyat, bangsa dan negara. Saya mengajak seluruh Anggota KORPRI untuk terus menerus bergerak mencari terobosan, terus menerus melakukan inovasi. Pelayanan yang ruwet, berbelit-belit dan yang menyulitkan rakyat harus kita pangkas. Kecepatan melayani menjadi kunci reformasi birokrasi.

Di akhir acara Bupati OKU menyerahkan Penghargaan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya dan Tali Asih kepada Purna Bhakti/Pensiunan ASN atas pengabdian sebagai anggota Korpri.

Hadir pada acara ini Wakil Bupati OKU, Forkopimda OKU, Sekda OKU, OPD, Kabag, Camat, Lurah, TP.PKK OKU dan DWP OKU serta undangan lainnya. (FM)

0
Foto: Bersama Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau dan Kabupaten Bengkalis, di Wisma Sri Mahkota Bengkalis.

Suara Indonesia News – Bengkalis, Bupati Bengkalis Amril Mukminin menjamu Tim Penguji UKW dari Jakarta, Jogjakarta, Aceh dan Pekanbaru serta pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau dan Kabupaten Bengkalis dengan makan malam, di Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Pada Kamis (28/11/2019).

Jamuan makan malam tersebut merupakan suatu bentuk kehormatan dalam penyambutan tamu yang berasal dari luar Pulau Bengkalis.

Kedatangan pengurus PWI tersebut untuk menghadiri peresmian Gedung PWI yang akan dilakukan oleh Bupati Bengkalis serta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) se-Provinsi Riau, pada Jum’at (28/11/2019).

Adapun rombongan Tim Penguji UKW tersebut diantaranya Sasongko Tedjo, Firdaus, Retno Intan, Izaac Mulyawan Tulalessy, Sayid Iskandarsyah, Elly Sri Pujianti, dan Winarti Setiani dari Jakarta, Sihono dari Jogyakarta, T. Harus Fadillah dari Aceh, Eka Putra Nazir dari Pekanbaru, serta Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang.

Bupati Bengkalis mengucapkan selamat datang kepada Tim Penguji UKW dan Ketua PWI Riau di Kabupaten Bengkalis.

“Semoga dengan kehadiran Tim Penguji UKW dan Ketua PWI Riau dapat menambah pengalaman dan cerita baru selama di Kabupaten Bengkalis,” ujar Amril Mukminin.

Ikut mendampingi Bupati Bengkalis dalam makan malam tersebut, Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY, Staf Khusus Bupati Suparjo, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis H. Tengku Zainuddin, Plt Kepala Bappeda Yuhelmi, Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik H. Adi Sutrisno, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Alfakhrurrazy, Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Erdila Johan. (Musrialdi/Humas)