0

Suara Indonesia News – Indramayu. Upaya peningkatan jalan poros terus dilakukan supaya masyarakat dalam menempuh jarak secara singkat tidak menemui kendala, baik dalam melakukan aktifitas perekonomian maupun sosial.

Melalui anggaran yang digelontarkan dari APBN lewat Program Piseaw (Program Infrastruktur Ekonomi Antar Wilayah) yang dilaksanakan antar dua desa penyangga yakni Desa Bangodua dan Desa Karanggetas Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.

Cor beton yang telah digelar dan sudah selesai di kerjakan, Camat Wahyu melakukan monitoring beserta jajarannya di dampingi dari pihak pendamping dan pengawas dari pihak terkait untuk memastikan program Piseaw yang telah dijalankan.

Camat Wahyu Mengatakan, Pada pelaksanaan Program Piseaw tersebut dibentuk dari masyarakat yaitu BKAD (Badan Kordinator Antar Desa) sesuai juklak dan juknis maka kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai yang diharapkan. (08/06/23)

Semuanya sesuai dengan Spesifikasi pada pelaksanaan cor beton tersebut dan kerjasama dari masyarakat juga sebagian lagi dari swadaya masyarakat, panjang dari cor beton dengan total 360,8 meter, untuk lebar dari pangkal 5 meter dan diujung 3 meter yang dikerjakan, ucap Widi selaku pendamping.

Dalam tahap pengerjaannya juga melibatkan masyarakat setempat guna ikut memberdayakan dan menunjang perekonomian dan pendapatan sehari-hari, tambahnya.

Camat Bangodua berharap dengan adanya Infrastruktur cor beton masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menunjang akses dalam berbagai kegiatan lebih mudah, pungkasnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Pemerintah Desa Awuliti,  Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, telah menyalurkan  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II Bulan april, mey dan juni TA 2022, bertempat di Kantor Desa awuliti.

Hal ini di sampaikan Kepala Desa Awuliti Asrianto,S.Si, saat di temui kemarin (07/06-2023) mengatakan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa  Tahap II Bulan april, mey dan juni 2023 telah kami lakukan pada tanggal 03 juni kemarin dengan jumlah penerima bantuan BLT Dana Desa Tahap II ini sebanyak 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp. 24.300.000,-.

Alhamdulillah masyarakat kami penerima bantuan sangat bersyukur dengan adanya bantuan dana BLT Tunai dari pemerintah pusat ini, sehingga sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan, tutup Asrianto. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Terkait dengan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II di desa-desa Se- kabupaten Konawe, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana menghimbau agar pemerintah desa segera menyalurkan BLT tersebut karena sudah saatnya disalurkan. (08/06-2023)

Hal ini disampaikan Kadis PMD Konawe Keni Yuga Permana kepada awak media, Ia mengatakan hampir semua desa di Konawe sudah menerima dana BLT Tahap II yaitu untuk bulan 4,5,6 dan himbauan kami sebagai instansi tehnis agar pemerintah desa segera menyalurkan BLT tersebut kepada masyarakat karena sudah waktunya di salurkan.

Lanjut Kadis PMD, kami tidak mau dengar lagi adanya laporan ada masyarakat tidak dibayarkan BLT nya padahal dia sudah berhak menerima BLT tersebut dan selanjutnya, terkait dengan BLT ini, kami meminta agar para kepala desa segera memasukan laporannya.

“Karena sudah hampir semua desa sudah menyalurkan dan BLT kita minta agar Kades segera memasukan laporannya”, ucap Keni.

Penyaluran dana BLT tahap II bulan 4,5 dan 6 sudah tuntas. Selanjutnya nanti di tahap III untuk bulan 7,8 dan 9 akan di salurkan pada bulan Juli 2023, tutup Keni. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis. Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam beserta anggota Febriza Luwu, H. Adri, Laurensius Tampubolon serta Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan menghadiri Acara Rapat Koordinasi Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporate Social Resposibility, Bertempat di Hotel Novotel Pekanbaru, Rabu (07/06/2023).

Rapat di Pimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni dalam upaya menyamakan persepsi serta menyusun langkah konkrit terkait operasionalisasi TJSP, juga dilaksanakan agenda musyawarah daerah Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Kabupaten Bengkalis implementasi dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha.

H. Khairul Umam menyampaikan dengan adanya pertemuan ini bisa saling bertukar pikiran dalam mengembangkan usaha-usaha yang ada di Kabupaten Bengkalis, tentunya tidak lepas dari tanggung jawab terhadap usaha yang telah didirikan.

“Kami sangat mensupport kegiatan TJSLBU ini yang merupakan salah satu sumber daya yang dapat meningkatkan infrastruktur pembanguan dan saling bekerja sama antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat dalam mendorong pendapatan daerah dari segi pembangunan maupun usaha-usaha yang ada di Kabupaten Bengkalis sesuai dengan visi misi Kabupaten Bengkalis menjadikan daerah yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Febriza Luwu selaku Ketua Komisi I, H. Adri Ketua Komisi II dan Laurensius Tampubolun Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis juga mengharapkan adanya kerja sama perusahaan dalam menyampaikan data-data kegiatan yang diLaksanakan oleh perusahaan supaya pemerintah mengetahui perkembangan yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau T.cZul Efendi, Ketua FTJSLBU Provinsi Riau Wijatmoko Rah Trismo, Kepala Bappeda Bengkalis Rinto, seluruh PPTP se-Kabupaten Bengkalis, Ketua dan Direktur Perguruan Tinggi se-Kabupaten Bengkalis, Ketua Kadin, Pimpinan dan Manajemen Dunia Usaha, Dunia Kerja serta Perbankkan dan Camat se-Kabupaten Bengkalis. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Ketua Umum Relawan Benteng Jokowi (BeJo) menilai Mantan Wamenkumham Denny Indrayana sudah dianggap membocorkan informasi rahasia negara, berbuat Makar dan membikin kegaduhan, Minggu (28/05/23). Hal ini terkait pernyataan Denny bahwa beredar informasi putusan MK terkait sistem pemilu legislatif, akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pernyataan dan siaran Denny Indrayana di twitter sudah mengarah pada kegaduhan dan keresahan yang bisa mengadu domba negara dan masyarakat. Bahkan bisa dikatakan diduga kuat sudah masuk Makar yang membahayakan negara dan kerahasiaan negara,” kata Jak TW. Tumewan di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Bahkan terkait penilaian Denny tentang posisi Presiden Jokowi tidak netral dan terlalu banyak cawe-cawe untuk urusan Pemilu 2024 mendatang. Sehingga ia berkirim surat ke Ketua DPR RI untuk memakzulkan Presiden Jokowi karena sikapnya.

“Presiden Jokowi memiliki hak politik dan ia memanfaatkan liburnya dalam kegiatan politik dan tidak menggunakan fasilitas negara. Kalau Presiden Jokowi dukung Ganjar Pranowo karena dia dari PDIP yang tentu harus didukung. Penyataan Denny tentang pemakzulan adalah upaya merongrong kewibawaan Presiden dan mau menjatuhkan pemerintahan yang sah,” ungkap Papa Jak sapaan akrabnya.

Ia mengatakan, sebelumnya Denny sempat mengirim surat kepada Ketum PDI Perjuangan Megawatisoekarnoputri terkait putusan MK dan terkait sistem atau upaya penundaan pemilihan umum (pemilu) 2024. Surat Denny Indrayana diunggah melalui akun media sosialnya @dennyindrayana99. Kepada Megawati dirinya mengungkap keresahaannya atas kondisi politik dan hukum dalam negeri ini.

“Sistem politik dan sistem hukum di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Hukum berjalan tanpa perbedaan siapapun yang salah bisa ditangkap, walau itu dari menteri pendukung pemerintah sekalipun. Politik berjalan dinamis dan pelembagaan demokrasi berjalan sesuai koridor undang-undang dan norma politik. Jadi Denny Indrayana mau membuat keruh air yang tenang,” kritik Papa Jak dengan tajam.

Tunggu dan Hargai Putusan MK, Tanpa Kegaduhan dan Keresahan

Ketua Umum Relawan Benteng Jokowi (BeJo) ini juga menilai, kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini terkait uji materiil UU KPK. Bahkan telah beredar informasi dari mantan Wamenkumham Dr. Denny Indrayana, 28 Mei 2023 soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai, telah menjadi polemik yang ramai diberbagai kalangan masyarakat menjelang 260 hari lagi Pemilu Legislative dan Presiden 2024.

Banyak pihak menuding MK telah melampaui kewenangannya berdasarkan konstitusi alias melanggar konstitusi?

Menanggapi hal itu, Papa Jak menyatakan MK diadakan dan diatur keberadaannya dalam UUD 1945 (amandemen) adalah untuk menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan konstitusi itu sendiri dan UU Tentang MK yang konsisten dengan Konstitusi.

“Putusan MK mengunakan penyelesaian masalah secara kenegarawanan dengan orientasi menegakkan konstitusi sebagai manifestasi politik negara,” tandasnya.

Kata Papa Jak, keberadaan MK dalam UUD 1945 diletakkan sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dimana kewenangan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final antara lain untuk menguji undang-undang (UU) terhadap undang-undang dasar (UUD) sesuai pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

“Berdasarkan UUD 1945 itu, jelas bahwa kewenangan MK adalah peradilan. Adapun MK berwenang membuat UU atau perubahan norma UU berdasarkan konstitusi adalah DPR bersama Presiden sesuai Pasal 20 dan Pasal 22 UUD 1945. Jadi kita tunggu saja putusan MK, tanpa perlu diintervensi pihak manapun,” ujarnya.

Papa Jak menambahkan, lewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD 1945 dan sesuai Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK. Apabila dalam peradilan uji materiil MK suatu norma UU terbukti bertentangan dengan UUD 1945.

“MK memutuskan norma tersebut yang bertentangan dengan UUD 1945 dan MK menyatakan norma UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan putusan itu final sifatnya serta harus segera dikirimkan kepada DPR dan Presiden dengan maksud tujuan dapat ditindak lanjuti oleh pembuat UU,” paparnya.

Putusan MK untuk menjaga tegaknya konstitusi, khususnya pasal 20, 22 dan 24C ayat (1) dan Pasal 24C UUD 1945 yaitu :”Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.”

“Kita tunggu saja putusan MK, biarlah keputusan menjadi kewenangan MK yang sudah diatur di UU MK. Apabila ada yang keberatan soal Pemilu Legeslatif terbuka atau tertutup bisa mengajukan ke upaya hukum lain ke PTUN, Pengadilan Negeri atau Presiden Jokowi bisa membuat Perpu UU seperti Perpu Ciptaker dan Perpu Pilkada (UU Pemerintahan Daerah,” pungkas Papa Jak.

Penulis: Gus Din

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Indramayu, Eka Mardiana meminta agar Polisi profesional dalam menangani kasus dugaan Pemerasan oleh oknum wartawan yang sudah viral di sosial media.

Menurut Eka, Polres Indramayu hendaknya memproses secara tuntas penanganan oknum wartawan yang diduga kedapatan oleh polisi terkait indikasi melakukan pemerasan kepada Kepala Sekolah.

“Terbukti ataupun tidak terbukti yang bersangkutan melakukan pemerasan, selayaknya Polres Indramayu bekerja profesional dengan mengumumkan ending dari perkara tersebut pada konferensi pers, karena hal ini sudah menjadi perhatian publik dan berbagai organisasi pers di indramayu,” tutur Eka, Kamis (8/06/2023).

“Dengan adanya perkara yang sudah viral ini, dikhawatirkan mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap para pekerja jurnalistik, oleh karena itu, jika yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana, polres indramayu hendaknya dapat mengembalikan marwah jurnalistik dengan mengumumkannya pada konferensi pers.” Tegas Eka.

“Sebaliknya, jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran pidana diluar ranah jurnalistik, umumkan detil kronologis perkaranya, pada point mana yang bersangkutan terjerat pidana? hal ini bisa dijadikan pembelajaran kepada para jurnalis/wartawan tentang pelanggaran-pelanggaran pidana yang harus dihindari dan bekerja profesional sesuai payung hukum Undang-Undang Pers.” Jelasnya.

Sementara itu, AKBP Fahri Siregar Kapolres Indramayu melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP M Hafid Firmansyah ketika dikonfirmasi perihal kasus tersebut pada Selasa (06/06/2023), masih belum bisa memberi keterangan pasti.

Dipertanyakan proses perkara tersebut sudah sampai mana? Hafid menjawab pihaknya masih mendalami, ia juga berjanji akan menginformasikan kembali perkembangan perkara tersebut.

“Masih mendalami, nanti kita kabari kembali, nanti saya kasih tau, nanti ya, satu-satu dulu,” singkat Hafid,

Dipertanyakan kembali apakah perkaranya masih lanjut, dan akankah ada rencana konferensi pers? Hafid hanya menjawab bahwa pihaknya akan menginformasikan.

“Nanti akan saya kasih tau, nanti kita kabari, Iya, nanti ya ya. Satu-satu dulu, karena ini bagian ini dulu.” Singkatnya lagi. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis. Sat Reskrim Polres Bengkalis melalui Unit Tipidter kembali mengamankan 1 (satu) orang pelaku TPPO pada Rabu, 7 Juni 2023 pukul 09.30 Wib di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Sebelumnya berhasil mengamankan 28 (dua puluh delapan) calon Pekerja Migran Indonesi (PMI) berikut 2 (dua) orang pelaku TPPO, Sat Reskrim Polres Bengkalis mengembangkan terhadap jaringan lain.

Informasi dan analisa di lapangan didapatkan bahwa 1 orang pelaku dengan inisial H kabur ke arah Pekanbaru.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memerintahkan Kasat Reskrim AKP M. Reza dan Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo untuk segera berangkat ke Pekanbaru.

Sesampainya di Pekanbaru, Tim mendapatkan info bahwa pelaku H akan berangkat menuju Batam, Kepri melalui Bandara SSK II.

Tidak mau buruan hilang, Tim segera berkoordinasi dengan pihak protokol dan AVSEC Bandara SSK II guna mencegat pelaku.

Koordinasi Membuahkan hasil, pelaku H berhasil diamankan Tim Gabungan Sat Reskrim, Protokol dan AVSEC Bandara SSK II saat hendak check in.

Pengakuan pelaku H, ia nya berperan mengurus dan mengkoordinir 9 orang dari 28 orang PMI yang sudah diamankan oleh Polres Bengkalis.

Bersama dengan pelaku disita barang bukti 1 Unit Handphone Merk Vivo V15 Warna biru hitam. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polres Bengkalis guna proses selanjutnya.

“Setelah semua pemeriksaan rampung, Polres Bengkalis akan mengadakan Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus TPPO yang menjadi Atensi Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Riau tersebut.” tutur AKBP Bimo.

Editor : Musrialdi

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Heboh warga Desa Tegalwangi Rt/Rw : 01/03 Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon dengan modal swadaya masyarakat memperbaiki jalan Nyimas Wanawati yang menghubungkan dua Desa dan dua Kecamatan karena tidak kunjung di perbaiki oleh pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kamis (08/06-2023).

Sentot selaku Ketua Rukun Tetangga 01 di wilayah Rukun Warga 03 Desa Tegalwangi Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, mengungkapkan bahwa sudah lama warga memohon agar jalan Nyimas Wanawati ini segera di perbaiki melalui setiap penyampaian pesan dalam setiap forum yang di selenggarakan oleh pihak Desa dan Kecamatan namun tidak kunjung di perbaiki, dan seringkali korban luka – luka berjatuhan di jalan tersebut.Sejumlah warga sepakat untuk patungan menambal jalan tersebut karena jika tidak kunjung di perbaiki maka korban lakalantas pun akan berjatuhan kembali .

“Karena aspirasi kami tidak di dengar maka melakukan aksi sepontan ini dan kami sengaja melakukan hal ini untuk mengurangi angka kecelakaan lalulintas yang terjadi di jalan Nyimas Wanawati ini dalam minggu ini saja sudah dua orang korban jatuh dan mengalami luka – luka, kami warga sekitar lokasi kejadian sepakat untuk bersama – sama gotong royong dan patungan untuk memperbaiki dengan menambal jalan yang berlobang agar tidak ada lagi korban yang jatuh”. Ungkap Sentot.

Di lain tempat Kuwu/Kepala Desa Tegalwangi Iskandar membenarkan hal tersebut dan mensupport aksi tersebut dan berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon segera merespon keluhan dari para warga kami,agar jalan – jalan yang rusak di daerah kami segera di perbaiki. Kami sudah menunggu kurang lebih tiga tahun belakangan ini tidak di respon oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon di karenakan seluruh anggaran pengeluaran di gunakan untuk penanggulangan penyebaran virus Covid 19.

“Ya memang betul warga di RT/RW : 01/03 yang berlokasi dekat jembatan layang jalan tol jalan Nyimas Wanawti Tegalwangi Kecamatan Weru melakukan aksi tambal jalan di beberapa titik lubang yang ada pada jalan tersebut, hal tersebut di karenakan keprihatinan warga akan kondisi jalan yang tidak kunjung di perbaiki oleh pemerintah Kabupaten Cirebon dan sudah banyak Korban berjatuhan luka – luka di jalan tersebut.

Maka dari itu warga berinisiatif untuk melakukan tindakan perbaikan pada lubang – lubang jalan secara bergotong royong dan dana dari swadaya masyarakat sekitar, dan berharap ada tindakan dari pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera memperbaiki jalan yang rusak di wilayah kami semoga permohonan ini di dengar oleh Pak Bupati Cirebon H. Imron Rosyadi untuk segera menurunkan dinas terkait untuk melakukan tindakan perbaikan jalan”, ungkap Iskandar. (Sendi)