0

Suara Indonesia Nws – Cirebon, Bupati Cirebon Drs. Imron Rosyadi M.Ag, pada kesempatan sore hari setelah sholat isya, ditengah kesibukan tugas di pemerintahan Kab. Cirebon, Rabu (16/10/2019)

Bupati Cirebon Imron berpesan kepada seluruh warga masyarakat Kab. Cirebon, untuk tidak percaya berita hoax,  menolak aksi unjuk rasa yang anarkhis dan menolak aksi radikalisme dan terorisme serta agar warga masyarakat Kab. Cirebon, selalu menjaga dan mendukung keamanan dan ketertiban menjelang pelantikan Presiden dan wakil presiden RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019 nanti. (Fi)

0
HAMMA,S.SH, Praktisi Hukum, Konsultan Hukum, Advokat Peradi

Oleh: HAMMA,S.SH, Praktisi Hukum, Konsultan Hukum, Advokat Peradi

Suara Indonesia News, Banyaknya Kasus tentang pengaduan dari konsumen, tentang kelakuan Debt Collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri. Maka ulasan Hukum dan Pidana Debt Collector, Merampas Motor/ Mobil Kredit Laporkan Pasal Pencurian, Penipuaan dan Perampasan.

Menyita kendaraan nasabah kredit macet dan tidak peduli bahwa masalah utang piutang merupakan kasus perdata dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata.

Maraknya kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh Debt Collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun mobil yang dilakukan dengan cara mengangsur/ mencicil.

Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan tidak jarang Debt Collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana “begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan.

Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki “perampok” Maling, terhadap Debt Collector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan bebas.

Info Kepolisian yang memperingatkan melalui akun media sosial facebook Humas Polres Jakbar, rupanya, mencerahkan para konsumen kredit kendaraan yang senantiasa diancam para Debt Collector atau tukang tagih resmi maupun jasa tukang tagih bayaran kalangan leasing.

Disebutkan bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit. Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.

Pihak Kreditur (Leasing) tidak berhak mengambil motor/ mobil/di rumah dengan seenaknya sendiri.

Jika motor/mobil anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan. Anda tak perlu khawatir, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/ cicilan.

Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.

 

Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

Bila pengambilan Motor dilakukan oleh Depkolektor dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

Demikian semoga bermanfaat guna menegakkan supremasi hukum yang benar sesuai dengan Visi dan Misi NGO HDIS.

Supriyanto, alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus, Menuturkan:

Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Pasal 363 KUHP

(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:

1. Pencurian Ternak;

2. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;

3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;

4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 365 KUHP

(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Berdasarkan pasal tersebut, maka untuk dapat dikatakan seseorang dianggap melakukan perampasan, harus memenuhi beberapa unsur yaitu:

  1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
  2. Maksud tersebut dilakukan dengan melawan hukum;
  3. Dengan memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu milik orang yang diancam atau milik orang lain, atau untuk memberikan hutang, atau untuk menghapuskan piutang.

Anda memberikan Motor/ mobil karena ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perampasan.

Mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Berdasarkan pasal di atas, untuk dikatakan sebagai penipuan, maka harus memenuhi beberapa unsur di bawah ini, yaitu:

  1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
  2. Maksud tersebut dicapai dengan melawan hukum;
  3. Dilakukan dengan cara tipu muslihat atau dengan rangkaian kebohongan sehingga orang yang ditipu menyerahkan barang tersebut kepada yang melakukan penipuan atau memberikan utang atau menghapuskan piutang, yang apabila orang tersebut mengetahui kenyataan yang sebenarnya, ia tidak akan melakukan hal-hal tersebut.

0

Oleh: Sulthan Alfaraby (Mahasiswa Biologi UIN Ar-Raniry Banda Aceh)

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara, Akhir-akhir ini, mungkin kita merasakan bahwa sedang terjadi dinamika politik yang cukup parah dan mengakibatkan terpecahnya persatuan di dalam masyarakat dan kemudian menjadi beberapa kelompok. Kelompok yang dimaksud adalah kelompok yang pro terhadap pemerintah, dan kelompok yang menyatakan dirinya sebagai barisan yang setia untuk menjadi oposisi dan mengkritisi segala macam kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan atau aspirasi rakyat.

Sejak Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019,  peperangan antara opini yang berseberangan kerap kali terjadi dan mengakibatkan pertumpahan darah yang sangat menyedihkan untuk sebuah negara yang menganut sistem demokrasi yang mempunyai semangat untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan. Kekacauan dalam politik mungkin ditimbulkan oleh penguasa dan elite yang bertindak diluar batas dan tidak sesuai lagi dengan apa yang dikehendaki oleh rakyat, atau mungkin karena penguasa dan elite bertindak curang dalam memenangkan kursi kekuasaan yang mereka harapkan dari jauh-jauh hari.

Plato dalam ajarannya menyatakan, bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat sehingga kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan.

Seperti yang dikatakan Plato, rakyat menjadi beringas mungkin saja karena kesewenangan penguasa yang sudah melenceng dari tugasnya untuk mewakili rakyat demi terwujudnya kesejahteraan sosial, dan mungkin sudah berubah menjadi “politik keluarga” yang dimana hanya bertujuan untuk memenuhi kepentingan diri sendiri dan mungkin partai-partai koalisi, sehingga rakyat menjadi marah terhadap pemerintah yang dianggap tidak mampu lagi menjadi wakil rakyat.

Pada saat Pemilu, mungkin saja ada yang maju di garda terdepan dan mengambil kesempatan dalam kesempitan dan menyatakan diri sebagai calon yang paling cocok dipilih untuk mewakili rakyat dan merealisasikan kesejahteraan sosial yang selama ini diidam-idamkan oleh masyarakat. Ada yang menyatakan bahwa akan tetap menjadi oposisi jika nantinya tidak berhasil memenangkan pertempuran dalam Pemilu, dan mungkin ada juga yang mempunyai kepentingan-kepentingan lain.

Bicara soal mereka yang memberi pernyataan akan menjadi oposisi dan mengkritisi pemerintah, kita semua tentu berharap itu bukan sekedar seremonial dan trik untuk mencari celah dan dukungan agar bisa memenangkan pertempuran dalam Pemilu, tapi harus benar-benar konsisten dalam beroposisi demi terciptanya keseimbangan dalam pemerintahan negara. Jangan sampai setelah ditawarkan sebuah kursi oleh pemerintah, maka niat sang oposisi akan buyar tak karuan. Padahal dibelakang, banyak sekali rakyat yang berharap dan mendukung pihak oposisi agar terus mengkritisi pemerintah dan rakyat setia dalam memperjuangkan keadilan dan sangat mendukung pihak oposisi.

Ketika pihak oposisi yang selalu mengkritisi mencoba bergabung dengan pemerintah, maka timbul opini dalam masyarakat bahwa rakyat selama ini telah dibodohi dan hanya menjadi permainan politik para elit dan penguasa. Rakyat yang berperang demi keadilan, hanya dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang ternyata berebut kursi kekuasaan. Pembodohan terhadap rakyat dengan menggunakan permainan politik mungkin saja bisa kita sebut sebagai “Politik Prank” (Politik Candaan), yang mencari simpati rakyat sebanyak-banyaknya dan kemudian di akhir cerita, pihak oposisi  akan mengecewakan masyarakat dan lebih memilih bergabung bersama pemerintah di atas kursi empuk kekuasaan, padahal sebelumnya, mereka saling serang menyerang.

Akhir tulisan ini, mungkin perlu kita renungkan bersama-sama, apakah rakyat hanya dijadikan alat untuk mendapatkan suara melalui candaan dari sebuah permainan politik?. Dan tentunya kita harapkan pemimpin kita yang terpilih adalah seorang yang dapat memakmurkan dan mensejahterakan seluruh rakyat indonesia.

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri,  Sejak hari sabtu (12/10/19) kemarin, sekitar pukul 08 : 00 wib, Mahad (20) tahun, tidak pulang kerumah setelah masuk ke hutan Pulau Ladi Desa Tembeling, Kabupaten Bintan. (16/19-19)

Tidak kembalinya Mahad kerumah, membuat orang tuanya cemas dan memberitahukan hal ini kepada warga. Setelah warga mencoba mencari keberadaan Mahad namun nihil, Akhirnya warga mendatangi Kantor Basarnas Kelas A Tanjungpinang.

Mendapati laporan tersebut, kita langsung bergerak menuju lokasi. Untuk melakukan pencarian Mahad di hutan Pulau Ladi.

Kepala Kantor Basarnas kelas A Kota Tanjungpinang Mu’Min  SE MM mengatakan ,”Ahmad warga Desa Tembeling, melaporkan bahwa ada warganya yang hilang di hutan, sebelum korban menghilang pada pagi hari korban pergi kekebun,

Setelah pulang dari kebun korban sempat bertemu dengan orang tua nya dan langsung masuk ke hutan yang tak jauh dari lokasi rumahnya.

Namun sampai saat ini selasa (15/10/19) Mahad masih belum pulang kerumah.

Tim gabungan Basarnas bersama Polsek Tembeling, dan dibantu para warga langsung melakukan pencarian disegala arah dengan menggunakan alat cari Truck Personil motor KLX serta peralatan komunikasi Digilog. Dikarenakan hari sudah larut kita stopkan pencarian dan akan kita lakukan besok pagi, ucapnya. (Obet)

0
Foto: M.saleh Selian di dampingi pengacara Andy Syaprani.

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara, Bupati DPD – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara M.Saleh Selian, melakukan Permohonan untuk perlindungan Hukum kepada LPSK RI, karena diduga ada Upaya Kriminalisasi oleh Sekdakab Agara dan Kajari Kutacane, sehingga menempuh Perlindungan Hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Hal tersebut disampaikan M.Saleh Selian Melalui, telepon seluler pada wartawan Media ini,  Selasa (15/10) menjelaskan, Buntut dari Dugaan Kriminalisasi ini muncul dari Viralnya Kasus Dugaan Monografi Desa Aceh Tenggara Tahun 2016 – 2017 yang menggunakan Dana Desa Sebesar Rp.7 Miliar yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, yang tidak kunjung selesai dituntaskan oleh Kejari Kutacane atau Diduga masih Misteri.

Saleh Selian, merasa adanya Upaya Dugaan Kriminalisasi atau dicari – cari kesalahan terhadap status dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Mhd. Ridwan, selaku Sekda kab Aceh Tenggara, dan Fithrah, SH, selaku Kajari Kutacane. Dugaan Kriminalisasi itu Diduga disebabkan karena dirinya termasuk Pegiat anti Korupsi di Agara sehingga seolah olah ASN haram melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi serta Haram melakukan Kemerdekaan mengemukakan Pendapat didepan Umum.

M.Saleh Selian juga menuturkan, dugaan kriminalisasi itu sudah mulai muncul semenjak Baleho yang dipasang di Papan Reklame Pemda Agara pada hari Kamis Sore 18 April 2019,  namun pada malam harinya Baleho tersebut hilang dicuri oleh OTK padahal Baleho yang berisikan “Lawan Korupsi dan tuntaskan kasus Dugaan Monografi Desa serta Evaluasi Kinerja Kajari Kutacane” yang berjarak 150 meter dari Mapolres Agara dan sudah melalui Presedur yaitu membayar Pajak serta surat pemberitahuan kepada Kapolres Aceh Tenggara saat itu Bapak AKBP. Hardeny.

Padahal sebagai Dasar Hukum tertuang didalam UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 41 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , UU RI Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka Umum, serta PP RI Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, bahwa tidak ada batasan kepada siapapun bergerak mencari Informasi atau melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ” Ujar M.Saleh Selian.

Dugaan Upaya Kriminalisasi terhadap Status ASN Saleh Selian, munculnya Surat Sekda kab. Agara, Nomor 060/784/2019 Tanggal 30 September 2019 kepada Kepala Dinas Perkimtan Agara selaku Pimpinan Saleh Selian, isi surat tersebut agar dilakukan Tindakan Hukum kepada M.Saleh Selian dengan mengacu kepada PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Saleh Selian sangat menyayangkan surat Sekda tersebut, kenapa serta Merta melakukan Tindakan Hukum atas dirinya padahal dirinya Aktif melaksanakan kewajibannya sebagai ASN , Saleh Selian merasa heran kenapa Sekda kab. Agara, sangat Tendensius karena dia selalu Vokal dan melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Padahal melaporkan Tindak Pidana Korupsi suatu kemulyaan bagi setiap Warga Negara untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Negara Republik Indonesia, seharusnya Sekda kab. Aceh Tenggara, selaku pimpinan tertinggi ASN Aceh Tenggara, merasa bangga kalau ada ASN turut mencegah terjadinya Korupsi dilingkungan  Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara” ujar M.Saleh Selian.

Di dalam isi surat Sekda tersebut, kental dengan Asumsi – Asumsi memakai PP Nomor 53 Tahun 2010 seolah olah ada tertulis terang PNS dilarang bergerak melapor Dugaan Korupsi melalui Organisasi Perkumpulan.

Selama ini umum diketahui ada Oknum ASN Staf Kantor Camat Leuser telah melarikan diri belasan Tahun dari Wilayah Hukum Agara, karena mencetak SK CPNSD Palsu kepada beberapa Masyarakat yang diurusnya menjadi PNS seolah olah sudah lulus menjadi PNS , Ironisnya Diduga Oknum PNS Tersebut kembali melakukan Pinjaman kepada Bank Aceh cabang Kutacane, nah siapa yang memalsukan Tanda Tangan yang bisa bersangkutan, padahal Oknum tersebut telah menghilang dari Agara, seharusnya Sekda kab. Agara memanggil Pimpinan Oknum PNS tersebut. (Yusuf)

0

Suara Indonesia News – Batam Kepri, Asisten Potensial Maritim Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Aspotmar) Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Arief Meidyanto, mewakili Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., melepas Kirab Kota Kadet Akademi Angkatan Laut (AAL) tingkat III Angkatan 66 di depan Grand Batam Mall jl Pembangunan Penuin Batam Kepulauan Riau, Selasa (15/10/19).

Kegiatan Kirab Kota tersebut adalah bagian dari rangkaian kegiatan latihan Katika Jala Krida (KJK) dalam rangka Satuan Tugas (Satgas) Diploma Duta Bangsa 2019.

Peserta yang ikut menyemarakan pada Kirab Kota kali ini adalah Genderang Suling Gita Jala Taruna AAL Angkatan 66 kemudian KRI Bima Suci-945, Taruna/Taruni AAL tingkat III Angkatan 66, Lanal Batam lalu Yonif 10 Mar/SBY.
Kodim 0316/Btm, Yon Raider 136 Tuah Sakti, Lanud Hang Nadim Batam, Polresta Barelang, Satbrimob Polda Kepri, Paskibraka Kota Batam, SMK Maritim Kota Batam, Pramuka Saka Bahari, serta Drum Band Cangka Putra Perkasa.

Kehadiran Kirab Kota tersebut sangat menyedot perhatian masyarakat, tidak hanya masyarakat Kota Batam, tetapi juga warga masyarakat dari Tanjungpinang, Tanjung Uban dan Tanjung Balai Karimun.

Pengunjung yang menyaksikan acara tersebut berdecak kagum dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi. Kegiatan Kirab Kota berakhir dan diterima oleh Asisten I Walikota Batam Zefriadi di depan Kopi Awak Nagoya Jl. Teuku Umar Batam.

Pada kesempatan tersebut Aspotmar Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Arief Meidyanto mengatakan pada awak Media,” Masyarakat Batam sangat antusias sekali dalam melihat Kirab tersebut, itu menjadi suatu kebanggan tersendiri.

” Dia juga menambahkan TNI Angkatan Laut berharap “ Dengan kegiatan Kirab ini menajadikan motivasi kepada generasi muda untuk menjadi Taruna maupun Taruni AAL. Kegiatan ini juga menjadi ajang promosi bagi kita TNI Angkatan Laut untuk merangsang generasi muda, tidak hanya Taruna Taruni TNI Angkatan Laut tetapi juga TNI Angkatan Darat, Udara dan Polri ucapnya,”

Hadir dalam acara tersebut KS Guskamla Koarmada I, Asisten III Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam diwakilkan, Dandim 0316/Batam diwakilkan, Danlanud Hang Nadim Batam diwakilkan, Kapolresta Barelang diwakilkan, Danyonif Raider Khusus 136/TS diwakilkan, Danyonif 10 Mar/SBY diwakilkan, Dandenpom I/6 Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Ka. Imigrasi Kls I Khusus Batam, Ketua PN Batam diwakilkan, Kakan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Batam, Kepala KSOP Batam dan Kadisdik Kota Batam. (TIM SI News)

0
Teks foto: Kepala Bapenda, H Imam Hakim memimpin rapat evaluasi penerimaan PAD, triwulan III tahun anggaran 2019, Selasa, 15 Oktober 2019.

Suara Indonesia News – Bengkalis, Target 50 persen dari satu tahun pendapatan retribusi yang dikelola sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Bagian untuk triwulan III tahun anggaran 2019, tergolong belum tercapai.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dipaparkan pada rapat evaluasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan III tahun anggaran 2019, di ruang pertemuan lantai III kantor Bapenda, jalan Jend Sudirman, Selasa, 15 Oktober 2019.

Rapat evaluasi yang dipimpin langsung Kepala Bapenda Bengkalis, H Imam Hakim, mengharapkan agar semua target yang telah disepakati dan ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis tahun 2019, mestinya bisa tercapai.

“Namun demikian, dari hasil realisasi sampai triwulan III ini masih ada beberapa objek yang belum tercapai dengan berbagai penjelasan dan justifikasi. Semuanya kita bisa memaklumi dan mudah-mudahan di ahkir tahun semua target terpenuhi 100 persen” ujar Imam Hakim usai memimpin rapat.

Pada dasarnya, lanjut Kepala Bapenda, berdasarkan penjelasan dan keterangan yang diberikan OPD dinilai sudah maksimal dalam berusaha untuk mencapai target retribusi yang telah disepakati.

“Mudah-mudahan diakhir tahun sampai dengan triwulan IV nanti target yang telah ditetapkan bisa terpenuhi secara baik. Dan tentunya juga kita minta seluruh OPD untuk senatiasa bersama-sama melakukan koordinasi dan komunikasi jika terdapat hambatan,” harapnya.

Sementara bagi OPD yang telah memenuhi target realisasi, atas nama Pemerintah Daerah, Imam Hakim mengucapkan terima kasih karena telah optimal dalam mengelola pendapatan retribusi.

“Jika tahun ini beberapa OPD telah mencapai target dari penerimaan retribusi, kami pikir jika potensinya ada, di tahun depan targetnya diharapkan dapat ditingkatkan dibanding tahun 2019 ini,” tutupnya.

Untuk diketahui berdasarkan rekap yang masuk ke Bapenda hingga rapat triwulan ini berlangsung, OPD yang memenuhi target minimum 50 persen dari target satu tahun adalah Dinas Lingkungan Hidup dengan perolehan retribusi 74,67 persen dari 1 miliar selama setahun.

Kemudian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian 61,22 persen dari target 600 juta lebih selama setahun, Dinas Kesehatan 60,31 dari 14 miliar lebih, RSUD Bengkalis, 55,43 persen dari 52 miliar lebih dari target retribusi satu tahun.

 

Sedangkan OPD yang belum memenuhi target minimum 50 persen di triwulan III ini adalah Dinas Perhubungan 36, 21 persen dari 15 miliar lebih, Bagian Umum 4,98 persen dari 1,6 miliar lebih, Dinas Pertanian 26,60 persen dari 50 juta satu tahun.

Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 4,34 persen dari target 5 miliar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu 6,25 persen dari 5 miliar, Damkar 18,53 persen dari 55 juta lebih, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan 3,72 persen dari 560 juta target setahun.

Seterusnya, Dinas Kelautan dan Perikanan 29,53 persen dari 1,5 miliar, RSUD Mandau 34,66 persen dari 54 miliar lebih dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga masih 0 persen dari taget 50 juta retribusi selama setahun.(Musrialdi/Diskominfotik)

0
Teks foto : Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat meninjau proyek DIC.

Suara Indonesia News – Duri, Progress (perkembangan) tahap pertama terhadap pengerjaan proyek pembangunan Duri Islamic Center (DIC) yang berlokasi di  Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, hingga ini Senin 14 Oktober 2019 sudah mencapai 88 persen.

Hal ini terungkap saat kunjungan kerja Bupati Bengkalis Amril Mukminin, didampingi Staf Ahli Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan Kasmarni, di lokasi pembangunan DIC.

Saat meninjau lokasi proyek pembangunan DIC, Bupati Bengkalis mendapat penjelasan langsung dari Kepala Dinas PUPR Hadi Prasetyo, dan Kepala Bidang Cipta Karya Junaedi, terkait progress salah satu proyek strategis di Kabupaten Bengkalis itu.

“Untuk tahap awal, perkembangan sudah mencapai 88 persen. Kalau secara keseluruhan dari total tahapan (tiga tahap) progressnya mencapai 10 persen,” ungkap Hadi Prasetyo.

Dari pantauan di lapangan, proses pemancanganan tiang pondasi dan menimbunan tanah sudah selesai. Saat ini, menurut Kabid Cipta Karya Junaedi, sedang dikerjakan pembuatan tembok turap yang lokasinya agak jauh dari tapak pembangunan DIC.

Ditargetkan hingga akhir 2019, pembangunan pada tahap awal sudah tuntas 100 persen. Pada tahap awal, jenis pekerjaan meliputi pekerjaan land clearing dan cut in fill pembersihan lahan, pekerjaan struktur bawah terdiri tiang pancang, pondasi, sloof dan kolom, tanah timbun dan pekerjaan jalan masuk menggunakan material bes sepanjang + 400 meter.

Mendengarkan pemaparan terkait progress DIC, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, minta kepada Dinas PUPR untuk terus mengawasi proses pengerjaan proyek. Mengingat proyek DIC merupakan salah satu proyek strategis di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin menargetkan pengerjaan proyek DIC rampung dikerjakan pada tahun 2022. Jika sudah rampung DIC akan menjadi salah satu ikon pusat wisata religi di Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau serta kawasan Sumatera.

Turut mendampingi kunjungan kerja Bupati Bengkalis saat itu, selain Staf Ahli Bupati Bidang Sumberdaya Manusia dan Kemasyarakatan, Kasmarni, Kepala Dinas PUPR Hadi Prasetyo, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Gendraya Rohaini, Kepala Dinas Sosial Martini, Kepala Dinas Perhubungan Djoko Edi Imhar, Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura dan Kasatpol PP Jenri Ginting.

Selanjutnya Sekretaris Dinas Kesehatan Hari Pratikno, Sekretaris Dinas Kominfotik Adi Sutrisno, Camat Pinggir Azuar, Camat Bathin Solapan Hanafi, Camat Talang Muandau Nasrizal dan Sekretaris Camat Mandau Muhammad Rusydy. (Musrialdi/Diskominfotik)