0

Suara Indonesia News – Konawe. Kepala Dinas Disnakeswan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumrin,S.Pt., mengimbau kepada seluruh kelompok tani di Kabupaten Konawe yang menerima bantuan Sapi Peranakan Ongole (PO) agar sering berkoordinasi pada Pemerintah Desa atau Lurah setempat. Hal tersebut sebagai bentuk upaya dalam memaksimalkan produktifitas peternakan di Kabupaten Konawe,

Karena sapi PO yang merupakan program unggulan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) pada tahun 2019 tersebut sangat membutuhkan perawatan ekstra dalam perkembangbiakannya.

“Kami sudah sering mendapat keluhan warga penerima bantuan sapi PO, bahkan ada salah satu kelompok tani di Kecamatan Latoma, sampai sekarang sapinya belum bunting,” kata Jumrin, (8/12-2022).

Lanjut Jumrin, Disnakeswan Kabupaten Konawe belum dapat mengakses daerah pelosok yang berada di Konawe sehingga permasalahan tersebut akan timbul tanpa diketahui oleh tim Inseminasi Buatan (IB) karena belum adanya laporan yang masuk.

Jumrin juga berharap, agar kelompok tani penerima bantuan sapi PO, agar selalu berkoordinasi ke Kepala Desa atau lurah setempat untuk selanjutnya di tindak lanjuti.

Kedepan kami harapkan jika ada yang sapinya belum bunting, segera melapor ke pemerintah setempat dan pihak kami akan segera tindak lanjuti, tutup Kadis. (Red SI/Rls)

0

Suara Indonesia News – Mamuju. Suasana religius mewarnai Kamis 8 Desember (malam Jum’at) 2022 bertempat di sekretariat As’adiyah centre Jl.martadinata kompleks ruko tegar 777 Simboro, Lembaga dakwah darul As’adiyah kabupaten Mamuju menggelar acara yasinan dan do’a bersama yang dipandu langsung oleh Sekjend Lembaga dakwah darul As’adiyah Ustadz Syamsumarlin Jaelani S.pdi, yang diikuti oleh para da’i dan mubaligh lembaga dakwah darul As’adiyah kabupaten Mamuju

Dengan adanya doa bersama dan Yasinan tersebut, diharapkan kita  dapat lebih baik dan di jauhkan dari marabahaya dan bagi seluruh masyarakat dan keluarga besar lembaga dakwah darul As’adiyah kabupaten Mamuju.

Dalam kesempatan ini Ustdz Makdum Ibrahim,S.Thi, MA. selaku ketua umum sekaligus pendiri lembaga dakwah darul As’adiyah kabupaten Mamuju menyampaikan,” selain berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar di jauhkan dari marabahaya dan diberikan kesehatan kekuatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas sehari-hari.”Jelas Makdum.

Selain itu, sekjen Lembaga dakwah darul As’adiyah kabupaten Mamuju Ustadz Syamsumarlin Jaelani, S.Pdi menyampaikan” kegiatan ini akan rutin kita lakukan setiap bulannya, walaupun kita sedikit yang hadir kita tetap laksanakan dan kita harus semangat mengembangkan lembaga dakwah ini yakni”Sekali layar terkembang kita pantang menyerah” dan ucapan terimakasih  kepada seluruh anggota Lembaga dakwah darul As’adiyah kabupaten Mamuju yang telah menyempatkan waktunya hadir dalam pelaksanaan Yasinan dan doa bersama.”imbuh syamsumarlin

Disamping gelar yasinan dan doa bersama pertemuan ini juga menjalin ajang silaturahmi antar para da’i dan mubaligh Lembaga dakwah darul As’adiyah kabupaten Mamuju. (Hamma)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Gagal disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023, menjadi atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Secara khusus, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri mengirimkan utusannya ke Indramayu untuk menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut. Ia adalah Arsan Latif, Inspektur IV Itjen Kemendagri.

Dihadapan Bupati Indramayu, Nina Agustina, serta seluruh perangkatnya, Arsan menjelaskan gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ia menyebut gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu, itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif sehingga DPRD tidak  menggunakan haknya (menyetujui).

Oleh karenanya, Perda APBD yang gagal disahkan dapat diganti dengan menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) APBD tahun 2023.

“Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain,” tukas Arsan, (08/12/22).

Arsan mengatakan, Perda APBD sesuai aturan berproses selama enam puluh hari. Yakni setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan ditetapkan sekitar Juli,  maka berproses sampai pada penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal September.

“Dari situ, dibuatlah Raperda APBD sampai ke pembahasan, biasanya melalui rapat pembahasan dengan DPRD. Batas waktu sampai disetujui bersama menjadi Perda APBD adalah 30 November. Jika tidak ada kesepakatan maka nantinya menggunakan Perkada APBD,” papar Arsan.

Lebih lanjut Arsan menjelaskan, Perkada APBD besarannya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3,6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp 3,6 triliun.

“Kalaupun misalnya ada kebutuhan anggaran tambahan Rp200 miliar, tidak masalah. Sebab Perkada APBD bisa berubah menjadi Perda APBD yakni melalui proses anggaran perubahan tahun 2023, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan RKPD yang disusun mulai Juli 2023. Bisa saja nilainya lebih besar dari Rp3,6 triliun tadi,” jelas dia. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI. Dr.Ketut Sumedana memberikan sambutan dalam Acara Coffee Morning dengan rekan-rekan media cetak, televisi, dan online, bertempat di Press Room Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru , Jakarta Selatan, Kamis (08/12/2022)

Dalam sambutannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa tujuan dari acara ini adalah untuk berkomunikasi dan berkolaborasi dengan seluruh rekan-rekan media, sehingga hubungan yang terjalin semakin hangat serta friendly. Menurutnya, acara ini sangat penting dan harus dilakukan secara terus menerus sehingga rekan-rekan media dapat memberikan masukan dan kritik atas kinerja Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum menegaskan peran media massa (cetak, televisi, dan online) dalam transformasi digital ini sangat krusial terutama harus siap bersaing dengan media sosial yang semakin mendapat tempat di hati masyarakat. Sepanjang pemberitaan mengandung objektivitas, cepat, akurat serta kredibilitas, pasti akan tetap mendapat kepercayaan di masyarakat.

Selanjutnya, Kapuspenkum menyampaikan terima kasih atas kerja keras rekan-rekan media yang membuat tingkat kepercayaan masyarakat menjadi 77%, berdasarkan hasil survei LSI per November 2022. Selain itu, Kejaksaan juga memperoleh beberapa penghargaan diantaranya PR Indonesia Awards 2022 dalam kategori Terpopuler di Media Cetak dan iNews Maker Award 2022 dalam kategori The Most Popular State Institution, serta penghargaan Rakyat Merdeka Award 2022 bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Tokoh Restorative Justice dan Pemberantas Korupsi berkat sinergitas dan kolaborasi kita bersama.

Soal publikasi, Kejaksaan RI terutama PR adalah Puspenkum harus tetap beradaptasi dengan perkembangan informasi dan teknologi dengan menggunakan berbagai platform media sehingga tidak ditinggal oleh pembaca dan pengikut. Sedangkan dengan awak media, harus ada simbiosis mutualisme yaitu hubungan ketergantungan yang saling membutuhkan dalam keberlangsungan, dalam hal ini digawangi oleh Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) harus tetap dijaga sinergitas, kolaborasi, dan kemitraan yang saling menghormati, mendukung/support setiap kegiatan terkait dengan publikasi.

Peran media bukan hanya sebagai mitra kerja keseharian Puspenkum tetapi berperan penting sebagai media pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan sekaligus dapat memberikan masukan dan koreksi dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Kejaksaan secara luas.

Dalam acara ini, hadir juga Anggota Dewan Pers (Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi) Asmono Wikan dan Wartawan Senior Kompas Abie Besman sebagai narasumber. Acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Mandau. Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS) jangan hanya membina dan melatih bibit-bibit olahraga bagi manusia atau peserta didik normal saja, akan tetapi perlu juga melakukan pembinaan kepada peserta didik atau atlet penyandang disabilitas. Karena semua manusia butuh olahraga dan prestasi, tak terkecuali mereka para penyandang disabilitas.

Demikian ditegaskan Bupati Bengkalis Kasmarni dalam arahannya saat melantik pengurus Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS) Kabupaten Bengkalis di Kantor Kecamatan Mandau pada Kamis (8/12/2022).

Sebelumnya, Bupati Kasmarni menyampaikan ucapan selamat dan tahniah kepada Pengurus IGORNAS Kabupaten Bengkalis yang baru saja dilantik.

“Melalui kepengurusan yang baru, IGORNAS yang berisikan para guru olahraga, hendaknya dapat berperan aktif dalam membentuk talenta-talenta muda di Negeri Junjungan ini agar tetap bugar serta bisa berprestasi semua level, dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermasa,” ucap Kasmarni.

Saya berharap lanjut Kanjeng Mas Tumanggung Kasmarni Purbaningtiyas, hadirnya IGORNAS hendaknya mampu mendorong anak-anak atau siswa siswi di daerah ini, agar memiliki minat tinggi dalam berolahraga, karena kita punya target untuk bisa menyukseskan program Desain Besar Olahraga Nasional atau DBON yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Guna mewujudkan SDM unggul dan berprestasi di kancah regional, nasional dan internasional, Kasmarni juga meminta IGORNAS untuk lebih peduli terhadap bibit-bibit unggul bidang olahraga yang terhalang akibat keadaan ekonomi di sekolah-sekolah, bahkan kepada penyandang disabilitas.

Tampak hadir Wakil Ketua IGORNAS Provinsi Riau Mayardi, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Edi Sakura, Kadis Pendidikan Kholijah, dan sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah di Kabupaten Bengkalis. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Menjelang Perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon terus gencar memburu penjual minuman keras (miras). Seperti yang dilaksanakan pada Rabu siang tadi, (7/12/2022). Petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari salah satu warung yang berada di Wilayah Talun, Kabupaten Cirebon.

Hal itu, diungkap oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi. Pihaknya sedang gencar melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) lodaya, dalam rangka cipta kondisi menjelang natal 2022 dan tahun baru 2023. Sasaran dalam operasi pekat itu, pihaknya menyasar miras botolan dan juga pabrikan.

Ia sengaja menyasar miras, karena gangguan kamtibmas biasa dimulai dari pengaruh miras. Oleh karenanya, agar perayaan Natal dan malam tahun baru nanti aman dan kondusif, pihaknya sasaran penjual miras di wilayah hukumnya.

“Kita melakukan razia miras pabrikan maupun tradisional di wilayah Talun. Anggota kami tadi, berhasil mengamankan 120 botol miras pabrikan dari berbagai merk dan 140 botol miras tradisional jenis ciu,” kata Kompol Dadang Garnadi kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Puluhan dus miras itu kemudian disita dan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk nanti dilakukan pemusnahan barang bukti miras dan narkoba. Sementara untuk penjual mirasnya dilakukan penegakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasat mengaku, untuk razia miras menjelang Natal dan tahun baru rencana akan dilaksanakan secara rutin oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Cirebon yang piket. Hal itu dilakukan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar jangan mengedarkan miras.

“Jangan mengedarkan dan menjual miras tanpa ijin edar. Karena ada perda yang mengatur miras, ada batasannya. Karena bisa jadi nantinya bisa diberikan sanksi,” imbuhnya. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Setelah banyak, politisi, artis, advokat, profesional dan Partai UKM Indonesia bergabung Partai Amanat Nasional (PAN) saat Rakernas PAN di Ritz-Carlton 26-27 Oktober 2022. DPP PAN kembali menggelar acara penyematan 20 anggota baru yang berasal dari purnawirawan jenderal hingga artis publik figur di di Kantor DPP PAN, Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Hal ini mendapat apresiasi dan atensi dari Syafrudin Budiman SIP politisi muda PAN yang berasal dari Partai UKM Indonesia yang resmi berfusi/bergabung ke PAN, 22 Juli 2022. Gus Din sapaan akrabnya menilai PAN adalah partai modern yang terbuka dan bisa menerima kelompok dan golongan manapun.

“Selamat kepada para Jenderal Purnawirawan dan Tentara Purnawirawan yang bergabung ke PAN. Termasuk bergabung artis Uya Kuya dan Puput Novel. Bergabungnya mereka para Jenderal Purnawirawan dan artis publik figur menjadikan energi baru untuk pemenangan PAN,” kata Syafrudin Budiman SIP Politisi Muda PAN dan Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia yang juga bergabung ke PAN, Kamis (08/12/2022) di Jakarta.

Bakal Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta I Jakarta Timur ini, menyatakan PAN sangat terbuka dan inklusif terhadap semua kelompok dan golongan. Dimana dirinya selaku Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia juga diterima dengan baik dan banyak pengurus masuk Bacaleg PAN DPR RI.

“Pak Zulhas (red-Zulkifli Hasan) sebagai Ketua Umum DPP PAN orang yang baik dan terbuka bagi siapapun. Keluwesan beliau dalam merangkul banyak pihak harus diacungi jempol. Kita yakin PAN bisa masuk 3-5 besar di Pemilu Legeslatif 2024 jika progressnya terus meningkat,” jelas Gus Din.

Kata dia, saat Partai UKM Indonesia diterima berfusi dan begabung ke PAN tidak mengalami kesulitan. Bahkan di forum Rakernas PAN di Ritz-Carlton Jakarta 27 Oktober 2022, Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum dan Herdianti Puspitasari S.Si Sekjen menerima penyematan jaket PAN bersama 13 orang lainnya.

“Kami Partai UKM Indonesia menginstruksikan semua kader, pengurus dan anggota untuk bergabung ke PAN. Ayo kita menangkan PAN bersama-sama di Pemilu Legislatif 2024. PAN terus digarap di basis dengan  haraoan,” tutup Gus Din Mantan Ketua DPP IMM Periode 2006-2008 dan Anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah 2006 ini

Sementara itu Zulkifli Hasan Ketua Umum DPP PAN saat penyematan jaket 20 anggota baru yang berasal dari purnawirawan jenderal hingga artis publik figur mengatakan PAN adalah partai terbuka. PAN kata Zulhas, siapa saja yang mau bergabung peluangnya sama, kesempatan sama dan tidak membeda-bedakan.

“Tentu kita berharap PAN ini kan logonya matahari, sekarang orang udah tahu matahari itu filosofinya tidak pernah membeda-bedakan mahkluk Tuhan lainnya, siapa aja dapat cahaya, dapat kehidupan kan, nggak pilih-pilih, siapa saja. Nah itulah PAN, filosofinya,” ujar Ketum PAN, Zulkifli Hasan kepada wartawan di Kantor DPP PAN, Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Zulhas mengatakan PAN memiliki tujuan untuk memajukan negara. Dia menyebut PAN terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung.

“Tujuan kita ingin memajukan Indonesia dengan cara yang waras, rasional, agar Indonesia jadi negara yang maju dan kokoh persatuannya. Itu saja tujuannya,” ujarnya.

Uya Kuya tampak duduk satu meja dengan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Pada deretan meja itu tampak juga Sekjen PAN Eddy Soeparno, Ketua DPP PAN Saleh Daulay dan Ketua Komite Pemenangan Pemilu Nasional (KPPN) PAN Yandri Susanto.

Zulhas tampak menyematkan jas PAN kepada seluruh kader baru PAN. Sebelum penyematan itu, para kader baru itu terlihat kompak mengenakan kemeja berwarna putih.

Berikut daftar nama kader baru yang bergabung dengan PAN :

  1. Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin
  2. Brigjen TNI (Purn) Yusep Sudrajat,SIP.,MSi.
  3. Brigjen TNI (Purn) Rahmat Triono,SE.
  4. Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made,S.I.P.,M.Si.
  5. Brigjen TNI (Purn) Rosidin, M.Si (Han), M.Sc.
  6. Brigjen TNI (Purn) Dr. H. Yusuf. S.Sos., MM.
  7. Brigjen TNI (Purn) Catur Sulasdiarso M.Si (Han)
  8. Brigjen TNI (Purn) Agustinus, S.IP., M. Si.
  9. Kolonel Cba (Purn) Heri Hermantino
  10. Kolonel Arh (Purn) Syarif Hidayatulloh, SE, MM.
  11. Kolonel czi (Purn) Dr. Ir. Edy Saptono, MM
  12. Kolonel Ckm (Purn) Joni Suhenda, AMK., SPd., MAP.
  13. Letkol (Purn) Oman Rukmana
  14. Peltu (Purn) Duladi
  15. Mayjen TNI (Purn) Bambang Haryanto, S.Sos., MM
  16. Mayjen TNI (Purn) H. Pujo Wahyono, S. Sos
  17. Kol. Inf (Purn) Ruliansyah
  18. Surya Utama atau Uya Kuya
  19. Putri Zizi Novianti atau Puput Novel
  20. Ery Setia Negara. (Red/GD)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana (diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Agnes Triani) menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) Kamis (08/12/2022).

Adapun 6 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu :

1) Tersangka FIKRAR HAKIKI bin MUHAMAD ALI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2) Tersangka SUPADI bin alm KUSENDI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3) Tersangka ELISEUS BOLI KEDANG alias JONI dari Kejaksaan Negeri Sikka yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

4) Tersangka ALFONS KELASA NEDABANG dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5) Tersangka YOSEPH JUFRIYANTO LENDENG alias JUPRI dari Kejaksaan Negeri Merauke yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6) Tersangka PETRUS KINALO NDIKEN dari Kejaksaan Negeri Merauke yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Aro Ndraha)