Polres Konawe Tetapkan Lima Mantan Komisioner KPUD Jadi Tersangka

Polres Konawe Tetapkan Lima Mantan Komisioner KPUD Jadi Tersangka

1,928 views
0
SHARE

Suaraindonesianews-Konawe, Kepolisian Resort Konawe telah resmi menetapkan kelima mantan komisioner KPUD Konawe sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Lima mantan komisioner KPUD Konawe tersebut masing-masing Sukiman Tosugi, Suhardin Tosepu, Hajaratul Aswad, Rudi Yasin, dan Bislan. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh  Kepolisian Resort Konawe terkait kasus Dugaan Korupsi anggaran Pilkada Kab.Konawe Tahun Anggaran 2012-2013 dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,1 Milyar.

Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Yunar Hotman Parulian Sirait, S.Ik dan Kanit II Bripka Imam Supardi, SH  di Ruangan Multi fungsi Reskrim Polres Konawe, Sabtu (9/4/2016) saat konfrensi Pers mengatakan, lima mantan komisioner KPUD Konawe ditingkatkan statusnya sebagai tersangka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

“Lima orang mantan komisioner KPU yang mana tadinya diperiksa sebagai saksi, berdasarkan hasil audit BPKP dan pemeriksaan dana penyidikan dari pihak kami, maka kelima mantan komisioner KPU ini kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka, ” kata Kapolres Konawe.

Lanjut Kapolres, terkait peran masing-masing tidak bisa diungkapkan karena masuk dalam teknis penyidikan, yang jelas telah dilakukan gelar perkara, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan kelima mantan komisioner ini telah memenuhi unsur dua alat bukti.

” Terkait penahanan, kami belum bisa pastikan, tergantung korporatifkah mereka, yang jelas tidak menghilangkan barang bukti, tapi nanti kami liat sejauh mana mereka koporatif , ” jelas mantan Kapolsek Unaaha ini.

Dikatakannya, terkait pemeriksaan para tersangka diagendakan minggu depan dan diupayakan perhari satu orang,Itupun menurut dia belum bisa dipastikan karena terkait pemeriksaan tindak pidana korupsi tersangka berhak menentukan penasehat hukumnya,kalau tidak ada pihak Polres yang akan menyediakan.

” Untuk pemeriksaan  kelima tersangka karena perannya masing-masing berbeda kita pisahkan berkas perkara, jadi mereka nanti saling menyaksikan dalam perkara ini,” ujarnya

Adapun tersangka ST yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Konawe dan BS saat ini sebagai anggota KPUD , diharapkan tidak mempersulit peroses penyidikan. “Nanti kalau mereka tidak koperatif, kita akan lakukan upaya secara paksa” tegasnya.

Kapolres Konawe, AKBP, Jemi Junaidi, S.Ik mengatakan kelima mantan Komisioner KPUD Konawe itu dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999,jonto pasal 55-56 KUHP tentang pemberasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red.SI,Sukardi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY