0

Suara Indonesia News – Sukabumi. Restorative Justice atau Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa,  dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Namun penyelesaian ini belum bisa berjalan mulus seperti yang diinginkan kepolisian atau pelapor.

Hal ini juga menimpa Devits B Marcus pelapor dan korban dugaan kejahatan penipuan di wilayah Polsek Lembursitu Polres Kota Sukabumi. Dimana tersangkanya adalah Hendriyanto alias Hendrik alias Bagol B Irwanto dan Habib (adik Hendrik), serta Mita Irawan (isteri Tersangka Hendrik), pihak terkait yang belum jadi tersangka.

Kepada wartawan senior Syafrudin Budiman SIP, Kim Devits sapaan akrabnya mengaku dirugikan sebesar 40 juta rupiah oleh para pelaku untuk kepentingan mobilisasi alat berat pada 29 September 2021 lalu. Kata Devits, dirinya telah transfer uang senilai 40 juta rupiah kepada para tersangka.

“Saya sudah melapor ke Polsek Lembursitu Polres Kota Sukabumi, 29 September 2021 lalu. Sudah ada dua tersangka dan terjadi Restorative Justice pada tanggal 28 Oktober 2021. Atas himbauan kepolisian dengan perjanjian pembayaran sisa 30 juta rupiah diluar jalur hukum,” terang Kim Devits, 21/07/2022 di Sukabumi.

Ternyata kata Kim Devits, Restorative Justice atau jalan perdamaian ini diduga hanyalah upaya untuk berkelit dari jeratan hukum. Dimana disinyalir ingin lepas dari pembayaran perjanjian pengembalian uang, hasil dugaan penipuan sebesar 30 juta rupiah.

“Para tersangka masih lenggang kangkung kesana kemari, tanpa bertanggung jawab dan kepolisian diam saja ketika perjanjian diabaikan. Katanya ada upaya pemeriksaan ulang kepada kedua tersangka Hendrik dan Habib, serta terkait Mita Irawan, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan,” ucap Kim Devits meratapi dirinya yang dibohongi berkali-kali.

Desak Polres Kota Sukabumi Tangkap Tersangka dan Tetapkan Mita Irawan Tersangka

Kim Devits yang Mantan Anggota DPRD Maluku Barat Daya 2009-2014 ini mendesak kepolisian Polres Kota Sukabumi menangkap tersangka Hendrik dan Habib, serta menetapkan Mita Irawan sebagai tersangka yang diduga juga terlibat. Ia juga mencari keadilan dengan melaporkan Kapolsek Lembursitu dan Mantan Kanit Polsek Lembursitu ke Paminal Polres Kota Sukabumi.

“Saya menilai bahwa Restorative Justice atau upaya damai ini tidak serius dan diduga hanya ingin melepas tersangka dari jeratan hukum. Kalau hukum tidak bisa tegak, saya mau melapor ke siapa lagi. Jadi akhirnya saya laporkan kejadian ini ke Paminal pada Jumat 15 Juli 2021 kemarin,” terang Sarjana Hukum Lulusan FH Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

Menurutnya, Mantan Kanit Polsek Lembursitu-Kota Sukabumi, Pak Sianturi juga diduga tebang pilih dan memilah penetapan status Tersangka terhadap Mita Irawan (isteri Tersangka Hendrik) sebagai pemilik Rekening, yang terbukti telah menerima transferan uang senilai 40 juta rupiah dari Kim Devits untuk kepentingan mobilisasi alat berat pada 29 September 2021 lalu.

“Sebagai korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan saya Kim Devits melaporkan kasus ini ke Polsek Lembursitu. Saya sudah menyertakan dua alat berupa bukti transfer (kwitansi) dan print out rekening koran saat mentransfer uang ke rekening milik Mita Irawan, isteri Hendrik,” papar Kim Devits panjang lebar.

Selanjutnya selaku korban penipuan, usai Hendrik dan Habib (adik Hendrik) ditetapkan sebagai tersangka. Kanit Sianturi menghubunginya dan menginformasikan bahwa isteri Habib pingsan di Polsek.

“Akhirnya dengan alasan kemanusiaan dan tersentuh hati, Kim lalu menarik Laporan Polisi disertai penandatanganan Surat Perjanjian Tertulis bermeterai, yang pada intinya menegaskan bahwa pada 28 Oktober 2021, sisa uang korban senilai 30 juta rupaih akan dilunasi,” papar Kim Devits.

Namun katanya, mendekati bulan Maret 2021 setelah Perjanjian itu, tidak ada niat pelunasan dari para tersangka Hendrik dan Habib. Sehingga Kim Devits melaporkan kembali kasus tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kim Devits juga sangat menyayangkan, saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, dia baru mengetahui bahwa isteri Habib tidak pernah pingsan sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Kanit Sianturi.

“Ada dugaan modus penipuan oleh Penyidik (Kanit Sianturi, red). Juga fakta keanehan lain yakni tidak ada bukti rekening koran dan bukti transfer ke rekening Mita Irawan. Justru yang menjado bukti, hanya transfer dari rekening Mita Irawan ke rekening Habib. Saya melihat ada upaya dugaan dan indikasi manipulasi terencana guna menghilangkan barang bukti,” kesal Kim Devits.

Diduga Modus Selamatkan Pelaku Mita Irawan

Kim Devits juga mempertanyakan fakta keanehan selama proses penyelidikan, yang mana Kanit Sianturi tidak pernah memeriksa dan memanggil terkait Mita Irawan. Kata dia, apabila tanpa bukti transfer ke Rekening Mita Irawan dan hanya punya satu alat bukti (kwitansi), mengapa Kanit Sianturi lalu menetapkan Hendrik dan Habib sebagai Tersangka?,” tanyanya.

Menurutnya, seharunya secara ideal Kanit Sianturi harus menetapkan tersangka minimal dengan 2 alat bukti yang sudah jelas yakni; kwitansi sewa alat berat jenis Beko dan bukti transfer ke rekening Mita Irawan, bukan memanipulasi bukti transfer dari Mita Irawan ke Habib,.

“Jelas ini ada upaya dugaan dari Kanit Sianturi untuk melindungi Mita Irawan, sehingga mengorbankan Habib yang dikenai Pasal 55 KUHP. Jika Penyidik Profesional dan Hukum berjalan lurus, maka Mita Irawan juga harus ditetapkan sebagai taersangka,” ungkap Kim Devits.

Sebab kata Kim Devita, Muta terlibat langsung dalam proses transaksi tersebut. Namun anehnya, Mita Irawan tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kanit Sianturi dan Penyidik Polsek Lembursitu.

“Ini penegakan hukum yang tebang pilih dan indikasi kuat melindungi pelaku kunci (Mita Irawan) agar bebas dari jeratan hukum,” sesalnya Kim Devits.

Kim Devita mengatakan, selain indikasi melindungi Mita Irawan dari status Tersangka, sejak Kanit lama Sianturi hingga Kanit yang baru sekarang, tidak profesional dalam menindak hukum. Dimana, alasannya selalu dalam proses. Namun tidak ada upaya konkrit, termasuk tindakan Jemput Paksa Mita Irawan yang sudah dua kali mangkir dari panggilan Polisi.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kinerja Polsek Lembursitu sangat disayangkan dan harus lebih serius demi program Presisi Polri sebagai digalakkan Kapolres, Kapolda dan Kapolri,” pungkasnya.

Tim media terus berupaya konfirmasi kepada Kanit baru Lembursitu, waktu dimintai keterangan media Saudara Harry hanya merespon singkat bahwa, masih proses, ketika dimintai keterangan lebih lanjut.

“Masih diproses,” kata Harry kepada media individual.id, Sabtu (16/07/2022). Sedangkan Kapolsek Lembursitu belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi awak media.

Penulis: RB  Syafrudin Budiman SIP

0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Danramil 10/Lolowau bersama Babinsa Kodim 0213/Nias  sangat gencar melaksanakan kegiatan pembersihan dan pengolahan lahan

bibit tanaman jagung seluas 1 ha untuk mengantisipasi kenaikan harga ketahanan pangan, bertempat di Desa Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (21/07/2022).

Danramil  10/Lolowau Kodim 0213/Nias Kapten Arh Suru Adiman Nimrot Hutapea mengatakan bahwa tujuannya pada kegiatan pembersihan lahan bibit tanaman jagung  Ketahanan Pangan ini untuk mencegah dan mengatisipasi kenaikan harga ketahanan Pangan.

“Tujuan kegiatan pembersihan lahan bibit tanaman Jagung ini untuk mencegah kenaikan harga Ketahanan Pangan kedepan  serta memberikan himbauan dan percontohan kepada Masyarakat agar bisa memanfaatkan Lahan kosong yang ada di Halaman Rumah dan sekitarnya Masing-masing semaksimal mungkin,, terangnya Danramil.

Tambahnya Danramil mengatakan bahwa Kita selalu memberikan percontohan dan himbauan kepada Masyarakat untuk memanfaatkan lahan dan Halaman Rumah sekitarnya semaksimal mungkin untuk melakukan kegiatan tanaman pangan seperti Kegiatan ketahanan pangan tanaman jagung ini, tentu hasil panennya nanti  bisa di jual di pasar tradisional, ucapnya.

Menurut pantauan Media suara indonesia News di Lokasi kegiatan bahwa Danramil 10/Lolowau Kodim 0213/Nias bersama babinsa sangat bersemangat untuk melaksanakan kegiatan  pembesihan  lahan tanaman Jagung ketahanan Pangan ini dengan Aman dan tertib. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Tangerang. Sidang replik duplik antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi samsurizal,SH. bersama dua orang timnya dengan kuasa hukum terdakwa Dokter Mery Anastasia di  pengadilan Negeri Kota Tangerang Provinsi Banten tentang Kasus kebakaran  Bengkel Motor Intan Jaya di Jln Cemara  Cibodasari Ruko Pasar Malabar – Tangerang dengan Register Perkara : 1988/pid.b/2021/PN Tng yang terjadi  06/08/2021 lalu menelan 3 orang nyawa korban, sangat menyedot perhatian pengunjung Sidang karena JPU tidak bisa menguraikan bukti-bukti yang falid dipersidangan, Rabu (20/07/2022) sore.

Menurut Saerun Ketua RT, RW 20 Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodasi Kota Tangerang  menjelaskan di persidangan  bahwa  Tgl 06/08/2021 yang lalu sekitar pkl 23″30 Wib,  saat itu Saerun (Saksi- Red) sedang berada di rumahnya dan tiba-tiba dia mendengar teriakan Warga  ada kebakaran, Lalu Saerun keluar rumah melihat kebakaran itu sekitar 100 meter dari rumahnya, Saerun langsung bergegas berlarian menuju  tempat kejadian  kebakaran, di Lokasi kejadian Saerun melihat Api sudah mulai membesar menghanguskan Ruko Milik Warganya yang bernama Leon,  saat itu Saerun melihat Warga sekitar sudah mulai berdatangan ikut memadamkan Api, sedangkan Mobil Damkar Pemadam kebakaran saat ia tiba di lokasi masih belum berdatangan, jelasnya, Senin (20/06/2022)

Lebih lanjut Saerun menerangkan bahwa sesudah Dirinya sampai di lokasi Ruko tempat  Kebakaran,  ia langsung mematikan Lampu Listrik di lokasi itu karena di sekitaran lokasi kejadian ada tempat pemadaman Listrik yang bertujuan agar Api tidak merembes  di Rumah-rumah Warganya sekitar, terangnya.

Saerun menambahkan  bahwa di Lokasi kejadian kebakaran dia Melihat Seorang Perempuan yang memakai Kacamata, tinngi dan rambutnya panjang   An. dr. Merry Anastasia yang sudah basah kuyub sedang membawa ember dan ikut  memadamkan Api di Ruko  Bengkel Intan Jaya yang sedang hangus terbakar itu. Namun saat itu Merry sempat ngobrol kepada Saerun ( Saksi-Red) mengatakan bahwa Ia  (Merry – Red) ingin masuk di dalam Ruko Bengkel Intan Jaya  yang sedang hangus terbakar itu  untuk  menyelamatkan Pacarnya Leon. ujarnya.

Setelah Saerun melihat gerakan Merry  berlari menuju menerobos Api yang sudah membesar menghanguskan Ruko Bengkel Intan Jaya tersebut , Saerun langsung menarik Merry Anastasia  keluar sekitar 50 Meter  dari Lokasi kebakaran, hal itu bertujuan untuk menyelamatkan Merry dari Maut , karena Saerun melihat  bahwa Api sudah membesar dan tidak bisa diterobos oleh Merry untuk masuk kedalam Bengkel,  untuk menyelamatkan Kekasihnya Leon.

” Saya  menarik langsung  Saudara Merry Anastasia keluar sekitar 50 Meter dari Lokasi tempat kebakaran ,tujuannya agar Merry menjauh dan bisa menyelamatkan diri dari api yang sedang menghanguskan Ruko Bengkel Motor Intan Jaya tersebut Milik Pacarnya Leon, dan setelah itu Merry Anastasia di selamatkan oleh petugas Binas dan Babinsa, tuturnya Saerun di hadapan Majelis Hakim Roro Endang Dwi Handayani, SH., MH.

3) Menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI),  Dr. Eva Achjani Zulfa,SH.,MH.mengatakan bahwa Kalau untuk menentukan pasal 340 harus ada unsur perencanaan, persiapan sebelum dan sesudah pembunuhan, Makna pelaku berpikir tentang apa dan bagaimana melakukanmya. Kalau hal itu tidak ada” Ya tidak bisa, terangnya.

“Harus ada bukti secara langsung. Kalau kebakaran,  Siapa yang membakarnya. “Alasannya, pelaku kebakaran tersebut haruslah orang yang pemantik api,” tegasnya.

Kuasa Hukum terdakwa Dosma Roha Sijabat, SH.,MH. melalui Timnya Arizona Sitepu,SH., mengatakan, bahwa pihaknya tetap berkeyakinan sesuai pledoi kami selaku Kuasa Hukum terdakwa dr. Mery Anastasia, bahwa, Suadara JPU tidak cermat dalam memahami apa yang dimaksud oleh saksi yahya juhaya, bahwa JPU menerapkan tafsir yang keliru bahkan sesat dalam menerapkan saksi yang tidak mengetahui sama sekali kejadian diluar ruko sebelum kejadian, pada saat kejadian, dan sesudah kejadian kebakaran.

Tambahnya Arizona mengatakan, bahwa yang seyogiayanya dipertanyakan adalah bobot saksi yang dihadirkan oleh JPU membuat pengakuan- pengakuan yang pada saat kejadian, posisi saksi yang dihadirkan JPU berada didalam ruko bukan diluar ruko, ucapnya. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Tulangbawang, Lampung. Mengingat Statement Bupati Tulang Bawang Dr.Hj.Winarti,SE.MH Pada  hari Selasa 01 Maret 2022 empat bulan lalu saat pelepasan benih ikan nirwana di sungai way Tulang Bawang di tangga raja dalam penyampaiannya akses jalan utama jalan Aspol sampai dengan tugu Tangga Raja dimuluskan tahun 2022 ahirnya di realisasi.

Hal tersebut dibuktikan Melalui Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Tulang Bawang Lampung melakukan perbaikan jalan utama kota menggala dari Simpang asrama polisi  (aspol) sampai dengan tugu Tangga Raja Ujung Gunung Udik  Kecamatan Menggala, Rabu (20-07-2022).

Perbaikan jalan tersebut dimulai dari simpang asrama polisi dan mulai dikerjakan pada hari Selasa kemarin 19 juli 2022. Dalam pengerjaan ini dipriotaskan penambalan jalan berlubang dan dihotmik kembali.

Di konfirmasi media, Kheriansyah,S.T.,M.T selaku kepala bidang bina Marga mewakili kepala dinas PUPR Tulang Bawang Hariyanto ,S.E., M Ec.Dev. membenarkan atas pengerjaan ini.

“Dimulai dari kemarin hari Selasa 19 juli 2022 kami mulai memperbaiki jalan Aspol sampai ditugu Tangga Raja, kata Kabid bina marga Kheriansyah.

“Untuk pengerjaan Swakelola kali ini diprioritaskan penambalan jalan yang berlubang dan dihotmik kembali agar jalan tetap mulus kembali,” Tutur Kheri.

Kheriyansyah juga menjelaskan bahwa dalam pergerjaan ini adalah instruksi dari pimpinan yakni Bupati Tulang Bawang.

“Kegiatan penambalan dan pemulusan jalan ini adalah perintah atasan yang mana dalam hal ini bentuk dari perhatian pimpinan kami Bupati Winarti kepada masyarakat pengguna jalan Aspol,” Jelas Kabid bina marga itu.

Saat disinggung awak media, Kapan jalan Aspol di hotmik keseluruhannya, Kheriansyah mengatakan Untuk bersama-Sama berdo’a agar tidak ada kendala di anggaran pendapatan belanja Daerah perubahan nanti.

“Kita sama-sama berdo’a mudah-mudahan tak ada rintagan di anggaran perubahan nanti akan di hotmik seluruhnya,” Tandas Kheriansyah. (Sifa)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Jelang pelaksanaan Rembuk Stunting tingkat Kabupaten Indramayu tahun 2022 yang rencananya akan dilaksanakan pada minggu terakhir bulan ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kabupaten Indramayu menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral. Bertempat di Ruang Rapat Bappeda Litbang Kabupaten Indramayu, rakor yang menghadirkan Perangkat Daerah (PD) terkait dilaksanakan, 20/7/2022.

Rakor ini membahas langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam upaya mencegah dan menanggulangi stunting sesuai arahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dengan 8 Aksi Konvergensi Stunting nya.

Yang menjadi pembahasan utama pada rakor ini adalah persiapan pelaksanaan Rembuk Stunting tingkat Kabupaten Indramayu diantaranya program/ kegiatan yang sedang berjalan dan rencana program/kegiatan yang akan dilaksanakan tahun depan berdasarkan analisis situasi, yang harus diakomodir dalam RKPD tahun 2023.

Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Indramayu Iin Indrayati yang diwakili Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Ninin Nurwulan memimpin jalannya rakor yang membahas persiapan pelaksanaan Rembuk Stunting tingkat Kabupaten Indramayu tahun 2022.

Dalam paparannya, Ninin menyebutkan, Rembuk Stunting merupakan salah satu kegiatan dalam 8 Aksi Konvergensi Stunting yang harus dilaksanakan. Kegiatan Rembuk Stunting tingkat kabupaten ini direncanakan akan dilaksanakan pada minggu ke-IV bulan Juli 2022.

Ninin berharap, kegiatan Rembuk Stunting tingkat kabupaten ini dapat dipimpin langsung oleh Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar. Hal ini akan menjadikan nilai lebih dan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam upaya mencegah dan menurunkan angka stunting.

“Kami berharap Ibu Bupati nantinya dapat memimpin langsung rembuk stunting ini karena akan menjadi nilai lebih bagi penanganan stunting di Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Kabupaten Indramayu tercatat sebagai daerah yang memiliki penurunan angka stunting tertinggi di Jawa Barat. Tercatat pada tahun 2019, angka stunting Kabupaten Indramayu sebesar 29,9 persen. Namun berkat usaha keras dari seluruh stakeholder terkait, angka ini bisa ditekan menjadi 14,4 persen pada tahun 2021. Ninin menambahkan, angka ini bukan hasil penilaian sendiri melainkan hasil penilaian dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) yang dilaksanakan oleh Kemenkes RI.

“Kita berharap angka ini akan terus dapat di tekan di tahun-tahun mendatang”, harap Ninin.

Rakor ini dihadiri oleh Perangkat Daerah di Kabupaten Indramayu yang terkait dalam aksi pencegahan dan penanggulangan stunting. Tampak hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Diskimrum), Dinas Perikanan dan kelautan (Diskanla), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Sebagai Kepala Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Saifuddin mengaku bersyukur atas kehadiran PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP) di Kecamatan Morosi. Ia menilai, serapa tenaga kerja dari area sekitar industri sangat berpengaruh terhadap peningkatan ekonomi warga.

Saifuddin Kepala Desa Ulu Lalimbue, saat ditemui awak media mengatakan, kehadiran perusahaan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) itu memberi dampak besar bagi masyarakatnya. Banyak manfaat PT VDNIP hadir di Desa kami. Mulai dari terbukanya lapangan kerja, meningkatnya perputaran ekonomi, menjamurnya usaha-usaha kecil dan masih banyak lagi.

Ia juga mengungkapkan, hal yang paling berdampak dengan keberadaan PT VDNIP adalah penyerapan tenaga kerja di Desa Ulu Lalembue. Saifuddin memperkirakan, dari 942 jiwa warga Desa Ulu Lalimbue, 85 persen warganya telah berkerja di perusahaan baik di VDNIP (PT VDNI dan PT OSS).

“Paling terasa itu banyak warga saya yang bekerja diperusahaan, dan perusahaan juga memperioritaskan masyarakat yang ada di lingkar tambang. Desa kami ini sangat dekat dengan perusahaan, bahkan jalan Houling berada tepat di Desa kami,” katanya.

Pria akrab disapa Poi itu berharap agar perusahaan terus konsisten untuk memberikan dampak yang besar kepada masyarakat. Dan selalu memperioritaskan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan yang lainnya.

“Sejauh ini PT VDNIP masih sangat peka dengan kepedulian masyarakat khususnya kami yang berada sangat dekat dengan perusahaan. Dan kami berharap ini terus dilakukan oleh perusahaan,” tutupnya.

Untuk diketahui, masuknya VDNIP di Konawe telah memberikan dampak yang besar, misalnya seperti terbukanya lapangan kerja dan mendorong perekonomian warga lewat berbagai jenis usaha. Kolaborasi VDNI dan Pemkab Konawe, membuat daerah yang dipimpin Kery Saiful Konggoasa (KSK) ini menorehkan banyak capaian. Diantaranya, menjadi kabupaten dengan pengentasan kemiskinan tercepat di Sultra dalam lima tahun terakhir dan menjadi peringkat ketujih nasional dalam hal realisasi investasi tahun 2021. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Purwakarta. Dalam momentum Hari Jadi Purwakarta ke 191 dan Kabupaten Purwakarta ke 54 yang jatuh setiap tanggal 20 Juli, Kapolres Purwakarta baru, AKBP Edwar Zulkarnain Siap Pererat Sinergisitas dengan Pemda dan DPRD Purwakarta agar Purwakarta tetap menjadi wilayah yang aman, nyaman dan kondusif.

“Selamat hari jadi Purwakarta ke 191 dan Kabupaten Purwakarta ke 54 Semoga dengan pertambahan usia ini, semuanya menjadi kebih baik lagi ke depannya,” ucap AKBP Edwar Zulkarnain, usai hadir Sidang Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, (20/07/2022)

Ia mengungkapkan, perayaan hari jadi bisa dimaknai sebagai suatu refleksi dan intropeksi atas apa yang telah dilakukan atau dikerjakan di masa sebelumnya.

“Kita tentunya berharap, apa yang masih kurang di masa sebelumnya, bisa menjadi lebih baik lagi seiring pertambahan usia ini. Untuk masalah Kamtibmas, kami juga berharap, semuanya bisa lebih baik. Saya sebagai pejabat baru merasa bangga bisa menjadi warga Purwakarta,” ucap perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.

Dia menambahkan, sinergitas antara seluruh komponen terkait sangat berpengaruh dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Purwakarta.

“Di momentum Hari Jadi Purwakarta ke 191 dan Kabupaten Purwakarta ke 54 ini semoga ke depan Kabupaten Purwakarta yang kita cintai dan banggakan bersama mampu menjadi kabupaten yang lebih kondusif sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kita idamkan dapat terwujud,” ucap Edwar.

Kapolres menambahkan, moment ini pula mampu mempererat sinergitas seluruh stakeholder, baik pemerintah maupun masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

“Mudah-mudahan ke depan Kabupaten Purwakarta yang kita cintai dan banggakan bersama mampu menjadi Kabupaten yang lebih kondusif sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kita idamkan dapat terwujud. Sekali lagi, saya ucapkan Selamat Hari Jadi Purwakarta ke 191 dan Kabupaten Purwakarta ke 54,” Harap AKBP Edwar Zulkarnain. (fuljo/Crist)

0

Suara Indonesia News – Mandau. Rapat Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscalub) Partai Amanat Nasional (PAN) menghasilkan Hendrianto terpilih secara aklamasi memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional periode 2022 hingga 2026.

Muscablub dilaksanakan di Cafe Pondok Biru Jalan Hangtuah, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis pada Selasa sore (19/7/2022) berjalan dengan baik.

Muscablub dimotori oleh Ketua DPD Partai Amanat Nasional Syaipul Ardi sesuai dengan perintah Ketua DPW provinsi Riau merujuk surat pengunduran ketua DPC yang lama Abdul Rahim Al Has.

“Muscablub ini dilaksanakan berdasarkan perintah DPW Partai Amanat Nasional bahwa merujuk surat pengunduran ketua DPC yang lama yang disampaikannya ke ketua DPW Provinsi Riau, maka ketua DPW memerintahkan DPD kabupaten Bengkalis untuk melaksanakan Muscablub,” ujar Syapul Ardi.

Ketua DPD PAN Syaipul Ardi memaparkan, pada hari ini (19/7) kita sudah melaksanakan perintah dari DPW bahwa Partai Amanat Nasional sudah melaksanakan Muscablub dan sudah terpilih secara aklamasi saudara Hendrianto sebagai ketua DPC Partai Amanat Nasional yang baru, dengan terpilih nya Hendrianto tentu kami sebagai ketua DPD berharap agar Hendrianto secepatnya menyusun struktur DPC Partai Amanat Nasional karena dalam waktu dekat Partai Amanat Nasional secara nasional mau melakukan verifikasi patwal jadi DPC secepatnya melaporkan struktur baru ke DPD untuk di usulkan ke DPW.

Selain itu, masih Syaipul Ardi, Harapan setelah ini Ketua DPC dapat membentuk pengurus ranting-ranting seluruh kelurahan dan desa untuk mengembangkan Partai ini ke akar rumput, dimana kita punya target Partai Amanat Nasional bisa dipercaya masyarakat dan diperya oleh seluruh tokoh agar Partai Amanat Nasional dapat jadi pemenang di kabupaten Bengkalis dan juga Partai Amanat Nasional bisa menjadi pelopor pemerintahan untuk memajukan daerah kabupaten Bengkalis menjadi lebih baik bermarwah dan sejahtera.

Syaipul Ardi yang juga merupakan Wakil DPRD kabupaten Bengkalis ini lebih jauh menjelaskan tentang komitmen Partai Amanat Nasional sebagai partai pengusung kepala daerah pada 2019 silam.

“Partai Amanat Nasional telah mengusung kepala Daerah pada 2019 lalu, yang mana sampai akhir periode Partai Amanat Nasional siap mengawal program pemerintah daerah Ibu Bupati Bengkalis dan Bapak Bagus Santoso selaku wakil Bupati itu sudah merupakan tanggung jawab kami sebagai partai pengusung,” tutupnya. (Mus)