0

Suara Indonesia News – Konawe. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, gelar rapat Penyempurnaan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, yang berlangsung di Ruang kerja Ketua DPRD Konawe, mengeluarkan SK DPRD Kabupaten Konawe Nomor 14 tahun 2022, tentang hasil penyempurnaan Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Rabu, (9/6/2022).

Rapat tersebut berdasarkan Undangan Ketua DPRD Konawe nomor : 00/162/2022. tanggal 8 Juni 2022 Perihal Undangan Rapat Penyempurnaan bersama terhadap Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, S.Sos.,M.Si.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe nomor : 188.34/260/2022 perihal Penyempurnaan Bersama Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kabupaten Konawe. Bedasarakan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor. 306 tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam rapat tersebut dihadiri, Pimpinan DPRD Konawe, Komisi III DPRD Konawe Ginal Sambari, Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Hermansya Pagala serta anggota DPRD Konawe antara lain, Sudirman, Ulfiah dan Umar Dema dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe, juga Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe. Yang dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, M.Si dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua I DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani.

Sebagaimana Surat Keputusan DPRD Kabupaten Konawe Nomor 14 tahun 2022, tentang hasil penyempurnaan Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, beberdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama berdasarakan ketentuan pasal 12 dan 13 Peraturan Pemerintah tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan hasil evaluasi Gubernur tentang Raperda yang telah dilakukan penyempurnaan oleh kepala daerah bersama DPRD ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.

Kedua, berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud point pertama perlu menetapkan keputusan Pimpinan DPRD kabupaten Konawe, tentang hasil Penyempurnaan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Hal lain yang menjadi dasar keputusan tersebut adalah, pertama, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, Kedua, Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Asing.

Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dengan memperhatikan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 306 tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Ranperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Berita Acara Penyempurnaan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing nomor 700/13/2022 pada hari Kamis Tanggal 9 Juni 2022.

DPRD Kabupaten Konawe menetapkan, Keputusan DPRD Kabupaten Konawe tentang Hasil Penyempurnaan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dan menyetujui Hasil Penyempurnaan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Yang selanjutnya persetujuan dimaksud menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Konawe untuk mengajukan nomor registrasi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Merauke. Karantina Merauke melalui wilayah kerja Bandar Udara Mopah bersama Avsec Cargo berhasil menggagalkan satwa liar yang hendak dikirim ke Jakarta melalui Cargo Bandara pada Kamis pagi (9/6/2022).

Diawali, adanya kecurigaan petugas Avsec melihat satu karton barang kiriman saat melewati mesin X-ray. Kemudian karton dibuka dengan disaksikan oleh TNI-Polri, Avsec Cargo, Karantina Pertanian, SKIPM Merauke, dan pemilik barang dalam hal ini jasa pengiriman, ternyata didalamnya terdapat tiga ekor ular.

“Pengirim mengelabui jasa pengiriman dengan mengatakan barang adalah dendeng. Ketika diperiksa rupanya berisi 1 ekor ular sanca air coklat, 1 ekor ular sanca bibir putih utara, dan 1 ekor ular sanca karpet” ungkap drh. Candra Nunus.

Dalam hal ini, pengirim telah melanggar Pasal 35 ayat 1 dan 2, Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran, tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina, dan tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” tambahnya.

Selanjutnya, tiga ekor ular dilakukan penahanan, diletakkan di kandang penahanan di Kantor Induk Karantina Pertanian Merauke.

“Surat penahanan sudah diserahkan ke perwakilan TIKI. Barang bukti diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan pengumpulan bahan keterangan” tutupnya.

#PatuhKarantina

#KarantinaPertanianMerauke

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Sat Samapta Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan terhadap hewan ternak masyarakat di Simpang Buloh, Muara Dua dan Kita Makmur, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Kamis (9/6/2022).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi SH MM mengatakan, selain di Simpang Buloh dan Kuta Makmur, personel juga mendatangi kandang ternak masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe.

“Personel melihat langsung ternak seperti kambing dan sapi milik masyarakat, hasilnya tidak ditemukan indikasi terjangkit wabah PMK,” ujarnya.

Selain itu, Tim Siagam juga memberi himbauan kepada masyarakat pemilik ternak agar selalu menjaga kebersihan kandang dan apabila ternaknya sakit segera melapor ke petugas kesehatan hewan.

“Hal ini untuk cepat dilakukan penanganan, selain itu langkah tersebut juga sebagai upaya antisipasi PMK terhadap hewan ternaknya,” jelasnya. (zal)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda Pemerintahan bersama sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan.

Tetapi lain dengan kepala Desa Sliyeg lor Diduga alergi terhadap wartawan,  Selaku media yg turut serta, meningkatkan disiplin serta pembangunan. Kamis, (09/6/2022).

Wartawan juga selaku yang menyampaikan informasi perkembangan pembangunan serta sebagai Sosial Kontrol yang bersifat independen turut serta membangun terciptanya stabilitas dalam informasi.

Ketika wartawan ingin konfirmasi  dengan Kuwu di Kantor Desa Sliyeg lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu,  tentang Program dari Pemerintah yang dijalankannya yakni P3A-TGAI Mitra Cai,  saat menaruh Hp di meja mencurigai seolah melarangnya kalau akan direkam seperti ada hal yang ditutupi padahal sudah menjadi tugas jurnalis dikatakan Kuwu Silahkan kontrol dilapangan saya hanya sebatas mengetahui tentang hal lain berkaitan dengan Irdes sudah diserahkan Ketua Kelompok Tani.

Disinggung bahwa dilapangan ketika ditanya kepada pekerja tidak ada ketua kelompok tani dan pengawas pekerjaan tersebut, dikarenakan pertanyaan tersebut Kuwu malah mengatakan mulek-mulek desa ini aja kan banyak desa lainnya juga, diso’al alegi terhadap media dirinya Menampik bahwa terbuka dengang siapa saja baik LSM maupun Wartawan.

Mengapa Kepala Desa bersikap demikian dengan wartawan,? Seharusnya sebagai pejabat pemerintahan selaku pelayanan publik” bukan alergi sama wartawan.

Seharusnya oknum Kuwu bersikap terbuka dan penuh rasa tanggungjawab, dan jika itu dilakukan maka bisa di anggap menentang Undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Wartawan butuh informasi untuk menjadikan berita seimbang.

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menyunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik, Terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (08/06/2022).

Adapun aset yang disita ini, Cahyono mengungkapkan terkait dengan dua tersangka  yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkap Cahyono.

Cahyono menambahkan bahwa kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), salurkan bantuan bibit kedelai bagi petani di Kabupaten Konawe. Bantuan tersebut di harapkan dapat meningkatkan Produktivitas Kedelai di Kabupaten Konawe.

Untuk saat ini, bantuan bibit kedelai ini diperuntukan pada 39 kelompok tani didua kecamatan yakni Kecamatan Pondidaha dan Kevamatan Wonggeduku.

Kadis TPHP Konawe Gunawan Samad melalui Kabid Tanaman Pangan, Rahmad Nur, mengatakan penyaluran bantuan bibit kedelai tersebut merupakan program Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara. “Untuk Kabupaten Konawe tersedia 50 ton bantuan bibit kedelai, dan baru 7 ton yang tersalur ke petani sejak bulan Mei lalu, dan besok menyusul 8 ton kembali akan disalurkan,” jelasnya, Rabu 8 Juli 2022.

Lanjut Rahmad Nur, selain bibit kedelai, petani kedelai di konawe juga mendapatkan bantuan pupuk NPK sebanyak 45 ton, pupuk hayati 3 ribu liter, sementara 2 ribu liter peptisida belum tersalur.

Dengan bantuan bibit dan pupuk tersebut para petani diharapkan dapat meningkatkan hasil produksi kedelai,” tutup Rahmad Nur. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Tangsel. Pengacara asli Betawi kelahiran Pamulang DR. H. Endang Hadrian SH.MH  yang pernah jadi pengacaranya artis Andre Taulany dalam kasus gugatan pilkada Tangerang Selatan  2010 saat itu Andre Taulany berpasangan dengan Bapak Arsid  melawan Airin Rachmi Diany dan berhasil  memenangkan gugatannya  di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga akhirnya Pilkada di Tangerang Selatan diulang.

Kini Endang Hadrian ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh Papa Zidan seorang komedian, penyiar radio, bintang iklan dan  content creator yang sering Viral diTiktok, Helo, Instagram dan Snack Video dengan jargon “MATEMATIKA ITU MUDAH DAN MENYENANGKAN BUKAN?BUKAN!”

Papa Zidan mengunakan jasa pengacara Endang Hadrian guna memperjuangkan haknya dimana karyanya diplagiat oleh aplikasi belajar online dan instansi pemerintah dibidang kesehatan.

“Saya sengaja menggunakan jasa pengacara yang bagus track recordnya dan sering menang perkara, kan Pak Endang Hadrian penah menjadi pengacara artis Andre Taulany dan menang di MK jarang loh pengacara bisa menang gugatan di MK,  saya yakin Pak Endang dalam memperjuangkan hasil ide kreatif saya melawan pihak-pihak yang memplagiat karya saya bisa memediasi secara musyawarah jika tidak ada kesepakatan ya terpaksa kami akan melakukan upaya-upaya hukum baik itu upaya hukum pidana maupun perdata” ujar Papa Zidan didamping Heru BosBro manager pribadinya.

Heru BosBro menyesalkan dan menyayangkan  pihak aplikasi belajar online yang tidak merespon komplainnya via telepon ke nomor customer service  pada 28 Maret 2022, setelah management BosBro Production mengunakan jasa pengacara baru pihak aplikasi belajar online  merespon dan menghubungi Heru BosBro pada hari Selasa , 7 Juni 2022 via Whatsapp.

“Saya menyesalkan kenapa dari awal tidak merespon komplain saya, dikira saya main-main kali,  ya sekarang kami sudah mengunakan jasa pengacara jadi semua diselesaikan melalui pengacara, tidak etis kalau mau diselesaikan tidak melibatkan kuasa hukum kami,   coba dari awal ada respon dan itikad baik menghubungi saya tidak akan menjadi kasus hukum kalau sekarang ya saya serahkan ke pengacara kami bagaimana baiknya” ungkap Heru BosBro owner dari management BosBro Production  yang juga jurnalis media online.

Berkat Viral dengan jargon Matematika Itu Mudah Dan Menyenangkan Bukan? Bukan! Papa Zidan kebanjiran job baik endorse maupun jadi bintang tamu podcast dan acara televisi.

Beberapa perusahaan yang pernah mengendorse di aku  tiktok maupun instagram @papazidan3 diantaranya:

  1. ShopheePay
  2. Grab
  3. Travelwifi
  4. Gramedia
  5. Kopi V-Tali
  6. Bentrap
  7. Montalinu
  8. Eduka.
  9. HSA 88 Minyak Balur.

dan lain-lain.

Bahkan pada bulan Juni ini sudah ada tawaran masuk dari Bodrex Extra, IndoDax , JD.ID dan aplikasi Pinterest.

Saat ini Papa Zidan bersama Heru BosBro menjadi Brand Ambassador Kopi V-Tali dan obat herbal Montalinu.

Untuk yang mau endorse atau Job lainnya bisa hubungi management BosBro production dinomor whatsapp 08159222111 akun tiktok dan instagram @bosbroproduction.

Untuk acara televisi Papa Zidan pernah jadi bintang tamu acara :

  1. Siapa Mau Jadi Juara TransTV
  2. Bercanda Pagi Trans7
  3. Lapor Pak Trans7
  4. Brownies TransTV.
  5. Anak Sekolah Trans7.

dan pada Senin 20 Juni 2022 Papa Zidan diundang jadi bintang tamu acara E-Talkshow TVONE.

Sedangkan acara Podcast yang sudah mengundang Papa Zidan yaitu:

  1. Candaan Ruang Tengah (youtube Telkomsel)
  2. Podchill
  3. Komnas Anak TV
  4. Bos&Bro Show
  5. Wawancanda milik Cing Abdel

“Langkah Papa Zidan menggunakan jasa pengacara adalah langkah cerdas yang harus ditiru oleh para artis, content creator bahkan masyarakat agar memperjuangkan haknya dengan cara elegan dengan menggunakan jasa pengacara, agar jangan sampai berkomentar  dimedia sosial tapi malah bisa jadi boomerang diserang balik lawan” tegas Endang Hadrian saat ditemui dikantornya ruko Golden Madrid 2, BSD City, Tangerang Selatan (Rabu, 08/06/2022). (GD)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon.  Geng motor Monraker Ranting Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, membubarkan diri. Mereka melaksanakan deklarasi pembubaran diri Balai Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Rabu (8/6/2022).

Sibaweh Izza Eka Nugraha yang sebelumnya menjabat Ketua Ranting, mengaku telah menyadari bahwa aktivitas kelompoknya selama ini mengganggu kamtibmas, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya memutuskan untuk insyaf dan menyatakan membubarkan diri.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan dengan aktivitas dan perbuatan yang kami lakukan selama ini. Saat ini, kami sudah insyaf dan tidak terlibat lagi dalam kelompok geng motor,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pembubaran tersebut murni atas kesadaran diri seluruh anggota yang sebelumnya bergabung dalam kelompok geng motor Moonraker. Pihaknya juga berjanji tidak akan terlibat kembali dalam aktivitas tersebut di kemudian hari.

“Ini kesepakatan dari kami sendiri untuk membubarkan diri. Kami berjanji bahwa semua yang mengikuti deklarasi pembubaran kelompok Moonraker pada hari ini tidak lagi terlibat sebagai anggota geng motor,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mendukung penuh upaya kepolisian untuk menindak tegas dan memberantas geng motor yang aktivitasnya sangat meresahkan serta merugikan masyarakat. Sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga dengan baik.

Saat itu, ia dan teman-temannya membacakan deklarasi pembubaran kelompoknya dan memusnahkan seluruh atribut geng motor kelompok Moonraker dari mulai bendera, kaos, jaket, dan lainnya. Deklarasi pembubaran geng motor tersebut juga dihadiri petugas kepolisian dan perangkat desa setempat. (Hatta)