0

Suaraindonesianews-Kolaka Utara, Membangun Generasi yang Cerdas, Tangguh dan Peduli Secara umum, tahapan perkembangan sekolah di mulai dari Sekolah Reguler, Sekolah Potensial, Sekolah Berbasis Standar Nasional Pendidikan (SBSNP) dan Sekolah Standar Nasional (SSN). Sekolah regular merupakan sekolah yang baru mulai melakukan pembenahan pada beberapa standar pendidikan yang disyaratkan, sedangkan Sekolah Potensial merupakan sekolah yang berpotensi untuk maju dan dikembangkan menjadi sekolah Standar Standar Nasional (SSN).

Pemerintah pernah merumuskan pendidikan bertaraf internasional yang tertuang dalam pasal 50 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan hal tersebut kemudian pemerintah menyusun program dalam bentuk Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang diarahkan menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang diatur melalui Permendiknas No. 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan dasar dan Menengah. SBI merupakan perwujudan dari sekolah yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan serta meningkatkan daya saing bangsa.

Penyelenggaraan RSBI dan SBI tekah menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. RSBI dan SBI dianggap telah melahirkan pendidikan yang deskrimininatif dan cenderung mengabaikan budaya bangsa dan mengikis jati diri bangsa serta melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa. Hal ini dimungkinkan karena RSBI dan SBI menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam proses pembelajaran. Akhirnya, pada hari Selasa, 8 Januari 2013, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas, sehingga selanjutnya RSBI dan SBI dinyatakan “bubar”.

Seiring dengan berjalannya waktu, program upaya pengembangan sekolah itu seakan mulai tergerus dan hampir tidak nampak lagi di hampir disemua sekolah. Sekolah sebagai satuan pendidikan nampaknya terlena dan seolah-olah tertidur dengan keadaan yang ada. Sekolah nampak berjalan seperti apa adanya seakan-akan semua akan terjadi dengan sendirinya. Sekolah lebih mementingkan hasil daripada proses pelaksanaannya.

SMP Negeri 1 Lasusua adalah salah satu satuan pendidikan menengah pertama di Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara. Sekolah ini, nampak kembali mulai berbenah diri untuk menjadikan sekolah ini menjadi sekolah yang dapat memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Ditemui di sela-sela kesibukannya di ruang kerjanya, Ismail (Kepala SMP Negeri 1 Lasusua) menjelaskan bahwa program yang mulai dicanangkan terkait dengan upaya pengembangan sekolah adalah : 1). Kompetensi Lulusan; sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan berupaya menanamkan kemampuan kognitif, psikomotor dan afektif kepada peserta didik agar nantinya dapat lulus dengan baik, 2). Standar Isi; memperbaiki keluasan dan kedalaman materi pelajaran agar peserta didik mampu lulus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, 3). Standar Proses; mengembangkan pelaksanaan proses kegiatan pembelajaran oleh guru untuk mencapai standar kompetensi lulusan, 4). Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; berupaya memenuhi standar minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik dan tenaga kependidikan, 5). Standar Sarana dan Prasarana; berusaha melengkapi sarana dan prasarana yang menunjang, baik dalam proses pembelajaran maupun kegiatan-kegiatan sekolah lainnya, 6). Standar Pengelolaan; berupaya melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan secara efektif dan efisien, 7). Standar Pembiayaan; sekolah telah berupaya membangun dan menggalang partisipasi masyarakat dalam pembiayaan/bantuan dana yang diperlukan untuk pengembangan sekolah, dan 8). Standar Penilaian; sekolah berupaya mengembangkan mekanisme, prosedur dan instrument penilaian prestasi belajar peserta didik.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Ismail selaku Kepala SMP Negeri 1 Lasusua, adalah melibatkan semua komponen sekolah dalam upaya pengembangan sekolah. Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibentuk menjadi tim kerja pengembang sekolah yang dibagi menjadi 8 kelompok dalam tim kerja. Masing-masing kelompok bertanggung jawab pada 1 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kepala sekolah memberikan kesempatan dan kepercayaan yang seluas-luasnya kepada tim untuk mengembangkan program sesuai dengan kompetensi yang dimiliki untuk dapat menghasilkan program pengembangan sekolah yang baik. Kegiatan tim kelompok kerja ini dikemas secara apik melalui oleh panitia In House training (IHT) intern di sekolah.

Pada saat berita ini di muat, Tim Kerja Pengembangan Sekolah SMP Negeri 1 Lasusua sedang bekerja secara berkelompok di ruang guru dan ditempat yang sudah ditentukan dan disepakai oleh masing-masing kelompok tim. Masing-masing coordinator Nampak aktif melaibatkan anggotanya, yakni : Drs. Syahbuddin (Koordinator Standar Isi), Nurul, S,Pd (Koordinator Standar Proses, Drs. Andi Ramhan, MM (Koordinator Standar Kompetensi Lulusan), Bahriadi, S.Pd (Koordinator Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Parida, S.Pd (Koordinator Standar Sarana dan Prasarana), Safri, S.Pd (Koordinator Standar Pengelolaan), Dra. Ratna Ninsi (Koordinator Standar Pembiayaan) dan Rafidin, S.Pd.,M.Si (Koordinator Standar Penilaian).

Pada kesempatan ini, Kepala SMP Negeri 1 Lasusua menyampaikan harapan, mudah-mudahan tim kerja ini dapat bekerja secara maksimal untuk mewujudkan SMP Negeri 1 Lasusua yang memiliki jati diri dan karakter unggul guna mewujudkan generasi yang jujur, cerdas, tangguh dan peduli.(Red.SI)

0

Suaraindonesianews-Konawe, Rapat mediasi terkait pembagian royalti tambang nikel di kecamatan Amonggedo Kab.Konawe Prov.Sulawesi Tenggara dilaksanakan untuk  ke tiga kalinya di ruang Wonua II DPRD Konawe. Rapat mediasi ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Gusli Topan Sabara, ST, didampingi ketua Komisi I, Dr.Ardin,S.Sos, M.Si dan Ketua Komisi II, Hj.Husniah Nuhung Makati, SE,  beserta anggota, Senin, ( 11/4/2016).

Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara, ST dalam kesempatan ini berharap permasalahan yang terjadi saat ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat sehingga tidak terjadi perpecahan.

Dalam rapat mediasi ini, pihak pemilik sertifikat yang hadir dalam rapat mediasi tersebut tetap bertahan tidak akan berbagi royalti.

” Yang jelas kami dari pemilik sertifikat tidak akan  ada solusi untuk membagi royalti yang 1 dollar itu,” kata Tamsati salah satu pemilik sertifikat.

Sementara Al’Marup, salah satu pemilik sertifikat mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dianggap tidak sigap mengambil sikap terkait masalah tersebut.

Menurutnya, pihak pemerintah dearah seharusnya melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan.
” Seharusnya pihak pemerintah daerah yang mencarikan solusi, Bukan pemilik sertifikat yang akan memberi solusi terkait masalah royalti itu, jangan kami dibenturkan dengan masyarakat non sertifikat,” ujarnya.

Al’Marup juga mempertanyakan kenapa pihak PT. ST Nikel Resources hanya bisa memberi royalti 1 dollar, ” Kenapa tidak 2 dollar. Apa dengan menaikkan nilai  royalti itu pihak perusahaan mengalami kerugian sehingga dengan penambahan itu perusahaan tidak bisa jalan,” tanya Al ‘ Marup.

Sementara pihak rumpun tiga desa dengan jumlah 436 kepala keluarga tetap ngotot untuk mendapat bagian dari royalti 1 dollar yang akan diberikan oleh pihak PT.ST Nikel Resources kepada pemilik lahan.

Rapat mediasi ini dihadiri  Kapolres Konawe, Asisten I, Dinas Pertambangan, Kepala Pertanahan, Camat Amonggedo serta pihak pemilik lahan yang bersertifikat.

Sementara pimpinan PT. ST NIKEL RESOURCES dan pihak tiga rumpun desa tidak hadir sehingga rapat mediasi ini kembali menemui jalan buntu dan  tidak menghasilkan apa – apa.

Untuk diketahui bahwa saat ini pihak PT.ST Nikel Resources baru melakukan eksplorasi di atas tanah sertifikat milik Al’Marup dengan luas areal  2 Ha.(Red.SI/Skd).

0

Suaraindonesianews-Padang, Sebanyak 49 kapal perang dan angkatan laut dari 35 negara terlibat dalam International Fleet Review (IFR) 2016, 15 th Western Pacific Naval Symposium (WPNS) dan 2nd Multilateral Naval Exercise Komodo atau Latihan Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2016, yang digelar di Padang, Sumatera Barat, Selasa (12/4) hingga Sabtu (16/4) depan.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi mengatakan kegiatan Komodo 2016 yang dirangkai dengan berbagai kegiatan merefleksikan perdamaian di tingkat kawasan.

“Kegiatan ini merefleksikan keinginan dan komitmen untuk meningkatkan kerja sama selama ini, guna mendukung dan mewujudkan perdamaian dan menjaga stabilitas di kawasan,” kata KSAL Laksamana TNI Ade Supandi saat menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo pada  Pembukaan MNE Komodo 2016 di Perairan Teluk Bayur, Padang, Sumbar, Selasa (12/4).

Menurut KSAL, kegiatan IFR merupakan kegiatan angkatan laut dalam bentuk parade kapal perang dan pesawat udara berbagai jenis.  Kegiatan ini bertujuan untuk menujukkan kesiapan kekuatan dan kemampuan angkatan laut dalam mengemban tugas-tugasnya.

Ia menyebutkan, ada 20 kapal perang dari 15 negara terlibat dalam kegiatan tersebut, yaitu Bangladesh, India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Amerika Serikat, Jepang, Perancis, Rusia, China (Tiongkok), Srilanka, Australia, Papua Nugini, Singapura, dan Brunei.

Sementara TNI AL sendiri mengerahkan 29 kapal perang, dua pesawat CN-212, satu pesawat CN-295, dan dua helikopter jenis Helly Bell 412.

Bekerjasama

KSAL Laksamana Ade Supandi menjelaskan, Komodo 2016 terdiri atas tiga kegiatan, yaitu International Fleet Review (IFR) 2016, 15 the Western Pacific Naval Symposium (WPNS), dan 2nd Multilateral Naval Exercise Komodo 2016. “Kegiatan diikuti angkatan laut dari 35 negara,” paparnya.

Ia menjelaskan, dalam latihan ini angkatan laut dari negara-negara berbeda secara historis, akan bekerjasama menjalankan kegiatan dengan skenario latihan misi bantuan kemanusiaan seperti Medical Civic Action Project (Medcap) dan Engineering Civic Action Project (Encap), serta latihan dalam Maritime Peace Keeping Operation (MPKO). (GUN/SI)

0

Suaraindonesianews-Konawe, Kepolisian Resort Konawe telah resmi menetapkan kelima mantan komisioner KPUD Konawe sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Lima mantan komisioner KPUD Konawe tersebut masing-masing Sukiman Tosugi, Suhardin Tosepu, Hajaratul Aswad, Rudi Yasin, dan Bislan. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh  Kepolisian Resort Konawe terkait kasus Dugaan Korupsi anggaran Pilkada Kab.Konawe Tahun Anggaran 2012-2013 dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,1 Milyar.

Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Yunar Hotman Parulian Sirait, S.Ik dan Kanit II Bripka Imam Supardi, SH  di Ruangan Multi fungsi Reskrim Polres Konawe, Sabtu (9/4/2016) saat konfrensi Pers mengatakan, lima mantan komisioner KPUD Konawe ditingkatkan statusnya sebagai tersangka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

“Lima orang mantan komisioner KPU yang mana tadinya diperiksa sebagai saksi, berdasarkan hasil audit BPKP dan pemeriksaan dana penyidikan dari pihak kami, maka kelima mantan komisioner KPU ini kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka, ” kata Kapolres Konawe.

Lanjut Kapolres, terkait peran masing-masing tidak bisa diungkapkan karena masuk dalam teknis penyidikan, yang jelas telah dilakukan gelar perkara, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan kelima mantan komisioner ini telah memenuhi unsur dua alat bukti.

” Terkait penahanan, kami belum bisa pastikan, tergantung korporatifkah mereka, yang jelas tidak menghilangkan barang bukti, tapi nanti kami liat sejauh mana mereka koporatif , ” jelas mantan Kapolsek Unaaha ini.

Dikatakannya, terkait pemeriksaan para tersangka diagendakan minggu depan dan diupayakan perhari satu orang,Itupun menurut dia belum bisa dipastikan karena terkait pemeriksaan tindak pidana korupsi tersangka berhak menentukan penasehat hukumnya,kalau tidak ada pihak Polres yang akan menyediakan.

” Untuk pemeriksaan  kelima tersangka karena perannya masing-masing berbeda kita pisahkan berkas perkara, jadi mereka nanti saling menyaksikan dalam perkara ini,” ujarnya

Adapun tersangka ST yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Konawe dan BS saat ini sebagai anggota KPUD , diharapkan tidak mempersulit peroses penyidikan. “Nanti kalau mereka tidak koperatif, kita akan lakukan upaya secara paksa” tegasnya.

Kapolres Konawe, AKBP, Jemi Junaidi, S.Ik mengatakan kelima mantan Komisioner KPUD Konawe itu dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999,jonto pasal 55-56 KUHP tentang pemberasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red.SI,Sukardi)

0

Suaraindonesianews-Natuna, Kepolisian Resor Natuna, Kepulauan Riau, mendapatkan laporan berkaitan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oknum anggota DPRD Natuna berinisial AH, terhadap siswi kelas 2 SMA di Ranai.

Kepala Kepolisian Resor Natuna Ajun Komisaris Besar Amazona Pelamonia, SH, SIK memaparkan bagaimana pihak Polres Natuna mengungkap hal ini. “Jadi beberapa waktu lalu ada laporan, pada Jumat 18 Maret lalu, orang tua NV melapor ke Polres Natuna jika anaknya tidak pulang sejak sehari sebelumnya,” kata Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia, Senin (04-04-2016).

Dikatakan, orangtua NV mengantar anaknya itu berangkat ke sekolah pada hari Kamis lengkap dengan pakaian sekolahnya, guru di sekolahnya yakni di SMA 1 Ranai mengatakan jika NV pamit ingin pergi berobat usus buntu ke Batam. Namun hal itu tanpa sepengetahuan orangtua remaja itu.

NV kemudian dibiayai tiket ke Batam, ia pergi sendiri dari Natuna. Sementara di Bandara Hang Nadim Batam sudah ada orang lain yang menjemputnya, suruhan AH. Selama tiga hari di Batam, NV menginap di hotel dan juga sempat ke rumah sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.

“Kami sudah tanyai mulai dari resepsionisnya hotel di Batam, guru, dan teman-temanya di sekolah nya di Natuna hingga perawat di RSBK terkait semua aktifitas gadis remaja itu bersama AH,” jelas Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia saat dimintai keterangan di Ruanganya Mapolres Natuna Jl. H. Adam Malik Bandarsyah Natuna.

Bahkan dalam manifest pesawat Wings Air, pada hari Kamis 17 Maret 2016. Nama NV tidak tercatat. Tiket perjalanan dibooking atas nama orang lain. Ia dibantu oknum tertentu saat berangkat dan pulang naik pesawat. Hal ini sangat riskan dalam perjalanan udara.

Kapolres Natuna mengakui, setelah laporan anak hilang itu, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Natuna mengirim personel ke Batam mencari NV. Posisi NV sudah terlacak lewat sinyal Hp-nya oleh polisi saat remaja tersebut berada di Batam.

Penyelidikan tidak cuma dilakukan oleh Polres Natuna, namun juga oleh Polda Kepulauan Riau, Pasalnya beberapa data hasil rekaman CCTV diperoleh di Batam, begitu juga bagian dari proses penyidikan dilakukan di Batam.

“Terlapor adalah AH, pekerjaan terlapor anggota DPRD Kabupaten Natuna, kami sudah kumpulkan barang bukti, berupa pakaian, HP bahkan rekaman CCTV  lengkap dan sudah memeriksa keterangan saksi,” ujar AKBP Amazon Pelamonia.

Isi rekaman tersebut didapatkan saat siswa SMA inisial NV tersebut datang di Bandara Hang Nadim Batam, dan saat berada di lobi dan lorong kamar I-Hotel Batam dan saat berada di Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) Batam.

“Semuanya sudah ada, surat perintah penyidikan sudah resmi dan sudah dimasukan surat izin ke Gubernur Kepri, karena sesuai undang-undang, untuk menyidik seorang anggota DPRD harus izin Gubernur, tapi kalau 30 hari tidak ada jawaban, penyidikan tetap lanjut tetap harus menunggu lagi,” terang Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia.

Menurut Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia, AH sendiri sudah bisa dijadikan tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Kendati sudah mengumpulkan bukti dan keterangan, namun Pihak Kepolisian Resor Natuna maupun Polda Kepri tinggal menunggu surat dari Gubernur sebagai salah satu persyaratan dalam penyidikan AH yang kini masih aktif sebagai anggota dewan Kapubaten Natuna.

“Yang bersangkutan tersebut anggota Dewan, sesuai aturan kita harus menunggu jawaban dari Gubernur terkait penyidikan ini jika 30 hari tidak ada jawaban kita bisa langsung menindaklanjuti,” tutup Kapolres Natuna AKBP Amazon.(Humas Polda Kepri,Red.SI)

0

Suaraindonesianews-Jakarta , Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman Dalam Siaran Pers Mengatakan Prajurit TNI yang terlibat Narkoba itu adalah gambaran prajurit yang tidak disiplin. Kalau dibiarkan, kita tutup-tutupi dan kita sembunyikan karena kita merasa malu secara institusi, itu mungkin bagus untuk keluar tetapi kedalam makin lama makin rusak, moralnya pun makin rusak, padahal diperlukan kesiapan prajurit yang disiplin dan profesional.

Hal tersebut adalah implementasi dari Perintah Panglima TNI, bahwa kita mempunyai waktu sampai dengan akhir Juni dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan contoh bersih-bersih terhadap Narkoba. Demikian dikatakan Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman, di Mabes TNI, Cilangkap,JakartaTimur, Jum’at (8/4/2016).

 Mayjen TNI Tatang Sulaiman menuturkan bahwasanya Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo juga menyatakan bahwa bisnis Narkoba adalah bisnis menggiurkan dan bisnis ilegal, pasti yang illegal akan bersandar di aparat keamanan yaitu TNI dan Polri sebagai backing. Apabila terindikasi adanya anggota TNI yang terlibat Narkoba, Panglima TNI telah memerintahkan kepada seluruh Pangkotama dan Komandan mengadakan pembersihan Internal sampai bulan Juni 2016.

“Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pernah menegaskan, apabila bulan Juni masih ditemukan anggotanya yang terlibat Narkoba tidak boleh malu, karena membersihkan internal pada diri sendiri. Sampai bulan Juni, apabila semakin banyak ditemukan anggotanya terlibat Narkoba, maka Komandannya akan diberikan penghargaan. Namun, setelah bulan Juni apabila ditemukan lagi oleh instansi lain, maka Komandannya akan diberikan sanksi,” kata Kapuspen TNI.

Menanggapi kasus yang menimpa Komandan Kodim 1408/Makasar Kodam VII/Wirabuana Kolonel Inf.Jefri Oktavian Rotti beberapa waktu yang lalu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman menegaskan, apabila Komandannya terlibat kasus Narkoba, belum tentu semua bawahannya ikut terlibat. Oleh karena itu, yang paling utama dalam hal ini adalah pemeriksaan yang ketat, detail, sejauhmana keterlibatan Komandan Kodim dan keterlibatan anggota-anggota yang lainnya. Dari situlah nanti akan bisa dicari, akan bisa ditemukan keterlibatannya dan tentunya akan terkait dengan proses hukum selanjutnya, ini harus cermat dan harus teliti.

“Upaya yang dilakukan oleh TNI untuk melindungi, mencegah dan memastikan bahwa internal TNI itu aman atau terlindungi dari susupan Narkoba yang ingin masuk ke dalam internal TNI adalah dengan adanya program pencegahan, penyalahgunaan Narkoba, istilahnya adalah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujar Kapuspen TNI.

Kapuspen TNI juga menyampaikan, kalau dilihat dari aspek hukum, TNI mempunyai badan badan hukum seperti Babinkum, Kakumdam sampai ke tingkat Korem, dan itu secara rutin melaksanakan

pembinaan. Sedangkan dari aspek Kesehatan, Narkoba itu adalah merugikan kesehatan. Itu juga akan dilakukan semacam penyuluhan kesehatan terkait dengan bahaya Narkoba pada kesehatan. Demikian juga pembinaan mental, bahwasanya itu adalah perbuatan yang dilarang atau haram, walaupun dapat uang dan uang haram, itu juga tidak bagus dari sisi agama kalau itu dilakukan dan yang paling penting kita bisa melihat gerak-gerik prajurit setiap saat.

“Setiap prajurit TNI yang mencurigakan kita akan laksanakan tes urine bekerjasama dengan BNN. Dalam hal ini, BNN memberikan bahan sample lebih banyak kepada TNI, itu bisa menjaring secara langsung terhadap prajurit-prajurit yang dicurigai pengguna Narkoba. Kalau positif kita kembangkan, dari situlah didapatkan hasil tes urine tersebut,” pungkas Kapuspen TNI.(Red.SI)

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan RAPBD P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah JOH (Ketua DPRD Riau Periode 2009 – 2014) dan SUP (Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014).

Tersangka JOH dan SUP selaku Ketua dan Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014 diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD P) Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, JOH dan SUP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan total 4 orang sebagai tersangka. Dua orang sebelumnya adalah AM (Gubernur Riau Periode 2014 – 2019) dan AK (Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014). Tersangka AM masih menjalani proses penyidikan di KPK. Sedangkan, tersangka AK telah dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp200 Juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung sebagaimana vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.(Red.SI)

 

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi secara terus-menerus telah memantau perkembangan penyanderaan terhadap 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) oleh salah satu kelompok sparatis di Filipina.

Ia menegaskan, pemerintah siap mengirimkan pasukan TNI dan Polri untuk membebaskan mereka, jika Filipina tidak bisa segera menyelesaikan masalah penyanderaan WNI itu.

“Memang sekarang ini kan mendekati, yang diberikan dan tentunya kita tetap pada harapan bahwa, karena kita menghormati pemerintah Filipina dapat segera menindaklanjuti, dan juga melakukan pendekatan dan sekaligus untuk segera bisa membebaskan para warga negara Indonesia yang disandera. Bagaimanapun kita menghormati Konstitusi yang dimiliki oleh Filipina,” kata Pramono kepada wartawan seusai mengikuti rapat kerja pemerintah, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/4) siang.

Menurut Seskab, Kapolri dan Panglima TNI sudah melaporkan kepada Presiden mengenai kesiapan untuk membebaskan WNI yang disandera kelompok sparatis di Filipina. Tetapi, tegas Seskab, sekali lagi kita tetap mengedepankan untuk langkah-langkah yang bersifat human, persaudaraan, kemudian secara lebih soft diplomasi juga kita lakukan.

Jadi tidak benar hari ini tengat waktu batas akhir ? Kita dari pantauan satelit sebenarnya juga memantau posisi kapal kita, atau orang-orang kita itu sekarang ada dimana. Terus terang, kita sudah tahu secara detil. Kita memiliki peralatan itu dan kita sudah tahu mereka ada dimana, tetapi kita menghormati pemerintah Filipina, dan ini harapannya bisa segera dibebaskan,” jawab Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Soal tenggat waktu, menurut Seskab, pemerintah tidak tahu, karena kelompok yang menyandera WNI tidak memberi tahu Pemerintah Republik Indonesia.

Berarti masih menunggu ya dari Filipina untuk negosiasi itu , Mas Pram? Yaa, karena kita menghormati  itu,” jelas Pramono Anung. (FID/JAY/SI)