0

Suara Indonesia News – Indramayu. Meski sudah ada aturan dan regulasi yang mengatur tentang besaran biaya nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA). Namun aturan tersebut sekan di abaikan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Pasalnya, hampir semua masyarakat di kabupaten Indramayu harus membayar sejumlah uang pada saat mendaftarkan pernikahannya.
Padahal, sudah jelas dan gamblang, bahkan terpampang  tulisan dalam tabel hampir di semua KUA di kabupaten Indramayu mengenai tarif biaya nikah. Dalam tabel tertulis, Biaya nikah diluar kantor dan diluar jam kantor Rp. 600 ribu sedangkan biaya nikah di dalam kantor dan jam kantor Rp. O,- tulisan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2015.

Namun, peraturan tersebut masih saja diabaikan oleh oknum yang mau mencari keuntungan.
Seperti yang terjadi di salah satu KUA di kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Seorang oknum modin / lebe memasang tarif biaya nikah sebesar Rp. 1.200.000,- pada calon penganten. anehnya lagi, meskipun pernikahannya dilakukan di dalam kantor, masyarakat tetap harus membayar biaya peenikahannya sebesar Rp. 1.200.000,-

“Saya minta biaya nikah kepada calon pengantin Rp. 1.200.000,-” tutur salah satu lebe yang ada di kecamatan Sliyeg saat dihubungi lewat telepon selulernya.

Ia mengutarakan, setiap pernikahan yang dilaksanakan baik di rumah maupun di dalam kantor, ia tetap membayar ke KUA sebesar Rp. 600 ribu.

“Baik pernikahan dilaksanakan di rumah atau di luar kantor maupun di dalam kantor, tetap membayar Rp. 600 ribu di KUA,” katanya.

Pernyataan lebe tersebut di amini oleh rekan lebe lainnya yang ada di kecamatan Sliyeg, yang mengatakan setiap pernikahan yang dilaksanakan baik d luar kantor atau di dalam kantor pihaknya membayar Rp. 600 ribu dan pembayarannya melalui KUA setempat.

“Setiap pendaftaran pernikahan baik di rumah atau di kantor pembayarannya diserahkan ke pa naib langsung,” tuturnya.

Sementara, plt kepala KUA Sliyeg H. Abdurrosyid melalui pesan whatsapp nya mengutarakan,  berdasarkan PP 19 Tahun 2015 tarif biaya nikah / rujuk adalah Rp. 600 ribu.

“Jika ada tambahan biaya di luar tarif tersebut, maka hal itu di luar tanggung jawab dan kewenangan kami,” ucapnya lewat pesan singkay whataapp (6/09/2022).

Ditambahkannya, Setiap pernikahan yang dikenakan tarif PNBP sebesar Rp. 600.000, tentu biaya tersebut disetorkan ke kas negara melalui bank/kantor pos. Dan setiap pernikahan yang terdaftar di KUA dan dikenakan tarif PNBP, ada bukti setorannya. Adapun yang menyetorkan ke bank/kantor pos, bisa catin langsung atau yang bersangkutan meminta tolong orang lain, kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Lohbener ini.

Apa yang disampaikan oleh Plt kepala KUA Sliyeg tersebut, berbanding terbalik dengan penyampaian beberapa lebe di kecamatan Sliyeg. Bahkan ada juga yang belum tahu kalau pernikahan di dalam kantor itu gratis.

Menanggapi kejadian tersebut. Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Oushj Dialalmbaqa merasa heran, ternyata masih ada pungli dalam urusan pernikahan.
“Wah…. waaahhh… ternyata KAU juga luar biasa. Selevel Kepala KUA dan hirarkis di bawahnya memberikan argumentasi regulasi negara dengan alibi, lantas melakukan bantahan atas fakta dan realitasnya,” katanya.

Hal itu menunjukkan beberapa fakta dan realitas, yaitu, pertama, sudah membaca PP NO. 19 Tahun 2015 tapi tidak mengerti atau tidak paham tapi tidak mau bertanya sama yang paham regulasi negara.

Kedua, sudah membaca PP tapi lupa kemudian tidak mau baca lagi, Jadi suka-suka saja, mumpung masyarakat sudah mati kepekaan atas penyimpangan dan kontrol sosial.

Ketiga,  bahwa negara membebaskan tarif nikah jika dilakukan di kantor KUA tapi pura-pura tidak tahu, karena kontrol sosialnya rendah dan

Keempat, mumpung mentalitas masyarakatnya rusak, maunya terima beres. Disitulah letak penyimpangan tersebut yang dimanfaatkan oleh KUA dan atau para Lebe.

Jika masyarakat yg mau nikah maunya tinggal beres saja dan itu cerminan dari masyarakat feodal dan bobrok, ya tentu akan dimanfaatkan oleh banyak pihak sebagai penghasilan.

Para Lebe kemudian menggunakan tarif jasa mengurus segala administratif pernikahan dengan jasa tarif yang dikalkulasi dengan kerja sehari, makan minum dan wara wiri transportasinya, ya pasti jadi aangat mahal, tuturnya.

Menurutnya, persoalan tarif mahal jasa Lebe juga kebobrokan pihak Kuwu, padahal jika Lebe itu bagian  internal tak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan desa, seharusnya Lebe tidak dibolehkan memungut biaya atas pelayanan masyarakat. Ada fakta dan realitas, justru Kuwunya juga minta bagian atau jatah.  Jadi resiko nikah di luar kantor KUA pastilah amat sangat mahal, bisa jutaan rupiah.

“Yang di kantor KUA saja dipungut, KUA berani mungut biaya. Tidak tahu diri, tidak malu dan tak punya kemaluan. Itu soalnya,” tegasnya.

Berikutnya, diperkuat oleh kebobrokan mentalitas birokrasi KUA dan KEMENAG, bahwa memungut tarip atas administrasi dan atau pelayanan nikah itu ngotot tidak salah, padahal uang haram itu bagian dari yang namanya perkorupsian dalam UU tipikor.

Tentu praktik-praktik serupa itu tidak hanya terjadi di KUA Sliyeg saja nyaris disemua KUA di Indramayu. Waktu negara memungut resmi biaya nikah di KUA sebesar Rp 30 ribu saja,

Prakteknya, tidak ada KUA di Indramayu yang menetapkan biaya ringan itu, yang ada berdasarkan fakta dan realitas.
Data PKSPD, adanya di luar Indramayu, salah satu contoh, di KUA Probolingga Jateng, terpampang tulisan besar pemberitahuan kepada masyarakatnya bahwa negara hanya membebankan biaya sebesar Rp 30 ribu nikah di kantor KUA, bahkan ketika salah nempel materaipun tidak mau diganti oleh masyarakat dengan alasan sudah menjadi tanggung jawab dirinya mengemban amanat negara.

Nah ini tidak pernah ada di Indramayu. Itu fakta dan realitas yang PKSPD temukan atau jumpai, bukan atas data katanya – katanya.

Nah sekarang, PP NO. 19 Tahun 2015 telah membebaskan beban pungutan biaya pernikahan jika dilakukan di kantor KUA, tetapi fakta dan realitasnya masih saja dikenakan tarip Rp 600 ribu, bahkan nikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja Penghulu KUA, lantas dijadikan alasan tak waras itu, sama-sama tak waras antara KUA, Lebe dan Masyarakatnya. Lantas masyarakat kemudian berkeluh kesah dengan kedok kebodohan dan ketidkawarasan itu semua, itu soalnya, pungkasnya. (Daiz)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Polairud melakukan kegiatan penanaman pohon Mangrove di Wilayah pesisir yang berada di Desa Karang Kiring Kecamatan Kebomas Kab Gresik. Dalam rangka hari Perhubungan Nasional ke 52. Penanaman Pohon Mangrove kali ini dilakukan oleh 50 personil, Rabu (07/09/2022)

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Polairud AKP Poerlaksono mengatakan penanaman Pohon Mangrove sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap lingkungan dan antisipasi terjadinya abrasi pantai.

“Ini merupakan arahan Kapolri yakni Polri peduli penghijauan, oleh karenanya itu, kami  menanam bibit mangrove,” tuturnya.

Akpol Lulusan 2002 menambahkan bahwa selain sebagai program penghijauan dan mencegah abrasi, penanaman pohon Mangrove ini nantinya sebagai tempat berkembangnya ekosistem laut.

“Ekosistem laut akan terjaga, tentunya ini juga akan berguna untuk anak cucu kita kelak,” tambahnya.

Sementara Kasat Polairud menyiapkan 1.000 Pohon Mangrove yang nanti akan ditanam di lokasi pesisir Desa Karang Kiring sebagai penahan abrasi air laut.

“Sebanyak 1000 bibit mangrove ditanam. Penanaman pohon Mangrove ini di  Pesisir Desa Karangkiring,” ucap Kasat Polairud

Mengenai hal tersebut Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan hutan mangrove merupakan salah satu ekosistem hutan dengan kelompok tumbuhan yang dapat hidup di daerah dengan kadar garam yang tinggi.

“Hutan mangrove sangat berguna bagi lingkungan, diantaranya mencegah intrusi air laut, abrasi dan erosi pantai, sebagai tempat hidup dan sumber makanan sejumlah fauna dan biota laut, menguraikan limbah dan menjaga kestabilan topografi pesisir,” jelas AKBP Azis. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Duri. Kepolisian Daerah (Polda) Riau, kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini, barang bukti yang berhasil disita berjumlah 40 kg sabu, dengan 3 orang tersangka.

2 orang tersangka diantaranya, ditangkap di Kabupaten Bengkalis. Sementara 1 tersangka lagi, di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal saat ekspos kasus mengatakan, salah seorang tersangka berinisial RS, bertugas mengambil barang langsung ke Malaysia.

Polisi kemudian melakukan melakukan penelusuran dengan cara introgasi dan juga analisa alat komunikasi yang digunakan tersangka.

“Kita memetakan jaringan yang ada di luar sana. Mudah-mudahan kita bisa segera tangkap bandarnya,” ucap Irjen Iqbal, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yos Guntur, dan Bupati Bengkalis Kasmarni saat ekspos kasus di Polsek Mandau, Selasa (6/9/2022).

Dibeberkan Irjen Iqbal, ini merupakan pengungkapan kesekian kalinya selama kurang lebih 7 bulan diamanahi sebagai pimpinan Koprs Bhayangkara Bumi Lancang Kuning.

Dimana total barang bukti yang disita khususnya narkotika jenis sabu, jumlahnya sudah mencapai hampir setengah ton.

“Ahamdulillah selama 7 bulan saya diamanahkan sebagai Kapolda Riau, lebih dari 400 kg narkoba jenis sabu berhasil disita sebagai barang bukti. Puluhan tersangka sudah disidangkan. Ini menunjukkan keseriusan aparat di dalam pengungkapan dan pemberantasan narkoba yang ada di Riau,” jelasnya.

Menurut Irjen Iqbal yang juga sedang melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Polsek Mandau, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis ini, dalam upaya memberantas barang haram, aparat tidak bisa bekerja sendiri. Melainkan harus ada kerjasama dan kolaborasi dengan stake holder lainnya.

Seperti pemerintah daerah, TNI, pemuka agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat lainnya.

Tak hanya kerjasama antar unsur di Riau saja, bahkan dipaparkan mantan Kadiv Humas Polri itu, Polda Riau juga menjalin kerjasama dengan Kepolisian Diraja Malaysia dalam upaya mencegah peredaran narkoba.

Karena sebagaimana diketahui, sebagian besar narkoba yang masuk ke Indonesia lewat Riau, berasal dari Negeri Jiran Malaysia.

“Kita terus memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba dari hulu sampai ke hilir,” pungkasnya. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Kota Tebingtinggi. Menindaklanjuti dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Perhubungan menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penyesuaian tarif Angkutan Kota (Angkot), Rabu (07/09/2022) di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi.

Rapat ini dipimpin langsung Kadis Perhubungan M. Guntur Harahap dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Gul Bahkri, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Nasrullah, Kabag Pembangunan Joko Susilo,  mewakili Bagian Hukum Pemerintahan Mariadi, mewakili Inspektorat Mukchin Miswaini, mewakili Bappeda Mhd. Hamdani, perwakilan Kominfo dan Ketua DPC Organda Tebing Tinggi Reyanti Purba.

Dalam rakor tersebut, disepakati bersama kenaikan tarif angkot sebesar 30,71% dari tarif sebelumnya. Untuk pelajar/mahasiswa dari tarif awal Rp. 2.375,- menjadi Rp. 3.104,- dan untuk tarif penumpang umum dari tarif awal Rp. 2.850,- menjadi Rp. 3.725,-. Adapun kenaikan ini menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM jenis Pertalite yang mengalami kenaikan harga sebesar 30,71% dari harga awal Rp. 7.650 menjadi Rp. 10.000,-

Selanjutnya, dikatakan Kadis Perhubungan Guntur Harahap hasil kesepakatan ini akan diusulkan kepada Pj Walikota untuk menjadi Peraturan Walikota.

Adapun kenaikan tarif yang telah disepakati bersama ini telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dibahas dalam rakor, seperti dampak kenaikan BBM terhadap spareparts kendaraan, penghasilan masyarakat pengguna angkot dan jarak trayek angkot.

Terkait trayek angkot, Ass Perekonomian dan Pembangunan Gul Bakhri menyarankan untuk membuka jalur trayek baru guna menjangkau pengguna-pengguna angkot, seperti daerah rusunawa.

Sementara itu, Ketua DPC Organda Tebing Tinggi Reyanti berharap agar tarif angkot yang dituangkan dalam kesepakatan bersama ini dapat segera disusun dalam peraturan Walikota.

Diakhir rapat, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama hasil rapat kenaikan tarif angkutan kota. (Julian)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Bupati Indramayu Nina Agustina Da’I Bachtiar secara resmi melantik Ketua Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran) dan Ketua Majelis Pembimbing Desa (Mabisa) Gerakan Pramuka Kabupaten Indramayu Periode 2022-2025, di Lapangan GOR Singalodra Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Selasa (6/9/2022).

Dalam sambutannya Bupati Indramayu Nina Agustina yang juga selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Indramayu menyampaikan, selamat atas dikukuhkannya para camat sebagai Ketua Mabiran serta para kuwu dan lurah sebagai Ketua Mabisa.

Bupati Nina Agustina mengatakan, dengan pengukuhan ini Gerakan Pramuka di Kabupaten Indramayu diharapkan lebih maju dan berprestasi serta dapat mencetak generasi muda sebagai tunas-tunas bangsa yang bermartabat dan bertanggungjawab serta dapat dipercaya.

“Saya mengucapkan selamat kepada para andalan yang menerima tanda penghargaan orang dewasa (red: Lencana Pancawarsa). Terimakasih atas dedikasi yang diberikan dan teruslah mengabdi untuk kemajuan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Indramayu,” katanya.

Ditegaskan Bupati Nina, dalam pokok-pokok organisasi gerakan pramuka telah disebutkan betapa pentingnya peran dan fungsi majelis pembimbing ranting dan majelis pembimbing desa dalam tatanan pengambilan kebijakan demi berkembang gerakan Pramuka di wilayah binaannya.

“Fungsi majelis sebagai pembimbing mengandung makna memberikan tuntunan, pengarahan, saran dan nasehat dalam bermasyarakat, moral dan mental serta psikologis untuk meningkatkan kondisi dan kemampuan kwartir,” tegasnya.

Selain itu, ketua mabiran dan mabisa se-Kabupaten Indramayu ini diharapkan selalu merespon positif dan berpartisipasi terhadap seluruh program dan gerakan pramuka di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Ketua mabiran dan mabisa harus mampu menggerakkan pendayagunaan potensi kwartir cabang yaitu sumber daya manusia, materi pendidikan, sistem pembinaan dan manajemen organisasi agar gerakan pramuka semakin mendapatkan perhatian dari generasi muda,” harapannya.

Atas pesannya kepada para ketua mabiran dan mabisa diharapkan memahami secara penuh fungsi dan tugas yang diamanatkan untuk menggelorakan program Gerakan Pramuka di Kabupaten Indramayu dalam rangka menjadi satu bagian untuk mewujudkan Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat.

“Untuk itulah saya meminta saudara-saudara memahami fungsi majelis pembimbing baik itu ketua majelis pembimbing ranting maupun majelis pembimbing desa. Mari kita perkuat kepramukaan Kabupaten Indramayu sebagai kekuatan yang besar dalam mewujudkan Indramayu yang Bermartabat,” pungkasnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Konsorsium Lembaga Pemerhati Fasilitas Publik Konawe, melakukan aksi unras di Kantor Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terkait masalah dugaan pengrusakan fasilitas jalan yang disebabkan aktifitas PT. Satria Jaya Sentosa (SJS) di kelurahan Asinua. (07/09-2022)

Orator aksi massa Jadarudin mengatakan, perusahan tersebut mengganggu jalannya aktifitas masyarakat dan fasilitas publik pemerintah dan kami mempertanyakan kenapa Dinas Lingkungan hidup memberikan
Ijin UPL UKL PT SJS itu. Padahal perusahan itu berada di tengah kota unaaha dan kami bertanya tentang izin lingkungan hidup yang di keluarkan.

Jalan yang sebelumnya sangat mulus di lalui masyarakat. Tapi sejak beroperasi PT SJS selama setahun ini, jalan itu menjadi rusak dan banyak kubangan lumpur, dimana peran pemerintah daerah dalam pengawasan beroperasi nya PT SJS, ujarnya dalam orasi.

Sementara itu Kadis BLH Konawe H. Herianto Wahab mengatakan, Masalah perizinan itu menjadi tanggung jawab Pusat dalam hal ini melalui pendaftaran Online aplikasi OSS dan bukan menjadi domain kami di DLH Konawe.

Kami disini hanya mendapatkan surat pemberitahuan, bukan menjadi kewenangan kami untuk mengeluarkan rekomendasi maupun izin. Dan kalau memang oprasional PT SJS dalam aktifitas telah melakukan pengrusakan jalan atau sebab lainnya, adik – adik dapat melakukan pelaporan secara tertulis dan kami DLH Konawe akan mengawal laporan itu ke tim penegakan hukum lingkungan, ujar Herianto.

Kami sangat berterimakasih kepada rekan rekan akan aduan ini dan kami berharap agar dibuatkan laporan pengaduan secara tertulis dan kita akan menindak lanjuti bersama – sama di lapangan, sejauh mana kebenaran aduan itu di langgar oleh PT SJS, tutup Kadis DLH Konawe. (Red SI/YT)

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dan Solar, serta LPG bersubsidi, bersama dengan 31 polres jajaran Polda jatim, pada Selasa (6/9/2022) sore.

Dari 31 polres jajaran, pihaknya menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri dan untuk elpiji 3 kg, digunakan untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 Kg.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni memodifikasi tangki truk dan mobil pick up untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

“Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditampung di tandon di salah satu tempat wilayah Surabaya, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilo,” jelas Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim, usai rilis pada, Selasa (6/9/2022) sore.

Lanjut Kombes Farman, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterlibatan oknum pertamina yang turut terlibat penyalahgunaan BBM.

“Masih kita selidiki. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas,” lanjut dia

Atas periode pengungkapan Januari-September 2022 ini, Kombes Farman berpesan kepada masyarakat, bila mengetahui aktifitas ilegal BBM dipersilakan untuk melapor.

“Mohon kami diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG yang ada disekitar,” pintanya.

Senada dengan Kombes Farman, Region Manager HSSE Pertamina wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko meminta kepada masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.

“Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135,” pungkasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti Solar 67.103 liter, Pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, tandon plastik kapasitas 1000 liter 12 unit, jerigen 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah dan uang tunai belasan juta rupiah.

Kemudian, LPG kapasitas 50 kilo 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kilo 21 buah, LPG 3 kilo baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Sidang perdana kasus pembacokan hingga tewas salah seorang warga Desa Suranenggala Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon Jawa Barat yang digelar Pengadilan Negeri Sumber nampak diwarnai kericuhan akibat miskomunikasi pihak keluarga korban dengan pelaksanaan sidang yang digelar.

Usai sidang digelar, pihak keluarga korban dan warga Desa Suranenggala sempat adu mulut dengan petugas setempat, namun bisa diredam usai beberapa orang dipanggil pihak Pengadilan untuk diskusi perihal kasus tersebut, Selasa (06-09-2022).

Sebelum sidang digelar, ratusan warga Desa Suranenggala kebingungan dengan isi surat pemanggilan terhadap 3 orang saksi, menurut keluarga korban bahwa “kami pihak keluarga korban menerima surat panggilan untuk ketiga saksi dalam kasus ini diberitahukan  melalui pesan WhatsApp dalam bentuk PDF.

Pihak keluarga korban dan warga yang ingin menyaksikan jalannya persidangan  kebingungan, sesampai di gedung Pengadilan Negeri Sumber pukul 10.00 WIB, dan sempat mempertanyakan perihal sidang tersebut apakah sudah berjalan atau belum, salah satu oknum pegawai PN Sumber ada yang melontarkan kata bahwa sidang belum berjalan, silahkan tunggu saja.

Pihak keluarga korban menunggu hingga pukul 11.00 WIB dan mencoba mananyakan kembali ke aparat Pengadilan Negeri Sumber dan ternyata sidang  dakwaan terhadap tersangka telah usai digelar melalui daring (online).

“Jadi kami kecewa karena dari pihak korban, tidak satu orangpun  dihadirkan dalam persidangan, selain itu ada surat panggilan sidang untuk  saksi-saksi hari ini, namun  tidak ada satupun saksi yang  dipanggil pihak pengadilan saat persidangan berlangsung, padahal jelas dalam surat PDF yang kami terima tertulis bahwa pemanggilan sidang saksi hari ini tertanggal (Selasa, 06-09-2022) pukul 09.30 WIB, ujar salah satu anggota keluarga korban yang tidak besedia disebutkan namanya.

Akan tetapi hingga  pukul 12.00 WIB, tidak ada pemanggilan untuk para saksi, ujar Cadisa ketika diwawancara awak media dengan didampingi sanak famili dan saudara korban.

Lebih lanjutnya Cadisa mewakili keluarga korban pembacokan “menyampaikan kekesalan dan emosi hingga cek-cok terjadi, karena  dipicu ketidakjelasan informasi yang diterima dari pihak pengadilan, sehingga membuat warga emosi dan menggeruduk untuk meminta kejelasan perihal sidang kasus ini dari Pengadilan Negeri Sumber,” katanya.

“Intinya tujuan kami bersama warga sengaja datang ke Pengadilan Negeri Sumber ini untuk mengetahui sampai sejauh mana jalannya persidangan terhadap terdakwa, dalam kasus pembacokan hingga meninggal terhadap keponakan kami bernama Almarhum Aditiyo (20) pada 22 Mei 2022 lalu, tegas Cadisa

“Kami pihak keluarga akan kawal terus persidangan ini sampai selesai dan terdakwa dihukum seadil-adilnya,” ungkap Cadisa yang didampingi sanak saudara dan kerabatnya.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Sumber diwakili Fikri Fahrurozi selaku Kasi Pidana Umum (Pidum) menjelaskan dan membenarkan bahwa pada hari ini telah dilaksanakan sidang perdana kasus tersebut, namun agenda sidang untuk pemanggilan terhadap saksi-saksi akan dilaksanakan pada hari selasa (13/09) pekan depan, ujarnya saat dikonfirmasi beberapa awak media.

Lanjutnya, Fikri menjelaskan “sidang dakwaan terhadap tersangka hari ini sudah digelar namun, sidang digelar melalui daring (online) dan  pada saat sidang tersebut  tersangka tidak dihadirkan, karena sedang berada di dalam rutan,” ucapnya.

“Jadi sidang pada hari ini sebetulnya bisa dilakukan secara terbuka dan kalaupun dalam sidang kasus ini tertutup berarti hakim harus punya alasan, kenapa? Ataupun juga bisa dihadirkan pihak keluarga korban dengan beberapa orang dan terbatas,” katanya.

Namun, saat ditanya terkait pemanggilan saksi-saksi dengan melalui surat PDF, Fikri menjawab “alasanya agar lebih cepat dan tepat sesuai alamat tujuan.”

Jadi para saksi ini bisa datang ke pengadilan dengan menunjukan isi surat pemanggilan melalui PDF tersebut nanti, bentuk fisik dari surat tersebut akan diisi saksi dan akan dihadapkan  ke jaksa  Lina,”

Fikri menambahkan “kami masih belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai kasus ini, karena masih tahap perdana,” pungkasnya. (Hatta)