0

Suara Indonesia News – Tangerang. Terdakwa dr. Merry Anastasia di dampingin Tim Kuasa Hukumnya Arizona Sitepu, SH. menyampaikan pembelaan dirinya dipersidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Kota Provinsi Banten tentang Kasus kebakaran  Bengkel Motor Intan Jaya di Jln Cemara  Cibodasari Ruko Pasar Malabar – Tangerang dengan Register Perkara : 1988/pid.b/2021/PN Tng yang terjadi  06/08/2021 lalu menelan 3 orang nyawa korban, Senin (19/07/2022) sore.

Dengan isak tangis, dr. Merry Anastasia menjelaskan bahwa  kejadian yang teramat berat menimpa dirinya dan juga mengikuti serangkaian jalannya persidangan, serta mendengar

tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang ternyata tetap teguh akan fitnahannya yang

menyatakan bahwa saya (dr. Merry Anastasia-red)  seorang yang amat kejam membunuh orang yang sangat saya cintai, pacar saya sendiri, calon suami, serta kedua calon mertua saya. Suatu kenyataan yang amat menyakitkan bahwa seorang yang tadinya akan menjadi adik  ipar saya, ikut memfitnah saya. Saya ingin menegaskan bahwa saya sama sekali tidak pernah terbesit sedikitpun apalagi sampai melakukan perbuatan kejam sebagaimana yang difitnahkan kepada saya, ucapnya Merry.

Dokter Merry menyatakan tentang kisahnya dengan pacarnya Leon bahwa mereka adalah pasangan yang amat sangat mencintai satu sama lain, tepat di hari yang sama ketika kejadian kebekaran bengkel motor Intan Jaya tersebut , kami bahkan membahas dan merencanakan perjuangan cinta kami untuk masa depan dan keluarga kecilnya, Merry dan Leon merencanakan untuk segera

menikah, dan membangun suatu rumah tangga kecil yang harmonis dan bahagia

layaknya pasangan pada umumnya yang sedang merencanakan pernikahan,dan hal itu tidak direstui oleh Alm. Orangtua Leon. Saat itu kami saling menguatkan, bahkan ketika Leon sedang mengalami keputusasaan yang mendalam sampai beberapa kali Leon mencoba untuk bunuh diri, tetapi saya (Merry -red) tetap terus menenangkannya, membujuknya, dan mengajak untuk terus berjuang bersama – sama mempertahankan cinta kami. Dia pun luluh dan bersepakat bersama saya untuk terus melangkah menjalani hidup bersama dengan bahagia. Itu adalah moment – moment terindah yang saya alami bersama dengan alm. Pacar saya Leon, terangnya Merry.

Lebih lanjut Dokter Merry membeberkan bahwa kesemua kisahnya dengan Leon itu telah sirnah dalam waktu sekejab. Kejadian itu  terjadi dengan sangat cepat, ketika Saya antar Leon pulang kerumah dari RSU Murni Sari Asih dan sesampainya di Ruko Bengkel Intan Jaya tersebut  untuk mengambil pakaiannya dan Leon turun dari mobil, masuk ke rumah/ Bengkel Motor Intan Jaya tersebut kemudian Saya melihat api. Harapan saya untuk  hidup bahagia bersamanya Leon ternyata tidak diharapkan juga olehnya.

Dokter Merry menerangkan bahwa tidak terfikir sama sekali olehnya (Merry -red) bahwa minyak yang dia belinya Leon sendiri tersebut digunakannya untuk bunuh diri bahkan sampai mengakibatkan keluarganya pun ikut terkena musibah dampaknya,jelasnya.

Dokter Merry menegaskan bahwa sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya tentang pembunuhan berencana walaupun dalam persidangan  jelas menerangkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi bahwa dirinya sama sekali  tidak membakar apapun ataupun membakar siapapun. Tidak satu pun fakta menunjukan bahwa dirinya membakar ataupun membunuh. Faktanya bahwa Leon pacar  saya melakukan upaya bunuh diri  di Jalan Tol dari pagi, sampai siang bahkan sampai dengan malam hari Leon membeli bensin sendiri dan membawa bensin sendiri ke dalam ruko Bengkel Intan Jaya Miliknya.

Sebagaimana di ketahui bahwa dalam proses sidang berjalan di Pengadilan Tengerang Kota Provinsi Banten tentang Kasus Kebakaran Ruko Bengkel Motor Intan Jaya tersebut, Kuasa Hukum Dosma Roha Sijabat, SH.  MH bersama Timnya Arizona Sitepu, SH.menghadirkan Saksi Kunci dan Saksi Pengungkap Fakta yang melihat langsung kejadian Kebakaran Ruko Bengkel Intan Jaya tersebut untuk memberikan keterangannya, antara lain :

1) pada persidangan sebelumnya Senin ( 13/06/2022) Seorang Saksi Kunci yang bernama Yahya Juhaya melihat Langsung kejadian kebakaran di Ruko Bengkel Motor Intan Jaya milik Leon yaitu pada tgl 06/08/2021 yang lalu Yahya Juhaya warga Cibodasari Kota Tangerang sedang berjualan  sayur  bertetangga dengan Ruko Bengkel Intan Jaya  yang terbakar tersebut.

Yahya menjelaskan bahwa toko kami jualan sayur bersebelahan dengan bengkel Intan Jaya yang terbakar, ujarnya Yahya.

Saksi Yahya Juhaya  mengatakan bahwa “Jam 23-30  Wib,  Dia melihat ada mobil warna hitam parkir di depan ruko yang kebakaran, Saksi melihat Leon keluar dari mobil langsung masuk ke dalam ruko Bengkel Intan Jaya miliknya dan membawa tentengan  dua tangannya membawa barang”, katanya Yahya.

Tambahnya Yahya mengatakan bahwa Leon keluar dari pintu penumpang mobil sebelah kiri. Setelah 5 ,sampai 10 menit ada suara gemuruh dari dalam ruko bengkel, dan Yahya melihat ada Api menyala dari dalam bengkel tersebut , tegasnya.

Tiba tiba ada seorang Wanita keluar dari pintu mobil bagian sopir, dengan ciri-ciri memakai kacamata, tinggi,dan  rambut panjang,

Wanita tersebut menutup pintu mobil bagian kiri Pintu penumpang karena Leon tidak menutup pintu saat keluar mobil, Wanita tersebut berteriak beberapa kali minta tolong. “Tolong ” tolong,, Karena jarak hanya 1 meter,  wanita tersebut  memindahakan mobil dan parkir di depan Toko Herbal,tepatnya empat ruko dari Bengkel kebakaran”, ujar  Yahya.

Akibat Kejadian kebakaran Ruko Bengkel Intan Jaya tersebut yang terjadi pada tgl 06/08 2021 lalu menewaskan tiga orang Korban yakni LE dan kedua orangtuanya ED dan LI.

2) Menurut Saerun   Ketua RT, RW 20 Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodasi Kota Tangerang  menjelaskan di persidangan  bahwa  Tgl 06/08/2021 yang lalu sekitar pkl 23″30 Wib,  saat itu Saerun ( Saksi- Red) sedang berada di rumahnya dan tiba-tiba dia mendengar teriakan Warga  ada kebakaran, Lalu Saerun keluar rumah melihat kebakaran itu sekitar 100 meter dari rumahnya, Saerun langsung bergegas berlarian menuju  tempat kejadian  kebakaran, di Lokasi kejadian Saerun melihat Api sudah mulai membesar menghanguskan Ruko Milik Warganya yang bernama Leon,  saat itu Saerun melihat Warga sekitar sudah mulai berdatangan ikut memadamkan Api, sedangkan Mobil Damkar Pemadam kebakaran saat ia tiba di lokasi masih belum berdatangan, jelasnya, Senin (20/06/2022)

Lebih lanjut Saerun menerangkan bahwa sesudah Dirinya sampai di lokasi Ruko tempat  Kebakaran,  ia langsung mematikan Lampu Listrik di lokasi itu karena di sekitaran lokasi kejadian ada tempat pemadaman Listrik yang bertujuan agar Api tidak merembes  di Rumah-rumah Warganya sekitar, terangnya.

Saerun menambahkan  bahwa di Lokasi kejadian kebakaran dia Melihat Seorang Perempuan yang memakai Kacamata, tinngi dan rambutnya panjang   An. dr. Merry Anastasia yang sudah basah kuyub sedang membawa ember dan ikut  memadamkan Api di Ruko  Bengkel Intan Jaya yang sedang hangus terbakar itu. Namun saat itu Merry sempat ngobrol kepada Saerun ( Saksi-Red)  mengatakan bahwa Ia  (Merry – Red) ingin masuk di dalam Ruko Bengkel Intan Jaya  yang sedang hangus terbakar itu  untuk  menyelamatkan Pacarnya Leon. ujarnya.

Setelah Saerun melihat gerakan Merry  berlari menuju menerobos Api yang sudah membesar menghanguskan Ruko Bengkel Intan Jaya tersebut , Saerun langsung menarik Merry Anastasia  keluar sekitar 50 Meter  dari Lokasi kebakaran, hal itu bertujuan untuk menyelamatkan Merry dari Maut , karena Saerun melihat  bahwa Api sudah membesar dan tidak bisa diterobos oleh Merry untuk masuk kedalam Bengkel,  untuk menyelamatkan Kekasihnya Leon.

” Saya  menarik langsung  Saudara Merry Anastasia keluar sekitar 50 Meter dari Lokasi tempat kebakaran ,tujuannya agar Merry menjauh dan bisa menyelamatkan diri dari api yang sedang menghanguskan Ruko Bengkel Motor Intan Jaya tersebut Milik Pacarnya Leon, dan setelah itu Merry Anastasia di selamatkan oleh petugas Binas dan Babinsa, tuturnya Saerun.

Menurut tanggapan Kuasa Hukum terdakwa yang di wakili oleh Arizona Sitepu,SH memgatakan bahwa Berdasarkan Analisis Yuridis kami Penasihat Hukum Terdakwa dr. Mery Anastasia menyampaikan bahwa Tuntutan maupun Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 340 KUHP maupun 338, 187 (3), 187 (1) KUHP, tidaklah terpenuhi unsur-unsurnya, karena terkait 340 KUHP yang dinamakan dengan unsur berencana haruslah dilakukan dengan Tersistematis dan menurut Keterangan Ahli Pidana Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., Bahwa yang dimaksud PERENCANAAN dalam PEMBUNUHAN BERENCANA adalah mengenai cara pelaku berpikir tentang apa dan bagaimana tindakan itu dilakukan, tentang pelaku memperhitungkan waktu secara matang-matang, sementara bagaimana kita dapat mengatakan bahwa Terdakwa telah melakukan hal yang dijelaskan tersebut, padahal berdasarkan fakta yang tertuang di persidangan adalah rangkaian dari awal sebelum kejadian faktanya Terdakwa. Sedang berada dalam jadwal piket kerja selama kurun waktu 36 jam di RS. Umum Murni Asih dan mengenai apa dan bagaimana perbuatan itu dilakukan baik sebelum, sesaat dan sesudahnya seperti bagaimana menyiapkan alat bukti dan sebagainya, jadi dalam konteks itu berbicara tentang adanya masa atau tenggang waktu berpikir yang mana hal ini juga tidak terpenuhi bila melihat fakta-fakta yang menerangkan rangkaian perbuatan terdakwa yaitu niat awal pergi ke Ruko/Bengkel adalah untuk mengantarkan sdr. Lionardi Syahputra als Leon untuk mengambil pakaian kemudian yang membeli bensin bukan Terdakwa melainkan oleh Sdr. Leonardi Syahputra als Leon sendiri dan Terkait dipindahkannya bungkusan cairan yang tercecer di mobil oleh Terdakwa, bukanlah merupakan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Kesengajaan dan direncanakan karena didukung dengan keterangan dari Ahli bahwa tidak ada korelasinya antara meletakkan bensin di depan ruko/bengkel dengan terjadinya kebakaran pada ruko/bengkel tersebut, bila tidak ada sumber api/pemantik yang dilakukan lalu kemudian didukung dengan keterangan Saksi yang melihat langsung pada kejadian tersebut, yang menerangkan Terdakwa Merry Anastasia hanya meletakkan sesuatu yang berbentuk plastik dan kemudian menutup mobil, dan kebakaran tersebut bermula adanya ledakan yang terjadi dari dalam ruko/bengkel, yang artinya tidak ada korelasi antara kebakaran yang terjadi di dalam ruko/bengkel dengan bensin yang diletakkan oleh Terdakwa di depan pintu bengkel tersebut. Hal ini mematahkan semua unsur terkait pembakaran/pembunuhan dalam Pasal 340, 338, 187 (3) maupun (1).

Kemudian terkait perbuatan yang dilakukan pasca terjadi kebakaran juga tidak mendukung rangkaian peristiwa yang dapat dikatakan sebagai perencanaan karena jelas dari fakta persidangan menerangkan justru Terdakwa melakukan perbuatan-perbuatan seperti menghubungi petugas pemadam kebakaran, meminta pertolongan kepada warga sekitar, dan mencoba masuk ke dalam Ruko/Bengkel yang telah terbakar untuk menyelamatkan Pacarnya Leon dan Seisi Rumah tersebut bahkan dia berada di sana sampai proses evakuasi berakhir. Hal tersebut menunjukan bahwa tidak terdapat perbuatan yang direncanakan lebih dulu, sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh pelaku pembunuhan berencana. Maka yang kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, agar Terdakwa dr MERY ANASTASIA dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum karena tidak terpenuhinya Unsur-unsur yang telah kami jelaskan pada Analisis Yuridis,ucap Arizona,SH., mengakhiri. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Tanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini, Sat Lantas Polres Gresik gelar kegiatan Police Goes To School dengan sosialisasi dan himbauan tertib keselamatan berlalu lintas.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Lantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah mengatakan bahwa kegiatan Police Goes To School terus digencarkan Satuan Lalu Lintas Polres Gresik

“Hal ini dilakukan agar dapat memberikan pemahaman kepada pelajar tentang tertib berlalu lintas guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh pelajar,” kata AKP Agung.

Pelaksanakan Program Police Goes to School ini berlangsung di sekolah – sekolah di Daerah Hukum Polres Gresik dari tingkat Paud, TK, SD, SMP, dan SMA dengan materi sesuai tingkat sekolah.

Seperti yang di lakukan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Iptu Yani Kali ini melaksanakan Polisi Goes To School  di SMP Semen Gresik Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik dengan materi, Tertib Berlalu Lintas, Pengenalan Rambu lalu lintas, memakai helm cara aman dan selamat ke sekolah dan kenakalan remaja juga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, Senin (18/07/2022).

Diharapkan sosialisasi ini berdampak positif pada siswa, agar hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya tidak terulang kembali. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Serentak sejumlah sekolah di Kabupaten Indramayu hari ini Senin 18 Juni 2022 melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2022/2023.

Dalam momentum MPLS di Kabupaten Indramayu ini  Pemerintah Pusat ingin mewujudkan Profil Pelajar Pancasila sebagai  perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar melalui Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Dikbud) Kabupaten Indramayu Caridin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu mendukung penuh momentum MPLS ini dalam mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

“Tentunya ini dengan pembelajaran diawal tahun ajaran ini kami dorong untuk terus meningkatkan tahapan karakter agar kami warga Disdik Kabupaten Indramayu semua mendukung terhadap pelaksanaan pendidikan yang mengenalkan pendidikan karakter yakni Profil Pelajar Pancasila,” katanya Senin (18/7/2022).

Dirinya menambahkan, masa pembelajaran di Kabupaten Indramayu saat ini menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Dengan menerapkan sistem PTM dan protokol kesehatan, Disdik Kabupaten Indramayu berharap mutu pendidikan di Kabupaten Indramayu akan lebih baik dibandingkan pembelajaran daring  beberapa tahun lalu yang mengalami banyak kendala.

“Dengan PTM dan menerapkan protokol kesehatan kedepannya pelajar baik itu tingkat SD, SMP, SMA, SMK dan PAUD ini bisa lebih bagus dan IPM sektor pendidikan bisa lebih baik menuju Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat),” tambahnya.

Sementara itu Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Unggulan Sindang Kabupaten Indramayu Sutrisna mengatakan, pada kegiatan MPLS ini pihaknya mengenalkan Profil Pelajar Pancasila dan dalam pelaksanaannya menerapkan PTM dengan kurikulum merdeka.

“Karena memang selama 2 tahun ini pandemi Covid-19 sehingga anak-anak ini learning loss atau penurunan karakter siswa akibat pandemi tersebut, maka sekarang ini sedang digiatkan kembali SMPN Unggulan Sindang yang dahulu seperti tata krama, sopan santun dan disiplin belajar sehingga dipercepat,” katanya.

Sutrisna menambahkan, sistem zonasi sangat menguntungkan SMPN Unggulan Sindang karena sebagaimana aturan 50% siswa ini diisi oleh sesuai zonanya maka sudah melampaui aturan tersebut, yakni tidak lain karena didukung SD pendukung di wilayah Kecamatan Sindang.

Sutrisna berharap, terkait MPLS yang diselenggarakan SMPN Unggulan Sindang ini yang menanamkan Profil Pelajar Pancasila kedepannya anak-anak generasi milenial sekarang  jangan sampai kehilangan jatidirinya.

“Jatidirinya apa yang dimaksud Pendidikan Pancasila yaitu aktif, kreatif, sopan santun, etika dan tata krama harus tercermin disitu dampak learning loss tadi, tambahnya.

Sutrisna mengungkapkan, momentum MPLS di SMPN Unggulan Sindang sebagai upaya eksplorasi bakat siswa untuk didukung dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan prestasi SMPN Unggulan Sindang,  bahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyelenggarakan Hari Kreasi Pelajar.

“Nanti kami akan mengadakan Hari Kreasi yang bertujuan mengeksplor kemampuan anak baik itu kesenian, olahraga atau keagamaan yang kemudian kita dukung dan kita kembangkan untuk mencapai prestasinya demi mengharumkan nama SMPN Unggulan Sindang dan Kota Mangga,” ungkapnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Rapat Paripurna DPRD OKU Dengan Agenda Pembukaan Rapat Paripurna, Pidato Pengantar RPPA, Penyerahan Dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) Kabupaten OKU TA. 2021, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. (Senin 18/07/2022).

Kegiatan rapat paripurna  DPRD OKU dipimpin oleh Ir. H. Marjito Bachri Ketua DPRD OKU dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri., Menyampaikan rapat paripurna penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini relatif singkat dan juga telah mendapatkan persetujuan pembahasan Raperda dari Kementerian Dalam Negeri dengan Surat Nomor. 1 88.34/4461/OTDA, Tanggal 28 Juni 2022 sehingga pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 dapat dilaksanakan.

Dlanjutkan pidato pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) Kabupaten OKU TA. 2022 oleh Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah., Menyampaikan Pemkab OKU mengucapkan terima kasih atas pencapaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) OKU tahun anggaran 2021 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI perwakilan Sumatera Selatan untuk 7 kalinya secara berturut-turut, pencapaian ini tentunya berkat kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan untuk penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah maka kami sampaikan laporan pertanggung jawaban ini

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan bentuk laporan keuangan sebagai perwujudan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 ini kiranya akan mendapatkan pembahasan dan persetujuan DPRD Kabupaten OKU yang terhormat, untuk dituangkan dalam keputusan bersama dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Uraikan secara lengkap dan terinci mengenai laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU, kami persilahkan DPRD Kabupaten OKU menelah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah kami sampaikan.

Perlu diinformasikan pula bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021  ini telah melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Selatan sesuai pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tanggal 25 April 2022.

Penyerahan Dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021.Oleh Penjabat Bupati OKU kepada Ketua DPRD Kabupaten OKU disaksikan Forkopimda Kabupaten OKU.

Penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten OKU tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten OKU dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  (RPPA) OKU Tahun 2021 oleh Ketua DPRD OKU disaksikan Penjabat Bupati OKU.

Turut hadir, Ketua DPRD OKU, Dandim 0403 OKU, Kajari OKU, Mewakili Kapolres OKU, Wak Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Mewakili Dandodiklatpur Rindam II/Sriwijaya, Wakil Ketua DPRD OKU, Anggota DPRD OKU, Sekda OKU, Para Asisten Setda OKU, Para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Para Kabag Setda/Setwan, Para Camat, Dansub Denpom II/4-4  Baturaja, Pimpinan BUMN/BUMD serta Undangan Lainnya. (FM)

0

Suara Indonesia News – Purwakarta. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di berbagai sekolah di  Purwakarta terlihat siap dilaksanakan, Seluruh peserta didik yang telah dinyatakan diterima pada proses PPDB wajib mengikuti MPLS sebagi pintu gerbang awal memasuki proses pembelajaran.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika secara langsung menghadiri pembukaan MPLS serentak tahun ajaran 2022/2023 di SMPN 3 Purwakarta.Senin, (18/07/2022).

Bupati Purwakarta menjelaskan bahwa Berdasarkan laporan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, tercatat sebanyak 10.487 peserta didik baru tingkat SMP dan 14.713 peserta didik tingkat SD hasil dari PPDB tahun ajaran 2022/2023

“yang mengikuti kegiatan MPLS di sekolah-sekolah negeri di wilayah Kabupaten Purwakarta dan sisanya menyebar di sekolah swasta dan pondok pesantren.”ujar Bupati Anne

Bupati Anne menambahkan Peserta didik yang lulus tahun ini bisa dibilang istimewa. Mereka adalah angkatan masa transisi yang selama dua tahun kemarin mengikuti pembelajaran dengan sistem online atau jarak jauh. Kini, seluruh sekolah di Kabupaten Purwakarta sudah 100 persen melakukan pembelajaran tatap muka atau offline.

Bupati berharap, bahwa 100 persen lulusan SD tahun ini dapat melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya, begitupun dengan lulusan SMP. MPLS ini menjadi pintu gerbang awal proses pembelajaran tersebut.

“Sekolah harus merancang dan membuat peserta didik bangga dan bahagia sehingga nanti akan membuat mereka senang untuk belajar di sekolah.” pungkasnya. (fuljo /Crist)

0

Suara Indonesia News – Tangerang. Terdakwa Yan Aditio menyambut gembira hasil putusan onslag dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang telah memutus perkara No : 606/Pid.B/2022/Pn.Tng

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang dipimpin Arif, S.H.,M.H Senin (18/7/2022), terdakwa Yan Aditio telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata, memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Yan Aditio dari Law Firm DSW & Partners, Advokat Hario Setyo Wijanarko, S.H., CNSP.,C.CL menyatakan putusan onslag terhadap klien kami menjadi terang dan jelas atas peristiwa hukum yang sebenarnya. “Tentu saja kami selaku Penasehat Hukum terdakwa berbahagia dengan putusan dan kebijaksanaan majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Adv. Hario usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang seperti dikutip dari siaran pers, Senin (18/7/2022)

masih Pendapat Hario “Dari awal kami mendalilkan perbuatan ini adalah peristiwa hukum perdata bukan pidana. Alhamdulillah majelis hakim sependapat dengan kami dan mengabulkan Nota pembelaan kami. Tentunya kami menerima dengan besar hati dan berterima kasih kepada Majelis hakim yang telah memutus perkara klien kami” kata Adv. Hario dalam keterangannya.

Adv. Hario mengatakan dalam persidangan ini pihaknya sudah berusaha keras menghadirkan seluruh saksi-saksi dan alat bukti untuk membuktikan bahwa peristiwa hukum terhadap klien kami tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, melainkan hubungan keperdataan.

Disamping itu Adv. Tandry Laksana, SH menambahkan Jadi kami ingin tegaskan putusan Pengadilan Negeri Tangerang hari ini telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa klien kami tidak bersalah, dan adapun terkait peristiwa hukum yang didakwakan oleh JPU merupakan murni perbuatan Perdata bukan kualifikasi tindak pidana Oleh karena itu kami menerima putusan ini dengan sangat senang,” tutur Adv. Tandry

Adv. Achmad Cholifah Alami, S.H.,CNSP.,C.CL Menyampaikan bahwa hari ini juga pihak nya akan segera menjemput kliennya, di Rutan Pemuda serta melakukan koordinasi kepada pihak Rutan dan Jaksa guna Eksekusi pembebasan Kliennya, Yan Aditio

Sementara Founder Law Firm DSW, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H.M.H., CPCLE. CPA” mengpresiasi atas putusan tersebut ” saya mengapresiasi putusan perkara No : 606/Pid.B/2022/Pn.Tng yang telah memutus perkara dengan putusan Onslag, saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada tim Penasehat Hukum dari Law Firm DSW yang telah memaksimalkan pembelaan dalam perkara ini sehingga membuahkan hasil yang baik. (GD)

0
Foto Istimewa

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Patut di akui, Restorasi Partai NasDem untuk perubahan hanya berlaku untuk meraup suara rakyat dikala pemilihan Umum (Pemilu), namun ketika anggota DPRD nya bermasalah terus mengulur dan mempertontonkan dimasyarakat, bahkan menutupi kesalahan ada drama saling tuding, antara Partai Nasdem, BKD DPRD dan sejumlah jabatan terkait hal ini terjadi di tubuh lembaga BKD DPRD  dan tubuh Partai NasDem di Kabupaten Rote Ndao.

Buktinnya, Ketua Badan Kehormatan (BKD) DPRD Kabupaten Rote Ndao Nur Yusak Ndu Ufi,SE saat di konfirmasi Redaksi Senin (18/7/20220), mengakui tak mampu berbuat banyak untuk proses pelanggaran Kode Etik yang di lakukan oleh Olafberd Arians Manafe alias Papi Manafe, Bukti nya dari pihak lembaga DPRD BKD Kabupaten Rote Ndao sudah meminta pihak Sekretaris Dewan ( Sekwan) Benyamin Koamesah,

untuk mengeluarkan surat panggilan terhadap /atau kepada papi Manafe untuk di periksa oleh BKD DPRD kabupaten Rote Ndao,namun sayang sekali, pihak sekwan  DPRD Kabupaten Rote Ndao yang dipimpin oleh Benyamin Koamesah, menganggap atau di anggap remeh ( tidak menghargai) permintaan Ketua dan anggota  BKD DPRD Rote Ndao.

Sehingga Ketua BKD yang di pimpin oleh Nur Yusak ndu’ufi mengambil langkah tegas sesuai aturan/atau mekanisme kewenangan BKD, setelah tanggal (22/7/2022) dirinya  pulang tugas dari luar daerah diri-Nya mengaku bersama teman teman BKD sesegera menggunakan kewenangan sepenuh sesuai mekanisme di BKD agar kami panggil Olafberd Arians Manafe alias papi Manafe untuk di periksa.

Ketua BKD Nur Yusak ndu’ufi juga masih mengakui pernyataan nya kepada media ini pada beberapa waktu lalu.

Ketua BKD Nur Yusak Ndu’ufi menjelaskan lebih rinci bahwa PAW tersebut sudah sesuai dengan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Nusa Tenggara Timur Partai NasDem dengan Nomor Surat : 023/SI.1/ DPW – NasDem-NTT/III/2020.

Dengan perihal proses PAW Olafberd Arians Manafe yang ditunjukan kepada Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Rote Ndao.

Dalam isi surat yang ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Nasdem NTT Raymundus Sau Fernandez, dan Sekretaris Alexander Take Ofong, dan tembusannya ke DPP Partai NasDem berdasarakan surat tembusan dari DPRD Kabupaten Rote Ndao tertanggal 20 Januari tahun 2020 yang di lampirkan dengan surat rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rote Ndao tanggal 23 Desember 2019 terkait PAW Olafberd Arians Manafe.

Kabar beredar pengganti Olafberd Arians Manafe akan digantikan dengan caleg urutan berikutnya di daerah Pemilihan dua (Dapil 2).

Diketahui, Olafberd Arians Manafe tersandung kasus asusila yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 2 Agustus tahun 2019 melalui nomor putusan nomor 89/PID/2019/PT KPG.

Reporter : Dance henukh

0

Suara Indonesia News – Gresik. Mutasi dalam tubuh kepolisian merupakan hal yang biasa. Mutasi jabatan dalam tubuh Polri selain untuk penyegaran juga sebagai kebutuhan organisasi.

Tepatnya Jum’at tanggal 15 juli 2022 pukul 09.00 Wib kemarin bertempat di gedung Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik di pimpin oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si. telah berlangsung upacara serah terima jabatan para pejabat Polres Gresik termasuk diantaranya serah terima jabatan kapolsek Driyorejo.

Kapolsek Driyorejo yang sebelumnya di jabat oleh Kompol H.M. Zunaedi, S.IP selama kurang lebih 16 (enam belas) bulan sejak bulan maret 2021 terhitung Jum’at kemarin di gantikan oleh AKP Herry Moriyanto Tampake, S.I.K. (Alumni Akpol 2009).

Kompol Zunaedi menyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh anggota dan masyarakat Driyorejo secara umum yang selama ini mendukung dirinya dalam melaksanakan tugas sebagai Kapolsek Driyorejo. Mutasi dalam tubuh kepolisian sudah menjadi hal yang biasa. Selain untuk penyegaran juga sebagai kebutuhan organisasi.

“Terimakasih atas dukungannya selama ini yang diberikan kepada saya selaku kapolsek Driyorejo dan saya akan melaksanakan tugas yang baru sebagai Kabag Ren (Kepala Bagian Perencanaan) Polres Gresik,” tutur Kompol Zunaedi.

Sementara itu AKP Herry Moriyanto Tampake, S.I.K. hari ini Senin (18/7/2022) pukul 08.00 Wib langsung memimpin anggotanya melaksanakan apel pagi dalam mengawali tugasnya. Pada apel jam pimpinan tersebut AKP Herry Moriyanto Tampake berharap, “Adanya kerjasama yang baik antara pimpinan dan anggota. Kebijakan yang sudah baik kita pertahankan dan kalau bisa kita tingkatkan,” paparnya AKP Herry.

AKP Herry Tampake juga akan segera menyesuaikan dengan lingkungan dan akan orientasi kelapangan, agar mengetahui situasi dan karekter wilayah hukumnya guna menerapkan kebijakan yang diperlukan.

“Mari kita menjaga kesehatan dan kerjasama yang baik antar sesama serta profesional dalam melaksanakan tugas untuk menghadapi tantangan tugas kita kedepan,” pungkasnya. (Hari R)