0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Kodim 0103/Aut menggelar Acara penyambutan Empat prajuritnya yang baru selesai bertugas di Kodam XVII/Cendrawasih dan Kodam XVIII/Kasuari.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0103/Aut Letkol Inf Hendrasari Nurhono S.IP. M.IP., Dilapangan Makodim setempat, Kamis, (26/01/2023).

Keempat prajurit itu adalah Serka Yusuf Sihombing, Serka Sarifudin Bugis, Serda Azwardi dan Serda Herman Suhadi, yang telah melaksanakan penugasan selama 1 tahun sebagai  Satgas Aparat Teritorial (Apter) di wilayah Kodam XVII/Cendrawasih dan Kodam XVIII/Kasuari.

Penyambutan purna tugas Satgas Apter tersebut merupakan penghargaan dilakukan dalam bentuk laporan resmi yang dikemas dalam Upacara Penyambutan dipimpin Dandim beserta keluarga besar Kodim 0103/Aut.

Dalam amanatnya Dandim 0103/Aut Letkol Inf Hendrasari Nurhono S.IP. M.IP., mengatakan, telah menerima kembali personel yang baru pulang dari Satgaster, dengan rasa syukur, dimana tugas yang diberikan negara dapat laksanakan dengan baik. “Saya selaku Dandim merasa bangga dan menaruh hormat kepada ksatria yang telah selesai melaksanakan perintah untuk mengemban tugas Satgaster di wilayah Indonesia timur,” ujarnya.

Tugas yang telah diemban diakui Dandim merupakan suatu amanah, kehormatan sekaligus kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinan TNI AD dengan penuh semangat dan disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai aparat teritorial.

“Jadikan pengalaman yang baik selama melaksanakan tugas di wilayah Kodam XVII/Cendrawasih dan Kodam XVIII/Kasuari untuk dapat di implementasikan dalam pelaksanaan tugas di satuan, tetap berfikir positif dan tetap berkarya untuk kemajuan Kodim 0106/Ateng Perlu kita sadari semua, bahwa dalam kehidupan militer, Satgas itu sebagai suatu kebanggaan dan kehormatan.” Pungkas Komandan Kodim 0103/Aut.

“Saya selaku Komandan Kodim 0103/Aut mengucapkan selamat datang kepada Serka Yusuf beserta Tiga Orang Lainnya yang telah kembali dari penugasan operasi sebagai Satgas Aparat Teritorial di Kodam XVII/Cendrawasih dan Kodam XVIII/Kasuari, Kami patut mengapresiasi saudara karena telah berhasil menjalankan perintah pimpinan dalam penugasan dan kembali dalam keadaan sehat dan selamat”, ucap Dandim.

Dalam acara tersebut tampak hadir Dandim 0103/Aut Letkol Inf Hendrasari Nurhono S.IP. M.IP., Kasdim 0103/Aut Mayor Inf Jumiin, Pabung Dim 0103/Aut, Para Perwira Staf, Para Danramil, personil Dim 0103/Aut Dan Ketua Persit kartika chandra kirana cabang XX Dim 0103Aut berserta pengurus. (zal)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Penangkapan DPO tersebut bertempat di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan, Rabu (25/01/2023) Sekitar pukul 22:40 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui Siaran Persnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/01/2023)

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu :

Nama : S

Tempat lahir : Jembayan

Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 05 Juni 1978

Jenis kelamin : Laki – laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jalan Gajah Mada RT. 003, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur atau Jalan AWL Senopati RT. 015, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Agama Islam, Pekerjaan Direktur PT Bumi Anugrah Persada.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12 April 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017, S merupakan TERSANGKA dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA. 2015 dengan total anggaran senilai Rp4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.000.000.000.

S diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Menyikapi tingginya angka pernikahan di bawah umur pada 2022 lalu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu melakukan berbagai upaya untuk pencegahannya pada tahun 2023 ini.

Salah satu upayanya adalah dengan melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Indramayu Kelas 1A. Kerja sama ini dilakukan dalam upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur serta dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kabupaten Indramayu.

Bertempat di ruang Kepala Disduk-P3A, Rabu (25/1/2023), Disduk-P3A Indramayu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama PA Indramayu Kelas 1A. MoU ini berisi tentang Pendampingan Pencegahan Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting.

Wakil Ketua PA Indramayu, Yunadi menandatangani Mou dengan didampingi panitera PA Harun Al Rasyid dan Tohayudin. Sementara Plt. Kepala Disduk-P3A Indramayu Heka Sugoro didampingi Kabid PHP & PKA Cicih Sukarsih dan Kabid KKK Agung Rahayu.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi mediasi atau pendampingan guna mencegah perkawinan di bawah umur ditetapkan oleh Undang-Undang. Hal ini sebagai suatu upaya pendampingan untuk meminimalisir dampak akibat perkawinan di bawah umur yang menimbulkan trauma, juga upaya langkah-langkah yang diperlukan terkait sengketa hak asuh anak.

Mou ini juga dikaitkan dengan penanggulangan stunting di Kabupaten Indramayu, yang mana faktor penyebab stunting ini dapat berasal dari perkawinan anak atau di bawah umur. Pasangan muda yang belum memiliki pengetahuan atau penghasilan cukup dapat berdampak pada anaknya yang tidak terpenuhi kebutuhan gizinya secara optimal.

Plt. Kepala Disduk-P3A Heka Sugoro menyatakan, pihaknya akan menugaskan petugas untuk melakukan update data pasangan yang mengajukan dispensasi dan mengerahkan tenaga Pendamping.

Heka Sugoro melanjutkan, dengan Motekar (Motivator Ketahanan Keluarga) yang merupakan agen yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Jawa barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), ini menjadi pendampingan pada pasangan yang mendapatkan dispensasi secara berkesinambungan sampai melahirkan, sehingga meminimalisir terjadinya risiko,

“Dengan Motekar, diharapkan dapat memediasi pasangan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan, yakni Hak Anak, Hak Jaminan Sosial, serta Hak Jaminan Kesehatan serta Hak mendapatkan legalitas kependudukan serta mendapatkan Akta Kelahiran,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Yunadi mengutarakan, PKS ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Dirinya menyatakan, jika ini berhasil maka akan menjadi percontohan di Indonesia dan akan memenuhi point Kabupaten Layak Anak.

“Berkaitan antara perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak dengan Penurunan Stunting, ini memerlukan komitmen yang kuat dari kita semua, bukan hanya lintas OPD terkait saja, namun upaya seluruh masyarakat juga harus optimal, karena masa depan bergantung pada aksi dan langkah kolaboratif yang optimis. Dengan upaya ini, kita bersama-sama mewujudkan visi Bupati Indramayu Nina Agustina, Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat),” pungkasnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Duri. Bandar Narkoba miliki sabu seberat 4.80 gram, diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis di Jalan Lintas Duri – Dumai Km 8 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka di ketahui berinisial AM (42)Tahun, warga Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Diringkus polisi pada Jum’at 13 Januari 2023 lalu.

Dari tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 14 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.80 gram. 1 (satu) unit handphone merk redmi warna merah. 1 (satu) kotak rokok warna hitam serta Uang Tunai Rp. 335.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, S.E membeberkan kronologis kejadian kepada Media ini, Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakan Toni, berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi A1, target terlihat berada di tepi jalan lintas duri dumai km.8 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Kemudian tim langsung melakukan penangkapan, tanpa ada perlawanan dari tersangka, saat digeledah ditemukan 14 (empat belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.80 gram di dalam kotak rokok warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna merah dan uang tunai Rp. 335.000,” ujar Toni

Tidak hanya itu, masih Toni, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang ia dapatkan dari JM (DPO). paparnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Setelah urine tersangka ditest, hasilnya positif mengandung Metamphetamine.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Toni.

Editor: Musrialdi

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk ikut membantu program Pemerintah dalam rangka menurunkan angka Stunting di seluruh Indonesia.

Sigit menegaskan, jajarannya khususnya para Kapolres di seluruh Indonesia harus turun langsung ke lapangan guna mengecek apabila ada orang tua dan anak yang membutuhkan tambahan gizi.

Apabila, di wilayahnya terdapat hal itu, Sigit menyebut, seluruh jajaran kepolisian harus turun untuk membantu menyalurkan kebutuhan gizi bagi anak maupun ibu yang sedang mengandung atau hamil. Tujuannya, agar terpenuhinya gizi yang baik.

“Sudah saya perintahkan kepada seluruh jajaran, seluruh Kapolres untuk mengecek betul di wilayah masing-masing. Sehingga kemudian, Polri bisa ikut membantu untuk menyalurkan kebutuhan bagi masyarakat, bagi ibu-ibu yang hamil yang memang membutuhkan tambahan untuk gizi kemudian anak-anak yang sedang masa pertumbuhan,” kata Sigit di Kantor BKKBN, Jakarta, Rabu (25/01/2023)

Dalam hal ini, Kapolri Sigit mencontohkan seperti kejadian yang viral di media sosial (medsos). Dimana ada seorang ibu memberikan bayinya kopi susu saset.

“Kebetulan anggota kami melihat viral, ada anak bayi karena keinginan orang tua berikan susu kemudian memberikan susu tapi yang ada di dalam saset instan, kopi susu. Saya kira ini sudah kita tindaklanjuti,” ujar Sigit.

Jajarannya di wilayah pun sudah langsung turun ke lapangan untuk mengecek peristiwa tersebut. Tak hanya itu, kata Sigit, pihaknya telah memberikan bantuan kepada ibu dan bayinya.

“Saya kira awalnya bingung karena didatangi polisi. Tapi, setelah itu, kita berikan bantuan untuk menambah gizi khususnya kebutuhan anak tersebut,” ucap Sigit.

Lebih dalam soal menurunkan angka Stunting, Sigit menjelaskan, Polri di seluruh wilayah memiliki rumah sakit dengan dokter yang mumpuni. Menurutnya, fasilitas kesehatan itu sudah memiliki pengalaman membantu masyarakat dalam penanganan Covid-19.

Oleh karena itu, Sigit mengatakan, pengalaman penanganan pasien Covid-19 tersebut dapat kembali diimplementasikan dalam rangka membantu program pemerintah menurunkan angka Stunting di seluruh Indonesia.

“Saya kira kami memiliki rumah sakit-rumah sakit dan dokternya di seluruh wilayah. Dan kita pernah punya pengalaman merawat pasien Covid-19 dengan fasilitas Halodoc ya waktu itu. Saya minta ini juga bisa diterapkan dalam membantu proses mengejar target menurunkan angka stunting. Saya kira ini bisa kita lakukan dengan metode yang sama. Mudah-mudaban bisa ikut membantu program pemerintah,” tutup Kapolri  Sigit,mengakhiri. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon melaksanakan Upacara Wisuda Purna Bhakti Anggota Polri dan ASN dalam rangka melepas personel dan ASN yang pensiun bertempat di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon, Rabu (25/1/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.IK, MH., beserta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Kota Cirebon Tia Arif Budiman, didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah SH, S.I.K, M.H.,Para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran, dan Para Perwira,

Kabag SDM Polresta Cirebon, AKBP Elin Karlinah, S.H, mengatakan, Kegiatan tersebut digelar dalam rangka Wisuda Purna Bakti Anggota Polri dan ASN TMT 1 November 2022 dan TMT 1 Januari 2023 Anggota Polresta Cirebon.

“Adapun yang melaksanakan Wisuda Purna Bhakti Anggota Polri dan ASN Polresta Cirebon terdiri dari 8 Anggota Polri dan 1 ASN. dilepas dalam Upacara Wisuda Purna Bhakti tersebut,” katanya.

Diantaranya, Kompol Alisman, SH., Kompol Tri Silayanto, SH., Kompol Tutu Mulyana S.H., Kompol Sanawi S.IP., Ipda Wawan Suwarno, Aiptu Herlan Heryadi, Aiptu Duki B. Suhatmi, Aiptu Dadang Kuswara, Pendatu Abdul Rosyad.

“Perwakilan anggota Polri dan ASN yang purna bhakti juga turut menyampaikan sambutannya. Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” ucapnya. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan dalam Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kegiatan tersebut di laksanakan di Hotel Borobudur, Rabu (25/01/2023)

Jaksa Agung menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.

Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.

“Esensi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang baru saja ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menuturkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan langkah yang paling tepat untuk semakin menegaskan kesamaan tekad dan semangat dalam hal pelaksanaan tugas-tugas, kewenangan dan tanggung jawab, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujar Jaksa Agung.

Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan perwujudan dari asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan agar dalam penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif. Implementasi asas ini sangat penting dengan tentunya tidak mengesampingkan suatu prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung memberikan arahan sebagai berikut:

1) Tingkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.

2) Perhatikan batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, dahulukan penyelesaian administratif sebelum menggunakan instrumen pidana sebagai ultimum remidium.

3) Dalam menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu ditentukan batasan waktu yang jelas berapa lama batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian laporan atau aduan, pemeriksaan investigatif, hingga diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika hasil audit terdapat kerugian keuangan negara.

4) Batasan waktu ini perlu diperhatikan, karena hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk dalam Keputusan TUN, sehingga berdasarkan Pasal 53 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, batasan waktu dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak dalam Nota Kesepahaman tentunya dengan mempertimbangkan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Lakukan monitoring dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara.

Jika kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan administrasi, bukan karena keinginan pejabat birokrasi, maka kita ambil sikap diskresi sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan kegiatan/ program tercapai. Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawsan telah dilaksanakan.

Jaksa Agung atas nama pimpinan institusi Kejaksaan menyambut baik kegiatan pada hari ini yang menggambarkan betapa besar kesungguhan, semangat, dan keinginan kita semua untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan ini di hadiri oleh  Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, para Forkopimda, serta para Inspektur di kementerian/lembaga, inspektorat daerahh provinsi, kabupaten/kota. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda RI  Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Selasa (24/01/2023)

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023.

Peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 4 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA.  (Aro Ndraha)