0

Suaraindonesianews-JAKARTA, Pembangunan proyek kereta api dari Jakarta menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, diharapkan bisa selesai pada 2016. Proyek ini digadang-gadang bisa menjadi terobosan mengatasi persoalan kemacetan menuju bandara. Berikut penjelasan proyek kereta api dari Jakarta menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.

– Ditargetkan selesai 2016 dan beroperasi semester I Tahun 2017
– Jam operasi mulai pukul 04.00-00.00 WIB
– Waktu tempuh 57 menit
– Sehari ada 124 perjalanan pulang pergi (PP)
– Satu rangkaian KA terdiri 6 gerbong kapasitas 272 penumpang
– KA dibuat oleh PT INKA bermesin Bombardier
– Luas lahan yang harus dibebaskan sekitar 7 hektare.
– Total panjang jalur KA Soetta 36,3 km (26 km merupakan jalur eksisting (double track), sementara 12,3 km lainnya merupakan ruas baru)
– Kecepatan KA 70 km/jam
– Harga tiket Rp100.000

Data Kereta Bandara

– Luas stasiun + peron=8.982 meter persegi
– Panjang 81 meter
– Lebar 48 m
– Panjang peron 200 meter
– Lebar peron 2,6 Meter

Desain Stasiun

– Atap berbentuk daun pisang dengan dinding kaca agar lebih banyak cahaya matahari

Akses ke bandara saat ini

– Ada banyak akses jalan menuju Bandara Soekarno-Hatta saat ini
– Namun jalan-jalan yang ada tidak disiapkan menampung kendaraan dalam jumlah banyak
– Bahkan adanya tol lingkar luar Jakarta yang terhubung, kamacetan menuju bandara sama saja dengan kepadatan di tol dalam kota
– Dari kabupaten dan Kota Tangeran ada 6 pintu masuk menuju bandara namun fakta di lapangan kendaraan yang lewat harus berlomba dengan truk-truk di jalan sempit.
– Hasilnya, waktu tempuh Jakarta menuju bandara sekitar 1-2 jam.(rhs/SI)

 

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengemukakan, dari data hasil penindakan terhadap pengedar, kemudian juga pengguna, termasuk juga yang memproduksi itu cukup besar. “Tadi diampaikan ada peningkatan setiap tahun 13,6 persen. Ini angka yang cukup besar,” kata Kapolri kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/2) sore.

Sebagai gambaran, lanjut Kapolri, tahun 2015 itu ada 50.178 tersangka yang ditangkap. Kemudian kasusnya 40.253, belum lagi yang ditangani oleh BNN sekitar 665 kasus.

Kapolri menilai, jumlah itu cukup, cukup besar sehingga sebagian besar lembaga pemasyarakatan kita itu separuhnya lebih itu adalah tahanan narkotika. “Oleh karena itu, ini sudah dalam kategori membahayakan,” tegasnya.

Jumlah barang bukti yang disita dari kasus narkoba, menurut Kapolri, untuk ganja sekitar 23,2 ton tahun 2015. Kemudian heroin itu memang sedikit, kokain sedikit, ekstasi 1.720.328 butir, kemudian sabu 2,3 ton.

“Ya apalagi yang ditambah dari BNN, ini angka yang bisa membunuh cukup banyak warga kita. Ribuan ini bisa kita selamatkan dengan penyitaan ini,” papar Kapolri seraya menyebutkan,bahwa barang bukti yang disita itu hanya sekitar 20% dari narkotika narkoba yang beredar di pasaran.

Oleh karena itu, menurut Kapolri, ini merupakan suatu kondisi yang darurat. “Tadi sudah diperintahkan ini menyatakan perang, “ tegas Badrodin.

Kapolri menjelaskan,  ada 3 hal yang harus dilakukan. Yang pertama adalah pencegahan. Menurut Kapolri, pencegahan ini juga harus tetap dilakukan oleh seluruh kementerian/lembaga untuk bisa secara internal melakukan pengawasan secara rutin. Termasuk melakukan tes urine yang secara rutin dilakukan untuk bisa melakukan pencegahan dan juga mengurangi demand.

Kemudian yang kedua adalah ini melakukan penegakan hukum secara tegas. “Secara tegas artinya dari sisi penerapan hukumnya ancaman hukumannya diharapkan untuk bisa dihukum yang sebart-beratnya. Kemudian juga terhadap pengedar-pengedar bisa dimiskinkan. Ini dengan menggunaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” jelas Kapolri seraya menyebutkan, operasi ini juga harus memberikan dampak yang cukup signifikan didalam upaya pencegahan, didalam upaya edukasi masyarakat dalam upaya juga memberikan jerat kepada masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut Kapolri, operasi ini dikemas dalam bentuk satuan tugas gabungan. Ada BNN, ada Polri, ada TNI, ada Bea Cukai, ada unsur-unsur yang terkait dengan ini semua.

Kemudian yang tidak kalah penting, menurut Kapolri, adalah bagaimana menutup ruang-ruang yang selama ini menjadi tempat peredaran narkoba. Misalnya. pintu-pintu masuk baik yang resmi maupun yang non resmi, yang ilegal ke wialyah kita. Kemudian juga di lembaga pemsayarakatan, dimana masih banyak yang mengendalikan narkoba dari lembaga pemasyarakatan.

“Termasuk juga di tempat-tempat hiburan yang biasa mengedarkan barang-barang narkoba ini ditempat itu. Semua pintu-pintu masuk ini akan kita lakukan kegiatan operasi,” jelas Kapolri.

Langka selanjutnya yang  tidak kalah penting adalah rehabilitasi. Menurut Kapolri, rehabilitasi ini penting untuk bisa mengurangi demand. Karena ini menjadi tanggung jawab BNN beserta Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.  (FID/UN/ES/SI)

 

0

Suaraindonesia-JAKARTA ,Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo lewat putusan nomor 131.74-828/829 secara resmi telah melantik Bupati-wakil Bupati Konawe Selatan, H.Surunuddin Dangga – Arsalim di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (23/2).

Pelantikan Bupati Konsel 2Turut hadir dalam pelantikan Tersebut Anggota DPD RI Yusran Silondae,Anggota DPR RI dapil Sultra Ridwan BAE, hadir pula Dandim 1417 Kendari Letkol.Kav.Agus Waluyo,Kajari Andoolo Abdillah,Kapolres Konawe Selatan AKBP Hendrik, Mantan Bupati Konawe Selatan dua Priode H.Imran,M.Si  Serta Masyarakat pendukung.

Pelantikan Bupati Konsel 3Tjahjo mengatakan, pengangkatan tersebut tidak menyalahi aturan. Mendagri berhak melantik keduanya atas nama Presiden. Pun dia telah berkomunikasi dan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelaksanaan pelantikan tersebut.

“Dasar kami itu ada surat dari KPUD dan DPRD Konawe Selatan,” kata Tjahjo usai melantik pasangan H.Surunudin-Arsalim di Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri.

Menurut dia, secara hukum pelantikan tersebut sudah dianggap sah. Kalau memang ada penolakan dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak Kemendagri akan menjelaskannya secara detail terkait dasar aturan pelantikan tersebut.

Tjahjo juga meyakini kalau nantinya pengangkatan kepala daerah tingkat dua secara definitif ini tak akan berdampak luas. Pasangan yang baru dilantik ini segera diinstruksikan menghadap Gubernur Sultra, Nur Alam pada Rabu (24/2) besok untuk berkordinasi soal pemerintahan.

“Tidak ada masalah. Dulu banyak dilantik Mendagri, tidak ada masalah,” ujar dia.

Mendagri menjelaskan, bupati-wakil bupati ini dipilih masyarakat. Makanya harus cepat bekerja, jangan sampai jabatan tersebut lama kosong. Dengan mengambil alih pelantikan, menurut Tjahjo relasi antara pusat dan daerah juga tak akan terganggu.(ARS/YT/SI)

 

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi kembali menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, untuk membahas persoalan tenaga honorer kategori 2 (K2). Dalam kesempatan itu, Menteri Yuddy menegaskan pemerintah keinginan kuat untuk mencari jalan keluar menyelesaikan masalah tenaga honorer. “Tidak perlu diragukan keinginan kami. Kita (pemerintah dan DPR) sama-sama mencari jalan keluarnya,” tegas Yuddy Chrisnandi dalam di ruang rapat Komisi 2 DPR RI, Jakarta, Senin (22/2).

Dia mengatakan pemerintah juga mempunyai political will (kemauan politik) yang sungguh-sungguh. Karena itu pemerintah pada Desember 2015 lalu telah membuat road map (peta jalan) merumuskan penyelesaian tenaga honorer K2. Pemerintah juga terus membuka dialog dengan berbagai pihak untuk mencari jalan keluar.

Namun sebagai Menteri PANRB, ia perlu menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian masalah ini. Meski demikian, kata Yuddy, pemerintah terus mengupayakan penyelesaian – penyelesaian pengangkatan tenaga honorer dengan jalan yang sesuai peraturan perundang-undangan. Dia mencontohkan, pemerintah sudah mengupayakan pengangkatan tenaga honorer untuk guru-guru, bidan, atau tenaga penyuluh pertanian terutama di daerah-daerah terpencil, terluar, terdepan.

Karena ada batasan-batasan kewenangan Kementerian PANRB, menurut Yuddy, jalan yang paling cepat dan paling jitu ialah dengan meneruskan pembicaraan di tingkat pimpinan DPR dan juga pemerintah. “Kalau ada keputusan di forum itu, kami siap menindaklanjutinya,” ujarnya.

Adapun menanggapi usulan agar ada revisi atas Undang- Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri Yuddy mempersilakan DPR mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi. “Karena kalau pemerintah yang mengambil inisiatif, akan memakan waktu yang lebih panjang,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzamman mengatakan sesungguhnya pemerintah dan DPR sudah sama-sama memahami kendala – kendala dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer K2. Kendala-kendala tersebut adalah soal payung hukum dan ketersediaan anggaran. ” Itu yang perlu dibicarakan lebib lanjut,” kata Rambe.

Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam, sejak pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB itu menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Komisi II DPR dan Kementerian PANRB berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer K2, untuk mendapatkan jalan keluar dengan mencari payung hukum dan dibicarakan dalam forum yang lebih tinggi sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.

Kedua, Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB sepakat untuk mengacu pada kesimpulan sebelumnya yaitu RDP dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM. Rapat kerja gabungan tersebut  sepakat untuk mendukung pendanaan untuk rekruitmen tenaga honorer K2 melalui dukungan anggaran tahun 2016 melalui mekanisme realokasi anggaran atau pengajuan tambahan pagu dengan persetujuan Menteri PANRB dan BKN.(SI) 

 

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Ketua DPR-RI Ade Komarudin menjelaskan, ada empat poin yang menjadi pemusatan perhatian bersama antara DPR dan pemerintah dalam penyempurnaan revisi Undang-Undang KPK. Ikhwal tersebut disampaikannya setelah rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

Menurut Akom panggilan akrab Ketua DPR, empat poin yang dimaksud bertujuan justru untuk menguatkan komisi antirasuah (KPK). Tentunya hal ini berlainan dengan persepsi publik yang selama ini berseliweran. Meskipun demikian Akom menyadari, perlu waktu untuk memberikan pemahaman ke pada masyarakat luas.

“Kami bersama pemerintah sama sepakat dengan empat poin yang menjadi konsen untuk dilakukan penyempurnaan, dan sesungguhnya sangat bagus  untuk menguatkan KPK di masa yang akan datang. Namun perlu waktu untuk menjelaskannya kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada para penggiat anti korupsi,” jelas akom di Istana Negara, Senin (22/2).

Empat poin yang menjadi konsen bersama antara DPR dan pemerintah yakni, pembentukan dewan pengawas lembaga antirasuah, pemberian kewenganan bagi KPK untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, dasar hukum tentang penyadapan yang dilakukan KPK, dan kewenangan pengangkatan penyidik KPK.

Politisi dari F-Golkar ini mengungkapkan penundaan pembahasan revisi UU KPK ini semata untuk mensosialisasikan empat poin yang dimaksud. Jika publik sudah paham dengan empat poin tersebut maka ada kemungkinan untuk membahas kembali revisi undang-undang tersebut.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, lama penundaan tersebut bergantung pada masyarakat. Menurutnya, kekhawatiran masyarakat berdasar pada draf RUU yang terkait dengan batas minimal pengusutan kasus korupsi oleh KPK senilai Rp 50 Miliar, dan yang berkaitan dengan umur KPK 12 tahun.

Rencananya DPR bersama Menkopolhukam akan merumuskan mekanisme, tahapan, dan jadwal sosialisasi ikhwal empat poin yang menjadi konsentrasi tersebut. Namun DPR belum memutuskan berapa lama sosialisasi RUU KPK akan dilanjutkan. (eko,mp/SI)

 

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR-RI dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2) kemarin, telah mengambil kesepakatan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.  Presiden sudah menyampaikan hasil kepesekatan itu, sehingga tidak perlu ada tafsir apa-apa.

“Presiden sudah dengan jelas menyampaikan apa yang disepakati bersama dengan Pimpinan DPR . Sehingga dengan demikian tidak perlu ditafsirkan apa apa,” kata Seskab Pramono Anung kepada wartawan menjelang rapat terbatas, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2) siang.

Seskab menegaskan, karena itu sudah disampaikan secara terbuka oleh Presiden, bahwa Presiden ingin mendengarkan lebih dahulu dari masyarakat maka pembahasan itu ditunda, kan begitu ya.  ”Jadi tidak perlu diterjemahkan apa-apa karena Presiden sudah menyampaikan,” tegasnya.

Apakah akan ada permintaan kepada DPR untuk menarik revisi UU KPK dari program legislasi nasional (prolegnas)?

“Ya presiden kemarin sudah menyampaikan dengan jelas ya. Jadi kalau presiden sudah menyampaikan dengan jelas ya jadi tidak perlu ditafsirkan apa apa. Gitu,” tegas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Mengenai tenggat waktu sosialisasi, Seskab menjelaskan, tentunya nanti Presiden akan menyampaikan. Ia hanya mengingatkan, keputusan baru diambil kemarin, sehingga belum ada tenggat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pertemuan konsultasi antara Presiden Jokowi dan pimpinan DPR-RI telah sepakat untuk menunda pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan konsultasi antara Presiden RI dengan pimpinan DPR-RI, yang terdiri atas Ade Komarudin (Ketua), Fadli Zon (Wakil Ketua), Agus Hermanto (Wakil Ketua), Ketua Komisi, dan Ketua-Ketua Fraksi DPR-RI, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2) siang.

“Tadi, setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi undang-undang KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya usai pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Senin (22/2) siang.

Presiden menegaskan, dirinya sangat menghargai proses-proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rencana revisi Undang-Undang KPK itu.

“Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi undang-undang KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,” tegas Presiden Jokowi. (FID/OJI/SI)

0

Suaraindonesianews-Unaaha, Forum Masyarakat Sipil (Formasi)  Kab.Konawe, merupakan Koalisi LSM dan Pers Kab.Konawe, Melakukan Aksi Damai dalam rangka mendukung KPK (Save KPK) dikarenakan Dengan adanya rencana Revisi Undang-undang KPK oleh Pemerintah dan DPR RI. Aksi damai Massa Formasi dimulai di bundaran Unaaha Kab.Konawe-Sulawesi Tenggara, selanjutnya aksi massa menuju Gedung DPRD Kab.Konawe.  dalam aksinya Formasi menyatakan Mendukung sepenuhnya KPK yang selama ini sangat signifikan dalam pemberantasan korupsi di indonesia.

Formasi 4Digedung DPRD Kab.Konawe Massa demonstrasi Diterima langsung oleh Ketua DPRD Kab.Konawe Gusli Topan Sabara,ST, Ketua DPRD Kab.Konawe Dalam Sambutannya mengatakan Ia Sangat Mendukung aksi yang dilakukan Formasi, Hanya Keterbatasan DPRD Kabupaten Sesuai Amanah Undang-undang tidak mempunyai kewenangan dalam revisi undang-undang KPK semua itu Domain DPR RI Katanya. Gusli Turut serta memakai ikat kepala Bertuliskan Save KPK dan ikut serta dalam penandatanganan sepanduk Save KPK sebagai bentuk dukungannya terhadap KPK.

save KPK 2H.Indi Masindi Ketua DPC Gerindra Kab.Konawe yang juga berada di tempat Turut serta melakukan penandatanganan di sepanduk Save KPK sebagai bentuk dukungan Gerindra DPC Kab.Konawe untuk mendukung KPK dan menolak adanya Revisi Undang-undang KPK yang dimana akhirnya akan melemahkan Posisi KPK dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.

Formasi 2Selanjutnya Massa Formasi Menuju Kantor Bupati Konawe, di depan Kantor Bupati Konawe Massa Formasi Terlibat Pertikaian Adu Mulut dengan Oknum Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kab.Konawe dikarenakan Sementara Orasi Oknum Dinas Pekerjaan Umum Kab.Konawe Membunyikan Senso sekencangnya yang membuat massa emosi dikarenakan Suara raungan bunyi senso menutupi suara sound sistim. Dengan sigap aparat kepolisian Polres Konawe yang mengawal aksi Damai Save KPK Formasi Melerai Hingga tidak terjadi perkelahian.

Dalam Press realeasi,  Forum Masyarakat Sipil Konawe (Formasi) Menyatakan sikap:

  1. Bahwa Kami Masyarakat Sipil Konawe Menolak Secara Tegas Revisi Undang-undang KPK Dengan Dalil apapun.
  2. Bahwa, upaya Revisi Undang-undang KPK oleh Pemerintah dan DPR RI merupakan bentuk nyata Terhadap Pelemahan KPK.
  3. Bahwa kami meminta Kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Hj.Megawati Soekarno Putri untuk Bertanggung Jawab menjaga nama baik dan nama besar KPK, Mengingat pembentukan KPK merupakan Karya Emas Pemerintahan Ibu Megawati Soekarno Putri dan menginstruksikan kepada Kader PDI-P yang berada di senayan untuk menolak revisi Undang-undang KPK.
  4. Kami Meminta Kepada Seluruh Stakeholder’s Bangsa Indonesia untuk Bahu membahu dan melakukan tindakan nyata Menolak Revisi Undang-undang Korupsi.(YT/Sahrul/Nasrun)

0

Suara Indonesia News- Jakarta,  Gubernur Sulawesi Tenggara  Nur Alam, menolak Melantik Pasangan Bupati dan wakil Bupati Kab.Konawe Selatan H.Surunudin Dangga & Arsalim dengan alasan Pilkada Konawe Selatan dinilai masih terganjal persoalan Hukum Tata Usaha Negara. Yakni masih berproses di Mahkamah Agung (MA) menyusul dikabulkannya gugatan Muh.Endang  oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Makassar.

Gubernur Sulawesi Tenggara Hanya melantik Tiga Pasangan Bupati & wakil Bupati Terpilih yaitu Kabupaten Kolaka Timur (Tony Herbiansyah-Andi Merya Nur), Kabupaten Buton Utara (Abu Hasan-Ramadio) dan Kabupaten Konawe Kepulauan (Amarullah-Andi Muh Lutfi), Pelantikan tersebut dilakukan di Bahteramas Hall Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara Rabu (17/2/2016).

Alasan penundaan pelantikan itu, persoalan administrasi menyusul status Arsalim Wakil Bupati Konawe Selatan terpilih yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tambahnya  lagi, “ada permasalahan hukum yakni putusan Pengadilan Tinggi Tata Usana Negeri (PT TUN) Makassar tentang pembatalan pencalonan Arsalim Sebagai calon wakil Bupati Konawe selatan yang kini masih menunggu putusan kasasi di  Mahkamah Agung (MA)”.

Padahal Surat Keputusan penetapan pelantikan Pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih Kab.Konawe Selatan H.Surunudin Dangga & Arsalim sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Tumenggung mengatakan bahwa Kemendagri bisa saja mengambil alih pelantikan kepala daerah terpilih tersebut di Jakarta. Hanya saja, akan bertentangan dengan aturan di Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilantik oleh Gubernur di Ibu Kota Provinsi setempat.

Meski demikian, Yuswandi menegaskan Kemendagri akan mencari solusi untuk menyelesaikan hal tersebut. Menurutnya, pemerintahan itu tidak bisa berhenti dan harus jalan terus,Ia juga menambahkan Kemendagri akan memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam untuk meminta keterangan terkait penolakannya untuk melantik Pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih Kab.Konawe Selatan H.Surunudin Dangga & Arsalim. (YT/AR/DN)