Suara Indonesia News – Konawe, Ketua DPRD Kabupaten Konawe H.Ardin,S.Sos,M.Si didampingi Ketua komisi I DPRD Konawe Benny Setiadi,SE dan Wakil Ketua Komisi I H.Alaudin, SH. Melakukan konfrensi pers di rujab ketua DPRD Konawe Sulawesi Tenggara, untuk menyikapi antisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Konawe. (18/03’20)
Dalam Konfrensi Pers nya, ketua DPRD Konawe H.Ardin, S.Sos, M.Si mengatakan, Pihak nya selaku perwakilan masyarakat Kabupaten Konawe, akan menyurati Dirjen Imigrasi Sulawesi Tenggara agar 49 TKA asal Negara Cina yang tiba bandara Haluoleo beberapa waktu yang lalu yang sekarang berada di morosi, agar segera di deportasi dari kabupaten konawe.
Besok kita akan mengirim surat ke Dirjen Imigrasi Sulawesi Tenggara, Karena yang mempunyai kewenangan mendeportasi adalah Dirjen Imigrasi. Ini kami lakukan sebagai wujud bahwa persoalan penanganan penyebaran virus corona ini bukan persoalan main main. Karena ini menyangkut kemaslahatan masyarakat konawe makanya kami DPRD konawe mengambil sikap meminta agar pihak imigrasi segera mendeportasi 49 warga cina kembali kenegaranya.
“Jangan hanya dipulangkan ke jakarta saja, harus di pulangkan kenegaranya,” ucap H.Ardin.
Menurut ketua DPRD Konawe, 49 WNA yang berasal dari cina yang tiba di bandara haluoleo beberapa waktu kemarin, kita kategorikan bukan tenaga kerja asing (TKA), karena menurut informasi mereka tidak mengantongi visa tenaga kerja melainkan hanya mengantongi visa kunjungan, berarti mereka bukan dikategorikan Tenaga Kerja Asing (TKA) melainkan hanya WNA yang berwisata di konawe,
Kita lebih cinta kesehatan masyarakat kabupaten konawe terjamin dari penyebaran virus corona dari pada memikirkan investasi yang kelak akan membawah malapetaka bagi masyarakat konawe karena dampak dari penyebaran virus corona. Kita lebih baik mencegah dari pada kelak kita nantinya tidak dapat lagi mencegah penyebaran virus korona di Kabupaten Konawe, ucap Ketua DPRD Konawe. (Red SI/YT)