0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Bupati Cirebon Drs. H. Imron M.Ag dan Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih, S.E, M.Si, meninjau pelaksanaan ujian sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD). (19/05-2022)

Dua pimpinan daerah tersebut, melakukan monitoring di tempat yang berbeda. Bupati melakukan peninjauan di SDN 1 Gembongan Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, sedangkan Wakil Bupati Cirebon meninjau pelaksanaan ujian di SDN Kedungjaya 1 Kecamatan Kedawung.

Menurut Imron, dirinya melakukan monitoring pelaksanaan ujian SD ini, untuk memastikan berjalan dengan baik dan tanpa hambatan.

“Apalagi, para siswa sudah dua tahun tidak belajar langsung di sekolah,” katanya.

Walaupun tidak melakukan pembelajaran tatap muka, namun Imron yakin, para guru dan orang tua murid, akan memberikan dan mendampingi dalam proses belajar di rumah.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih, S.E, M.Si, menuturkan, bahwa ada sebanyak 878 SD di Kabupaten Cirebon, yang melaksanakan kegiatan ujian serentak.

Sebenarnya, SD di Kabupaten Cirebon berjumlah 919 SD. Namun karena ada kendala, beberapa sekolah melakukan merger.

Ayu menuturkan, pihaknya juga saat ini sedang berusaha untuk mencari sumber anggaran, untuk bisa melakukan perbaikan sekolah di Kabupaten Cirebon yang mengalami kerusakan.

“Hampir 40 persen bangunan sekolah di Kabupaten Cirebon rusak. Itu merupakan PR untuk kita bersama,” katanya. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Sambil melakukan acara halal bi halal dengan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Bupati Imron mengukuhkan Forum Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kabupaten Cirebon, yang diketuai Kadinsos, Iis Krisnandar. Bertempat di objek wisata Woodland Kabupaten Kuningan, Kamis (19/5/2022).

Bupati berharap, dengan sudah adanya forum Puskesos, validasi data untuk orang miskin di Kabupaten Cirebon, bisa sinkron.

“Saya menyimpan harapan besar dengan adanya pengukuhan forum Puskesos ini. Karena selama ini, data orang miskin di Kabupaten Cirebon tidak sinkron,” kata Imron.

Imron menyebutkan, sebetulnya saat Covid-19, ternyata data masyarakat penerima bantuan se-Indonesia memang kurang valid. Justru dengan adanya forum tersebut, validasi data akan semakin cepat dilakukan, bantuan yang diberikan akan tepat sasaran,” ungkap Bupati.

Dirinya tidak mempermasalahkan, kalau belakangan ini sempat terjadi adanya masyarakat yang mampu malah mendapatkan bantuan. Bahkan ada juga data anggota dewan dan ASN, menerima bantuan yang sama dengan warga miskin. Kesalahannya, karena ada pada validasi data yang tidak sinkron.

“Kesalahan bukan ada pada penerima bantuan yang dianggap tidak layak, tapi ini dikarenakan data yang tidak sinkron. Dengan adanya forum ini, saya yakin, kedepan data akan lengkap dan penerima bantuan sesuai dengan harapan,” paparnya.

Hal senada dikatakan Wabup Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih (Ayu). Menurutnya, kemiskinan adalah PR bersama. Untuk itu pihaknya bertekad, tahun 2024 kemiskinan sudah tidak ada lagi di Kabupaten Cirebon. Masalah kemiskinan adalah multisektor dan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Dinsos Kabupaten Cirebon.

“Menanggulangi kemiskinan itu tidak bisa sendiri. Keberadaan Puskesos perannya sangat penting. Untuk itu, mari bekerjasama, karena ini masalah bersama. Tahun 2024 jangan sampai ada lagi kemiskinan di Kabupaten Cirebon,” ujar Ayu.

Sementara itu, Kadinsos Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar menilai, pengukuhan forum Puskesos Kabupaten Cirebon, merupakan hal yang sangat penting. Hal tersebut dikarenakan Dinas sosial bermitra dengan pendamping PKH yang berjumlah sekitar 371 pendamping.

Puskesos saat ini, tambah Iis, jumlahnya ada 1.696 orang, karena satu desa jumlahnya ada empat orang. Dengan adanya keterlibatan Puskesos di desa, proses Verifikasi Faktual saat ini sedang dimulai. Dengan sendirinya, lambat laun bantuan akan tepat sasaran, karena datanya pasti valid.

“Mudah-mudahan setelah verval (verifikasi dan validasi), semua bantuan bisa tepat sasaran. Malahan saat ini, justru rekan- rekan Kemensos malah keteteran, karena Dinsos selalu update data,” tukasnya. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.

Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karna APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

APBD digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan perut mereka sendiri.

Untuk itu, dihimbau kepada para anggota DPRD dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ke tiga, sehingga  pembuktian yang benar-benar terpercaya bisa dilakukan lewat mekanisme – mekanisme yang ada.

Sumber anggaran dari APBD atau sumber anggaran dari pemerintah tidak boleh. Namun terjadi Pulau Selatan NKRI, Anggota DPRD Aktif asal Partai Nasdem Fraksi Nasdem atas nama Olabert Arians Manafe alias Papi Manafe, justru sebagai kontraktor.

Disayangkan Proyeknya bermasalah pula, Proyek yang dianggarkan dari  Satuan Kerja Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao dengan paket pembangunan Jembatan Huruoe sebesar Rp. 1.098.357.000,- dari sumber dana Belanja Tak Terduga – DAU dengan waktu pelaksanaan 90 hari terhitung mulai 27 September s/d 26 Desember 2021.

Proyek ini kemudian tersisa waktu kerja 24 hari (2 Desemer 2021) di PHK oleh PPK akibat pekerjaannya macet  dan baru mencapai 12,8 % sementara pencairan dana oleh kontraktor Pelaksana telah melebih hasil yang dikerjakan.

Bila terus terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Khususnya di Kabupaten Terselatan NKRI  tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya merugikan masyarakat karena tidak bermanfaat dan hanya menghambat pembangunan.

Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP, CMed,CLA menjelaskan via handphone Kamis, 19/05-2022, mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD,DPRD (UU MD3) dalam Pasal 400 ayat 2 tegas dinyatakan bahwa anggota dewan dilarang bermain proyek APBD  dimana dalam pasal 400 ayat 2 tersebut bahwa bermain atau membagi jatah proyek merupakan perampok hak rakyat yang dilakukan anggota dewan dan prilaku anggota dewan yang bermain proyek jelas menyalahi aturan dan masukan persekongkolan jahat juga gratifikasi dengan kata lain melakukan Tindakan Korupsi karena dana proyek APBD berasal dari uang pajak masyarakat.

Dr. Togar Situmorang menjelaskan dana APBD digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan anggota dewan mempunyai tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan  masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi atau perut kenyang mereka sendiri.

Dalam Pasal 400 ayat 2 dapat tersebut maka anggota dewan atau DPRD dan Dinas PUPR dilarang keras ikut bermain atau bersekongkol diluar penyedia dalam hal ini pihak Kontraktor atau Pihak Ketiga lain untuk bagi bagi jatah proyek.

Aparat Hukum baik itu Pihak Kejaksaan atau KPK wajib turun mengawasi bahkan segera memanggil atau memeriksa anggota dewan yang ikut bermain proyek APBD apalagi sudah ada bukti berupa Kwitansi Pembelanjaan bahan matrial bangunan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas nama CV. Bumi Tirta Indah dan apabila dibiarkan anggota dewan berprilaku seperti itu proyek APBD bersumber dana pajak masyarakat tidak akan berjalan baik dan merugikan masyarakat Kabupaten Rote Ndao,”tutup Pemilik Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG,SH,MH MAP,CMED,CLA .

Reporter : Dance henukh.

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Kejari Indramayu lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cirebon terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pada Kamis 19 Mei 2022.

Prosesi penandatanganan tersebut dihadiri oleh jajaran struktural dari kedua belah pihak yakni dari pihak kejaksaan dan pihak BPJS Kesehatan.

Ajie Prasetya, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu menjelaskan bahwa, Kejaksaan memiliki kewenangan serta fungsi dalam bidang keperdataan serta Tata Usaha Negara.

“Fungsi itu terkadang tidak diketahui oleh masyarakat umum, sehingga dengan penandatangan MoU ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui tugas dan kewenangan kejaksaan.” Jelasnya

Menurutnya, Kedudukan Kejaksaan selaku pengacara Negara dapat bertindak untuk dan atas nama pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui mekanisme penegakan hukum, maupun pendampingan hukum, penindakan hukum serta tindakan hukum lainnya

“Hal tersebut bernilai positif, karena sangat membantu kelancaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Indramayu, dengan adanya Legal Opinion dari Kejaksaan dalam hal pelaksanaan teknis.” Terang Ajie.

Diketahui, penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diamanatkan dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 Jo UU nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 ayat 2. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Jajaran Kodim 0616/Indramayu lakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Darma Ayu, Kamis (19/05/2022), ziarah tersebut untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam III/SLW yang ke- 76.

Ziarah dilakukan dengan memberi penghormatan kepada arwah Pahlawan yang telah gugur, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, meletakan karangan bunga di Tugu Pahlawan, penghormatan akhir, dan ditutup dengan menaburkan bunga.

Kasdim 0616/Indramayu, Mayor Inf Ruhiyat mewakili Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo mengatakan bahwa Pahlawan adalah pendiri bangsa yang berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi memerdekakan bangsa Indonesia.

“Oleh karena itu, harapan kita selaku prajurit yang masih aktif khususnya generasi muda dapat selalu mengenang arwah para Pahlawan yang telah gugur,” katanya.

Ziarah yang dilakukan oleh seluruh jajaran Kodim 0616/Indramayu tersebut juga diikuti oleh Ketua Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Cabang XXVII, Ny. Fani Teguh Wibowo. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Kalapas Kelas II B Indramayu Beni Hidayat memberikan penghargaan Kinerja terbaik kepada Siswandy Staf Subsi Portatip, pada Kamis (19/5/2022).

Siswandy dinilai oleh pihak lapas indramayu sebagai salah satu personil berprestasi dalam menjalankan tugas kedinasan, Penghargaan diberikan usai apel pagi di halaman kantor setempat.

Beni Hidayat mengatakan, Penghargaan tersebut dalam bentuk pengakuan terhadap personil yang berdedikasi, disiplinan, profesionalisme, integritas bersemangat dalam menunjukkan kinerja terbaik.

Dia Berharap semua itu bisa menjadi motivasi kepada personil lainnya untuk menunjukkan prestasi dan Terus meningkatkan kinerja Sekaligus menjadi agen perubahan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Mari kita wujudkan insan Pengayoman yang sehat, sinergi dan Produktif Sekaligus menjadi agen perubahan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Ternate. Perkembangan sektor pariwisata dapat memberikan keuntungan ekonomis yang cukup tinggi. Keuntungan ekonomis ini membawa pengaruh pada pendapatan negara secara umum dan kesejahteraan masyarakat sekitar secara khusus.

Ini di lihat dari sektor pariwisata khususnya wisatawan Jikomalamo Kota Ternate yang memang memiliki potensi alam yang sangat bagus seperti Maldives versi Indonesia.

Hal ini di kemukakan oleh Ketua Bidang Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Putri Khairunnisa, saat di konfirmasi awak media, Kamis (19/5-2022).

Dikatakan, potensi alam Maluku Utara jelas terlihat sejauh mata memandang mulai dari pantai yang indah, hasil laut yang sangat berlimpah dan hasil alam lainnya yang dapat memberikan sumbangsi besar terhadap pendapatan negara secara umum dan warga masyarakat secara khusus.

Namun menurut Putri, kondisi hari ini dapat kita lihat bahwa dengan adanya kekayaan alam Maluku Utara yang begitu berlimpah banyak masyarakat yang masih jauh dari kesejahteraan.

“Perkembangan sektor parawisata di Maluku Utara seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah dan Pemuda dalam meningkatkan infrastruktur parawisata dan taraf ekonomi warga masyarakat dengan memanfaatkan tekhnologi digital yang berbasis lokal wisdom,” ujarnya.

Pihaknya pun mengajak, kepada Pemuda harus mendorong sektor parawisata dan ekonomi kreatif warga masyarakat demi meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik lagi sesuai dengan amanah konstitusi.

Putri mengajak para Pemuda harusnya menjadi garda terdepan untuk memperjuangkan potensi alam di Maluku Utara. Untuk itu kata Dia, dalam Momentum kongres KNPI yang dihadiri oleh 34 provinsi seharusnya menjadi mitra strategis mengawal pembangunan ekonomi di Maluku Utara.

“Semoga pemimpin pemuda yang dilahirkan dari Kongres KNPI ke XVI dapat mendorong sektor-sektor potensial untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap pada momentum kongres KNPI kali ini jangan sampai manimbulkan pemimpin pemuda yang hanya memiliki visi politik liberal dan ekonomi kapitalistik yang pragmatis,” harap Ketua Bidang DPP KNPI.

Begitu juga Pihaknya berharap kedepan pemimpin pemuda yang terlahir di kota Ternate mampu membantu mengatasi permasalahan yang ada di Maluku Utara. Dengan kedatangan 34 Povinsi merupakan saksi nyata kehidupan masyarakat sekitar. Selain itu, KNPI harus menjadi teladan, pemersatu menjaga nilai-nilai kultural dan menjaga moral bangsa serta semangat kesederhanaan untuk mengawal pancasila, UUD 1945, NKRI dan semangat keBhinekaan.

“Masa depan bangsa terletak pada jiwa besar pemimpin pemuda yang kritis, idealis dan menjadi garda terdepan untuk menjaga nilai-nilai kebudayaan bangsa indonesia,” tandasnya Mengakhiri. (GD)

0

Suara Indonesia News – Rumbai. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Rumbai yang merupakan naungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Riau kembali adakan kegiatan pembinaan kepribadian bersama Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Riau bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Kamis (19/5-2022)

Kegiatan yang  Bertempat di Klinik Pancasila Lapas Narkotika Rumbai, dimana target pembinaan kepribadian tersebut merupakan usia remaja akhir  adalah warga binaan yang berumur 25 tahun kebawah.

Kali ini materi yang diberikan oleh fasilitator PKBI yakni Prasetyo dan Nadila. Materi adalah tentang penerimaan diri. PKBI menjelaskan penerimaan diri merupakan sebuah konsep menerima, mengakui dan menghargai kekurangan dan kelebihan diri. Dilanjutkan dengan cara menerapkan konsep penerimaan diri, yaitu membuat daftar kekurangan dan kelebihan, menerima apa saja kekurangan, menjadikan kelebihan tempat untuk mengembangkan diri warga binaan, serta perlu dukungan yang baik dari lingkungan sekitar.

“ Secara psikologis, ada beberapa tugas perkembangan bagi remaja akhir yang dimana dalam setiap jenjang pertumbuhan manusia setiap tahap perkembangannya harus dapat dipenuhi, bila itu tidak dimanage secara optimal maka akan berakibat ketidak sempurnaanya tumbuh kembang manusia”. Ungkap Kalapas Narkotika Rumbai, Robinson Perangin angin yang diwakili oleh Erwin siregar selaku Kasibinadik Lapas Narkotika Rumbai.

warga binaan yang mengikuti sangat antusias dengan kegiatan pembinaan kepribadian ini.

“ Tujuan kegiatan ini sebagai healing dan sarana rekreasional  bagi warga binaan khususnya remaja akhirIni adalah bentuk keseriusan kami dalam hal  mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan., maka dari itu kami bersyukur sekali dengan adanya kerjasama dengan lembaga non pemerintah seperti PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) Riau yang punya perhatian terhadap tumbuh kembang remaja akhir”. Tutup Erwin Siregar. (GD)