0

Suara Indonesia News. Memiliki tubuh yang ideal menjadi impian dan tujuan mayoritas wanita. Olahraga adalah salah satu cara untuk mendapatkannya.

Olahraga selain dapat mendapatkan tubuh yang ideal, membuat diri menjadi lebih percaya diri dan tentunya tubuh menjadi lebih sehat.

Bagi wanita, ada beberapa jenis olahraga yang bisa Anda coba untuk mendapatkan tubuh yang sehat dan bonusnya Anda mendapatkan tubuh yang ideal.

7 Jenis Olahraga Cocok untuk Wanita

Ketika tubuh lama tidak bergerak, akan berbahaya buat kesehatan. Mulai dari komplikasi penyakit yang selalu mengintai kesehatan tubuh Anda.

Maka penting untuk wanita mengetahui jenis-jenis apa saja olahraga yang cocok untuknya. Berikut, ada jenis tujuh olahraga yang cocok untuk Anda agar mendapatkan tubuh yang ideal.

1.Jogging

Bagi Anda yang mau memulai olahraga yang lebih efektif, Anda bisa memulai dengan jogging ringan di daerah komplek atau tempat yang nyaman.

Dan tentunya, dengan jogging Anda tidak memerlukan alat apapun. Jadi, memudahkan Anda untuk memulai olahraga tanpa harus ribet menyiapkan alat-alat untuk olahraga.

2.Bersepeda

Sebagai wanita, olahraga menjadi penting untuk menuju tubuh yang ideal. Karena, menurut penelitian ada kaitannya antara penurunan berat badan dan juga aktivitas fisik.

Bersepeda bisa menjadi aktivitas fisik yang cocok, dan tentunya aktivitas bersepeda ini sangat menyenangkan dan lebih memberi manfaat ekstra daripada jogging.

3.HIIT Cardio

High Intensity Interval Training (HIIT) bisa menjadi solusi untuk Anda yang ingin melatih kerja jantung dan menaikkan metabolisme tubuh.

HIIT adalah metode latihan dengan kardio intensitas tinggi yang bisa dilakukan dalam waktu singkat. Apalagi untuk Anda yang mempunyai waktu terbatas akan cocok untuk olahraga ini.

Sekitar 10-30 menit sudah cukup untuk membakar kalori dan membantu untuk penurunan berat badan lebih teratur dan cepat.

4.Yoga

Jenis olahraga selanjutnya yang cocok untuk kaum hawa ini adalah yoga. Yoga bukan hanya aktivitas fisik biasa, karena selain sehat yoga juga dapat menjadi penghilang stress juga.

Mengurangi berat badan adalah bonus yang akan didapat ketika Anda melakukan aktivitas olahraga yang cukup.

Komponen meditasi dalam yoga juga selain membuat sehat, akan membuat Anda lebih tenang dan menunda penyakit alzheimer atau mengurangi penurunan memori terkait usia.

5.Zumba

Tarian zumba yang menyenangkan membuat banyak kaum wanita menyukai olahraga satu ini. Selain seru, Anda juga dapat menambah fleksibilitas, refleks, dan juga membantu Anda menjadi lebih nyaman melakukan olahraga ini.

Selain membuat nyaman, dapat membakar kalori dengan lebih efektif dan tentunya Anda dapat semakin rileks setiap menikmati setiap gerakan.

6.Muay Thai

Seni bela diri dari Thailand ini sekarang menjadi populer di kalangan para wanita. Tentu, selain efektif membentuk pertahanan diri, Anda juga dapat membakar kalori dengan lebih efektif.

Umumnya, sebelum memulai muay thai biasanya akan melakukan pemanasan seperti HIIT Cardio juga. Kombinasi latihan berat sangat bagus untuk kesehatan jantung dan paru-paru Anda.

7.Lompat Tali

Terkesan mudah, karena terlihat seperti lompat dengan bantuan seutas tali. Namun, ternyata memberikan efek yang besar dalam penurunan berat badan.

Serta, semakin mengencangkan otot lengan dan kaki. Gerakannya pun sangat simpel, namun dapat menambah kualitas kesehatan jantung dan paru-paru juga.

Anda dapat menyediakan waktu untuk olahraga lompat tali ini, kira-kira 10-15 menit setiap harinya sudah sangat cukup untuk mengencangkan tubuh remaja atau dewasa.

Selain ini ringan, juga cocok untuk orang gemuk sekalipun. Tapi, tetap pelan-pelan ya lompatnya.

Nah, untuk menemani aktivitas para perempuan dalam olahraganya, disini ada rekomendasi celana olahraga wanita yang bisa kamu coba lihat dan membelinya di Blibli.

Karena, celana olahraga dapat membantu menambah kenyamanan Anda di setiap gerakan olahraga Anda. Buruan cek langsung Celana Olahraga Wanita dan dapatkan yang cocok untuk Anda.

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H., dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice, bertempat di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)

Adapun Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal: Dakwaan Kesatu Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dakwaan Kedua, Pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dakwaan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut: Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bersama-sama RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, PUTRI CANDRAWATHI, RICKY RIZAL WIBOWO, dan KUAT MA’RUF (dituntut dalam perkara terpisah) pada Jumat 08 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juli 2022 bertempat di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 Nomor 29) dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05, Rw 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga No. 46) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT).

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah terhadap Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT pada Rabu 27 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di ruang pulasarah jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi, kematian Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian.

Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., bersama-sama dengan saksi HENDRA KURNIAWAN, S.IK., saksi ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK., M.H., saksi CHUCK PUTRANTO, S.IK., saksi BAIQUNI WIBOWO, S.IK., saksi AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK., saksi IRFAN WIDYANTO, S.H., S.IK. (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada Sabtu 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Akibat perbuatan Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., bersama-sama dengan saksi HENDRA KURNIAWAN, S.IK., saksi ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK., M.H., saksi CHUCK PUTRANTO, S.IK., saksi BAIQUNI WIBOWO, S.IK., saksi AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK., saksi IRFAN WIDYANTO, S.H., S.IK. mengambil dan mengganti DVR CCTV “milik orang lain atau publik” yang berada di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang masih berfungsi tersebut, serta mengambil dan mengganti DVR CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, S.IK., M.H., lalu merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada Laptop merek Microsoft Surface mengakibatkan berubahnya, berkurangnya, ditransmisikannya, rusaknya, hilangnya, dipindahkannya, disembunyikannya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, sebagaimana yang diinginkan Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., kemudian dilanjutkan dengan siasat jitunya yaitu menemui RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, RICKY RIZAL WIBOWO, dan KUAT MA’RUF yang ada di ruangan Pemeriksaan Biro Provost di lantai 3 dan meminta kepada ketiga orang tersebut untuk menyamakan pikiran sebagaimana skenario cerita yang telah direkayasa dan dibuat oleh Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., sebelumnya atas peristiwa penembakan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

Selanjutnya Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., memanggil secara bersamaan saksi HENDRA KURNIAWAN, S.IK., Benny Ali, saksi AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK., dan Harun, lalu menyampaikan dan mempengaruhi dengan kata-kata mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan,selanjutnya Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., menambahkan untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja dan untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja, padahal : kejadian penembakan terhadap diri korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT adalah merupakan tindak pidana kejahatan yaitu merampas nyawa orang lain, kewenangan PAMINAL yang notabene bertugas dalam hal Pengamanan Internal Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang terkait melakukan Pelanggaran Disipliner dan SOP Kepolisian dan bukan bertugas atau mempunyai fungsi dalam hal Penyidikan Kejahatan Pidana Umum.

Maksud dan tujuan Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., merekayasa dan mengarang cerita yang tidak sebenarnya tujuannya untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya atas meninggalnya Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang terjadi di rumah dinas Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sehingga tercapailah niat dan tujuannya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, ternyata jejak-jejak DVR CCTV “milik orang lain atau publik” yang berada di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga telah mengungkap kejadian perkara yang sebenarnya dan bukan dengan rekayasa Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., dimana keterangan antara Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada saat Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.

Namun berdasarkan hasil rekaman CCTV Pos Security Komplek perumahan Polri Duren Tiga terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut dimana saat Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., datang ke rumah dinas milik Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., di Duren Tiga No. 46 RT. 05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT masih hidup dan sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., sampai dirumah dinasnya.

Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H., telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Purwakarta. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik harus menjalankan amanah, karena ada tanggungjawab pada masyarakat yang harus dijaga. ASN harus memiliki komitmen yang kuat dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya yang digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“ASN itu pelayan masyarakat bukan malah minta dilayani masyarakat. “Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Apel Pagi Gabungan Peringati Hari Kesadaran Nasional (HKN) tahun 2022, di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Komplek Perkantoran Pemkab Purwakarta, Senin (17/10/2022).

Menurutnya, peringatan Hari Kesadaran Nasional ini merupakan upaya bersama untuk mengingatkan kembali pentingnya menata kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, khususnya bagi aparatur pemerintah dan abdi negara dalam mengemban tugas sehari-hari.

“Hari Kesadaran Nasional diperingati pada tanggal 17 setiap bulan dalam bentuk upacara bendera. Hari Kesadaran Nasional memiliki makna penting untuk memantapkan kualitas pengabdian serta meningkatkan kecintaan kepada bangsa dan negara,” kata Bupati yang sedang Viral ini.

Selain itu, HKN juga dilaksanakan sebagai salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada aparatur negara.

Secara eksplisit disebut sebagai hari kesadaran nasional karena untuk menyadarkan semua warga negara, sampai saat ini masih bisa hidup dengan damai karena perjuangan para pahlawan dan pendahulu.

“Dalam artian, pahlawan itu tidak hanya beliau-beliau yang berperang melawan penjajah, tetapi juga pahlawan yang juga telah mengisi bangsa dengan pembangunan sehingga kita rasakan dan nikmati seperti sekarang ini. Dan Itulah Kesadaran Nasional yang sebenarnya,” kata Anne.

Sedangkan Apel Gabungan HKN itu dipimpin Iman Sukmana AP, S.Sos. M.Si selaku Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Pada Satpol PP. Dalam agenda tersebut tampak hadir unsur Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Pejabat Fungsional, Pelaksana ASN, PTT dan THL di lingkup Setda, Satpol PP, Diskominfo, BKAD, Bappelitbangda dan Disdukcapil. (Fuljo)

0

Suara Indonesia News- Konawe. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Konawe (Konawe) siap menyalurkan bantuan 50 tabung oksigen dan regulatornya yang merupakan bantuan hibah dari Kadin Indonesia melalui Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara atas usulan Kadin Konawe sebagai wujud kepedulian dalam memutus mata rantai penyebaran pandemi dan peningkatan pelayanan.

Prosesi serah terima penyaluran bantuan 50 tabung oksigen dan regulatornya itu diserahkan Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang melalui Direktur Eksekutif, Budi Amin kepada Ketua Kadin Konawe, Yusran Akbar ST di Kantor Kadin Sultra, di Kendari, Senin (17/10/2022).

Menurut Yusran Akbar, bahwa bantuan oksigen medis tersebut merupakan upaya dan rekomendasi Kadin Konawe yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe sebagai bagian dari peran dan tugas Kadin memacu pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi Covid-19.

“Teknis penyerahan bantuan Kadin ini sementara kita atur bersama pihak RSUD Konawe. Dan saya harap bisa secepatnya Kadin Konawe menyerahkannya kepada pihak rumah sakit umum daerah supaya kinerja pelayanan bisa maksimal dan tidak terhambat dengan kebutuhan oksigen medis,” ujar Ketua Kadin Konawe.

Yusran menambahkan bahwa seiring peningkatan pelayanan di RSUD Konawe juga merupakan bagian dari keberhasilan kinerja pemerintah Kabupaten Konawe disektor nilai tambah pendapatan daerah.

“Tentunya dengan pelayanan yang baik, sektor pendapatan daerah akan meningkat. Dan kita berharap masyarakat juga bisa merasakan manfaatnya,” tutup Ketua Kadin Konawe (Rls)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 dari 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (17/10/2022)

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 14 (empat belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1) Tersangka SANNANG LATIF als IAN bin PODANG dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2) Tersangka KEVIN WAWOLANGI dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3) Tersangka JESSY CRISTO KALANGI dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

4) Tersangka HERI KURNIAWAN bin DAVID dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5) Tersangka SUPRIYONO bin DWI CAHYONO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6) Tersangka I APRIADIN alias RIADIN bin USMAN dan Tersangka II RANDIKA PUTRA alias PUTRA bin ABDUL KASIM dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

7) Tersangka ANWAR bin LA ANUS dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8) Tersangka LA ODE ABDUL HERDDIN alias HERDIN dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14) Tersangka AMBROSIUS BATIDAS alias AMBO dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

9) Tersangka ATRIYANSYAH bin THAMRIN dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10) Tersangka YOSEP ELU alias OSE dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

11) Tersangka ELISA RAWEYAI alias ELIAS dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

12) Tersangka NIKO RUMAROPEN dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13) Tersangka NOPIANTI als ANTI binti MAKMUR dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,
Tersangka belum pernah dihukum,
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka ELDIN SATRIO alias ELDIN bin JAMAL dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Dalam rangka 58 tahun Partai Golkar yang dilaksanakan Di hotel handayani Indramayu, Senin (17/10/22). menghadirkan moderator Syamsul bahri siregar SH.MH, Pembicara l Drs.H.Supendi, Pembicara ll Drs. H.Adlan daie, Pembicara lll Prof.Dr.H. Karim Suryadi, M.Pd. beserta seluruh tamu undangan yang hadir.

Pembukaan awal oleh Ketua DPRD Indramayu H.Syaifudin, dilanjut diskusi, menurut Adlan dais selaku peneliti dan pengamat politik elektoral partai politik di Kabupaten Indramayu, partai merupakan kendaraan politik yang tidak bisa lepas dari rasa saling mendukung dari kalangan bawah sampai atas dan seorang pemimpin harus memiliki jiwa pengayom tidak seperti panjat pinang. Partai Golkar sendiri sudah dikenal dari generasi sejak dahulu sampai milenial dan sudah terbukti sampai sekarang, ucapnya.

Poinnya daya tahan Partai Golkar adalah kombinasi tekhnorasi politik yakni kemampuan cepat yang dihadapi oleh perubahan-perubahan maka sebagai kunci di tahun 2024, walau pun tidak memiliki Presiden tetapi memenangkan Pemilu secara nasional, Tambahnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Pada pukul 16.50 Wita, bertempat di pantai Bo’a, RT. 007 RW. 004, Dusun Loedi, Desa Bo’a, Kec. Rote Barat telah terjadi kecelakaan laut dimana perahu miring yang mengakibatkan penumpang jatuh ke laut. Penumpang sementara yang terdata 41 orang ( 27 Dewasa, 14 anak2 ), 7 orang meninggal dunia dan 13 orang masih di rawat di Puskesmas Delha, Rote Barat, 21 orang selamat.
Nama Perahu Hacker dengan di nahkodai Paulus Hangge.

Terjadi Tenggelam nya Perahu Pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 Wita, masyarakat Desa Bo’a dari Dusun Leodi dan Ndundao gotong royong mendorong perahu yang di beri nama Hacker yang baru selesai di buat untuk di masukkan kelaut tanda mulai di operasikan. Perahu yang di nahkodai Sdr. Paulus Hangge mulai masuk laut untuk diuji coba dengan berlayar mengelilingi sekitar pantai Leodi Desa Bo’a dengan penumpang yang ikut 41 orang terdiri dari 27 Dewasa, 14 anak – anak.

Nasib naas yang dialami dimana sekira 20 menit perahu lepas dari pantai Leodi ke pantai Ndundao “Leoana” sekitar 200 meter dari bibir pantai, dan pada saat perahu berputar kembali ke pelabuhan Leoana perahu kemudian miring diperkirakan karena kelebihan muatan yang mengakibatkan penumpang jatuh ke dalam laut.

Setelah di lakukan pencarian oleh masyarakat di bantu WNA, an. Mr. Richard dengan Mr. Vincent dengan menggunakan Speed, korban dapat di temukan dengan rincian:
7 orang meninggal dunia, an :
1. Yandri Bunda (L)
2. Yan Bunda (L)
3. Deni Adu (L)
4. Paulus Hangge (L)
5. Nikson Mbatu (L)
6. Andi Hangge (L)
7. Dimas Putri Arindi (P)

13 masih di rawat di Puskesmas Delha, an:
1. Kobis Hangge (L)
2. Lot Hangge (L)
3. Mina Lulu (P)
4. Adi Tang (L)
5. Petronela Nggadas ( P)
6. Rio Nggadas (L)
7. Gisel Mbatu (P)
8. Frengki Mbatu (L)
9. Juven Huba (L)
10. Ruslin Hangge (P)
11. Ricky Bunda (L)
12. Mike Bunda (L)
13. Adit Bunda (L)

15 orang yang selamat, an :
1. Umi Nggadas (P)
2. Imanuel Nggadas (L)
3. Hance Lenggu (L)
4. Gusti Feoh (L)
5. Hens Mooy (L)
6. Juan Hangge (L)
7. Amel Giri (P)
8. Naema Mbatu (P)
9. Ani Bunda (P)
10. Son Lulu (L)
11. Brutos Nggadas (L)
12. Brendy Alnabe (L)
13. Yeskiel Hangge (L)
14. Kevin Bunda (L)
15. Ati Nggadas (P)

Untuk korban yang meninggal dunia sudah di bawa pulang oleh keluarga untuk di kremasi sebelum di kebumikan.

” Nanti rencana pemakamannya diurus oleh gereja dan semua akan dibawah ke gereja untuk katong kebaktian sama-sama,nanti pemakannya menyebar di lubang masing-masing dengan pendeta masing-masing ” jelas Joni Mbatu kepada Redaksi Ini Senin pagi ketika melalui telepon WhatsApp nya.

Dan diketahui juga bahwa saat ini Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,S.E, sudah berada di Desa Bo’a kecamatan Rote Barat guna menjenguk para korban.

Reporter : Dance henukh

0

Oleh : Makdoem Ibrahim S.Th.i MA. (Ketua umum lembaga dakwah darul As’adiyah kabupaten Mamuju)

Suara Indonesia News – Mamuju. Akhir2 ini, hujan melanda Kota Mamuju dan sekitarnya, yang mengakibatkan banjir lumpur, yang terjadi di Kecamatan Kalukku, cukup sedih dan miris melihat kondisi warga, akses jalan yang terputus, tanah longsor dan banjir lumpur yang membuat rumah warga ada yg hanyut.

Timbul pertanyaan, ada apa gerangan kota ku? Mamuju yang terkenal sebagai kota sejuk dan asri. Diapit oleh lautan dan gunung, di tambah hutannya yang cukup rindang belum seperti Ibu Kota sana, kenapa bisa dilanda bencana banjir separah ini? Sebagai orang beriman, kami meyakini, ada 2 faktor utama terjadinya banjir, pertama : faktor ekologi. Dan yang kedua : faktor ketuhanan.

Faktor ekologi merupakan hal yang urgen, terlihat pembabatan hutan untuk di tanami tanaman produktif. Sehingga hutan2 yang diatas gunung sdh gundul dan membuat air tidak punya resapan lagi, ini mengakibatkan hujan2 akan deras langsung turun kedarat, secara simbolik dalam tradisi keagamaan, digambarkan Nabi Adam di keluarkan dari surga krn memetik buah terlarang, bagaimana kita yang mau masuk surga padahal tiap saat bukan lagi memetik tapi justru menebang pohon atas nama Perumahan dan ketahanan pangan.

Yang kedua, aspek ketuhanan ; jangan sampai tuhan mulai bosan dengan tingkah kita ungkap ebiet g ade.. Sungguh Tuhan tidaklah murka dengan dosa2 kita, tapi kemurkaan Tuhan, jika kita membiarkan kedzaliman di sekitar kita. Kepedulian di butuhkan.

Jangan sampai di sekitar kita banyak yang bangga dengan dosa2, dan kita diam saja, tiap hari kita bicara surga dan neraka. Tapi di sekitar kita penjual minuman keras justru menjamur? Saat ini di butuhkan massif semua pihak untuk menjaga hutan kita dan beramar ma’ruf untuk maraknya kedzaliman . Selamatkan bumi kita, untuk keberlangsungan anak cucu kita.
16 Oktober 2022